Selasa, 12 Mei 2020

Putusan Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Putusan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Oleh : Sobandi (Ketua Pengadilan Negeri Denpasar)

Pendahuluan
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menyatakan bahwa hakim yang memeriksa perkara Pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, atau menetapkan Rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tidak bersalah;
Dalam penjelasan Pasal 103 UU Narkotika tersebut ditegaskan penggunaan kata “memutuskan” mengandung arti bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman), dan penggunaan kata “menetapkan” mengandung arti bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) melainkan dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika walaupun tidak bersalah tetap wajib melakukan pengobatan dan perawatan;
Kewajiban pengobatan dan perawatan untuk Pecandu Narkotika sebenarnya telah diperintahkan dalam Pasal 54 UU Narkotika disandingkan dengan korban penyalahgunaan Narkotika, bahkan dalam pasal 55 UU Narkotika untuk Pecandu Narkotika, orang tua/wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur atau Pecandu Narkotika itu sendiri diwajibkan lapor ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah yang kemudian untuk melaksanakan Pasal 55 tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (PP No.25 Tahun 2011);
Dalam Pasal 13 PP No.25 Tahun 2011 disebutkan kewajiban rehabilitasi adalah:
1. Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan wajib lapor,
2. Pecandu Narkotika yang diperintahkan oleh putusan/penetapan pengadilan (lihat Pasal 103 UU Narkotika), dan
3. Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan (penyidikan, penuntutan atau persidangan) dengan istilah dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial, hal yg sama juga dapat diberikan kepada Korban Penyalahgunaan Narkotika;
Untuk menyikapi ketentuan Pasal 103 UU Narkotika tersebut, Mahkamah Agung telah mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial (Sema No.04 Tahun 2010), yang memberi aturan mengenai klasifikasi tindak pidana yang dapat dijatuhkan penerapan pemidanaan rehabilitasi, kewajiban hakim menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi, dan kewajiban hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi/taraf kecanduan terdakwa  untuk menentukan lamanya proses rehabilitasi sehingga diwajibkan adanya keterangan ahli;
Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial (Sema No.03 Tahun 2011)  yang menegaskan berlakunya ketentuan pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 13 ayat (2) PP No.25 Tahun 2011, dimana ditegaskan bahwa perintah untuk menjalankan rehabilitasi medis dan sosial, hanya dapat dilakukan berdasarkan:
1. Putusan pengadilan bagi pencandu yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan
2. Penetapan pengadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah dan tersangka yang masih di dalam proses penyidikan atau penuntutan;
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas permasalahan pada poin ke-1 mengenai putusan pengadilan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sedang mengenai poin ke-2 Penetapan Pengadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah dan tersangka yang masih di dalam proses peradilan akan dibahas dalam tulisan berikutnya;

Permasalahan
1. Apa yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi pecandu narkotika?
2. Bagaimana susunan dan isi amar putusan rehabilitasi pecandu narkotika tersebut?

Pembahasan
1. Pertimbangan putusan rehabilitasi pecandu narkotika
Putusan yang dapat memerintahkan terdakwa untuk dirawat atau diobati melalui rehabilitasi adalah perkara narkotika yang terdakwanya pecandu narkotika; 

Dalam ketentuan umum UU Narkotika pasal 1 angka 13, dijelaskan siapa yang dimaksud dengan pecandu narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis;
Penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Kemudian yang dimaksud ketergantungan pada narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas;
Dari pengertian pecandu narkotika tersebut di atas ada 2 (dua) unsur yang bersifat kumulatif yang harus dipertimbangkan oleh hakim mengenai status terdakwa sebagai pecandu narkotika, yaitu pertama pembuktian terdakwa sebagai penyalahguna dan kedua pembuktian kondisi ketergantungan fisik dan psikis terdakwa terhadap narkotika;
Untuk unsur pertama, dalam UU Narkotika telah diatur pasal mengenai penyalahguna berserta ancaman pidananya yaitu Pasal 127 ayat (1). Dalam ayat (2) nya ada perintah kepada hakim dalam memutus penyalahguna narkotika wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, 55 dan Pasal 103 UU Narkotika. Dan dalam ayat (3) jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, pengguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Jika dalam pasal 103 UU Narkotika frase kata yg digunakan untuk memerintahkan pengguna menjalani perawatan medis dan perawatan sosial adalah frase “DAPAT” sehingga ada pilihan bagi hakim menerapkan rehabilitasi atau tidak, maka  dalam Pasal 127 ayat (3) lebih tegas lagi dengan frase “WAJIB” dan lebih khusus lagi untuk pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam menggunakan narkotika (liha penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), sehingga hakim tidak bisa tidak wajib menerapkan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkotika;
Dalam template putusan pidana (format biasa terbukti) sebagaimana terlampir dalam SK KMA No.44/KMA/III/2014 terdapat contoh pertimbangan khusus perkara narkotika (pasal 127 UU No.35 Tahun 2009) apabila dijatuhi pidana dan rehabilitasi, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan ……………………… terhadap terdakwa/Para terdakwa disamping dijatuhi pidana juga perlu diperintahkan menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial; (memperhatikan ketentuan Pasal 54, 55, 103 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial)”;
Dari template tersebut, belum terlihat apa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi, disana hanya tertulis berdasarkan titik titik yang berarti pertimbangan diserahkan kepada hakim, namun terbaca yang dapat dijadikan rujukan dalam menjatuhkan putusan rehabiltasi adalah ketentuan Pasal 54, 55, 103 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,  Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial);
Dalam Sema No. 4 Tahun 2010 diatur pembatasan penerapan rehabilitasi dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan,
b. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut:
1) Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram
2) Kelompok MDMA (ektasi) 2,4 gram=8 butir
3) Kelompok Heroin 1,8 gram
4) Kelompok Kokain 1,8 gram
5) Kelompok Ganja 5 gram
6) Daun Koka 5 gram
7) Meskalin 5 gram
8) Kelompok psilsybin 3 gram
9) Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) 2 gram
10) Kelompok PCP (phencylidine) 3 gram
11) Kelompok Fentanil 1 gram
12) Kelompok Metadon 0,5 gram
13) Kelompok Morfin 1,8 gram
14) Kelompok petidin 0,96 gram
15) Kelompok Kodein 72 gram
16) Kelompok Bufrennorfin 32 mg
c. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika,
d. Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim,
e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika;
Menurut penulis, poin a, b, c dan e dalam Sema No.4 Tahun 2010 tersebut meskipun masih berkaitan dengan pembuktian unsur pertama pecandu narkotika sebagai pengguna yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU Narkotika tetapi poin-poin tersebut harus terpenuhi dan menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan rehabilitasi. 

Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah pada poin (d) inilah yang sangat relevan dijadikan pertimbangan utama oleh hakim untuk pembuktian unsur kedua pecandu narkotika yaitu  pembuktian kondisi ketergantungan fisik dan psikis terdakwa terhadap narkotika. Meskipun dalam poin (d) sema tersebut ada kalimat yang ditunjuk oleh hakim, namun dalam praktek peradilan surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah tersebut telah dilampirkan dalam hasil assesmen, kecuali apabila belum dilakukan assesmen ditingkat penyidik atau penuntutan maka hakim jika memandang perlu dapat memerintahkan penuntut umum melalui penetapan untuk memeriksakan terdakwa ke dokter jiwa/psikiater pemerintah;

2. Susunan dan amar putusan rehabilitasi pecandu narkotika
Masih dalam template putusan pidana (format biasa terbukti), terdapat contoh khusus perkara narkotika yang dijatuhi pidana dan rehabilitasi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa/Para Terdakwa ………………………….. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan………………………… bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ……………………………………………;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa/Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ………………………………..;
3. Memerintahkan Terdakwa/Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di ………………………… selama …………………………. yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa/Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan,  dst………………………………………………………….. ;
6. Menetapkan barang bukti, dst …………………………………………..….  ;
7. Membebankan biaya perkara dst ………………………………………… ;

