Senin, 13 Oktober 2014

Prejudicieel Geschil-Sengketa Kepemilikan Tanah



Dalam suatu perkara yang penulis tangani, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan mendalilkan bahwa dalam perkara tersebut mengandung prejudicieel geschill sehingga Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim untuk menangguhkan pemeriksaan perkara karena menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicty;
Ketentuan mengenai  prejudicieel geschill diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU NO.14 TAHUN 1970 DAN “PREJUDICIEEL GESCHIL” yang menyatakan bahwa :
1.     Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu “question prejudicielle a I’action” dan ada yang merupakan suatu “question prejudicielle au judgment”.
2.     question prejudicielle a I’action” adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3.     Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.
4.     question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
5.     Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan hakim perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956.
Berdasarkan ketentuan prejudicieel geschil dalam SEMA No.4 Tahun 1980 tersebut diatas, pengadilan (termasuk penulis selaku ketua majelis) dalam putusan memberikan pendapat bahwa masalah kepemilikan kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 dalam perkara tersebut bukan merupakan “question prejudicielle a I’action” karena tidak disebutkan dalam KUHP melainkan hanya “question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya sehingga dalam perkara tersebut pengadilan bersikap untuk melanjutkan pemeriksaan.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkapnya dengan catatan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap:


PUTUSAN
NOMOR : 390/Pid.B/2014/PN.Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap                  : SUKIJO bin WONODIMULYO
Tempat Lahir                    : Kota Gajah (Lampung Selatan)
Umur/Tanggal lahir            : 59 tahun/1955
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                      : Indonesia
Tempat Tinggal                 : Kampong I Rt. 1 Desa Sungai Belidah
                                          Kec. Lempuing Jaya Kab.OKI
Agama                              : Islam
Pekerjaan                         : Tani
Pendidikan                        : SD tidak tamat
Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Mei 2014;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
1.     Penyidik, sejak tanggal 09 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014;
2.     Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan 07 Juli 2014;
3.     Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014;
4.     Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 13 Agustus 2014;
5.     Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak 14 Agustus 2014 sampai dengan 12 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum BAHRUL ILMI YAKUP, SH.MH.CGL., Advokat dan Konsultan Hukum NIA 00.11277 Internasional Bar Association No.1046335, PATIH AHMAD RAFIE, SH.MH., Advokat dan Konsultan Hukum NIA 14.00759, TURIMAN, SH., Asisten Advokad, FEBRINA HERTIKA RANI, SH., Asisten Advokat, RYZKY YAN DERIZA, SH., Aisten Advokat The International Advocates and legal Consultants Pada BAHRUL ILMI YAKUP & PARTNERS; PALEMBANG INTERNATIONAL Law Office, Jalan Lingkar Istana No.01 Demang Lebar Daun No.08 H Telp/Faks 0711 440990, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2014;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada 30 September 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan terdakwa SUKIJO bin WONODILMUYO bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKIJO bin WONODIMULYO berupa pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah engrek warna silver dirampas untuk dimusnahkan, dan 5 (lima) tandan buah kepala sawit dikembalikan kepada korban kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
  4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (Pleidooi) Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, antara lain, berbunyi:
  1. Dalam Kompetensi
1.     Menyatakan perkara ini mengandung prejudicieel geschill sehingga harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik kebun sawit lokasi kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicti perkara ini.
2.     Menyatakan perkara ini masuk ketegori tindak pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
3.     Menyatakan Majelis Hakim tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
  1. Dalam Pokok Perkara
1.     Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-182/N.6.12/Epp.I/07/2014 tertanggal 10 Juli 2014;
2.     Membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan; atau
3.     Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).
