Senin, 13 Oktober 2014

Putusan tanpa dihadiri terdakwa (bagian 1)



Prinsip dalam  pengucapan putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan harus memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain".Akan tetapi dalam suatu perkara yang pernah penulis tangani, setelah pemeriksaan terdakwa, menjelang pembacaan pembelaan, sampai putusan mau diucapkan terdakwa tidak hadir lagi di persidangan meski telah dipanggil secara paksa.
Akhirnya dalam perkara tersebut, pengadilan tetap melanjutkan pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan pertimbangan bahwa oleh karena tidak hadirnya terdakwa tersebut dimulai pada saat pemeriksaan telah dinyatakan selesai yaitu  ketika acara pembelaan sampai putusan ini akan diucapkan, dan terdakwa telah dipanggil secara paksa tetapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah maka menurut pengadilan hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan, seperti hak untuk di dampingi Pensaehat Hukum, hak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan, hak mengajukan saksi atau alat bukti lain yang menguntungkan,  memberikan keterangan di persidangan dan hak-hak lainnya  dalam perkara ini telah terpenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa”.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkap mengenai putusan tanpa hadirnya terdakwa tersebut:
 
P U T U S A N
Nomor : 484/Pid.Sus/2013/PN.KAG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat  pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap              :  ALI MULHAKIM bin ZAKORI
Tempat lahir                :  Palembang 
Umur / tanggal lahir    :  25 Tahun/11 Nopember 1987
Jenis kelamin               :  Laki-laki
Kebangsaan                  :  Indonesia
Tempat tinggal             :  Desa Sako kp.III Kecamatan Rambutan Kab.Banyu
                                         Asin
Agama                          : Islam
Pekerjaan                     :  Sopir
Pendidikan                   :  SD (tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 12 Februari 2013;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum  pada Rabu,  20 Nopember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.     Menyatakan terdakwa ALI MULHAKIM BIN ZAKORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penyimpanan Tanpa lzin Usaha Penyimpanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.     Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
3.     Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
4.     Menyatakan barang bukti berupa,
1)       1 (satu) buah drijen warna biru berkapasitas 30 liter.
2)       1 (satu) buah drijen warna kuning berkapasitas 20 liter.
3)       1 (satu) buah selang warna kuning panjang 3 meter.
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 3, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
4)       4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar sebanyak kurang lebih 3500 liter, dirampas untuk Negara.
5.     Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat dihadapkan di persidangan untuk acara pembelaan sampai putusan akan diucapkan, dan Penuntut Umum telah melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan Penetapan Nomor 484/Pid.Sus/2013/PN. KAG tertanggal 11 Desember 2013;
Menimbang,  bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk.PDM-131/K/Euh.2/08/2013, yang berisi dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Ali Mulhakim bin Zakori pada hari senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Februari 2013 bertempat di Dusun I Desa Meranjat kecamatan lndralaya selatan Kabupaten ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, melakukan kegiatan pembelian, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa tanpa lzin Usaha Niaga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bermula saksi I Feriansyah, saksi II Beni, saksi III Wawan Sutono (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resort ogan llir) mendapat telepon dari Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Patmawati dan memberitahukan kepada para Saksi bahwa telah ditemukannya solar milik Terdakwa di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir tepatnya di belakang rumah Mastiawati, memperoleh informasi tersebut para Saksi pergi menuju tempat tersebut dan melihat 4 (empat) unit tedmond warna putih berisikan solar kurang lebih 3500 liter, solar tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari sopir-sopir truck yang mampir di rumah makan Restu llahi dengan harga Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per liter, kemudian solar tersebut dikumpulkan dalam tedmond lalu disimpan Terdakwa di belakang rumah saksi Mastiawati, Terdakwa bermaksud akan menjual kembali solar tersebut, Terdakwa membeli solar tersebut tanpa hak dikarenakan tidak memiliki ijin niaga dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
KEDUA:
Bahwa terdakwa Ali Mulhakim bin Zakori pada hari Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Februari 2013 bertempat di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa lzin Usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
            Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bermula saksi I Feriansyah, saksi II Beni, saksi III Wawan Sutono (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resort ogan llir) mendapat telepon dari Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Patmawati dan memberitahukan kepada para Saksi bahwa telah ditemukannya solar milik Terdakwa di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir tepatnya di belakang rumah Mastiawati, memperoleh informasi tersebut para Saksi pergi menuju tempat tersebut dan melihat 4 (empat) unit tedmond warna putih berisikan solar kurang lebih 3500 liter, solar tersebut diperoleh Terdakwa dari sopir-sopir truck yang mampir di rumah makan Restu llahi, kemudian solar tersebut dikumpulkan dalam tedmond lalu disimpan Terdakwa di belakang rumah saksi Mastiawati, Terdakwa melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran solar tersebut tanpa hak dikarenakan tidak memiliki ijin penyimpanan dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahan 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
-        1 (satu) buah derijen warna biru berkapasitas 30 liter.
-        1 (satu) buah derijen warna kuning berkapasitas 20 liter.
-        4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar sebanyak kurang lebih 3500 liter.
-        1 (satu) buah selang warna kuning panjang 3 meter.
Semua barang bukti tersebut telah disita secara sah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, yaitu :
  1. saksi FERIANSYAH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-      Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Resort Ogan IIir yang pada pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bersama rekan saksi yaitu Beni dan saksi WAWAN SUTONO mendapat pelimpahan/serahan penemuan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 3500 liter dari Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-      bahwa bahan bakar minyak jenis solar  3,5 ton tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam 4 (empat) buah tedmond warna putih masing-masing dengan kapasitas 1000 liter.
-      Bahwa bahan bakar jenis solar milik terdakwa tersebut ditemukan TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati bertempat dilahan milik HJ Mastiawati Dusun Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir;
-      Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1 (satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter tersebut adalah barang bukti milik terdakwa yang didapati dan diamankan oleh pihak Kepolisian;
-      Bahwa terdakwa menyimpan dan menimbun solar tersebut tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak sesuai ketentuan UU Migas;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
  1. saksi WAWAN SUTONO BIN FIDAUS, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-      Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Resort Ogan IIir yang pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bersama rekan saksi yaitu Beni dan saksi FERIANSYAH mendapat pelimpahan/serahan penemuan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 3500 liter dari Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-      bahwa bahan bakar minyak jenis solar  3,5 ton tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam 4 (empat) buah tedmond warna putih masing-masing dengan kapasitas 1000 liter.
-      Bahwa bahan bakar jenis solar milik terdakwa tersebut ditemukan TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati bertempat dilahan milik saksi HJ MASTIAWATI Dusun Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir;
-      Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1 (satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter tersebut adalah barang bukti milik terdakwa yang didapati dan diamankan oleh pihak Kepolisian;
-      Bahwa terdakwa menyimpan dan menimbun solar tersebut tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak sesuai ketentuan UU Migas;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan  tidak ada keberatan;
3.     saksi HJ. MASTIAWATI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-      Bahwa Terdakwa merupakan keponakan suami Saksi;
-      Bahwa pada  Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di lahan milik saksi Dusun I Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir telah diketemukan bahan bakar jenis solar oleh Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-      Bahwa bahan bakar jenis solar tersebut adalah milik terdakwa Ali Mulhakim;
-      Bahwa terdakwa pernah juga menawarkan kepada Saksi untuk membeli solar tersebut akan tetapi Saksi tidak mau dikarenakan mesin gesek kayu Saksi rusak;
-      Bahwa Saksi sudah meminta terdakwa untuk memindahkan solar tersebut karena takut terjadi kebakaran;
-      Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1 (satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter tersebut adalah barang bukti milik terdakwa ;
-      Bahwa terdakwa menimbun solar tersebut tidak memiliki ijin yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberi keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-        Bahwa pada tanggal 12 Februari 2013 terdakwa ditangkap polisi Polda Sumsel karena sebelum pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di lahan Hj . Mastiawati Dusun I Desa Meranjat lll Kecamatan lndralaya Selatan Kabupaten Ogan IIir bahan bakar jenis solar milik terdakwa yang disimpan sebanyak 3,5 ton telah ditemukan oleh TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-        Bahwa terdakwa memperoleh solar tersebut dengan membelinya dari sopir truck dan fuso yang mampir ke rumah makan Restu Ilahi yang beralamat di Dusun III Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten ogan Ilir dan mereka mendapatkannya dari membeli pada SPBU-SPBU;
-        Bahwa terdakwa menampung solar-solar yang dibeli dari sopir-sopir tersebut dengan cara  menyimpanya pada alat yang digunakan terdakwa untuk menampung solar dari truck dan fuso dengan menggunakan selang , 2 (dua) buah derijen masing-masing berkapasitas 20 liter dan 30 liter, dan 4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter;
-        Bahwa terdakwa dalam seharinya mampu membeli 20 sampai dengan 40 liter solar dengan harga Rp. 4000 per liternya dan hendak terdakwa jual kepada siapa saja yang membutuhkan dan berminta membeli;
-        Bahwa terdakwa belum sempat menjual solar tersebut;
-        Bahwa terdakwa pernah menawarkan kepada saksi Hj. Mastiawati untuk membeli solar miliknya,akan tetapi saksi Mastiawati tidak mau dikarenakan mesin gesek kayu Saksi  Hj. Mastiati sedang rusak;
-        Bahwa saksi Mastiawati telah menegur terdakwa untuk memindahkan solar tersebut dari lahan miliknya tersebut;
-        Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1 (satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter tersebut adalah benar milik terdakwa;
-        Bahwa terdakwa menyimpan menimbun solar tersebut tidak memiliki ijin untuk menyimpan atau menimpbun sesuai UU MIGAS;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti tersebut di atas, pengadilan akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya terbukti dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan alternatif kedua Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Setiap orang;
  2. Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang,  bahwa pengadilan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Tentang Unsur ke-1 setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ke-1  setiap orang adalah setiap subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa ALI MULHAKIM bin ZAKORI  sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa, sedangkan mengenai perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi atau tidaknya akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 setiap orang ini telah terpenuhi;
Tentang Unsur ke-2  : Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta sebagai berikut :
-        bahwa pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di lahan milik saksi HJ . MASTIAWATI Dusun I Desa Meranjat lll Kecamatan lndralaya Selatan Kabupaten Ogan IIir, TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati menemukan bahan bakar jenis solar milik terdakwa sebanyak 3,5 ton yang disimpan dalam  4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter, sesuai keterangan saksi HJ. MASTIATI, saksi FERIANSYAH dan saksi WAWAN SUTONO yang juga dibenarkan dan diakui oleh terdakwa;
-        bahwa hasil temuan bahan bakar solar tersebut dilimpahkan Polda Sumsel kepada polres Ogan Ilir yang diterima oleh anggota polres Ogan Ilir dan kemudian Polres Ogan Ilir pada 12 Februari melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesuai keterangan  saksi FERIANSYAH, dan saksi WAWAN SOTONO;
-        bahwa terdakwa memperoleh solar tersebut dengan membelinya dari sopir truck dan fuso yang mampir ke rumah makan Restu Ilahi yang beralamat di Dusun III Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten ogan Ilir dan mereka mendapatkannya dari membeli pada SPBU-SPBU dan terdakwa menampung solar-solar yang dibeli dari sopir-sopir tersebut dengan cara  menyimpanya pada alat yang digunakan terdakwa untuk menampung solar dari truck dan fuso dengan menggunakan selang , 2 (dua) buah derijen masing-masing berkapasitas 20 liter dan 30 liter, dan 4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter untuk kemudian dijual kepada pembeli yang berminat, sesuai keterangan terdakwa serta adanya barang bukti;
-        bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan untuk melakukan kegiatan  penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi, sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta bahwa terdakwa telah ditangkap polisi karena telah menyimpan minyak bumi jenis bahan bakar minyak solar sebanyak 3,5 Ton, dan fakta bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan untuk melakukan kegiatan  penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi, padahal sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi setiap kegiatan usaha hilir mencakup penyimpanan dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah, sehingga menurut pengadilan unsur ke-2 ini telah terpenuhi dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang engan kesalahannya serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan minyak dan gas bumi;
-   terdakwa tidak hadir di persidangan untuk acara pembelaan sampai putusan diucapkan padahal terdakwa telah dipanggil secara paksa;
Keadaan Meringankan :
-   terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-   terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa yang diminta oleh Penuntut Umum untuk segera ditahan dalam tuntutannya, oleh karena pasal yang didakwakan terdahadap terdakwa tidak memenuhi alasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP untuk dilakukan penahanan maka pengadilan tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai ketidak hadiran terdakwa pada saat pengucapan putusan,  pengadilan telah mempertimbangkan bahwa meskipun pada prinsipnya pengucapan putusan harus dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP akan tetapi oleh karena tidak hadirnya terdakwa tersebut dimulai pada saat pemeriksaan telah dinyatakan selesai yaitu  ketika acara pembelaan sampai putusan ini akan diucapkan, dan terdakwa telah dipanggil secara paksa tetapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah maka menurut pengadilan hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan, seperti hak untuk di dampingi Pensaehat Hukum, hak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan, hak mengajukan saksi atau alat bukti lain yang menguntungkan,  memberikan keterangan di persidangan dan hak-hak lainnya  dalam perkara ini telah terpenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa”;
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan terdakwa ALI MULHAKIM bin ZAKORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MENYIMPAN MINYAK BUMI ”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  3. Menetapkan bahwa masa penangkapan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
-   1 (satu) buah derijen warna biru berkapasitas 30 liter.
-   1 (satu) buah derijen warna kuning berkapasitas 20 liter.
-   1 (satu) buah selang warna kuning panjang 3 meter.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
-   4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar sebanyak kurang lebih 3500 liter, dirampas untuk negara;
  1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Kamis, 16 Januari 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Januari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri ELLYAS MOZART Z. SITUMORANG, SH., jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

HAKIM ANGGOTA,                                                HAKIM  KETUA,


FITRIA SEPTRIANA, SH.                                       SOBANDI, SH.MH.


H. JEILY SYAHPUTRA, SH, SE.MH.

Panitera Pengganti,


HARMAIN, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar