Rabu, 15 Oktober 2014

PERMOHONAN PENETAPAN PENERBITAN GROSSE AKTE PENDAFTARAN KAPAL


Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, hakim akan memberikan suatu penetapan. Hakim hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Salah satu permohonan yang dapat diperiksa dan dikabulkan oleh hakim (pengadilan negeri) adalah permohonan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal sebagai pengganti dikarenakan grosse akte pendaftaran kapal tersebut rusak, hilang atau musnah.

Dasar kewenangan hakim pengadilan negeri tersebut diberikan oleh UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termuat dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi   pada ayat (1) : Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti, dan pada ayat (2): Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;

Berikut penulis lampirkan contoh bentuk penetapan permohonan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal:

PENETAPAN
NOMOR : 149/PDT.P/2011/PN.BTM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara permohonan:
Nama                          : MUHAMMAD ZAMHUDI
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Umur/Tgl Lahir          : 43 tahun/28 Nopember 1968
Agama                        : Islam
Pekerjaan                    : Wiraswasta
Alamat                        : Center View Blok E No.60 RT.001/RW.003  
  Kel.Taman Baloi Kec. Batam Kota;
            Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan pemohon dan saksi-saksi di persidangan;
Telah memperhatikan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tertanggal Juli 2011 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Juli 2011 di bawah register Nomor : 149/PDT.P/2011/PN.BTM., telah mengajukan permohonan sebagai berikut :
Ø  Bahwa pemohon adalah warganegara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2171102811680002 tanggal 13 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ;
Ø  Bahwa Pemohon adalah pemilik daripada kapal KM. DUTA PERDANA GT.176    No.1297/GGa , dengan Akta Pendirian Perusahaan No.46 yang dikeluarkan oleh Notaris HERRY RIDWANTO, SH di Batam ; 
Ø  Bahwa pada tanggal 08 Pebruari 2011, Grosse Akte Asli atas nama : PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA dengan nama kapal : KM. DUTA PERDANA, panjang 24.10 m, lebar 7.80 m, tanda selar : GT. 176 No.1297/Gga yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang, milik Pemohon telah tercecer / hilang di sekitar PT. PUTRA SAMUDERA PERKASA Kota Batam, yang mana hal ini telah dilaporkan ke Polsek Batu Ampar sesuai dengan laporan Polisi No. Pol : LBK/167/II/2011, tanggal 08 Pebruari 2011 ;
Ø  Bahwa untuk melengkapi proses administrasi dalam permohonan pengajuan penerbitan kembali Grosse Akta Pengganti yang hilang, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam berkenan mengeluarkan suatu surat penetapan tentang Grosse Akta tersebut adalah milik Pemohon yang telah hilang/tercecer sesuai dengan laporan Polisi No. Pol : LBK/167/II/2011, tanggal 08 Pebruari 2011 dan selanjutnya memerintahkan kepada Departemen Perhubungan Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang untuk menerbitkan kembali akta pengganti atas Grosse Akta kapal tersebut ;
Ø  Bahwa untuk memperoleh Grosse Akte Pengganti dimaksud, harus mendapatkan izin dengan suatu surat penetapan dari Pengadilan Negeri ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk menetapkan :
Ø  Mengabulkan  permohonan pemohon tersebut ;
Ø  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Departemen Perhubungan Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal No.126 tanggal 14 Desember 2000 ;
Ø  Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir menghadap sendiri dan menerangkan bahwa ia tetap pada isi permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa:
1.     Fotocopy KTP an.MUHAMMAD ZAMHUDI, diberi tanda P-1;
2.     Fotocopy KTP an. TRI GHOBA PURWANTO, diberi tanda P-2;
3.     fotocopy Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor : LKB/167/II/2011, diberi tanda P-3;
4.     Fotocopy Surat Kuasa Penunjukkan Pengurusan Gross Akte, diberi tanda P-4;
5.     Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.PUTRA SAMUDRA PERKASA, diberi tanda P-5;
Kesemua fotocopy tersebut telah dibubuhi materai yang cukup serta disesuaikan dengan aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, pemohon juga mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, yaitu :
1.     Saksi ADI MUSTAIP;
di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah pelaut yang bekerja di kapal DUTA PERDANA milik pemohon;
-        Bahwa Pemohon adalah direktur PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA pemilik kapal DUTA PERDANA;
-        Bahwa saksi tahu, Grose akte kapal DUTA PERDANA hilang di kantor Perusahaan kira-kira 2 bulan yang lalu;
-        bahwa benar yang melaporkan kehilangan surat kapal ke polisi adalah Bapak TRI GOBHA PURWANTO manager operasional PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA;
2.     Saksi SAHID;