4.     Membebankan biaya perkara kepada negara.
5.     Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa ia tidak mengajukan REPLIK dan menyatakan tetap dengan tuntutan, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-182/N.6.12/Epp.1/07/2014, yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo, bersama-sama dengan saksi Sujiono bin Siyo, Poniman bin Hasyim dan saksi Ngatari (ketiganya dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di areal kebun sawit dinomor kapling 1255 Kelompok 26 KUD Tani Mandiri di SP 6 Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, mereka yang melakukan, telah mengambil barang sesuatu berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan buah sawit yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Kelompok 26 KUD Tani Mandiri, dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo mendatangi rumah saksi I Nengah Wirtadana untuk diminta mencarikan pemanen untuk kebun kelapa sawit yang berada di kelompok 26 KUD Tani Mandiri, keesokan harinya hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 saksi I Nengah Wirtadana menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi Ngatari bin Satemo dengan mengatakan kepada saksi “Pak De (Pak Ngatari), kamu mau panen buah gak” dijawab saksi Ngatari “Ya Pak, Panen dimana” dan dijawab kembali oleh Nengah “panen didalam areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, nah nanti kamu nunggu di jembatan kali merah jalan SP.6 tersebut, nanti disana ada orang yang menyambut” dijawab saksi Ngatari “Ya pak”, selanjutnya saksi I Nengah Wirtadana menelphone terdakwa Sukijo dengan mengatakan “Pak Sukijo itu sudah siap orang pemanen, dilahan dekat jembatan”, kemudian saksi Sujiono bin Siyo, saksi Poniman dan saksi Ngatari langsung ke lokasi yang telah dikatakan saksi I Nengah Wirtadana, sesampainya di lokasi bertemu dengan terdakwa Sukijo dan langsung menunjukkan batasan-batasan kebun yang boleh atau bisa diambil buah kelapa sawitnya.
Bahwa kemudian saksi Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan saksi Poniman kemudian langsung melakukan panen buah kelapa sawit di areal kelompok 26 dengan menggunakan 2 (dua) buah batang egrek dan 1 (satu) buah angkong warna merah untuk mengangkut dan mengumpulkan buah sawit, dengan tugas masing-masing saksi Sujiono bin Siyo, Poniman yang melakukan panen buah sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah egrek, saksi Ngatari mengumpulkan buah sawit, sedangkan terdakwa Sukijo berperan mengawasi dan memberi imbalan serta menyuruh saksi Ngatari, saksi Sujiono bin Siyo, dan saksi Poniman memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri, setelah terkumpul kurang lebih 1 (satu) ton sawit terdakwa Sukijo beserta saksi Sujiono, Ngatari, Poniman dihentikan oleh anggota polisi beserta masyarakat KUD Tani Mandiri karena terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari kelompok 26 KUD Tani Mandiri.
Akibat perbuatan mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo tersebut, kelompok 26 KUD Tani Mandiri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Pendapat Penuntut Umum atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa, pengadilan telah menjatuhkan putusan sela pada Selasa, 25 Agustus 2014, yang amar nya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
1.     Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa tidak diterima;
2.     Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo register perkara Nomor 390/Pid.B/2014/PN.Kag., berdasar surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-182/N.6.12/Epp.1/07/2014 dilanjutkan  ;
3.     Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 2 (dua) buah egrek warna silver, 1 (satu) buah angkong warna merah, 5 (lima) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti berupa : lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah sawit atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton disisihkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit untuk dipergunakan pembuktian dalam sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi MAHMUDIN bin JANUN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi akan menerangkan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib, bertempat di areal Kebun Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI);
-        Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim;
-        Saksi tidak melihat langsung ketika terdakwa dan kawan kawan mengambil/memanen sawit tersebut, saksi diberitahu sdr SUMO beberapa jam setelah kejadian;
-        Saksi melihat buah kelapa sawit tergelatak di pinggir jalan dan akan dimasukkan ke dalam truck, saksi juga melihat alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014, terdakwa Sukijo datang ke rumah saksi mengantarkan surat yang diterima oleh istri saksi, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa terdakwa Sukijo akan memanen buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26, saksi tidak menjawab surat tersebut, saksi hanya memberitahukan surat tersebut kepada anggota kelompok 26 supaya berjaga-jaga, dan ternyata kesokan harinya ada kejadian panen sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 oleh Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim;
-        Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh terdakwa Sukijo;
-        Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi dan bertindak sebagai Ketua kelompok, serta telah memanen nya sejak tahun 1998;
-        Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT Tania selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang sudah lunas;
-        Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 (dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan Terdakwa tidak memanen buah kelapa sawit di Kapling 1256 melainkan di lokasi 1255;
  1. Saksi SUMO bin TUKIYO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi akan menerangkan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib, bertempat di areal Kebun Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI);
-        Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim;
-        Saksi melihat langsung ketika terdakwa dan kawan kawan mengambil/memanen sawit tersebut, buah kelapa sawit diambil dari batangnya lalu diletakkan dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam truck;
-        saksi juga melihat alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014,  saksi diberitahu bahwa ada surat dari terdakwa Sukijo yang berisi pemberitahuan akan memanen sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 dan supaya berjaga-jaga, atas pemberitahuan tersebut kesokan harinya saksi datang ke lokasi kejadian dan ternyata saksi melihat Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim sedang memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26;
-        Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh terdakwa Sukijo;
-        Bahwa saksi juga melihat ada terdakwa di tempat kejadian;
-        Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi yang bertindak sebagai Sekretaris kelompok serta telah memanennya sejak tahun 1998;
-        Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT Tania selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang sudah lunas;
-        Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 (dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan anggota kelompok 26 terdiri dari 25 orang bukan 12 orang ;
  1. Saksi WAYAN MARTA bin MADE KERUG, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi akan menerangkan kejadian pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, oleh terdakwa Sukijo dan kawan kawan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib, bertempat di areal Kebun Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI);
-        Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim;
-        Saksi tidak melihat kejadian, saksi hanya diberitahu lewat telepon ketika sedang di perjalanan di seberuk kemudian saksi datang ke lokasi dan meilhat buah kepala sawit sedang dimasukkan ke dalam ruk sedangkan alat  yang digunakan yaitu 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Bahwa saksi melihat ada terdakwa di tempat kejadian;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014,  ada pemberitahuan ada orang akan memanen buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 dan supaya berjaga-jaga;
-        Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh terdakwa Sukijo;
-        Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi dan bertindak sebagai bendahara kelompok serta telah memanennya sejak tahun 1998 ;
-        Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT Tania Selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang sudah lunas;
-        Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 (dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi I NENGAH WIRTADANA bin MADE DISE, di bawah sumpah /janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 terdakwa Sukijo dan istrinya datang ke rumah saksi minta dicarikan orang yang mau memanen buah sawit lalu saksi tawarkan pada pak Ngatari, Sujiono dan Poniman, setelah mereka menyanggupi, saksi beritahukan kepada terdakwa Sukijo dan oleh terdakwa Sukijo mereka disuruh datang ke lokasi kelompok 26  KUD Tani Mandiri;
-        Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 terdakwa Sukijo menelepon saksi memberitahu bahwa pak Ngatari, Sujiono dan Poniman ditangkap polisi;
-        Bahwa saksi tidak menyebutkan panen di kapling 1256, saksi hanya menyebutkan di kelompok 26;
-        Saksi juga tidak ada menawarkan upak kepada pak Ngatari, Sujiono dan Poniman;
-        Saksi sudah lama kenal dengan terdakwa Sukijo tetapi baru kali ini terdakwa Sukijo meminta tolong mencarikan pemanen buah kelapa sawit;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
  1. Saksi MULYADI bin NAZARUDIN MA’RUF, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi mengetahui kejadian pengambilan buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri berdasarkan laporan dari Ketua kelompok yaitu saksi MAHMUDIN als UDIN lewat telpon pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014;
-        Saksi tidak tahu alasan terdakwa Sukijo memanen buah kelapa sawit di areal milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri, namun pada hari, tanggal lupa bulan April 2014, terdakwa Sukijo sempat memasang patok di areal tersebut;
-        Bahwa saksi sebagai HUMAS PT Tania Selatan menerangkan bahwa PT Tania Selatan tidak pernah memberikan kapling 1256 plasma kepada terdakwa Sukijo melainkan diberikan kepada kelompok 26 KUD Tani Mandiri sebagaimana hamparan yang terdata di perusahaan sesuai SK Bupati OKI;
-        Luas lahan yang diberikan kepada kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri seluas 34 Hektar atau 17 Kapling untuk sebanyak 12 peserta sejak tahun 1998;
-        Dahulunya pemilik tanah adalah Pemerintah Kabupaten OKI, perusahaan PT Tania Selatan hanya menanam kelapa sawit, selanjutnya lahan tersebut diserahkan kepada warga transmigrasi yang bernaung di bawah koperasi KUD Tani Mandiri hubungannya kemitraan (plasma);
-        Harga buah kelapa sawit pada tanggal 8 Mei 2014 1.800 per kilogram, berat buah kelapa sawit pertandan sekitar 25- 30 kg;
-        Bahwa saksi pernah diundang terdakwa Sukijo untuk membicarakan masalah pematokan dan hasilnya terdakwa Sukijo harus menyelesaikan permasalahan dengan kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
  1. Saksi SUJIONO bin SIYO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26  KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan Ngatari (bapak mertua saksi), dan Poniman (adik ipar saksi) telah ditangkap polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Ngatari dan Poniman setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan kali merah jalan SP 6;
-        Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis sekitar jam 09.00 wib, saksi, Ngatari dan Poniman bertemu dengan terdakwa Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa sawitnya;
-        Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen oleh terdakwa, saksi bersama Ngatari dan Poniman langsung memanen buah kelapa sawit tersebut;
-        Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian menyuruh saksi, Ngatari dan Poniman berhenti memanen dan menyuruh pulang sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-        Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama Ngatari, dan Poniman dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir;
-        Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-        Bahwa peranan saksi adalah memanen dengan menggunakan egrek, sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-        Alat yang digunakan adalah  1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa , hanya kenal setelah mau memanen saja;
-        Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-        Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20 kg/tandan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk memanen bukan 3 (riga) orang;
  1. Saksi PONIMAN bin HASIM, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26  KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan Ngatari (bapak mertua saksi), dan Sujiono (kakak ipar saksi) telah ditangkap polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Ngatari dan Sujiono setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan kali merah jalan SP 6;
-        Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis sekitar jam 09.00 wib, saksi, Ngatari dan Poniman bertemu dengan terdakwa Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa sawitnya;
-        Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen oleh terdakwa, saksi bersama Ngatari dan Sujiono langsung memanen buah kelapa sawit tersebut;
-        Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian menyuruh saksi, Ngatari dan Sujiono berhenti memanen dan menyuruh pulang sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-        Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama Ngatari, dan Sujiono dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir;
-        Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-        Bahwa peranan saksi adalah memanen dengan menggunakan egrek, sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-        Alat yang digunakan adalah  1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa , hanya kenal setelah mau memanen saja;
-        Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-        Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20 kg/tandan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk memanen bukan 3 (riga) orang;
  1. Saksi NGATARI bin SATEMO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa a pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26  KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan menantu-menantu saksi yaitu Sujiono dan Poniman  telah ditangkap polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-        Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Sujiono dan Poniman setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan kali merah jalan SP 6;
-        Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis sekitar jam 09.00 wib, saksi, Sujiono dan Poniman bertemu dengan terdakwa Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa sawitnya;
-        Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen oleh terdakwa, saksi bersama Sujiono dan Poniman langsung memanen buah kelapa sawit tersebut;
-        Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian menyuruh saksi, Sujiono dan Poniman berhenti memanen dan menyuruh pulang sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-        Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama Sujiono, dan Poniman dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir;
-        Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-        Bahwa peranan saksi adalah mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan Angkong dan menyimpannya di pinggir jalan sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-        Alat yang digunakan adalah  1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-        Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa , hanya kenal setelah mau memanen saja;
-        Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-        Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20 kg/tandan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk memanen bukan 3 (riga) orang;
  1. Saksi WASIMUN bin DALAK MUKTI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sukamaju, saksi pernah menandatangani surat  yang berisi keterangan tanah lahan yang tersisa di areal kelompok 26 untuk atas nama H.Supani karena berdasarkan keterangan dan atas permintaan terdakwa Sukijo bahwa lahan yang akan dipanen telah ada kesepakatan dengan pihak Dinas Perkebunan;
-        Bahwa saksi menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut;
-        Bahwa saksi sudah melarang terdakwa Sukijo untuk memanen buah kelapa sawit di areal milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri karena belum adanya kesepakatan kepemilikan tanah dengan kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
-        Bahwa saksi dipenjara karena mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yaitu saksi tidak pernah melarang memanen, dan surat dibuat oleh saksi sendiri bukan atas permintaan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi dalam pembelaan terdakwa melampirkan bukti surat berupa:
1.     Surat Kuasa 9 warga kepada terdakwa;
2.     Surat Pemberitahuan Panen;
3.     Surat Keputusan Kepala Desa Suka Maju tentang Penyerahan Hak Pengelolaan Kebun Kavling 1255 kepada terdakwa Nomor 140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014;
4.     Berita Acara Penyelesaian Tuntutan 9 Waga Kepala Keluarga Sungai Belida terhadap kelebihan Kavling BK 61;
5.     Daftar hadir pertemuan di BK 61 tanggal 18 Maret 2014;
6.     Surat Keputusan Desa Suka Maju No.140/66/SM-LPJ/III/2014 tanggal 08 Maret 2014 yang mencabut Surat Keputusan No.593/91/Suka Maju/LPJ/IX/2010 tentang Pembatalan/Mencabut kepemilikan Kelompok 26 atas tanah Restan dengan Keputusan;
7.     Sertifikasi Pengalokasian/Penyerahan lahan yang ada di BK 61 dan 57 untuk 9 KK Warga Sungai Belida;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa terdakwa telah dituduh memanen buah kelapa sawit yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 09.00 Wib, bertempat di kapling 1255 BK 61 KUD Tani Mandiri Desa SukaMaju Kec.Lempuing Jaya Kabupaten OKI;
-        Bermula terdakwa pergi ke camp 40 mencari pemanen sawit, di camp 40 terdakwa diberitahu untuk menemui Ngatari, setelah bertemu Ngatari terdakwa minta Ngatari mencari 2 (dua) orang lagi pemanen untuk memanen kelapa sawit di kapling yang diakui kepada Ngatari milik terdakwa;
-        Bahwa Ngatari dan 2 (dua) orang temannya telah lebih dahulu sampai di lokasi, kemudian terdakwa tunjukkan letak atau lahan yang akan di panen yaitu di kapling 1255;
-        Bahwa terdakwa dengan H. Supani sebelum memanen telah mampir kepada Kepala Desa Sukamaju yaitu WASIMUN yang telah mengeluarkan surat keterangan hak atas nama Supani atas lahan di kapling 1255;
-        Bahwa sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa diberitahu bahwa Ngatari dan kawan kawan dihentikan memanen sawit oleh polisi,dan dieuruh pulang ke rumah masing-masing  kemudian sekitar jam 17.00 wib, terdakwa bersama Ngatari, Sujiono dan Poniman dipanggil ke Polsek Lempuing dan langsung dibawa ke polres OKI dengan alasan memanen buah sawit melewati batas kapling 1255;
-        Kapling 1255 berdekatan dengan kapling 1256;
-        Kapling 1255 bukan milik terdakwa, tetapi milik H.Supani dan kawan kawan, yang telah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengurusnya sejak tahun 2003;
-        Bahwa terdakwa sebelum memanen telah memberitahukan pada ketua kelompok 26 KUD Tani Mandiri, hal tersebut dilakukan untuk supaya terdakwa tidak salah tempat/lokasi memanen kelapa sawit dan tidak dituduh mencuri;
-        Bahwa kuasa mengurus dari H.Supani dan kawan kawan tersebut untuk memanen dan menjual hasil panen;
-        Bahwa terdakwa pernah mengajukan gugatan kepada PT Tania selatan sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa, terlebih dahulu harus dipertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang berkaitan dengan kompetensi prejudicieel geschill, kategori tindak pidana ringan dan tentang pasal dakwaan yang mengakibatkan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa dalam perkara ini mengandung prejudicieel geschill sehingga harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicty perkara ini;
Menimbang, bahwa ketentuan prejudicieel geschill dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU NO.14 TAHUN 1970 DAN “PREJUDICIEEL GESCHIL” menyatakan bahwa :
1.     “Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu “question prejudicielle a I’action” dan ada yang merupakana suatu “question prejudicielle au judgment”.
2.     “question prejudicielle a I’action” adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3.     Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.
4.     “question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
5.     Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan hakim perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan prejudicieel geschiil dalam SEMA No.4 Tahun 1980 tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa masalah kepemilikan kepemilikan kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 dalam perkara ini bukan merupakan “question prejudicielle a I’action” karena tidak disebutkan dalam KUHP melainkan hanya “question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya sehingga dalam perkara ini, pengadilan bersikap untuk melanjutkan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang mendalilkan bahwa perkara ini merupakan perkara tindak pidana ringan dengan alasan bahwa nilai barang bukti tidak mencapai jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pengadilan tetap pada pendirian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan sela bahwa mengenai keberatan (eksepsi) dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan perkara tindak pidana ringan karena menurut Penasehat Hukum terdakwa kerugian dalam perkara ini tidak mencapai jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana batasan yg ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, pengadilan berpendapat bahwa oleh karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo telah meyebutkan kerugian yang dialami oleh korban (Kelompok 26 KUD Tani Mandiri) lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) , yaitu lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) maka secara formal yuridis pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo tersebut mengacu kepada surat dakwaan Penuntut Umum dengan register perkara pidana acara pemeriksaan biasa, sedangkan apakah betul kerugian korban lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan mejadi materi pembuktian dalam perkara ini, demikian juga permintaan Penasehat Hukum terdakwa untuk melakukan audit bobot dan audit harga (weighting ang pricing audit) terhadap barang bukti berupa lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah sawit atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton serta permintaan Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan barang bukti merupakan materi pembuktian dalam perkara ini, sehingga alasan keberatan (eksepsi) ini tidak diterima;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dengan dalil bahwa surat dakwaan batal demi hukum, itu juga merupakan materi eksepsi yang telah dipetimbangkan dan diputus dalam putusan sela, sedangkan pernyataan perlawanan terhadap putusan sela akan kirim bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasehat hukumnya sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal, yaitu  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah:
1.     Barang siapa;
2.     Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
3.     Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa SUKIJO bin WONODIMULYO sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta:
bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 09.00 Wib., bertempat di arael perkebunan sawit Kapling 1256 Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, saksi Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Timan telah memanen buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan kelapa sawit atau seberat kurang lebih 2 (dua) ton, atau apabila dinilai uang dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilo maka kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)  sesuai keterangan saksi Mahmudin, saksi Sumo, saksi Wayan Marta dan saksi Mulyadi serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
bahwa saksi Sujiono dan saksi Poniman bertugas mengambil kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan alat engrek, saksi Ngatari bertugas mengumpulkan buah yang telah diambil menggunakan Angkong dan menyimpannya dipinggir jalan, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyuruh dengan memberi upah memanen dan mengawasi dengan berdiri dipinggir jalan perbuatan saksi Sujiono, saksi Poniman, dan saksi Ngatari;
bahwa pohon kelapa sawit dan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan atau seberat kurang lebih 2 (dua) ton tersebut seluruhnya adalah milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri, diantara pengurusnya adalah saksi Mahmudin sebagai ketua, saksi Sumo sebagai Sekretaris dan saksi Wayan Marta sebagai Bendahara, bahkan lahan kapling 1256 nya juga milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri sesuai keterangan saksi Mulyadi dan saksi Wasimun;
bahwa terdakwa Sukijo mengambil buah kepala sawit tersebut untuk dijual karena merasa  mendapat kuasa dari H. Supani dan kawan-kawan, yang menurut terdakwa pemilik lahan dan telah mendapat surat keterangan hak atas tanah dari Kepala Desa Sukamaju, yaitu saksi Wasimun, meski saksi Wasimun di persidangan telah menerangkan bahwa saksi tidak berwenang memberikan hak dan saksi Wasimun telah melarang terdakwa memanen buah sawit sebelum ada kesepakatan dengan kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
bahwa perbuatan terdakwa Sukijo, saksi Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman memanen kelapa sawit tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian sekitar jam 11.00 wib karena tanpa ijin dari kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri yang melaporkan perbuatan terdakwa dan kawan-kawan tersebut kepada petugas kepolisian ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menolak pembuktian unsur mengambil sesuatu barang sebab Penuntut Umum tidak membuktikan bahwa barang bukti tersebut berupa 60 (enam puluh) tandan kelapa sawit, tapi hanya membuktikan barang bukti berupa 5 (lima) tandan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut, pengadilan berpendapat meski di persidangan Penuntut Umum hanya mengajukan 5 (lima) tandan kelapa sawit tetapi sesuai keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan yang telah menjadi fakta bahwa saksi Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Timan telah memanen buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan kelapa sawit dan juga sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti berupa : lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah sawit atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton disisihkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit untuk dipergunakan pembuktian dalam sidang pengadilan bukan berarti perbuatan mengambil sesuatu barang tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menolak pembuktian unsur yang seluruhnya atau sebagian  adalah milik orang lain sebab kebun kelapa sawit di Kavling 1255 adalah sah berada dalam kekuasaan terdakwa sesuai Keptusan Kepala Desa Suka Maju Nomor 140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 sesuai keterangan saksi Wasimun dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut, pengadilan berpendapat bahwa di persidangan telah di peroleh fakta saksi Wasimun menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut bahkan saksi dipenjara karena mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut, saksi Wasimun juga sudah melarang terdakwa untuk memanen di lahan tersebut dan fakta dari keterangan saksi-saksi bahwa baru kali ini terdakwa akan memanen sawit di lahan tersebut sehingga dalil-dalil dan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan dalil kepemilikan atas lahan kebun sawit dan bukti pemberitahuan akan memanen dari terdakwa sebagimana terlampir dalam pembelaan tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyatakan unsur dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum tidak terpenuhi sebab terdakwa berhak atas kebun sawit tersebut sesuai surat Keputusan Kepala desa Suka Maju Nomor 140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 yang memberi hak kepada nya untuk mengelola kebun sawit kavling 1255;
Menimbang, terhadap dalil pembelaan tersebut, pengadilan berpendapat sebagaimana mempertimbangkan penolakan Penasehat Hukum terdakwa terhadap unsur  yang seluruhnya atau sebagian  adalah milik orang lain karena telah menjadi fakta bahwa peroleh fakta saksi Wasimun menyadari tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut bahkan saksi dipenjara karena mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut, saksi Wasimun juga sudah melarang terdakwa untuk memanen di lahan tersebut dan fakta dari keterangan saksi-saksi bahwa baru kali ini terdakwa akan memanen sawit di lahan tersebut sehingga dalil-dalil dan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan dalil kepemilikan atas lahan kebun sawit dan bukti pemberitahuan akan memanen dari terdakwa sebagimana terlampir dalam pembelaan tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersama dengan saksi Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman terbukti telah mengambil barang berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan kelapa sawit atau seberat kurang lebih 2 (dua) ton atau apabila dinilai uang dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilo maka kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang seluruhnya milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri dengan maksud untuk dimiliki yaitu akan menjual buah kelapa sawit tersebut secara melawan hukum yaitu tanpa ada ijin dari pemiliknya, sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-3: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta bahwa pelaku pencurian tersebut lebih dari dua orang, yaitu terdakwa Sukijo, saksi Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman dengan  bersekutu yaitu saksi Sujiono dan saksi Poniman bertugas mengambil kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan alat engrek, saksi Ngatari bertugas mengumpulkan buah yang telah diambil menggunakan Angkong dan menyimpannya dipinggir jalan, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyuruh dengan memberi upah memanen dan mengawasi dengan berdiri dipinggir jalan perbuatan saksi Sujiono, saksi Poiniman, dan saksi Ngatari, sehingga menurut pengadilan unsur ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum  telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan kesalahan serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
-   Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan rasa bersalah;
Keadaan Meringankan :
-   Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-   Terdakwa sudah tua dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan karena barang bukti 1 (satu) buah angkong dan 2 (dua) buah engrek merupakan alat kejahatan sehingga harus dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 5 (lima) tandan kelapa sawit akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1), (ke-4 KUHP dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan terdakwa SUKIJO bin WONODIMULYO  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama  9 (sembilan);
  3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah engrek warna silver dirampas untuk dimusnahkan, dan 5 (lima) tandan buah kepala sawit dikembalikan kepada korban kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
  6. Membebankan biaya perkara kepada  terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Selasa, 07 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 08 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri YUSMAN, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa berserta Penasehat Hukum terdakwa.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
                                                                                                      
Panitera Pengganti;
   
                                                                         
HARMAIN, SH.







3 komentar:

  1. Pak Bandi, mau tanya...bagaimana penerapan Perma 3/2016 terhadap tanah yang bersertifikat, tidak dalam gugatan namun ada yang menyengketakan kepemelikannya. Apakah dapat konsinyasi di PN, meskipun tidak ada gugatan? terima kasih

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  3. Titanium Blade Parts - Stainless Steel | TITANERO'S ART
    Stainless Steel in stainless steel is made with the titanium pen finest steel parts in titanium ring our industry. It titanium teeth is our mission titanium fat bike for excellence in titanium gr 2 the

    BalasHapus