Rabu, 22 Oktober 2014

Pengganti Pidana Denda dalam perkara Narkotika (bagian 2)


Dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda seperti dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan pasal-pasal lain dalam UU Narkotika.

Berbeda dengan perkara tindak pidana umum lainnya, pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP.

Dalam perkara Narkotika,  pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan Pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: 
"Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dapat dibayar".

Berikut penulis lampirkan contoh putusan perkara Narkotika berkaitan dengan pengganti pidana denda tersebut.

PUTUSAN
NOMOR : 412/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Narkotika)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap                  : SULAIMAN bin MADIAN
Tempat Lahir                    : Muara Batun
Umur/Tanggal lahir            : 36 tahun/10 Nopember 1974
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                      : Indonesia
Tempat Tinggal                 : Desa Muara Batun Kampung III
                                          Kec.Jejawi Kab.Oki
Agama                              : Islam
Pekerjaan                         : Petani
Pendidikan                        : SD
Terdakwa ditangkap  berdasarkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1.     Penyidik sejak tanggal  22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
2.     Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2014  sampai dengan tanggal 20 Juli 2014 ;
3.     Penuntut   Umum sejak   tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus  2014 ;
4.     Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan 20 Agustus 2014 ;
5.     Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 19 Oktober 2014;
6.     Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang (Tahap I) sejak 20 Oktober 2014 sampai dengan 18 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum H. HERMAN, SH., MH  Advocat/Pengacara dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SEJAHTERA PALEMBANG CABANG OKI DAN OI yang beralamat di Jalan Letnan Muchtar Saleh Nomor 119 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim dengan Penetapan No:412/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Narkotika) tertanggal 21 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Rabu, 08 Oktober 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan terdakwa Sulaiman bin Madian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Primair yang didakwakan kepada terdakwa;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman bin Madian dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
  3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman bin Madian dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidiair apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
  4. Menyatakan Barang Bukti berupa:
-        1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
  1. Menetapkan terdakwa Sulaiman bin Madian supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pernyataan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa bahwa mereka tidak mengajukan pembelaan, namun terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim kiranya terdakwa dapat dihukum yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa menyatakan tetap dengan tuntutan, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-132/Euh.2/07/2014, yang berisi dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN BIN MADIAN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
           Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 02.00 WIB di Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa terlibat dalam kasus perampokan toko Mas Lemabang Jaya di Palembang, lalu anggota polisi dari polresta Palembang bernama saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI melakukan penyelidikan ke Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, dan setelah sampai di rumah terdakwa saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah, setelah tidak diketemukan didalam rumah kemudian saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI menuju kandang ayam yang letaknya di samping rumah terdakwa yang berjarak + 1 (satu) meter, dan setelah dilakukan penggeledahan ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah kantong plastic kosong yang diketemukan dibawa atap seng dikandang ayam, bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari NANANG KOSIM BIN HERMAN (berkas perkara terpisah) yang mana Narkotika dibeli dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika tersebut.
          Bahwa menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SULAIMAN BIN MADIAN pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
           Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa terlibat dalam kasus perampokan toko Mas Lemabang Jaya di Palembang, lalu anggota polisi dari polresta Palembang bernama saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI melakukan penyelidikan ke Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, dan setelah sampai di rumah terdakwa saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah, setelah tidak diketemukan didalam rumah kemudian saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI menuju kandang ayam yang letaknya di samping rumah terdakwa yang berjarak + 1 (satu) meter, dan setelah dilakukan penggeledahan ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah kantong plastic kosong yang diketemukan dibawa atap seng dikandang ayam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menyimpan ataupun menguasai Narkotika tersebut.
          Bahwa menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta persidangan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-        1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polresta Palembang;
-        Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta Palembang diantaranya saksi M.Indra Fahrozi pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Batun Baru Kp.iii Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komereing Ilir telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Awal mulanya terdakwa ditangkap karena Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa SULAIMAN warga Muara Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dan saksi NANANG KOSIM selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju terdakwa dan sesampai di rumah kediaman terdakwa tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan terdakwa ada dirumahnya, lalu terdakwa tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi terdakwa  tersebut tidak mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan pengakuan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang rumah terdakwa dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah pipet palstic;
-        Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM bin HERMAN;
-        Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi dari terdakwa,  saksi bersama Tim dari Polresta Palembang langsung menuju rumah Nanang Kosim dan melakukan penangkapan terhadap Nanang Kosim;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa narkotika diperoleh bukan dari Nanang Kosim melainkan dari Sdr.SUKIR warga Tulung Selapan Kabupaten OKI;
  1. Saksi M. INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polresta Palembang;
-        Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta Palembang diantaranya saksi ANDI IRWAN pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Batun Baru Kp.iii Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komereing Ilir telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Awal mulanya terdakwa ditangkap karena Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa SULAIMAN warga Muara Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju terdakwa dan sesampai di rumah kediaman terdakwa tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan terdakwa ada dirumahnya, lalu terdakwa tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi terdakwa  tersebut tidak mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan pengakuan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang rumah terdakwa dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah pipet palstic;
-        Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM bin HERMAN;
-        Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi dari terdakwa,  saksi bersama Tim dari Polresta Palembang langsung menuju rumah Nanang Kosim dan melakukan penangkapan terhadap Nanang Kosim;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa narkotika diperoleh bukan dari Nanang Kosim melainkan dari Sdr.SUKIR warga Tulung Selapan Kabupaten OKI;
  1. Saksi NANANG KOSIM bin HERMAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Palembang pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di rumah saksi di jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin;
-        Saksi ditangkap karena masalah kepemilikan narkotika;
-        Bahwa sebelum ditangkap, awalnya saksi dengan terdakwa dituduh terlibat perampokan Toko Mas di Lemabang Palembang, kemudian terdakwa ditangkap karena ditemukan narkotika di rumah terdakwa;
-        Narkotika tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Sukir, warga Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
-        Bahwa sebelum membeli narkotika tersebut, terdakwa ada menayakan kepada saksi apakah ada shabu-shabu, lalu saksi  jawab tidak ada, lalu terdakwa menanyakan dimana ada jualannya, saksi jawab di Desa Tulung Selapan, setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk membelikan narkotika kepada saksi, saksi bilang tidak bisa, tapi kalau mau tanya sama saksi ada nomor   Hp Sukir;
-        Beberapa hari kemudian,  hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., Sdr. Sukir minta tolong kepada saksi untuk minta temani menemui terdakwa di Simpang Semudim Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dikarenakan waktu itu saksi mau membeli nasi maka akhirnya saksi menemani Sdr. Sukir tersebut untuk menemui Terdakwa;
-        Shabu-shabu langsung diserahkan Sukir kepada terdakwa setelah terdakwa memberikan uang;
-        Terdakwa baru kenal Sukir pada saat Sukir mengantarkan pesanan narkotika yang dipesannya;
-        Terdakwa tahu kalau Sukir jual shabu shabu diberitahu oleh saksi;
-        Bahwa saksi pernah mengkonsumsi shabu-shabu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang pada hari Rabu, 21 Mei 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Batun Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI karena masalah narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan anggota kepolisian di bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah terdakwa ketika polisi menggeledah rumah terdakwa;
-        Shabu-shabu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut  sebanyak 1 (satu) paket milik terdakwa hasil membeli dari SUKIR warga Tulung Selapan Kecamatan Selapan Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang diserahkan  oleh Sukir pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI;
-        Bahwa semula ketika terdakwa ditangkap, terdakwa mengakui kepada polisi kalau narkotika shabu-shabu tersebut diperoleh dari saksi NANANG KOSIM, padahal terdakwa beli dari SUKIR, sehingga saksi NANANG KOSIM juga ditangkap pada malam itu;
-        Bahwa terdakwa diberitahu oleh saksi NANANG KOSIM kalau mau membeli shabu-shabu sama orang Tulung Selapan yang bernama SUKIR;
-        Bahwa terdakwa menelepon Sukir untuk menanyakan shabu-shabu, kemudian pada 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB, sdr. SUKIR menelepon terdakwa  yang menyatakan barangnya ada dan janji untuk bertemu di Simpang Semudin di dekat rumah makan;
-        Pada saat sdr. Sukir menyerahkan shabu-shabu kepada terdakwa, saksi NANANG KOSIM juga ikut mengantar sdr. SUKIR;
-        Shabu-shabu yang terdakwa beli hanya untuk dipakai sendiri tidak untuk diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,634 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk subsidiaritas, yaitu Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidiairitas, maka terlebih dahulu pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan primair, yang jika dakwaan primair telah terpenuhi maka dakwaan subsidiair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah:
1.     Setiap orang;
2.     Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa SULAIMAN bin MADIAN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap dimuat dalam surat dakwaan , identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona), sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dirumuskan secara alternatif (pilihan), rumusan tanpa hak mengandung maksud bahwa pelaku tindak pidana tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan rumusan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  ijin penggunaan, pengadaan, impor dan ekspor, peredaran narkotika harus berdasarkan ijin dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 7 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 8 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mapun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 02.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Desa Muara batun Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa SULAIMAN bin MADIAN telah ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang diantaranya saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID dan saksi M.INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI karena pada saat penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastic di bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah terdakwa, sesuai pula dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,634 gram;
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. SUKIR seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang diterima terdakwa pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., di simpang semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana diterangkan oleh saksi NANANG KOSIM dan terdakwa;
Bahwa terdakwa diberitahu dan diberi nomor HP SUKIR untuk membeli shabu-shabu oleh saksi NANANG KOSIM bin HERMAN, bahkan ketika SUKIR menyerahkan shabu-shabu kepada terdakwa, SUKIR diantar oleh saksi NANANG KOSIM bin SUHERMAN;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, pengadilan berpendapat terdakwa telah terbukti secara melawan hukum membeli Narkotika golongan I, yaitu jenis shabu yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga menurut pengadilan unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan kesalahan terdakwa serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya mencegah, dan memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahyakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara;
Keadaan Meringankan :
-   Di persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan memandang pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut, baik pidana penjara maupun pidana  telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa mengenai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terdakwa sesuai ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan diganti dengan pidana penjara yang akan diucapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram, 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sesuai ketentuan pasal 136 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka seluruh barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan terdakwa SULAIMAN bin MADIAN  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  6. Menetapkan barang bukti berupa:
-         1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Seluruhnya dirampas untuk negara;
  1. Membebankan biaya perkara kepada  terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Selasa, 21 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 22 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu ABU BAKRI, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri IBRAHIM MEYDI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
                                                                                                      
Panitera Pengganti;
   
                                                                         
ABU BAKRI, SH.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar