Kamis, 04 Juli 2019

Kepemilikan akta kawin, akta cerai dan kedudukan anak

 AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
SOBANDI
WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Denpasar, 2 Juli 2019
SOSIALISASI PENCATATAN SIPIL
(Pentingnya kepemilikan Akta Perkawinan dan Perceraian)
Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 : “Hal-hal mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur dengan undang-undang”;
Sebagai penjabaran dari Pasal 26 ayat (3) UUD 1945, maka telah terbit 4 (empat) UU, yaitu:
UU No.12 Tahun 2006 Tentang  Kewarganegaraan RI;
UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
UU No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

Loading…
Lanjutan sosialisasi...
Keempat UU tsb, secara khusus melalui rumusan masing-masing normanya memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, dan juga memberikan sumbangan yang signifikan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data kependudukan;
Peraturan terkait:
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
PP No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan  UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
PP No.102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP No.37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administasi Kependudukan;
PENGADILAN NEGERI
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Kosntitusi;
Pengadilan negeri berada pada lingkungan peradilan umum;
Pengadilan negeri berfungsi menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya baik perkara  perdata maupun pidana;
Perkara perdata dapat berupa gugatan dan permohonan;


Loading…
Lanjutan pengadilan ...
Permasalahan pencatatan sipil yang berkaitan dengan fungsi pengadilan yang akan dibahas, adalah :
Kepemilikan akta perkawinan;
Kepemilikan akta perceraian;
Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dan hubungan perkawinan yang tidak sah ;
AKTA PERKAWINAN


UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 2 ayat (1)   : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”;
Pasal  2 ayat 2 : “Tiap tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku”;

Lanjutan Akta Perkawinan
UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Pencatatan akta perkawinan:
Pasal 34 ayat (1)  : “Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lama 60 hari sejak tanggal perkawinan”
Pasal 35 :
Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan
Perlawinan WNA yang dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA yang bersangkutan;

Lanjutan akta perkawinan...
Pasal 36 : ”Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”;
Penetapan pengadilan diperoleh dengan mengajukan perkara permohonan ke pengadilan, dengan syarat: 
Perkawinan yang sah;
Tidak dicatatkan setelah lewat 60 hari;
Didukung bukti surat diantaranya bukti surat keterangan dari pendeta, gereja atau tokoh agama, dan saksi yang melihat peristiwa perkawinan yang bersangkutan;


AKTA PERCERAIAN
Pasal 38 UU Perkawinan: ”Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan”;
Pasal 40 ayat (1) UU Perkawinan: “Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan” ;
Lanjutan akta perceraian...
Pencatatan perceraian
Pasal 40 ayat (1) UU Administrasi kependudukan: “Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”;
Petugas pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan akta perceraian;

Loading…
Lanjutan akta perceraian...
PP No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974
Tatacara perceraian:
Penduduk yang beragama islam mengajukan ke pengadilan agama, sedang yang beragama lain ke pengadilan negeri;
Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, disertai alasan-alasan dan bukti diantaranya akta perkawinan serta saksi saksi yang medukung alasan perceraian;
o pasal 35 suatu perceraian dianggap terjadi besertya segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatn kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama islam terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42 UU Perkawinan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”;
Pasal 43 UU Perkawian : “Anak yang dilahirkan diluarperkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”;
Pasal 44 ayat (2) UU: “Pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan”
Lanjutan kedudukan ...
Pencatatan akta kelahiran:
Pasal 27 UU Administrasi kependudukan: “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat tinggal terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran”;
berdasarkan laporan dimaksud, petugas pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan merbitkan akta kelahiran
Pasal 32 UU Administrasi Kependudukan: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu:
60-1tahun persetujuan kepala instansi pelaksana setempat;
Lewat 1 tahun, penetapan pengadilan (dibatalkan oleh Putusan MK  No.18/PPU-XI/2013);

Lanjutan kedudukan...
Anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang tidak sah (pengakuan anak dan pengesahan anak)
1.Pencatatan pengakuan anak (Pasal 49 UU Administrasi Kependukan);
b)Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan ;
c)Kewajiban tersebut dikecualikan untuk orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak diluar hubungan perkawinan yang sah;
d)Akta pengakuan anak

Lanjutan kedudukan...
2. Pencatatan pengesahan anak (Pasal 50 UU Administrasi Kependudukan);
a)Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pencatat sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan;
b)Kewajiban tersebut dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah;
c)Akta pengesahan anak;