Senin, 13 Oktober 2014

Putusan tanpa dihadiri terdakwa (bagian 2)



Prinsip dalam pengucapan putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: " Pengadilan harus memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain". Akan tetapi dalam suatu perkara yang pernah penulis tangani, sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir.
 Akhirnya pengadilan memutuskan penuntutan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa karena sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, serta pengadilan telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk penyelesaian perkara sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang mengharuskan suatu penyeselesaian perkara dalam jangka waktu maksimal 6 bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkap berkaitan dengan tidak hadirnya terdakwa sejak sidang pertama.
 

P U T U S A N
Nomor : 485/Pid.Sus/2013/PN.KAG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat  pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap              :  ALIAS ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN MAWARI
Tempat lahir                :  Palembang 
Umur / tanggal lahir    :  33 Tahun/12 Apeil 1981
Jenis kelamin               :  Laki-laki
Kebangsaan                  :  Indonesia
Tempat tinggal             :  Dusun II Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan
                                         Kabupaten Ogan Ilir
Agama                          : Islam
Pekerjaan                     :  Wirasawsta
Pendidikan                   :  SD (tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Januari  2013;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak hadir di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Nomor 485/Pid.Sus/2013/PN.KAG atas nama terdakwa ALIAS ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN MAWARI ;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat dihadapkan di persidangan meskipun Penuntut Umum telah memanggil secara sah bahkan Penuntut Umum telah melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan Penetapan Nomor 485/Pid.Sus/2013/PN. KAG tertanggal 11 Desember 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, dan pengadilan telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk penyelesaian perkara sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang mengharuskan suatu penyeselesaian perkara dalam jangka waktu maksimal 6 bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan, pengadilan menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan tidak dapat diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa ALIAS ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN MAWARI tidak dapat diterima;
  2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Kamis, 16 Januari 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Januari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri ELLYAS MOZART Z. SITUMORANG, SH., jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

HAKIM ANGGOTA,                                                HAKIM  KETUA,


FITRIA SEPTRIANA, SH.                                       SOBANDI, SH.MH.


H. JEILY SYAHPUTRA, SH, SE.MH.

Panitera Pengganti,


HARMAIN, SH.

contoh putusan lain, Terdakwa sempat hadir tetapi belum selesai pemeriksaan:


P U T U S A N
Nomor: 492/Pid.B/2014/PN.Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat  pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap              :  HJ.MASTIMUN binti BENONG
Tempat lahir                :  Desa Pulauan 
Umur / tanggal lahir    :  48 Tahun/09 Juli 1966
Jenis kelamin               :  Perempuan
Kebangsaan                  :  Indonesia
Tempat tinggal             :  Desa Puluan Kecamatan Pangkalan Lampam
                                         Kabupaten Ogan Komering Ilir
Agama                          : Islam
Pekerjaan                     :  Petani
Pendidikan                   :  SD (tidak tamat)
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak hadir di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Nomor: 492/Pid.B/2014/PN.Kag., atas nama terdakwa HJ.MASTIMUN binti BENONG;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat dihadapkan di persidangan setelah pembacaan surat dakwaa meskipun Penuntut Umum telah memanggil secara sah bahkan Penuntut Umum telah melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan Penetapan Nomor 492/Pid.B/2014/PN. Kag., tertanggal 08 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan untuk melakukan pembelaan, dan pengadilan telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk penyelesaian perkara sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertma Dan Tingkat Banding Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menganjurkan penyelesaian perkara pada peradilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan, pengadilan menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan tidak dapat diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa HJ. MASTIMUN binti BENONG tidak dapat diterima;
  2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada ................................. oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan FIRMAN JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada ............................. oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri AHMAD SAZILI, SH., jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

HAKIM ANGGOTA,                                                HAKIM  KETUA,


FITRIA SEPTRIANA, SH.                                       SOBANDI, SH.MH.


FIRMAN JAYA, SH.

Panitera Pengganti,


RENDY HERMANA, SH.


1 komentar:

  1. - Terkait barang bukti gimana kang (diserahkan bersamaan dengan berkas perkara)....
    - Putusan Kasasi Nomor 121 K/Kr/1980 menguatkan putusan PN yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima in casu bukan penuntutan pidana terhadap terdakwa;
    - Mohon pencerahan kang....

    BalasHapus