Rabu, 29 Oktober 2014

SAKSI MAHKOTA (bagian 1)

Istilah saksi mahkota tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan (KUHAP), namun dapat kita temukan dalam praktek hukum peradilan pidana di Indonesia. 

Putusan Mahkamah Agung No.2437 K/Pid.Sus/2011 telah memberikan pengertian saksi Mahkota, sebaagai berikut :

"Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau diamaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof.DR.Loebby Loqman, SH.MH., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan".

Dalam suatu perkara pidana yang penulis tangani, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa salah satu saksi karena sama-sama menjadi terdakwa (saksi mahkota) maka sesuai ketentuan Pasal 168 KUHAP tidak dapat dijadikan saksi.

Hakim menolak alasan Penasehat Hukum terdakwa tersebut dengan alasan bahwa :
meski memang saksi mahkota adalah sama sama sebagai terdakwa dalam perkara yang di pisah (split), tetapi oleh karena sebelum mendengar keterangan saksi mahkota, hakim telah memberi tahu hak untuk mengundurkan diri dan  saksi  mahkota tersebut menghendaki menjadi saksi, kemudian hakim telah menanyakan  persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa yang dijawab secara tegas bahwa Penuntut Umum dan terdakwa  menyetujui saksi mahkota tersebut menjadi saksi.

Berikut penulis lampirkan putusan lengkap perkara dimaksud, pembaca juga dapat membuka putusan tersebut pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 
PUTUSAN
NOMOR : 413/Pid.Sus/2014/PN.Kag (Narkotika)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap                  : NANANG KOSIM bin HERMAN
Tempat Lahir                    : Rambutan Banyuasin
Umur/Tanggal lahir            : 32 tahun/02 April 1982
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                      : Indonesia
Tempat Tinggal                 : Jalan Tulung Selapan Desa Pelajau
                                          Kec. Rambutan Kab.Banyuasin
Agama                              : Islam
Pekerjaan                         : Tani
Pendidikan                        : SD
Terdakwa ditangkap  berdasarkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1.     Penyidik sejak tanggal  22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
2.     Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2014  sampai dengan tanggal 20 Juli 2014 ;
3.     Penuntut   Umum sejak   tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus  2014 ;
4.     Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan 20 Agustus 2014 ;
5.     Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 19 Oktober 2014;
6.     Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang (Tahap I) sejak 20 Oktober 2014 sampai dengan 18 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum RUSTAM H. SALEH, SH Advocat/Pengacara yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin Komplek Bank Sumsel Babel Blok B No. 24 Kenten Laut Banyuasin berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Agustus 2014 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 21 Agustus 2014 dengan register Nomor : 80/SK/2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Rabu, 08 Oktober 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan terdakwa Nanang Kosim bin Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Primair yang didakwakan kepada terdakwa;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Kosim bin Herman dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
  3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Kosim bin Herman dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidiair apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
  4. Menyatakan Barang Bukti berupa:
-        1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Dipergunakan dalam perkara An. Sulaiman bin Madian;
  1. Menetapkan terdakwa Nanang Kosim bin Herman supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dengan alasan dalam perkara ini hanya terdapat 1 (satu) orang saksi karena saksi Sulaiman bin Madian tidak dapat dijadikan saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP dan alasan terdakwa tidak didakwa sebagai perantara sebagaiman diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Penasehat Hukum terdakwa juga memohon seandainya Majelis Hakim berpendapat lain agar menghukum terdakwa yang seringan-ringannya karena terdakwa sudah banyak menderita, barang-barang antara lain mobil, jam tangan, 5 buah hand phond hilang pada saat penggeledahan, terdakwa juga mendapatkan penyiksaan fisik, terdakwa tulang punggung keluarga dan pembina anak-anaknya yang masih perlu kasih sayang dari terdakwa;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan REPLIK, hanya menyatakan tetap dengan tuntutan, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-131/Euh.2/07/2014, yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Nanang Kosim Bin Herman pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
           Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB di Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI, bermula saksi Sulaiman Bin Madian (berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa dan menanyakan tempat orang menjual narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1/4 kantong kemudian terdakwa menghubungi orang yang bernama sukir (DPO) dan menanyakan apakah ada stok shabu-shabu sebanyak 1/4 kantong dan sukir (DPO) mengatakan ada 1/4 kantong shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta emoat ratus ribu rupiah), terdakwa langsung menghubungi saksi Sulaiman Bin Madian dan menanyakan ada stok shabu-shabu dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) setelah harga shabu-shabu disepakati kemudian terdakwa mengatakan akan mengantarkan shabu­shabu tersebut disimpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sukir (DPO) dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu ke Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI dan setelah sampai di Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI terdakwa dan sukir (dpo) bertemu dengan Saksi Sulaiman Bin Madian kemudian saksi Sulaiman Bin Madian langsung memberikan uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang kepada sukir (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sukir (DPO) pergi meninggalkan Saksi Sulaiman Bin Madian. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira Jam 02.00 WIB waktu di Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat Saksi Sulaiman Bin Madian terlibat dalam kasus perampokan toko mas Lemabang Jaya di Palembang, lalu anggota polisi dari Polresta Palembang bernama saksi Andri Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syaipul Bahri melakukan penyelidikan ke Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI dan setelah sampai dirumah Saksi Sulaiman Bin Madian, Saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syalpul Bahri langsung melakukan penggeledahan didalam rumah, setelah tidak diketemukan didalam rumah kemudian saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syaipul Bahri menuju kandang ayam yang letaknya disamping rumah saksi Sulaiman Bin Madian yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter, dan setelah dilakukan penggeledahan Saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syalpul Bahri mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong yang diketemukan dibawah atap seng dikandang ayam. Bahwa saksi Sulaiman Bin Madian mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari terdakwa yang mana Narkotika dibeli dengan harga dibeli dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Berdasarkan dari keterangan Saksi Sulaiman Bin Madian tersebut selanjutnya Saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syaipul Bahri (Anggota Polisi dari Polresta Palembang) melakukan penangkapan dirumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika kepada Saksi Sulaiman Bin Madian.   
          Bahwa menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta persidangan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-        1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polresta Palembang;
-        Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta Palembang diantaranya saksi M.Indra Fahrozi pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Awal mulanya terdakwa ditangkap karena Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa dan saksi  SULAIMAN bin MADIAN warga Muara Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju rumah saksi SULAIMAN  dan sesampai di rumah kediaman saksi SULAIMAN tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan saksi SULAIMAN ada dirumahnya, lalu saksi SULAIMAN tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi saksi SULAIMAN  tersebut tidak mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan pengakuan saksi SULAIMAN, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah saksi SULAIMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang rumah saksi SULAIMAN dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah pipet palstic;
-        Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diakui milik saksi SULAIMAN yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM bin HERMAN;
-        Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi dari saksi SULIAMAN,  saksi bersama Tim dari Polresta Palembang langsung menuju rumah terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Pada waktu penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa maupun saksi SULAIMAN , saksi tidak didampingi Kepala Desa atau RT dan saksi tidak memakai pakaian dinas;
-        Bahwa di rumah terdakwa disita mobil honda city, sekarang ada di polresta Palembang tidak dijadikan barang bukti, sedangkan jam tangan dan 5 HP saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa :
1.        barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sulaiman Bin Madian diperoleh dari terdakwa, menurut keterangan terdakwa bahwa narkotika tersebut bukan diperoleh dari Terdakwa tapi peroleh dari sdr. Sukir ;
2.        bahwa terdakwa mengakui barang bukti narkotika diperoleh Sulaiman Bin Madian dari terdakwa yang ada dalam berita acara pemeriksaan dikarenakan terdakwa takut disiksa ;
  1. Saksi M. INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polresta Palembang;
-        Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta Palembang diantaranya saksi Andi Irwan bin H.Sidik Hamid  pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Awal mulanya terdakwa ditangkap karena Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa dan saksi  SULAIMAN bin MADIAN warga Muara Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju rumah saksi SULAIMAN  dan sesampai di rumah kediaman saksi SULAIMAN tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan saksi SULAIMAN ada dirumahnya, lalu saksi SULAIMAN tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi saksi SULAIMAN  tersebut tidak mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan pengakuan saksi SULAIMAN, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah saksi SULAIMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang rumah saksi SULAIMAN dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah pipet palstic;
-        Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diakui milik saksi SULAIMAN yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM bin HERMAN;
-        Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi dari saksi SULIAMAN,  saksi bersama Tim dari Polresta Palembang langsung menuju rumah terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-        Pada waktu penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa maupun saksi SULAIMAN , saksi tidak didampingi Kepala Desa atau RT dan saksi tidak memakai pakaian dinas;
-        Bahwa di rumah terdakwa disita mobil honda city, sekarang ada di polresta Palembang tidak dijadikan barang bukti, sedangkan jam tangan dan 5 HP saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa :
1.     barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sulaiman Bin Madian diperoleh dari terdakwa, menurut keterangan terdakwa bahwa narkotika tersebut bukan diperoleh dari Terdakwa tapi peroleh dari sdr. Sukir ;
2.     bahwa terdakwa mengakui barang bukti narkotika diperoleh Sulaiman Bin Madian dari terdakwa yang ada dalam berita acara pemeriksaan dikarenakan terdakwa takut disiksa ;
  1. Saksi SULAIMAN bin MADIAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa saksi ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang pada hari Rabu, 21 Mei 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumah saksi di Desa Batun Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI karena masalah narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan anggota kepolisian di bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah saksi ketika polisi menggeledah rumah saksi;
-        Shabu-shabu yang ditemukan di rumah saksi tersebut  sebanyak 1 (satu) paket milik saksi hasil membeli dari SUKIR warga Tulung Selapan Kecamatan Selapan Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang diserahkan  oleh Sukir pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI;
-        Bahwa semula ketika ditangkap ditangkap, saksi mengakui kepada polisi kalau narkotika shabu-shabu tersebut diperoleh dari terdakwa NANANG KOSIM, padahal saksi beli dari SUKIR, sehingga terdakwa NANANG KOSIM juga ditangkap pada malam itu;
-        Bahwa saksi diberitahu oleh terdakwa kalau mau membeli shabu-shabu sama orang Tulung Selapan yang bernama SUKIR;
-        Bahwa saksi yang menelepon Sukir untuk menanyakan shabu-shabu, kemudian pada 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB, sdr. SUKIR menelepon saksi  yang menyatakan barangnya ada dan janji untuk bertemu di Simpang Semudin di dekat rumah makan;
-        Pada saat sdr. Sukir menyerahkan shabu-shabu kepada saksi, terdakwa juga ikut mengantar sdr. SUKIR;
-        Shabu-shabu yang saksi beli hanya untuk dipakai sendiri tidak untuk diperjualbelikan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-        Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Palembang pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di rumah saksi di jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin;
-        terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan narkotika;
-        Bahwa sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dengan saksi SULAIMAN dituduh terlibat perampokan Toko Mas di Lemabang Palembang, kemudian lebih dahulu saksi SULAIMAN ditangkap di rumahnya karena ditemukan narkotika di rumahnya;
-        Narkotika tersebut milik saksi SULAIMAN yang dibeli dari Sukir, warga Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
-        Bahwa sebelum membeli narkotika tersebut, saksi SULAIMAN ada menaNyakan kepada terdakwa apakah ada shabu-shabu, lalu terdakwa  jawab tidak ada, lalu saksi SULAIMAN menanyakan dimana ada jualannya, terdakwa jawab di Desa Tulung Selapan, setelah itu saksi SULAIMAN meminta tolong kepada saksi untuk membelikan narkotika kepada terdakwa, terdakwa bilang tidak bisa, tapi kalau mau tanya sama saksi ada nomor   Hp Sukir;
-        Beberapa hari kemudian,  hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., Sdr. Sukir minta tolong kepada terdakwa untuk minta temani menemui terdakwa di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dikarenakan waktu itu terdakwa mau membeli nasi maka akhirnya terdakwa menemani Sdr. Sukir tersebut untuk menemui saksi SULAIMAN menyerahkan shabu-shabu;
-        Shabu-shabu langsung diserahkan Sukir kepada saksi SULAIMAN setelah Sukir menerima uang dari saksi Sulaiman;
-        Saksi Sulaiman baru kenal Sukir pada saat Sukir mengantarkan pesanan narkotika yang dipesannya tersebut;
-        Saksi SULAIMAN tahu kalau Sukir jual shabu shabu diberitahu oleh terdakwa;
-        Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi shabu-shabu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,634 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pengadilan perlu memberikan pendapat terhadap alasan pembelaan penasehat hukum terdakwa bahwa dalam perkara ini hanya terdapat 1 (satu) orang saksi karena saksi Sulaiman bin Madian tidak dapat dijadikan saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP dan alasan terdakwa tidak didakwa sebagai perantara sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata dalam perkara ini ternyata , Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID, saksi M.INDRA FAHROZI bin SAYAIPUL BAHRI dan saksi SULAIMAN bin MADIAN;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa saksi SULAIMAN bin MADIAN sesuai ketentuan pasal 168 huruf c KUHAP tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa meski memang saksi SULAIMAN bin MADIAN adalah sama sama sebagai terdakwa dalam perkara yang di pisah (split), tetapi pengadilan sebelum mendengar keterangan saksi SULAIMAN bin MADIAN telah memberi tahu hak untuk mengundurkan diri dan  saksi  SULAIMAN bin MADIAN menghendaki menjadi saksi, kemudian pengadilan telah menanyakan  persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa yang dijawab secara tegas bahwa Penuntut Umum dan terdakwa  menyetujui saksi SULAIMAN bin MADIAN sebagai saksi dalam perkara ini, sehingga alasan Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan Penasehat Hukum terdakwa bahwa Penuntut Umum tidak mendakwa terdakwa dengan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus ditolak karena menyusun surat dakwaan adalah kewenangan dari Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah:
1.     Setiap orang;
2.     Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana yang dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap dimuat dalam surat dakwaan , identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona), sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dirumuskan secara alternatif (pilihan), rumusan tanpa hak mengandung maksud bahwa pelaku tindak pidana tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan rumusan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  ijin penggunaan, pengadaan, impor dan ekspor, peredaran narkotika harus berdasarkan ijin dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 7 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 8 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mapun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tulung Selapan, desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasing, terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN telah ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang diantaranya saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID dan saksi M.INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI karena pengembangan kasus penangkapan saksi SULAIMAN bin MADIAN dimana pada saat penggeledahan rumah saksi SULAIMAN bin MADIAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastic di bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah saksi SULAIMAN, sesuai pula dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,634 gram;
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diperoleh saksi SULAIMAN bin MADIAN dengan cara membeli dari Sdr. SUKIR seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang diterima saksi SULAIMAN bin MADIAN pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., di simpang semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana diterangkan oleh saksi SULAIMAN bin MADIAN dan terdakwa;
Bahwa saksi SULAIMAN bin MADIAN diberitahu dan diberi nomor HP SUKIR untuk membeli shabu-shabu oleh terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN, bahkan ketika SUKIR menyerahkan shabu-shabu kepada saksi SULAIMAN bin MADIAN, SUKIR diantar oleh terdakwa NANANG KOSIM bin SUHERMAN;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, pengadilan berpendapat terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN telah terbukti secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I antara SUKIR dengan saksi SULAIMAN, yaitu jenis shabu yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga menurut pengadilan unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan kesalahan terdakwa serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya mencegah, dan memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahyakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara;
Keadaan Meringankan :
-   Di persidangan, terdakwa bersikap sopan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan memandang pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut, baik pidana penjara maupun pidana  denda telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa mengenai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terdakwa sesuai ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan diganti dengan pidana penjara yang akan diucapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram, 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastik , pengadilan sependapat dengan Penuntut umum, seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. SULAIMAN bin MADIAN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  6. Menetapkan barang bukti berupa:
-         1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-        10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-        1 (satu) buah pipet plastik;
Seluruhnya diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. SULAIMAN bin MADIAN;
  1. Membebankan biaya perkara kepada  terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Selasa, 21 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 22 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu ABU BAKRI, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri IBRAHIM MEYDI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
                                                                                                     
Panitera Pengganti;
   
                                                                          
ABU BAKRI, SH.