Menarik dikritisi adalah adalah amar ke-3 yang berisi perintah terdakwa/para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan, memang amar tersebut sesuai dengan pasal 103 ayat (3) UU Narkotika masa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, tetapi mengapa tidak disatukan saja amar tersebut amar ke-4 sehingga berbunyi menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menurut penulis oleh karena masa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial disamakan dengan masa penangkapan dan penahanan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan maka ketika menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada amar ke-2 selain harus memperhitungkan kesesuaian dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan juga harus menambahkan dengan lamanya proses rehabilitasi yang disarankan oleh ahli sehingga lamanya pidana tidak melebihi masa penangkapan dan penahanan serta masa menjalani pengobatan dan perawatan karena jika lamanya pidana yang dijatuhkan melebihi maka terdakwa/pecandu narkotika harus menjalani sisa lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga maksud dan tujuan dari rehabilitasi pecandu narkotika tidak tercapai;
Maksud dan tujuan putusan rehabilitasi pecandu narkotika adalah untuk memulihkan dan.atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penderita yang bersangkutan (lihat penjelasan pasal 56 ayat (1) UU Narkotika), dan lebih jauh lagi yaitu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia indonesia sebagai mobal pembangunan;
Bahkan penulis pernah membuat putusan rehabilitasi dengan amar lamanya pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa penangkapan dan penahanan sehingga diperintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, yang kemudian diperintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 4 (empat) bulan sesuai ldengan rekomendasi ahli;
Sedikit catatan bahwa biaya pengobatan dan/atau perawatan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara karena pengobatan dan/atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman (lihat penjelasan pasal 103 ayat (1) huruf b UU Narkotika);

Kesimpulan
Putusan rehabilitasi pecandu narkotika adalah pilihan bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak yang diberikan oleh pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, namun wajib dijatuhkan putusan rehabilitasi pecandu narkotika apabila ternyata pecandu narkotika tersebut adalah pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkotika;
Dalam membuat putusan rehabilitasi pecandu narkotika, hakim harus mempertimbangan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam Sema nomor 4 tahun 2010, yang paling utama adalah pasal yang terbukti harus pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dan ada keterangan ahli mengenai tingkat ketergantungan serta rekomendasi lamanya rehabilitasi;
Bentuk dan format putusan meskipun masih beragam pendapat tetapi dapat digunakan sebagai pedoman adalah template putusan (pidana biasa terbukti) yang terlampir dalam SK KMA No.44/KMA/III/2014;

Contoh Putusan:
1. Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Dpk
P U T U S A N
Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/8 September 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Sawah Rt/Rw. 009/002 Kelurahan
                                            Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa
                                            Jakarta Selatan
7. Agama :Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta

Terdakwa Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin ditangkap pada tanggal 20 November 2018
Terdakwa Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 November 2018 sampai dengan tanggal                         10 Desember 2018
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2019 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019
4. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal                   17 Februari 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan tanggal 9 Maret 2019

Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:  
Penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Dpk tanggal 8 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Dpk tanggal 8 Februari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa "RANDI SUKMAJATI alias ORTON bin H.ZAENAL ABIDIN bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "tanpa hak penyalahguna NArkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua kami.
2. Menempatkan Terdakwa "RANDI SUKMAJATI Alias ORTON bin H,ZAENAL ABIDIN untuk menjalani proses rehabilitasi jalan IPWL di Badan Narkotika Nasional Jalan M.T.Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur dengan biaya di tanggung oleh Terdakwa atau keluarga Terdakwa.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
1 (satu) buah handphone samsung,
      Dirampas untuk dimusnahkan
4. menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-   (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah memohon keringanan dalam hukuman, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan tidak akan melakukannya kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: 
Pertama
Bahwa ia Terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2018 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 bertempat di Jalan Mandor Guweng Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang berdiri di Jalan Mandor Guweng Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok untuk menunggu Ojeg Online, tiba-tiba didatangi dan ditangkap oleh beberapa orang Anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polres Depok, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan/pakaian terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang  berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dibungkus kertas yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “SAMSUNG” dengan nomor simcard 085777776071 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa pakai saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu  yang ditemukan pada terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 92 AX/XII/2018/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 10 Desember 2018 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN R.I,  dengan Pemeriksaan yaitu: 
3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
Dengan kesimpulan : Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

