Kamis, 12 Maret 2015

Perpanjangan penahanan perkara TIPIKOR


Ketua PN Berwenang Memperpanjang Penahanan Perkara Tipikor


SEMA No.05 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan
Jakarta, PembaruanPeradilan.net
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pendirian pengadilan khusus yang memutus perkara korupsi. Namun belakangan ditemui beberapa kesulitan, salah satunya adalah kesulitan administratif dalam menetapkan penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
Berdasarkan kebutuhan itulah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi tertanggal 27 Agustus 2012.
“Oleh karena UU Nomor 46 Tahun 2009 tidak mengatur tentang perpanjangan penahanan maka MA berpendapat bahwa yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHAP,” demikian bunyi pernyataan SEMA.
Maksudnya adalah MA berpendapat bahwa penetapan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum terjadinya tindak pidana korupsi.
Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah demi kelancaran proses perpanjangan penahanan terdakwa/tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
SEMA yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia ini terbit atas usulan dari Pokja Penyusunan Standar Administrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SK KMA Nomor 033/KMA/SK/II/2012 di bawah arahan Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko. Usulan SEMA mengemuka sebagai bagian dari hasil penelitian yang menemukan permasalahan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pokja juga menginisiasi perlunya perekaman proses persidangan untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel dan teratur pada proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Dengan terbitnya SEMA Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan tersebut di harapkan untuk masa mendatang seluruh proses persidangan dapat dilakukan perekaman.(*)