di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-        Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi bekerja sebagai pesuruh di PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA;
-        Bahwa benar Kapal DUTA PERDANA  adalah milik PT.SAMUDERA PERKASA;
-        bahwa saksi tahu surat-surat kapal DUTA PERDANA hilang di kantor dan kehilangan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan cukup dan tidak ada lagi bukti-bukti yang akan diajukan serta mohon dijatuhi putusan;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan penetapan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya memohon  penetapan pengadilan negeri untuk memerintahkan Departemen Perhubungan Kantor Pelabuhan Semarang menerbitkan kembali Grosse Akte Pengganti yang hilang atas Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000;
Menimbang, bahwa tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi (buku pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan, Buku II), sehingga dalam hal ini sebelum mempertimbangkan materi pokok permohonan ini, terlebih dahulu pengadilan akan mempertimbangkan apakah pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi   pada ayat (1) : Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti “, dan pada ayat (2): Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 161 UU Pelayaran tersebut diatas, maka ternyata pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang hilang seperti yang diminta Pemohon dalam perkara permohonan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon dalam perkara ini dapat dikabulkan atau tidak, untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon, yaitu
1.     Apakah Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000?;
2.     Dan apakah benar grosse akta pendaftaran KM DUTA PERDANA dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah hilang?;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan 5 (lima) buah bukti surat yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi ADI MUSTAIP dan saksi SAHID;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon tersebut, sebagai berikut;
Tentang dalil ke-1 : Apakah Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000? :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dihubungkan bukti P-5 dihubungkan juga dengan keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pemilik KM DUTA PERDANA  adalah pemohon sebagai direktur utama PT. SAMUDERA PERKASA,  sehingga pengadilan berpendapat Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000;
Tentang dalil ke-2 : Dan apakah benar grosse akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah hilang ?:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dihubungkan dengan bukti P-2 dan bukti P-4 didukung keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa benar grosse akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah hilang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap dalil permohonan Pemohon dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon tersebut di atas, maka pengadilan berpendapat permohonan Pemohon beralasan dan berdasar hukum untuk dikabulkan dengan sedikit perbaikan redaksional petitum permohonan,disesuaikan dengan bunyi Pasal 161 UU Pelayaran sebagaimana akan disebutkan dalam amar penetapan;
Menimbang, bahwa seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini akan dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan lain yang berkaitan;
MENETAPKAN :
-        Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
-        Menetapkan memerintahkan Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Pendaftaran Kapal di Semarang untuk memberikan Grosse akte baru sebagai Pengganti Grosse yang hilang akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000;
-        Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Demikianlah ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 27 JULI 2011 oleh SOBANDI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Batam yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk menyidangkan perkara permohonan ini, dengan dibantu SUHESTI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon;
                                                                                                Hakim tersebut;


                                                                                                SOBANDI, SH.MH.
Panitera Pengganti,

SUHESTI





4 komentar:

  1. saya butuh contoh surat permohonan pengajuan gross akta ke Dephub untuk perubahan / baliknama. punya contoh suratnya?

    email saya : muzamilmuhammad@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya butu contoh format permohonan pnetapan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal

    BalasHapus
  3. Saya butu contoh format permohonan penetapan penerbitan grossepunctata akte pendaftaran kapal

    BalasHapus
  4. mohon bantu saya untuk contoh surat permohonan pengajuan gross akta ke Dephub untuk perubahan / baliknama untuk usaha kapal perorangan yang 30 gt keatas contoh suratnya?

    email saya : cutek3838@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus