Selasa, 14 Oktober 2014

Pengganti pidana denda dalam kasus UU Perlindungan anak (bagian 1)

Pengganti pidana denda dalam kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti kasus persetubuhan dengan anak (pasal 81 UU Perlindungan anak), Pencabulan dan lain-lain yang ancaman pidananya bersifat kumulatif yaitu ancaman pidana penjara dan pidana denda, oleh karena tidak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak mengenai pidana pengganti untuk pidana denda makayang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa: " jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan".

Berikut penulis lampirkan contoh putusan yang mempertimbangkan pidana pengganti untuk pidana denda, dengan catatan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap:




PUTUSAN
NOMOR : 462/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Perlindungan Anak)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
               Nama lengkap         :  KARSASI ALS AKBAR BINABU KOSIM 
Tempat lahir            : Suban Baru ,Muara Enim
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 25 Nopember 1990
Jenis Kelamin          : Laki-laki
Kebangsaan            : Indonesia
Tampat tinggal       : Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar  
                                Kabupaten Muara Enim
A g a m a                :  I s l a m
Pekerjaan               :  Petani
Pendidikan              :  SD kelas 6
Terdakwa ditangkap  tanggal 14 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
  1. Penyidik sejak tanggal 15 Mei  2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014.-
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014  sampai dengan tanggal 13 Juli  2014.-
  3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 14 Juli 2014  sampai dengan  tanggal 12 Agustus 2014 ;
  4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014.-
  5. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan 23 September 2014.-
  6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak 24 September 2014 sampai dengan 22 Nopember 2014;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Selasa, 23 September 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.     Menyatakan  terdakwa  KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM  terbukti  bersalah  melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana yang didakwakan ;
2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM  dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan, denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3.     Menyatakan Barang bukti berupa:  1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih dikembalikan kepada korban ;
4.     Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan keringan hukuman dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-147/K/Euh.2/08/2014, yang berisi dakwaan sebagai berikut :
         Bahwa terdakwa KARSASI als AKBAR bin ABU KOSIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung Putus Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak PERAWATI binti ZAINAL (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang sudah mengenal korban bernama PERAWATI binti ZAINAL (umur 17 tahun) sejak mereka sama-sama bekerja di Columbus Cash and Credit di Timbangan Indralaya, kemudian mereka menjalin hubungan special (pacaran) yang sudah berjalan selama 1 tahun. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2014 terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor menuju kearah Tanjung Putus Indralaya dan berhenti di semak-semak. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa mengajak korban ke semak-semak lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saat itu korban menolak karena takut hamil, lalu terdakwa kembali membujuk korban dengan perkataan “tidak akan hamil karena saat alat kelamin saya akan mengeluarkan cairan sperma, alat kelamin saya akan saya keluarkan dari dalam lobang kemaluan korban dan spermanya akan saya keluarkan diluar kemaluan korban dan terdakwa akan mengajak korban menikah serta akan menceraikan istrinya apabila korban hamil”. Setelah mendengar bujukan terdakwa tersebut, korban menjadi percaya dan akhirnya mau diajak bersetubuh oleh terdakwa. Selanjutya korban merebahkan tubuhnya di tanah dengan posisi terlentang, lalu terdakwa menyuruh korban agar membuka celana yang dipakainya, lalu korban membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya sehingga korban setengah telanjang, kemudian terdakwa juga membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya, lalu terdakwa menindih tubuh korban dan karena terdakwa sudah terangsang dengan korban sehingga alat kelaminnya sudah menegang, lalu langsung dimasukannya ke dalam lobang kemaluan korban sambil dimaju mundurkan sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan korban. Setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali celananya, setelah itu pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya sekitar bulan April 2014 terdakwa dan korban kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali yang mereka lakukan di dalam Showroom Orlando Indralaya. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Mei 2014 saat terdakwa bersama korban sedang berada di dalam mobil Grand Max yang berhenti di dekat Tugu Patung Timbangan 32 Indralaya, mereka diketahui oleh keluarga korban sehingga terdakwa diserahkan ke Polres Ogan Ilir. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kemaluan korban mengalami luka robek dan rasa trauma. Kemudian korban diperiksa di Puskesmas Simpang Timbang, oleh dr.Sary Indriany, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei 2014, dengan hasil pemeriksaan diantaranya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
Terdapat robekan pada Hymen diarah jam 3.
Kesimpulan : Hymen korban tidak intak lagi dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
      Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)  UU RI No.23 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-        1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru;
-        1 (satu) lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi PERAWATI binti ZAINAL, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        bahwa umur saksi 16 tahun;
-        bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah pacar saksi;
-        bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, waktu itu terdakwa mengajak saksi pergi berjalan-jalan dengan menaiki sepeda motor, lalu tiba di Jalan Tanjung Putus, terdakwa memberhentikan motornya, lalu mengajak saksi ke semak-semak;
-        setelah tiba disemak-semak, terdakwa merayu saksi agar mau diajak untuk melakukan hubungan badan namun saksi menolak karena takut hamil, lalu terdakwa mengatakan “tidak akan hamil karena nanti sperma akan dibuang ke luar dan terdakwa juga mengatakan akan menceraikan istrinya kalau saksi hamil dan akan menikahi saksi;
-        kemudian saksi menjadi percaya dan akhirnya mau disetubuhi oleh terdakwa, lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi, kemudian sama-sama melepasi celananya masing-masing, setelah itu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil digoyang-goyang maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma di paha sebelah kanan saksi dan setelah kembali memakai celana;
-        bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2014 terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama dan diawali dengan merayu saksi yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya;
-        bahwa yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi saksi sekitar akhir April 2014 ditempat yang sama di Showroom Orlando Indralaya dengan cara yang sama dan diawali dengan merayu saksi yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya;
-        bahwa kemudian sekitar Mei 2014 saat saksi sedang bersama terdakwa di Timbangan Indralaya, saksi dipergoki oleh keluarga saksi yang melihat saksi sedang bersama terdakwa di dalam mobil sehingga saksi diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-        bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa sudah mempunyai istri;
-        bahwa Barang bukti berupa adalah 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih adalah benar milik saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi MARDIANA binti JUNAIDI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, anak saksi bernama Perawati umur 16 tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
-        saksi mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan anak saksi, setelah anak saksi diketahui sedang bersama terdakwa di Timbangan 32 Indralaya, lalu mereka diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-        anak saksi mengakui kalau sudah 3 kali disetubuhi oleh terdakwa;
-        bahwa awalnya mau diadakan kesepakatan perdamaian namun tidak tercapai karena keluarga terdakwa tidak sanggup untuk membuat kesepakatan diatas segel;
-        bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi jadi menutup diri, sering murung dan merasa malu;
-        bahwa barang bukti berupa adalah 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih benar milik anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi ASNAH binti JUNAIDI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, keponakan saksi bernama Perawati umur 16 tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
-        bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan keponakan saksi, setelah saksi memergoki keponakan saksi sedang bersama terdakwa di Timbangan 32 Indralaya, lalu mereka diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-        bahwa saksi mereka bersama warga terdakwa dan keponakan saksi sedang berduaan berbuat yang mencurigakan warga di dalam mobil Grand Max yang berhenti di dekat tugu Patung Timbangan 32 Indralaya;
-        bahwa keponakan saksi mengakui kalau sudah 3 kali disetubuhi oleh terdakwa;
-        bahwa awalnya mau diadakan kesepakatan perdamaian namun tidak tercapai karena keluarga terdakwa tidak sanggup untuk membuat kesepakatan diatas segel;
-        bahwa akibat kejadian tersebut keponakan saksi mengalami trauma dan sedih;
-        bahwa barang bukti berupa adalah 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih dibenarkan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama Perawati ;
-     Bahwa terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban dan Korban Perawati mengetahui kalau terdakwa sudah mempunyai Isteri ;
-     Bahwa pada waktu pertama menyetubuhi korban, terdakwa mengajak korban pergi berjalan-jalan dengan menaiki sepeda motor, lalu tiba di Jalan Tanjung Putus, terdakwa memberhentikan sepeda motor, lalu mengajak korban ke semak-semak ;
-     Setelah di semak semak terdakwa merayu Korban agar mau diajak untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak karena takut hamil, lalu terdakwa mengatakan “tidak akan hamil karena nanti sperma akan dibuang ke luar dan terdakwa juga mengatakan akan menceraikan istrinya kalau korban hamil dan akan menikahi korban ;
-     Bahwa setelah itu korban percaya dan akhirnya mau disetubuhi oleh terdakwa, lalu terdakwa membaringkan tubuh korban, kemudian sama-sama melepasi celananya masing-masing, setelah itu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Perawati sambil digoyang-goyang maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma di paha sebelah kanan korban dan setelah itu kembali memakai celana ;
-        Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2014 terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dan diawali dengan merayu korban yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya ;
-        Bahwa yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi korban sekitar akhir April 2014 ditempat yang sama di Showroom Orlando Indralaya dengan cara yang sama dan diawali dengan merayunya yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya tersebut ;
-        Bahwa selanjutnya sekitar Mei 2014 saat terdakwa sedang bersama korban di Timbangan Indralaya, dipergoki oleh warga dan keluarga korban yang melihat korban sedang bersama terdakwa di dalam mobil sehingga korban diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi ;
-        Bahwa barang bukti berupa 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih dibenarkan terdakwa sebagai milik korban ;
-        Bahwa benar tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
-        Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum No.445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei 2014,dari dr.Sary Indriany, dengan hasil pemeriksaan luar: terdapat robekan pada Hymen diarah jam 3, kesimpulan Hymen korban tidak Intak lagi dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Menimbang,bahwa untuk lengkap dan ringkasnya putusan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita acara sidang harus dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal, yaitu  Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:
1.     Setiap orang;
2.     Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang perseorangan yaitu terdakwa KARSASI ALS AKBAR bin ABU KOSIM sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah perbuatan dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dalam unsur ke-2 ini bersifat alternatif, demikian juga unsur dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani/sperma;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Perawati di semak-semak daerah Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kemudian terdakwa mengulangi menyetubuhi saksi Perwati hingga 2 (dua) kali yaitu pada awal April dan akhir April 2014 bertempat di Showroom Orlando Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir sesuai keterangan saksi Perawati binti Zaenal, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Visum et Repertum No.445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei 2014,dari dr.Sary Indriany, dengan hasil pemeriksaan luar: terdapat robekan pada Hymen diarah jam 3, kesimpulan Hymen korban tidak Intak lagi dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi Perawati baru diketahui pada tanggal 14 Mei 2014 setelah ada pengakuan dari saksi Perawati dan terdakwa karena mereka dipergoki oleh warga dan saksi ASNAH binti JUNAIDI sedang berduaan berbuat yang mencurigakan warga di dalam mobil Grand Max yang berhenti di dekat tugu Patung Timbangan 32 Indralaya, dan kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi, sesuai pula dengan keterangan saksi Mardiana binti Junaidi yang merupakan ibu saksi Perawati ;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi Perawati dilakukan dengan cara saksi Perawati merebahkan tubuh dengan posisi terlentang, lalu tedakwa dan saksi Perawati membuka celana masing-masing, setelah telanjang terdakwa menindih tubuh saksi Perawati dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lobang kemaluan saksi Perawati dengan memaju mundurkan dan bergoyang-goyang sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang kemudian dikeluarkan diluar kemaluan saksi perawati;
Bahwa saksi Perawati pada awalnya tidak mau disetubuhi oleh terdakwa karena takut hamil tetapi setelah mendengar perkataan terdakwa bahwa saksi tidak akan hamil karena sperma akan dikeluarkan di luar kemaluan saksi Perawati serta janji terdakwa bahwa akan menikahi saksi Perawati apabila saksi Perawati hamil dan menceraikan istri terdakwa;
Bahwa saksi Perawati bin Zainal, pada saat disetubuhi sekitar bulan Januari 2014 berumur 16 tahun lebih,  saksi dilahirkan pada 25 Pebruari 1997, sesuai keterangan saksi Perawati, saksi Mardiana, saksi Asnah dan didukung bukti Ijazah SD milik saksi Perawati serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Zainal yang terlampir dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja telah membujuk dengan kata-kata saksi Perawati tidak akan hamil karena sperma akan dikeluarkan di luar kemaluan saksi Perawati serta janji terdakwa bahwa akan menikahi saksi Perawati apabila saksi Perawati hamil dan janji menceraikan istri terdakwa padahal saksi Perawati masih tergolong anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun, saksi Perawati pada saat kejadian baru berumur 16 tahun lebih untuk bersetubuh dengan terdakwa yaitu sebanyak 3 (tiga) kali dengan carasaksi Perawati merebahkan tubuh dengan posisi terlentang, lalu tedakwa dan saksi Perawati membuka celana masing-masing, setelah telanjang terdakwa menindih tubuh saksi Perawati dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lobang kemaluan saksi Perawati dengan memaju mundurkan dan bergoyang-goyang sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang kemudian dikeluarkan diluar kemaluan saksi perawati, sehingga menrut pengadilan unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum  telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan kesalahan terdakwa serta  memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa melanggar norma-norma agama dan adat istiadat;
-   Terdakwa sudah beristri;
-   Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, saksi Perawati;
-   Tidak adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa
Keadaan Meringankan :
-   Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-   Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut baik pidana penjara maupun denda telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan karena barang bukti tersebut milik saksi Perawati;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

-   Menyatakan terdakwa KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”;
-   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
-   Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terhadap terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
-   Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-   Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
-   Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar celana jeans warna biru, 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih dikembalikan kepada saksi korban;
-   Membebankan kepada  terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada hari Selasa, 30 September 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan  dibantu YUSMAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, dan dihadiri RIB’ANIATI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan terdakwa.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
                                                                                                     
Panitera Pengganti;
   
                                                                         
YUSMAN, SH.






1 komentar: