Sabtu, 25 April 2020

LAPORAN KEGIATAN “The Executive Policy and Development Symposium on Transnational Organized Crime : Wild Life Trafficking”


Laporan Kegiatan
“The Executive Policy and Development Symposium on Transnational
Organized Crime : Wild Life Trafficking”
 
A. PENDAHULUAN

Bedasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 425/DJU/ST/KP.01.1/4/2019, tanggal 15 April 2019, kami Dr. Sobandi, S.H., M.H., saat itu Ketua Pengadilan Negeri Depok sekarang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan “The Executive Policy and Development Symposium on Transnational Organized Crime : Wild Life Trafficking”.

Menindaklanjuti Surat Tugas tersebut, kami telah melaksanakan kegiatan dan membuat laporan kegiatan sebagaimana tertuang dalam laporan ini.

kegiatan “The Executive Policy and Development Symposium on Transnational Organized Crime : Wild Life Trafficking”.dilaksanakan di Kampus Internationlal Law Enforcement Academi di Roswell Negara Bagian New Meksiko Amerika Serikat sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 14 Juni 2019 termasuk didalamya waktu perjalanan.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut yaitu fokus membangun model respon nasional yang komperhensif dalam memerangi perdagangan satwa liar dan membangun jaringan Internasional dalam memerangi kejahatan satwa liar.

Simposium diikuti oleh 6 delegasi negara, dengan nama-nama peserta sebagai berikut :
1. Delegasi Indonesia : Sobandi sebagai Ketua Delegasi Indonesia (Ketua Pengadilan Negeri Depok), Asrul Alimina (Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan R.I.), Heru Saputra (Jaksa Fungsional /Satgas KSDA pada JAM PIDUM, Kejaksaan R.I.), AKBP Thomas Panji Susbandaru (TIPITER Mabes Polri), AKBP Gede Suyasa (TIPITER Mabes Polri).
2. Delegasi Malaysia : Arham Syazaili Bin Yahya Ariff sebagai Ketua Delegasi Malaysia, Fathely Bin Bily, Alexander Anak Thomas, Rudolf Grang Anak Mudit.
3. Delegasi Thailand : Somkiat Soontornpitakkool sebagai Ketua Delegasi Thailand, Suntariya Muanpawong, Suriyon Prabhasavat, Thand Peeravudhi, Nattapol Eksaengsri, Khanapon Aunapmnak.
4. Delegasi Uganda : Kamasanyu Gladys sebagai Ketua Delegasi Uganda, Amalo Zerald Peter Opio, Okaya Alfred, John Emitchell Okot.
5. Delegasi Namibia : Ndahangwapo Kashihakumwa sebagai Ketua Delegasi Namibia, Jacobina Taukondjele Anghuwo, Sydney Etienne Philander, Johanna Fredericka Situde, Jatiel Mudamburi, Diana Tubazalile Khama.
6. Delegasi Kenya : Elema Wario Saru sebagai Ketua Delegasi Kenya, Abdi Doti Iya, Humphrey Mwanjirwa Mahiva, Josephine M. Manyasi, Joel Kibet Chirchir, Joseph Sarara Meteti.
Simposium dibuka pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 oleh Direktur ILEA, John D Chavers, PHD, dilanjutkan dengan pengenalan staff serta pengenalan kampus dan penjelasan umum kegiatan yang akan dilaksanakan, pengecekan ulang dokumen peserta simposiun kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran.
B. LAPORAN KEGIATAN

1. Pembelajaran hari Selasa  tanggal 21 Mei 2019 : Leaership Concepts oleh Rob Kelley dan Ephraim Post, pada Pokoknya menyampaikan :

Bahwa, katareristik seorang pemimpin yaitu Ambisius, Jujur, Berpikir Luas, imajinatif, Peduli, Independen, Kompeten, Menginspirasi, dapat bekerjasama, Cerdas, Berani, Setia, Dapat Diandalkan, Dewasa, tekad yang kuat, mengontrol Diri, Berpikir, berpikir adil, berpandangan Ke depan, dapat memberikan dukungan.
Bahwa, tantangan bagi kepemimpinan adalah menjadi, kuat, tetapi tidak kasar; berbaik hati, tetapi tidak lemah; berani, tapi jangan menggertak; bijaksana, tetapi tidak malas; rendah hati, tetapi tidak pemalu; bangga, tetapi tidak sombong; memiliki humor, tetapi tanpa kebodohan
Bahwa, lima bentuk praktek kepemimpinan yang paling banyak diterapkan secara bersamaan, memberikan teladan, menginspirasi visi bersama, mengoreksi Proses, memungkinkan orang lain untuk bertindak, mendorong hati (dengan memberikan ucapan selamat dan penghargaan)
Bahwa, mengandalkan otoritas atau kekuasaan adalah alas an atau jalan yang buruk untuk memimpin atau memilih pemimpin.

1. Pembelajaran hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 : Leaership in a Crisis oleh Rob Kelley dan Ephraim Post, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, proses Pemikiran kritis yaitu dengan menyelidiki masalah yang sebenarnya, menentukan masalah, menimbang alternatif, menerapkan solusi, mengevaluasi efektivitas solusi atas masalah.
Bahwa, yang dievaluasi di dalam menilai evektifitas kebijakan dengan memberikan pertanyaan apakah solusi menyelesaikan masalah ?, apakah solusi itu praktis ?, apakah itu etis? apakah mudah dipahami? apakah ia menciptakan masalah baru yang tidak anda perkirakan?
Bahwa, point pentingnya adalah saling mengenal dan saling mengetahui keinginan antara pimpinan dan bawahan.
Bahwa, teknik IDEWAI (Inquire, Define, Weigh, Apply, Evaluate) untuk mengenal masalah dan pemecahanya.

2. Pembelajaran hari Kamis  tanggal 23 Mei 2019 : Ethical and Moral Bahviour Issued for Law Enforcement Leadership dan Conflict Management oleh Rob Kelley dan Ephraim Post, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, jenis-jenis konflik adalah konflik material, konflik peran, konflik harapan, konflik keputusan, konflik penilaian, konflik ego
Bahwa, jika konflik tidak diselesaikan akan meimbulkan frustrasi, ketidakefektifan individu dan kolektif, stres fisik dan emosional, kekerasan, tindakan disipliner, terjadi skandal, puncaknya terjadi disfungsi organisasi.
Bahwa, lima level konflik, DISCOMFORT : Hubungan atau situasi tidak nyaman, EPISODE: Pertukaran terjadi dan membuat Anda kesal, jengkel atau marah, TIDAK SEPAKAT: Perbedaan diperdebatkan, informasi tidak jelas, pandangan orang lain dirasakan selalu salah, KEGELISAHAN : Perasaan tegang, orang saling memihak. Pandangan pihak lain ditolak, TITIK BALIK KRITIS: Konflik meningkat. Ada gangguan total dalam hubungan
Bahwa, respon yang baik terhadap konflik, "Periksa dirimu sebelum menghancurkan dirimu sendiri", BERHENTI- hentikan dirimu, selesaikan ke dalam keadaan emosimu, PAHAMI masalah, REGULASI tingkah laku dan pola pikirmu, RESPOND dalam non-konfrontasional
Bahwa, lima cara diagnosa konflik, SIAPA yang berada dalam konflik ?, Tentang konflik apa?, DI MANA konflik itu muncul?, KAPAN konflik dimulai?, MENGAPA konflik itu terjadi?
Bahwa, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan di dalam konflik yaitu Karakteristik orang-orang yang terlibat, hubungan sebelumnya, sifat masalah, lingkungan social.
Bahwa, strategi untuk memanajement suatu konflik, fokus pada fakta, pemecahan masalah, ciptakan tujuan umum, gunakan humor, seimbangkan struktur kekuatan, cari konsensus dengan kualifikasi, penghindaran (misalnya memidahkan staf yang berkonflik).
Bahwa, prinsip negosiasi di dalam management konflik, pisahkan orang dari masalah, mendengarkan secara aktif, fokus pada hal tujuan, bukan posisi, identifikasi tujuan bersama atau bersama sebagai "landasan bersama" atau poin kesepakatan
Bahwa, sepuluh strategi negosiasi, rencanakan dan siapkan negosiasi, adopsi pendekatan “win-win solution”, pertahankan tujuan utama, gunakan bahasa yang sederhana, ajukan pertanyaan; dengarkan, bangun hubungan yang solid, pertahankan integritas pribadi, pertahankan konsesi, jadikan kesabaran sebagai obsesi, pertimbangkan budaya yang terlibat
Bahwa, keahlian untuk pemechan konflik, memerlukan pengamatan / persepsi, mendengarkan / memahami, mencari / mendiagnosis fakta, pengembangan / implementasi solusi
Bahwa, point penting dari pemecahan masalah, bertanggung jawab untuk menangani konflik, ajukan pertanyaan untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi masalah, dengarkan tanpa menghakimi, hindari menyalahkan dan berdebat, berikan umpan balik untuk memeriksa pemahaman anda, minta umpan balik untuk memeriksa pemahaman mereka, minta komitmen untuk menemukan solusi, tetapkan tujuan dan buat rencana


3. Pembelajaran hari Jumat  tanggal 24 Mei 2019 : Ethical and Moral Bahviour Issued for Law Enforcement Leadership dan Conflict Management oleh Rob Kelley dan Ephraim Post, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, semua delegasi memberikan pemaparan tentang bagaimana mencari jalan keluar terhadap masalah yang hadapi.
Bahwa, delegasi Indonesia memaparkan tentang perlunya penggunakaan teknologi aplikasi di komputer untuk memecahkan masalah ijin penyitaan ataupun penggeledahan dari Pengadilan.
Bahwa, solusi yang ditawarkan adalah dengan penggunaan teknologi maka akan menghemat waktu, biaya, mempersingkat birokrasi serta mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang berupa korupsi diantara para penegak hukum.

4. Kegiatan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 adalah cultural trip ke Roidoso Negara Bagian New Meksiko untuk mengunjungi museum di Roidoso.

5. Pembelajaran hari Senin  tanggal 27 Mei 2019 : Federal Wildlife Service Office of Law Enforcement Overview oleh Brian Roland dan State and Local Enforcement Strategies oleh Randy Stark, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bryan Roland
Bahwa, Principal Federal agency (FWS), bertanggung jawab atas konservasi tanaman, margasatwa & habitatnya yaitu sistem suaka margasatwa nasional, pengembang biakan ikan nasional, layanan ekologi.
Bahwa, divisi FWS yaitu Budget & Administration, Division of Federal Assistance, Division of Administrative Services, Ecological Services, External Affairs, Fisheries, National Wildlife Refuge System, Office of Law Enforcement.
Bahwa, misi dari US Fish & Wildlife Service, adalah untuk Melestarikan, Melindungi, & Meningkatkan Ikan secara nasional & Margasatwa & Habitatnya demi Manfaat Berkelanjutan bagi Orang dan Misi office of law adalah untuk melindungi satwa liar & sumber daya tanaman melalui efektif penegakan hukum federal.
Bahwa, stategi FWS 2020-20121 yaitu memerangi perdagangan satwa liar global, melindungi ikan, satwa liar, & tanaman nasional dari eksploitasi yang melanggar hukum, bahaya industri, & hilangnya habitat, memfasilitasi & mempercepat perdagangan legal, meningkatkan akuntabilitas manajemen
Bahwa, kegiatan FWS yaitu membongkar jaringan penyelundupan internasional & domestik yang menargetkan binatang yang terancam punah, mencegah eksploitasi komersial ilegal spesies yang dilindungi, melindungi satwa liar dari bahaya lingkungan & melindungi habitat kritis bagi spesies yang terancam punah, menegakkan peraturan perburuan burung migran federal, & bekerja dengan negara untuk melindungi permainan lainnya spesies dari pengambilan ilegal & melestarikan peluang perburuan yang sah, memeriksa pengiriman satwa liar untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum & perjanjian & mendeteksi perdagangan ilegal, bekerja dengan mitra internasional untuk memerangi perdagangan ilegal spesies yang dilindungi, pelatihan petugas penegak hukum federal, negara bagian, suku, & bangsa asing lainnya , menggunakan ilmu forensik untuk menganalisis bukti & menyelesaikan kejahatan terhadap satwa liar, mendistribusikan informasi & materi  untuk meningkatkan pemahaman publik tentang konservasi satwa liar & mempromosikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan satwa liar.
Bahwa, prioritas utama FWS yaitu tindakan yang mengkomersialisasi atau perusakan habitat yang mempengaruhi daftar spesies yang terancam punah, atau terdaftar pada Lampiran I pada Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), komersialisasi ikan atau margasatwa yang dilindungi oleh pemerintah federal lainnya, mengambil spesies yang dilindungi oleh federal melalui perusakan habitat atau oleh pencemaran lingkungan atau bahaya industri, penegakan hukum dan peraturan federal terkait dengan spesies yang terancam punah, terancam punah, atau spesies yang terdaftar secara federal
Randy Stark
Bahwa, kolaborasi perbatasan antar negara yaitu organisasi penegak hukum Badan Satwa Liar Negara Bagian menggunakan taktik dan kegiatan untuk meningkatkan kolaborasi lintas batas: Mengembangkan hubungan dengan negara-negara tetangga melalui asosiasi regional, Hubungan dengan Kantor Penegakan Hukum USFWS, Penggunaan Lacey Act, Undang-Undang Negara yang memungkinkan kerjasama antar negara, Memorandum Antar Negara Kesepakatan Memahami (MOU), Mengembangkan hubungan di tingkat eksekutif secara nasional melalui Asosiasi Nasional Kepala Penegakan Hukum Konservasi.
Bahwa, hukum lacey yaitu The Lacey Act (16 U.S.C. §§ 33713378) adalah undang-undang federal yang melarang perdagangan satwa liar, ikan, dan tanaman yang telah diambil, dimiliki, diangkut, atau dijual secara ilegal. melarang untuk mengimpor, mengekspor, mengangkut, menjual, menerima, membeli atau membeli satwa liar, ikan, dan tanaman yang diambil, dimiliki, diangkut atau dijual dengan melanggar hukum atau peraturan negara bagian mana pun, atau berusaha melakukannya. Merupakan kejahatan jika terdakwa secara sadar terlibat dalam perilaku yang melibatkan pembelian atau penjualan, penawaran untuk membeli atau menjual, atau niat untuk membeli atau menjual, ikan dengan nilai pasar lebih dari $ 350, mengetahui bahwa ikan itu diambil, dimiliki, diangkut atau dijual dengan melanggar, atau dengan cara yang melanggar hukum berdasarkan, hukum atau peraturan negara mana pun.
Bahwa, langkah-langkah untuk berhasil menggunakan lacey act yaitu dengan pelanggaran hukum negara yang mendasarinya, kembangkan dan pertahankan hubungan federal negara bagian, tentukan apakah predikat pelanggaran dan tindakan yang memicu lacey act telah terjadi, tinjau kebijakan tentang, ringkas masing-masing lembaga eksekutif - tentukan sensitivitas, membangun gugus tugas antara lembaga negara dan federal, berkoordinasi dengan jaksa penuntut negara dan federal, menetapkan perjanjian tertulis antara lembaga - yang akan melakukan apa, pendanaan, kepegawaian, pengawasan, perencanaan operasional, keputusan penuntutan.
Bahwa, pentingnya perencanaan, laporan dan review pengawasan yaitu dalam kasus-kasus yang melibatkan kerja sama negara bagian / federal, suatu proses harus ditetapkan untuk memastikan bukti dikumpulkan secara sah dan dapat diterima, sebuah penulisan laporan dan tinjauan kebijakan, prosedur dan protokol harus dibuat dan diikuti, rantai bukti penjagaan, memerlukan komunikasi, peran yang ditetapkan, organisasi, dan koordinasi penuntutan
Pemaparan dan diskusi delegasi.

6. Pembelajaran hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, United States Department of Justice : Environment & Natural Resources Division Overview dan Key Elements of Wildlife Crimes oleh Wayne Hettenbach, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, Divisi Environment & Natural Resources terdiri dari Nation’s largest environmental law firm terdiri dari lebih dari 600 pekerja, termasuk lebih dari 400 penuntut umum,  diorganisir dalam sembilan seksi berdasarkan spesialis, Tanggung jawab untuk litigasi pidana dan perdata dan kerja kebijakan  yaitu pencegahan dan pembersihan polusi, tantangan lingkungan untuk program federal, pengurusan lahan publik dan sumber daya alam, akuisisi properti federal, perlindungan satwa liar, dan hak dan klaim penduduk asli Amerika, Hanya pekerjaan lingkungan nasional
Bahwa, agen penegak hukum dari Environment & Natural Resources yaitu Fish & Wildlife Service, NOAA, EPA, FBI, Homeland Security/CBP, U.S. Coast Guard, Department of Transportation, Department of Agriculture, OSHA, States.
Bahwa, Kejaksaan Agung Amerika memiliki agen yang sama dengan Environment & Natural Resources ditambah dengan DEA, ATF, Military CID, Postal Inspectors, Marshall’s Service
Bahwa, Environmental Crimes Section yaitu kasus pidana terhadap individu dan korporasi, polusi, satwa liar, tumbuhan, dan spesies laut, undang-undang perlindungan pekerja, statuta kesejahteraan hewan, statuta pidana umum.
Bahwa, undang-undang Lacey mengatur masalah Melarang impor spesies apa pun yang diambil secara ilegal berdasarkan hukum asing yang relevan, Mencakup semua tanaman dan hewan liar (dan produknya) dengan pengecualian terbatas, Perdagangan, Pelabelan Palsu.
Bahwa, kejahatan di bidang bea cukai yaitu memasukkan barang yang diklasifikasikan secara salah, Entri barang melalui pernyataan palsu, Penyelundupan barang ke AS, Penyelundupan barang ke luar negeri.
Pemaparan dan diskusi delegasi.

7. Pembelajaran hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, Wildlife legislation oleh Lisa Jones dan National Enforcement strategies oleh Brian Roland, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, Mengapa kongres AS bertindak? Karena Anggota Kongres secara pribadi tertarik atau bersemangat, selanjutnya anggota kongres dididik dan diyakinkan bahwa suatu masalah penting dan perlu ditindaklanjuti, ada kebutuhan publik untuk bertindak, terkadang, dibutuhkan katalisator.
Bahwa, Executive Order on wildlife trafficking, July 2013, oleh Presiden Amerika, ditindak lanjuti dengan membentuk Satuan Tugas Kepresidenan untuk Perdagangan Satwa Liar (Dipimpin bersama oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Juga termasuk Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, Kantor Direktur Intelijen Nasional, dan banyak lagi), Diperlukan Gugus Tugas untuk mengembangkan Strategi Nasional untuk Memerangi Perdagangan Satwa Liar, Dewan Penasihat yang dibentuk tentang Perdagangan Satwa Liar.
Bahwa, U.S. National strategy for Combating wildlife trafficking, February 2014 yaitu Prioritas Strategis, Memperkuat Penegakan, Mengurangi Permintaan terhadap Satwa Liar yang Diperdagangkan Secara Ilegal, Memperluas Kerjasama Internasional, Komitmen, dan Kemitraan Pemerintah-Swasta, Prinsip-Prinsip Panduan, Sumber Daya Federal Marsekal untuk Memerangi Perdagangan Manusia, Menggunakan Sumberdaya Secara Strategis, Meningkatkan Kualitas Informasi yang Tersedia, Pertimbangkan Semua Tautan dari Rantai Perdagangan Ilegal, Memperkuat Hubungan dan Kemitraan, Rencana Implementasi, langkah-langkah spesifik yang teridentifikasi dan tujuan terukur untuk agen-agen federal untuk mengimplementasikan tujuan-tujuan di bawah setiap prioritas dalam Strategi Nasional, Contoh :
· Prioritas: Memperkuat Penegakan
· Penegakan Domestik A.S.
· Tujuan: Menilai dan Memperkuat Otoritas Hukum
· Langkah Berikutnya - Mengevaluasi dan mengembangkan proposal legislatif dan bekerja dengan Kongres untuk memberlakukan undang-undang untuk memperkuat otoritas dan alat untuk menyelidiki, mencegah, dan menuntut kejahatan perdagangan manusia, termasuk undang-undang yang mengakui kejahatan perdagangan satwa liar sebagai pelanggaran utama pencucian uang.
· Lembaga Pimpinan - Departemen Kehakiman, Layanan Ikan dan Margasatwa AS, Layanan Perikanan Laut Nasional
Diskusi dan Pemaparan delegasi.

Kunjungan ke Roswell Police Departement.

8. Pembelajaran hari Kamis tanggal 30 Mei 2019, International Operations Unit Overview dan International Enforcement Strategies oleh Lizz Darling, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, respon atas krisis perburuan satwa liar yaitu 2013 Presidential mengeluarkan Executive Order, pada 2014 dikeluarkan strategi nasional untuk melawan perdagangan satwa liar berupa menguatkan penegak hukum baik domestic and global, Mengurangi permintaan satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal, Memperluas kerjasama internasional, membentuk program Atase USFWS yang mengikuti model program LE yang ada  (FBI, ICE, USSS, etc.)
Bahwa, Presiden Task Force untuk melawan perdagangan satwa liar yaitu Presiden USA, Departement of Justice, Departement fo State, dan US Dapartement of Interior.
Bahwa, Role of the USFWS Special Agent Attachés yaitu Mengkoordinasikan investigasi dan informasi transnasional dan berbagi Intel, Mendukung investigasi FWS OLE dalam bidang tanggung jawab, Membantu dalam meningkatkan aset pemerintah AS untuk digunakan dalam upaya penanggulangan perdagangan satwa liar (CWT), Mendukung investigasi CWT pemerintah tuan rumah dan regional, Mendukung pembangunan kapasitas regional
Bahwa, Attaché melayani di bawah: Kepala Otoritas Misi, Wakil Kepala Misi, menyediakan pembaruan rutin tentang semua kegiatan, Staf Senior dan anggota Tim Negara, Berkoordinasi dengan lembaga Pemerintah AS lainnya dalam melanjutkan misi
Diskusi dan Pemaparan delegasi

9. Pembelajaran hari Jumat tanggal 31 Mei 2019, Digital Evidence Strategies oleh David Johnson, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, pengertian dasar dari bukti digital adalah Informasi dan data yang bernilai bagi investigasi yang disimpan pada, diterima oleh, atau ditransmisikan oleh perangkat elektronik yang dapat digunakan di pengadilan hukum pidana
Bahw, kesulitan pemeriksaan bukti digitas disebabkan laten (tersembunyi), seperti sidik jari atau bukti DNA, Melintasi batas yurisdiksi dengan cepat dan mudah, dapat peka waktu, dapat diubah, rusak atau dihancurkan dengan sedikit usaha, banyaknya data digital
Bahwa, kita bisa menemukan bukti digital pada  orang, di tempat tinggal, dalam tempat bisnis, di dalam kendaraan, di tempat perkemahan, dalam bagasi, dalam pengiriman, di atas kapal, di pesawat, di kamar hotel.
Bahwa, tempat penyimpanan bukti digital yaitu terhadap tersangka, korban, dan saksi pada Computers, USB Devices, External HDDs, CDs and DVDs, Memory Cards, Mobile phones, Tablets, SIM cards, GPS Units, Game systems, Music players.
Bahwa, tempat penyimpanan bukti digital dari pihak ketiga dapat ditemukan pada Email accounts, Social media, Web servers dan Internet Service Providers.
Bahwa, lima langkah rekomendari penggeledahan bukti digital Periksa status, Informasi dokumen, Blokir komunikasi, Rebut barang terkait, Segel bukti.
Bahwa, cara memblok komunikasi dari alat komunikasi yaitu witch manual, Nonaktifkan komunikasi nirkabel di perangkat, Nonaktifkan komunikasi nirkabel di area, Mode pesawat / Penerbangan, Matikan perangkat / putuskan sambungan dari daya, Aluminium foil
Bahwa, cara menyegel bukti digital Disegel dengan benar, diinisialisasi, tanggal, ditempatkan dalam wadah yang sesuai, dilindungi dari elemen
Diskusi dan Pemaparan delegasi

10. Kegiatan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 adalah cultural trip ke Carlsbad untuk mengunjungi Goa Carlsbad :
11. Pembelajaran hari Senin tanggal 03 Juni 2019, International Law Enforcement Management Information System (ILEMIS) – a development framework oleh Mike Macload dan Universal Prosecution Principles oleh Wayne Hettenbach, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mike Macload
Bahwa, pengertian umum sistem informasi yaitu : Sistem informasi (SI) adalah sistem terorganisir untuk pengumpulan, organisasi, penyimpanan, dan komunikasi informasi. Lebih khusus lagi, ini adalah studi tentang jaringan pelengkap yang digunakan orang dan organisasi untuk mengumpulkan, memfilter, memproses, membuat, dan mendistribusikan data.
Bahwa, karateristik kunci dari sistem managament informai kejahatan yaitu Pengumpulan komprehensif data agensi, dirancang seputar kebijakan dan protokol agensi, entitas tautan, menyediakan dekonflikasi, mudah digunakan, dapat diskalakan dan dapat beradaptasi dengan kebutuhan agensi yang berubah, membakukan elemen data, stored data dapat dicari, stored data dapat dibagikan, sistem tersedia aman, kontrol akses dikelola dengan baik, memberikan lapisan integritas data dan transparansi untuk agensi, mendorong pengambilan keputusan strategis, mendukung pekerjaan polisi berbasis intelijen
Bahwa, strategi perencanaan yang harus dilakukan yaitu Sistem manajemen kejahatan elektronik harus dirancang untuk mendukung rencana strategis penegakan hukum, rencana strategis yang efektif mencakup tujuan, sasaran dan strategi berdasarkan nilai-nilai organisasi, rencana strategis mencakup rencana pengukuran kinerja (performance measurement plan / PMP) yang menerjemahkan tujuan menjadi metrik dan dimensi yang dapat Anda ukur dan ukur, sistem manajemen kejahatan Anda memberikan "tongkat pengukur" sederhana yang mendukung rencana pengukuran kinerja Anda.
Wayne Hettenbach
Bahwa, prinsip umum penyidikan yaitu Penyelidik harus mematuhi hukum, Penyelidikan harus tidak memihak, Penyelidikan harus lengkap, Penyelidik harus jujur ​​dan terus terang dengan rekan kerja dan pengadilan
Bahwa, prisip umum penuntutan yaitu mencari Kebenaran / Mengatakan Kebenaran, Hanya Menuntut Kejahatan yang Mungkin Anda Buktikan Dengan Menimbang Beban dan Standar, Hindari Penampilan yang Tidak Benar (Tidak Ada Prasangka, Tidak ada kesepakatan pribadi, Memiliki Kepercayaan Publik)
BahwaPertimbangan Penuntutan yang Tidak Diijinkan yaitu ras, agama, asal kebangsaan, atau asosiasi politik, kegiatan atau kepercayaan, perasaan pribadi jaksa tentang orang tersebut, kolega atau korban, kemungkinan pengaruh keputusan terhadap keadaan profesional atau pribadi jaksa sendiri
Bahwa, tujuan jaksa menuntut hukuman aitu memaksimalkan hukuman terdakwa, mencari hukuman yang sesuai dengan kejahatan, mengirim pesan, melindungi satwa liar, meningkatkan kesadaran public.
Bahwa, rasionalitas tuntutan yaitu Retribution, Deterrence, Incapacitation, Rehabilitation.
Bahwa, faktor-faktor yang berguna untuk dipertimbangkan saat menuntut - hukuman seharusnya yaitu mencerminkan keseriusan pelanggaran, mampu melakukan pencegahan yang memadai terhadap tindakan kriminal oleh terdakwa, melindungi masyarakat dari kejahatan lebih lanjut dari terdakwa, memberikan hukuman yang adil atas pelanggaran tersebut, memberikan rasa hormat yang adil terhadap hukum, mendorong penghormatan terhadap hukum dan mencegah kejahatan serupa oleh orang lain, untuk memberikan terdakwa pelatihan pendidikan atau kejuruan yang diperlukan, perawatan medis, atau perawatan pemasyarakatan lainnya dengan cara yang paling efektif
Bahwa, ketika membuat argumen atau membuat kalimat tuntutan yaitu memuat sifat dan keadaan pelanggaran, sejarah dan karakteristik terdakwa, kebutuhan untuk pencegahan, jenis-jenis kalimat yang tersedia, kebutuhan untuk memberikan ganti rugi kepada setiap korban pelanggaran, kebutuhan untuk menghindari perbedaan hukuman yang tidak beralasan di antara para terdakwa dengan perilaku serupa
Diskusi dan Pemaparan delegasi

12. Pembelajaran hari Selasa tanggal 04 Juni 2019, Professional Responsibility oleh Ryan Noel, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, pertanggungjawaban profesional yang paling penting adalah Kepercayaan Publik, Kepercayaan Satu Sama Lain, Tanggung Jawab Kepemimpinan..
Bahwa, pertanggungjawaban profesional dimulai dari tahapan seleksi yaitu merupakan Cara pohon muda terbentuk menentukan bagaimana pohon itu tumbuh, Pilih Orang Berdasarkan Karakternya
Bahwa, Dari pengetahuan diri, kami mengembangkan karakter dan integritas. Dari karakter dan integritas muncul kepemimpinan
Bahwa, etika adalah nilai moral di dalam perlaksanaan.
Bahwa, kebijakan harus tersedia untuk semua dan Proses harus jelas dan konsisten.
Diskusi dan pemaparan delegasi.

13. Pembelajaran hari Rabu tanggal 05 Juni 2019, Undercover Enforcement Strategies oleh Bob Snow dan Global Evidence Sharing:  Mutual Legal Assistance oleh Wayne Hettenbach, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bob Snow
Bahwa, operasi penyamaran yaitu penyelidikan yang melibatkan penggunaan karyawan yang menyamar atau informan rahasia yang beroperasi dalam kapasitas yang menyamar
Bahwa, seorang Informan Rahasia adalah : Apakah diberi kompensasi atau tidak, yang informasinya yang mengumpulkan agensi mengendalikan atau mengarahkan dan yang hubungannya dengan agensi disembunyikan; Selain dari petugas penegak hukum pegawai pemerintah, siapa pun yang diminta atau diarahkan oleh agen untuk bantuan investigasi; Siapa pun yang agen membayar atau memberikan kompensasi informasi.
Bahwa, operasi penyamaran jangka pendek yaitu Operasi penyamaran berlangsung satu hari hingga beberapa minggu, menumpulkan bahan intelijen; mengidentifikasi subjek; mendapatkan kemungkinan penyebab untuk surat perintah penggeledahan dan penangkapan; membeli barang selundupan e.t.c.
Bahwa, operasi penyamaran  jangka panjang yaitu beberapa minggu hingga beberapa tahun, Menyusup ke eselon atas unsur kriminal, Paling sulit & berbahaya, Persetujuan diperlukan; dana untuk operasi, petugas Undercover cenderung tinggal di tempat tinggal under cover dan bekerja di pekerjaan under cover konsisten dengan operasi, Backstory sangat penting, mMembutuhkan perencanaan yang luas untuk masuk ke dalam jaringan.
Bahwa, Agen rahasia harus mempelajari keterampilan khusus untuk menyusup ke kelompok subjek yang ketat ini, Dilatih oleh ahli taksiditas Kelas Dunia untuk menjadi ahli taksidisi pemenang penghargaan. Menghadiri pertunjukan dan bertemu kolektor. Bekerja sebagai taxidermist, Hubungan yang dikembangkan dengan target, termasuk dalam skema penyelundupan dari seluruh dunia. Diundang untuk berburu spesies yang dilindungi
Bahwa, kriteria seleksi dari agen penyamar yaitu Jenis kegiatan kriminal, Area operasi, Pengalaman, keandalan, Jenis kelamin yang sesuai, usia, ras, atau etnis, Diperlukan keahlian khusus (bahasa), Kesediaan untuk menerima peran.
Bahwa, Sebelum memulai Operasi Penyamaran, harus ada Penilaian Risiko yaitu Bahaya terhadap petugas & informan, Bahaya terhadap spesies atau populasi, Politik, Korupsi, Masalah Hukum - Jebakan, Biaya proyek.
Bahwa, penting untuk memahami kebijakan agensi / undang-undang yang relevan dan mengambil semua langkah untuk mencegah pelanggaran, operasi Undercover adalah teknik yang rumit - selalu diperlukan analisis dan persiapan, petugas under cover harus mampu bertahan dalam kondisi yang penuh tekanan dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan situasi
Diskusi dan pemaparan delegasi.

Wayne Hettenbach
Bahwa, Formal Assistance :  dasar hukum untuk MLA yaitu Perjanjian Bilateral, Konvensi Multilateral (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi, Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, Terorisme, dll.), Timbal Balik (Domestic Law (U.S.: 18 United States Code § 3512)
Bahwa, tipe permintaan dari Mutual Legal asisten yaitu Surat Rogatory (Lama, proses tidak dapat diandalkan, Pengadilan ke Pengadilan melalui saluran diplomatik), Saling Meminta Bantuan Bantuan Hukum atau MLATs  (Praktik modern, bantuan wajib, Multilaterals as a basis too (“mini-MLATs”), Surat Permintaan (Based on reciprocity, Similar to MLATs but discretionary in nature)
Bahwa, Jenis bantuannya yaitu emperoleh Kesaksian atau Pernyataan Tersumpah, Produksi Dokumen, Catatan, Barang, Menemukan dan Mengidentifikasi Orang & Barang, Pencarian dan Penyitaan, Pemindahan Orang dalam Penahanan untuk Memberikan Kesaksian, Melacak dan Melumpuhkan Aset, Proses yang berkaitan dengan perampasan, bantuan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang dari negara yang diminta..
Kunjungan ke Museum Unindetification Objek (UFO)
14. Pembelajaran hari Kamis tanggal 06 Juni 2019, Wildlife Prosecutions oleh Tom Watts FitzGerald, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, dampak perdagangan satwa liar yaitu Mengancam manajemen populasi yang diperlukan untuk menghindari penipisan, ancaman kepunahan (penangkapan ikan komersial, perburuan besar: badak, harimau, risiko penyakit - Risiko impor spesies yang merugikan, Ini penipuan dan pencurian sumber daya publik
Bahwa, tujuan penagakan hukum perdagangan satwa liar adalah
Hukuman bagi pelanggar, Pencegahan pelanggaran di masa depan, Perlindungan sumber daya dari bahaya lebih lanjut, Restitusi dan remediasi, Penyitaan satwa liar selundupan dan, jika mungkin, kapal, kendaraan, pesawat terbang dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran (s).
Bahwa, tahapan penuntutan, Inisiasi kasus dan penilaian dugaan / informasi, Mengembangkan rencana investigasi dan melakukan tindak pidana, investigasi, Mempersiapkan laporan dan membuat rujukan resmi ke jaksa penuntut, memproses subjek melalui Sistem Peradilan, secara kriminal atau sipil, penyelidikan ditutup.
Bahwa, Penilaian Informasi dimaksudkan untuk menentukan apakah suatu kejahatan telah terjadi, Mempertegas keandalan informasi, Menentukan otoritas dan yurisdiksi.
Bahwa, Rencana Penyidikan dimaksudkan untuk membuka dan memberikan nomor kasus lalu mengembangkan teori investigasi berdasarkan fakta, pelatihan dan pengalaman, mengembangkan strategi untuk melanjutkan berdasarkan pada teori investigasi
Bahwa, aturan penyidikan yaitu Identifikasi / temukan tersangka, rekanan, saksi dan korban, identifikasi, kumpulkan, analisis, dan simpan bukti, ikuti prinsip-prinsip hokum.
Bahwa, penanganan bukti fisik, ketahui dan ikuti teknik bukti yang tepat, Gunakan teknik Chain of Custody yang tepat, tidak mengikuti dua hal di atas dapat menyebabkan kasus Anda HILANG, Evaluasi ulang, evaluasi ulang, evaluasi ulang
Bahwa, teknik interiew saksi yaitu pisahkan para saksi, wawancara pertama adalah yang paling penting, pengumpulan informasi, tetap berpikiran terbuka, terus mengambil posisi netral yang netral, beberapa orang tidak ingin mengecewakan petugas, hindari menambahkan pernyataan saksi, memberi saksi waktu untuk menjawab.
Bahwa, dalam operasi penyamaran, Menyamarkan identitas seseorang atau menggunakan identitas yang diasumsikan untuk tujuan mendapatkan kepercayaan dari individu atau organisasi untuk mempelajari informasi rahasia / ilegal atau untuk mendapatkan kepercayaan dari individu yang ditargetkan untuk mendapatkan informasi atau bukti.
Bahwa, tipe operasi penyamaran, Dadakan, Jangka Pendek, Jangka Panjang / Penetrasi
Bahwa, lima fase operasi penyamaran yaitu Planning, Initiation, Operational, Termination, Evaluation.
Bahwa, empat subgrup seorang informan, Informan anonym : menolak untuk mengidentifikasi dirinya sendiri yang identitas aslinya tidak diketahui, Informan non-rahasia: orang yang tidak meminta identitasnya dijaga kerahasiaannya, Informan tanpa pertimbangan: orang yang tidak tahu bahwa mereka memberikan informasi kepada penegak hukum, Rahasia informan: seseorang yang meminta identitasnya dijaga kerahasiaannya.
Bahwa, empat tipe orang yang dapat menjadi informan yaitu Asosiasi kriminal atau kriminal, Informan profesional, Informan dalam industri yang diatur, Warga Negara Swasta
Diskusi dan pemaparan delegasi.
Kunjungan ke Chaves County Sheriff’s Office
15. Pembelajaran hari Jumat tanggal 07 Juni 2019, Presentasi Penutup dari semua delegasi, dan delegasi Indonesia memaparkan perlunya adanya sistem yang berbasis teknologi yang dapat menghubungkan semua penegak hukum dan instansi terkait dalam penangan perburuan dan perdagangan satwa liar, sehingga mudah berbagi informasi dan lebih mengefektifkan penanganan perkara satwa liar.
16. Kegiatan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 adalah cultural trip ke Santa Fe Negara Bagian New Meksiko untuk mengunjungi museum gedung-gedung bersejarah.
17. Pembelajaran hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Criminal Justice Jurisprudence of the United States oleh Henry McGowen dan Mary Mara, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, Dalam Kongres, 4 JULI 1776,  Deklarasi dengan suara bulat dari 13negara bagian  Amerika Serikat : “Kami menganggap kebenaran ini sebagai bukti diri, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka diberkahi oleh Pencipta mereka dengan Hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa di antaranya adalah Kehidupan, Kebebasan dan pencarian Kebahagiaan. Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintah dilembagakan di antara Manusia, memperoleh kekuatan mereka yang adil dari persetujuan yang diperintah. "
Bahwa, sistem cek dan balance konstitusi amerika serikat : Pemerintah terbatas - Konstitusi berdasarkan gagasan kekuasaan pemerintahan terbatas - tidak absolut, Federalisme - kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian, Pemisahan kekuasaan - kekuatan terdesentralisasi dengan memisahkan fungsi pemerintahan di antara 3 cabang yang setara: Legislatif, Eksekutif, Yudisial, Cek dan Balance - di antara 3 cabang untuk menjaga yang lain dalam batas-batas mereka
Bahwa, Contoh Cek & balance :
· Kongres mengesahkan undang-undang - Presiden dapat memveto
· Kongres dapat mengesampingkan veto (2/3 setiap rumah)
· Kongres mengalokasikan dana untuk ketiga cabang
· Presiden menominasikan jabatan kabinet - Senat harus menyetujui
· Presiden mencalonkan hakim federal - Senat harus menyetujui
· Presiden & Hakim dapat dimakzulkan oleh Senat
Bahwa, kekuatan kongres Amerika Serikat,
· Kekuatan untuk membuat semua hukum yang diperlukan dan tepat untuk melaksanakan wewenang yang disebutkan
· Membentuk pengadilan federal yang lebih rendah dari Mahkamah Agung A.S.
· Mengumpulkan pajak (pendapatan, cukai, bea, tarif)
· Mengalokasikan dana untuk ketiga cabang
· Menyediakan pertahanan bersama (mengumpulkan dan mendanai pasukan militer; menyatakan perang)
· Mempromosikan kesejahteraan umum
Bahwa, kekuatan eksekutif Amerika Serikat
· Dibebankan dengan administrasi pemerintahan
· Bertanggung jawab atas implementasi dan penegakan hukum federal
· Mengawasi sebagian besar lembaga penegak hukum
· Menominasikan anggota kabinet, Pengacara A.S. dan Hakim Agung AS (Senat mengonfirmasi)
· Memasuki perjanjian dengan negara asing
· Kongres Veto (2/3 veto override)
· Berikan grasi untuk kejahatan federal
Bahwa, kekuatan judisial Amerika Serikat,
· Mahkamah Agung adalah satu-satunya pengadilan yang dibentuk oleh Konstitusi (lainnya oleh Kongres)
· Ini memiliki yurisdiksi asli dan banding
· Otoritas akhir tentang interpretasi konstitusi
· Semua Pengadilan Federal dapat menafsirkan hukum (menentukan artinya jika ada pertanyaan)
· Semua Pengadilan Federal mengatur Konstitusi dan legalitas hukum federal dan negara bagian
· Hakim melayani seumur hidup, pada perilaku yang baik
Bahwa, amandeman Bill of Rights Amerika Serikat,
· Amandemen Pertama - Kebebasan beragama, berbicara, pers, dan hak berkumpul dan mengajukan petisi
· Amandemen ke-2 - Hak untuk menjaga dan menyandang senjata
· Amandemen ke-3 - Bebas dari tentara yang ditugaskan
· Perubahan ke-4 - Pencarian dan Penyitaan
· Amandemen ke-5 - Tidak ada tuduhan terhadap diri sendiri, Grand Jury, Dakwaan, Tanpa Double Jeopardy, Proses yang Layak
· Amandemen ke-6 - Hak untuk Penasihat, Percobaan Cepat & Publik, tempat terjadinya kejahatan, menghadapi saksi.
· Amandemen ke-7 - Pengadilan perdata hak juri
· Amandemen ke-8 - Hak untuk Menebus, Tidak Ada Hukuman yang Kejam dan Tidak Biasa
· Amandemen ke-9 - Konstitusi tidak menyangkal hak-hak lain yang tidak secara khusus tercantum
· Amandemen ke-10 - reservasi kekuasaan ke Amerika atau Rakyat
· Amandemen ke-14 - Membuat Bill of Rights berlaku untuk negara

Diskusi dan pemaparan delegasi
Gladi untuk upacara penutupan simposium.

18. Kegiatan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2019 adalah Kunjungan Ke Pengadilan Chaves County Negara Bagian New Meksiko dan melihat simulasi persidangan, berkunjungan ruangan-ruangan Pengadilan serta pemaparan oleh hakim dari pengadilan Chaves County.
Selanjutnya diadakan acara Penutupan Simposium oleh Direktur ILEA, John D Chavers, PHD, yang juga dihadiri oleh Para Penegak Hukum dan Walikota serta masyarakat Chaves County.
19. Bahwa, sebagai informasi tambahan :
· Bahwa kami selaku Ketua Delegasi setiap hari Selasa jam 11.00 sampai dengan jam 12.00 waktu Roswell mengadakan rapat Ketua Delegasi bersama Direktur ILEA dan staff.
· Bahwa kami selaku Ketua Delegasi diminta menyampaikan pidato  di hadapan tokoh masyarakat dan pejabat Roswell dalam acara  : Community Reception mengenai kesan dan pesan tentang pelatihan dan kota Roswell, membuat testimoni dalam bentuk Video untuk dokumen ILEA serta pidato perpisahan dalam acara penutupan.
· Bahwa para peserta juga dibuatkan Website yang hanya dapat digunakan oleh para Alumni dari ILEA sebaga sarana untuk berbagi informasi dan saling berkomunikasi, sehingga terbentuk jaringan penegakan hukum.
· Bahwa, negara-negara peserta telah menerapkan pidana bagi pelaku yang melakukan perburuan datau perdagangan hewan liar yang terdaftar dalam CITES.
· Bahwa, Amerika Serikat memungkinkan kerja sama dengan Negara lain dalam penanganan perkara Satwa liar dengan menggunakan The Lacey Act, walaupun secara internal hewan liar tersebut bukan merupakan hewan yang dilindungi di Amerika Serikat.
· Bahwa,  Negara Uganda telah membuka pengadilan yang khusus untuk penganan Satwa Liar yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan oleh Indonesia untuk diterapkan.
· Bahwa, dibuka kemungkinan penegakan hukum ataupun pelatihan dengan Amerika Serikat, yang terlebih dahulu diawali komunikasi dengan atasenya.

C. PENUTUP

Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kami mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan mengikuti kegiatan “The Executive Policy and Development Symposium on Transnational Organized Crime : Wild Life Trafficking”.


Denpasar, 21 Juni 2019
Pembuat Laporan


Dr. Sobandi, S.H., M.H.