A T A U
K E D U A :
Bahwa ia Terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2018 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 bertempat di Jalan Mandor Guweng Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2018 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa menghubungi AGUS (DPO) dan kemudian Terdakwa disuruh menemui AGUS di Jalan Mandor Guweng, Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok. Setibanya di Jalan Mandor Guweng Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok dan bertemu dengan AGUS, kemudian AGUS menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastic bening yang  berisi shabu yang dibungkus kertas. Setelah Terdakwa mendapatkan Shabu tersebut, Shabu tersebut Terdakwa simpan di genggaman tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berdiri di Jalan Mandor Guweng Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok untuk menunggu Ojeg Online, tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku sebagai Anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polres Depok menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan/pakaian terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang  berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dibungkus kertas yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “SAMSUNG” dengan nomor simcard 085777776071 yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa pakai saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak sebulan setahun yg lalu dan terakhir kali terdakwa menggunakan/mengkonsumsi shabu yaitu pada hari Sabtu, tanggal 03 Nopember 2018 sekitar jam 16.00 Wib di rumah terdakwa, dan cara terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu shabu di taruh di pipet kemudian di bakar dengan api kecil dan di hisap menggunakan alat penghisap shabu (bong), serta maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi adalah untuk coba-coba.
Bahwa dari pemeriksaan urine sebagaimana Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket-374/XI/2018/URKES tanggal 21 Nopember 2018 atas nama terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN dengan hasil Pemeriksaan : Jenis Narkoba / Zat Adiktif berupa Amphetamine dan Methamphetamin, THC (Ganja), dengan hasil pemeriksaan Positif.
Bahwa berdasarkan hasil assesmen atas nama terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : B/148/I/2019/H/IPWL/BNN tanggal 14 Januari 2019  yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Esti Karunia Wulandari dan dr. Andrew Kristanto, dengan kesimpulan :
a. Diagnosis : F.15.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia yakni methamphetamine (shabu) dengan pola pemakaian teratur pakai dan F12.1 Gangguan Mental dan perilaku akibat penggunaan Cannabis dengan pola pemakaian rekreasional, yang merugikan karena mengakibatkan terjeratnya yang bersangkutan dalam kasus hukum.
b. Perilaku Pelanggaran hukum dipicu efek yang dirasa terperiksa membuatnya semangat sehingga bisa bekerja lembur dan memiliki tenaga lebih.
c. Terperiksa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.
Dari hasil pemeriksaan terkait pola penggunaan zatnya, yang bersangkutan teratur memakai sabu namun tidak mengalami ketergantungan dan memakai shabu dengan pola pemakaian rekreasional, sehingga disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu  yang ditemukan pada terdakwa RANDI SUKMAJATI als ORTON Bin H. ZAENAL ABIDIN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 92 AX/XII/2018/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 10 Desember 2018 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN R.I,  dengan Pemeriksaan yaitu:
3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
Dengan kesimpulan : Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)    huruf a  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Sigit Pramono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Mandor Guweng Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok ;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang sendirian ;
Bahwa Shabu-shabu ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu sedang dipegang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu dari saudara AGUS dengan membelinya ;
Bahwa Terdakwa membelinya dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa  memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar
2. Aulia Rizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Mandor Guweng Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok ;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang sendirian ;
Bahwa Shabu-shabu ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu sedang dipegang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu dari saudara AGUS dengan membelinya ;
Bahwa Terdakwa membelinya dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa  memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu dari saudara AGUS dengan cara membeli dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi ;
Bahwa Terdakwa mulai mengkonsumsi shabu-shabuSejak 1 (satu) tahun yang lalu ;
Bahwa Terdakwa tidak rutin mengkonsumsi shabu-shabu ;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dokter Andrew Kristanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan Assesment terhadap Terdakwa di Badan Narkotika Nasional ;
Bahwa hasilnya Terdakwa sebagai pengguna narkoba tidak ketergantungan dan rekomendasi Ahli adalah rehabilitasi rawat jalan ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu tersebut tidak secara terus menerus dan tidak terlalu rutin
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
1 (satu) buah handphone samsung

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Mandor Guweng Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok ;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang sendirian dan ketika digeledah ditemukan narkotika jenis Shabu-shabu dalam genggaman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu dari Agus dengan cara  membelinya dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. 92/AX/XII/2018/Balai Lab Narkoba tanggal 10 Desember 2018  menyimpulkan, barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan urine Nomor :Sket/374/XI/2018/Urkes Polresta Depok pada tanggal 21 November 2018  telah dilakukan Test Urine terhadap Terdakwa dengan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Narkoba jenis Metamphetamine dan amphetamine;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua  sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. 
Ad.1 Setiap Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. 
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki hak atau tidak memiliki kewenangan dan melawan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang atau aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditentukan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Mandor Guweng Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok ;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang sendirian dan ketika digeledah ditemukan narkotika jenis Shabu-shabu dalam genggaman Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu dari Agus dengan cara  membelinya dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)  dan  shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memastikan jika shabu-shabu tersebut adalah Narkotika maka dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. 92/AX/XII/2018/Balai Lab Narkoba tanggal 10 Desember 2018  menyimpulkan, barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jika terdakwa telah menggunakan sabu-sabu maka dilakukan pemeriksa urine terdakwa dan berdasarkan Surat hasil pemeriksaan urine Nomor :Sket/374/XI/2018/Urkes Polresta Depok pada tanggal 21 November 2018  telah dilakukan Test Urine terhadap Terdakwa dengan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Narkoba jenis Metamphetamine dan amphetamine;
Menimbang, bahwa karena sabu-sabu yang digunakan oleh terdakwa telah terbukti terdaftar sebagai narkotika golongan I, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut termasuk didalam kategori penyalah gunaan narkotika ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut maka dapat disimpulkan jika sabu-sabu tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka  terlihat jika perbuatan terdakwa dilakukan secara tanpa hak dan telah melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka dapat disimpulkan jika perbuatan terdakwa yang akan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah sebagai bentuk penyalah gunaan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditentukan didalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 54 ditentukan: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, selanjutnya Pasal 55 pada pokoknya mengatur tentang kewajiban dari orang tua pecandu narkotika yang belum cukup umur dan Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur untuk melaporkan kepada keluarga, instansi atau lembaga yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sedangkan Pasal 103 pada pokoknya mengatur tentang kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotika  memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalani pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa maksud dari pembuat Undang-Undang tersebut, Hakim harus memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 adalah agar terhadap terdakwa yang telah terbukti di persidangan sebagai penyalah guna Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 jika berdasarkan fakta dipersidangan terbukti menyalahgunakan narkotika karena ia sebagai Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka ia dapat diperintahkan untuk menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
Menimbang bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan terdakwa apakah masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagai korban Penyalahgunaan narkotika ;
 Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 54 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan jika ia telah menggunakan shabu-shabu sekitar 1(satu) tahun yang lalu dan terdakwa tidak rutin mengkonsumsi shabu-shabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor B/198/2019/H/IPWL/BNN tanggal 14 Januari 2019  yang terlampir dalam berkas perkara dan pendapat ahli dr. Andrew Kristanto dengan kesimpulan terdakwa adalah menggunakan sabu dengan pola pemakaian coba pakai sehingga Terdakwa disarankan menjalani rehabilitasi rawat jalan;
Menimbang, bahwa dari Pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa tersebut serta diperteguh dengan adanya Pemeriksaan Laboratorium terhadap Urine terdakwa serta Kesimpulan Asesmen medis terhadap diri terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa dapat digolongkan sebagai pecandu narkotika maka Majelis Hakim berpendapat akan lebih bermanfaat dengan memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi;
Menimbang, bahwa dalam penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang terkait antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 04 tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang menentukan jika Majelis Hakim dapat menunjuk tempat rehabilitasi bagi terdakwa antara lain pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dikelola dan atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN);
Menimbang, bahwa penuntut umum didalam surat tuntutannya meminta agar Terdakwa menjalani Rehabilitasi jalan IPWL di BNN di jalan MT Haryono nomor 11 Cawang Jakarta Timur dan terhadap permintaan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut umum maka diperintahkan agar terdakwa menjalankan Program pengobatan dan perawatan yang dilaksanakan di IPWL (Institusi penerima wajib lapor) BNN di jalan MT Haryono nomor 11 Cawang Jakarta Timur yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini sesegera mungkin setelah putusan ini dibacakan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika maka lamanya  masa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi tersebut akan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan pasal 22 (4) KUHAP lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, oleh karena Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi maka sudah sepantasnya terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
1 (satu) buah handphone samsung
Adalah Narkotika dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka cukup alasan untuk menetapkan barang bukti tersebut di dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali;
     Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana  maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 103 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PenyalahGunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 9 (Sembilan) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan;
5. Memerintahkan Terdakwa Randi Sukmajati als Orton Bin H. Zaenal Abidin menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 4 (Empat)  bulan di IPWL (Institusi penerima wajib lapor) BNN di jalan MT Haryono nomor 11 Cawang Jakarta Timur ;
6. Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut  diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman  ;
7. Menetapkan barang bukti berupa : 
1. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3030 gram.
2. 1 (satu) buah handphone Samsung
Dimusnahkan
8. Membebani terdakwa  membayar biaya perkara  sejumlah Rp.2.000.00     ( Dua ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh kami, Dr. Sobandi, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Nanang Herjunanto.SH.MHum, Eko Julianto, S.H.., MM., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Djauhartono, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Lira Apriyanti, S.H., Penuntut Umum  dan Terdakwa menghadap sendiri; 
Hakim Anggota, Hakim Ketua,


Nanang Herjunanto.SH.Mhum             Dr. Sobandi, S.H.., M.H.


Eko Julianto, S.H.., MM., M.H.



Panitera Pengganti,


Dwi Djauhartono, SH., MH


2.Putusan Nomor 1031/Pid.Sus/2019/PN Dps
 P U T U S A N
Nomor 1031/Pid.Sus/2019/PN Dps

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Denpasar Klas IA., yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa, pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai  berikut  dalam  perkara  terdakwa:
Nama lengkap
:
JASEL AJAYKUMAR PATEL.
Tempat lahir
:
New Jersey, USA.
Umur / tanggal lahir
:
24 Tahun/ 21 April 1995.
Jenis kelamin
:
Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Amerika Serikat.
Tempat tinggal
:
36, Newport Dr, Princeton JCT, NJ 08550, USA..
A g a m a
:
N/A..
Pekerjaan
:
Wiraswasta (Pegawai Bank).
Pendidikan
:
Sarjana (S1) Engeneering.



Terdakwa tersebut:
Ø Terdakwa   Jasel    Ajaykumar   Patel   ditahan   tahanan  Rutan   oleh ;
Ø Ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik,  sejak tanggal   18  Juni    2019   sampai    dengan  tanggal  07   Juli   2019;
2. Dilakukan Rehabilitasi oleh   Penyidik   sejak tanggal 12 Juli  2019, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali;
3. Penuntut  Umum melakukan   Rehabilitasi sejak tanggal 13 Agustus 2019, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali:
4. Majelis Hakim melakukan   Rehabilitasi sejak tanggal   12  September   2019, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali;
Ø Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum yang terdiri atas: EDWARD FIRDAUS PANGKAHILA, S.H., Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat & Penasehat Hukum Edward Sienny & Partners Law Office, yang beralamat di Jl. Danau Buyan V Nomor 10, Sanur, Denpasar, Bali. Telp. 081337424853,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17  September   2019;
Ø Terdakwa didampingi oleh Penterjemah yang telah disumpah bernama  Ni Nyoman Sri Puspadewi, SH;

Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan tanggal 15   Oktober  2019 yang pada pokoknya menuntut:
1. Menyatakan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL telah terbukti bersalah melakukan “tindak pidana ”Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menyatakan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara;.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto.
b. 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
c. 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
d. 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan (Pleidooi) secara lisan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa Tim Penasihat Hukum terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Alternatif Ketiga., namun demikian mohon agar terdakwa diberi keringanan pidana dan diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, dengan alasan:
· Bahwa terdakwa terus berusaha untuk tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya dan selama ini terdakwa telah berupaya untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali;
· Bahwa selama persidangan berlangsung, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya terus terang, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, sehingga sama sekali tidak mempersulit proses persidangan;
· Bahwa berdasarkan hasil observasi dari Tim Medis, kejiwaan terdakwa saat ini masih mengalami masalah kejiwaan yang bersifat Afektif Bipolar, sehingga dibutuhkan upaya rehabilitasi medik maupun sosial;
· Bahwa pihak keluarga maupun Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi di Yayasan Anargya (Sober House);
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula, begitu juga terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM-306/BADUNG/NARKOTIKA /08/2019, tanggal ………Agustus  2019, sebagai berikut:
PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni   tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I  jenis : Ganja dengan berat seluruhnya : 1,36 gram netto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam  17.00 Wita  terdakwa tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 85 dengan rute Penerbangan dari Hongkong ke Denpasar, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-Ray, dan terlihat gerik-gerik terdakwa mencurigakan, kemudian petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang bawaannya diruang pemeriksaan Bea dan Cukai dan petugas menemukan pada tas punggung warna biru tua  didalamnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420, didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang mengandung sediaan ganja setelah ditimbang dengan berat : 1,36 gram netto
Ø Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis : Ganja tersebut dengan membeli seharga 20 (dua puluh) US sebanyak 7 (tujuh) linting disebuah toko di San Francisco, USA ;
Ø Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-631/NNF/2019 tanggal 14 Juni 2019, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika   (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
Ø Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimpor/memasukan narkotika Golongan I  jenis : Ganja dengan berat seluruhnya : 1,36 gram netto ke wilayah Pabean Indonesia melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dilengkapi surat persetujuan impor dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 113 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni   tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman  berupa : Ganja dengan berat seluruhnya : 1,36 gram netto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam  17.00 Wita  terdakwa tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 85 dengan rute Penerbangan dari Hongkong ke Denpasar, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-Ray, dan terlihat gerik-gerik terdakwa mencurigakan, kemudian petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang bawaannya diruang pemeriksaan Bea dan Cukai dan petugas menemukan pada tas punggung warna biru tua  didalamnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420, didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang mengandung sediaan ganja setelah ditimbang dengan berat : 1,36 gram netto ;
Ø Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis : Ganja tersebut dengan membeli seharga 20 (dua puluh) US sebanyak 7 (tujuh) linting disebuah toko di San Francisco, USA ;
Ø Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-631/NNF/2019 tanggal 14 Juni 2019, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
Ø Bahwa perbuatan terdakwa yang  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan    narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanaman berupa : ganja dengan berat seluruhnya :  1,36 gram netto,  tidak untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang ;
------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika
ATAU

KETIGA :
------- Bahwa ia terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni   tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar ,  terdakwa sebagai  penyalah guna Narkotika  Golongan I berupa : Ganja bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø  Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam  17.00 Wita  terdakwa tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 85 dengan rute Penerbangan dari Hongkong ke Denpasar, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-Ray, dan terlihat gerik-gerik terdakwa mencurigakan, kemudian petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang bawaannya diruang pemeriksaan Bea dan Cukai dan petugas menemukan pada tas punggung warna biru tua  didalamnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420, didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang mengandung sediaan ganja setelah ditimbang dengan berat : 1,36 gram netto ;
Ø Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis : Ganja tersebut dengan membeli seharga 20 (dua puluh) US sebanyak 7 (tujuh) linting disebuah toko di San Francisco, USA ;
Ø Bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika jenis ganja tiga kali dalam sehari dengan cara melinting dengan menggunakan kertas khusus kemudian terdakwa bakar lalau disisap seperti orang merokok dan terdakwa merasakan menjadi lebih tenang, relax dan stress menjadi hilang dan terakhir terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja  pada tanggal 6 Juni 2019 bertempat di Apartemen terdakwa di Kota New York USA ;
Ø Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-631/NNF/2019 tanggal 14 Juni 2019, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika ;
Barang bukti nomor : 4081/2019/NF, berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Narkotika Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasilmetaboit dari Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
Ø  Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Propinsi Bali Nomor : R/REKOM-91/VII/2019/TAT tanggal 1 Juli 2019 bahwa tersangka JASEL AJAYKUMAR PATEL, Warga Amerika Serikat, terindikasi sebagai pecandu narkotika berupa Ganja serta belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Propinsi Bali merekomendasikan terhadap tersangka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan social rawat inap selama 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi.
Ø Bahwa terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Ganja bagi dirinya sendiri  tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan  tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar  keterangan saksi - saksi yang  keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya , Keterangan saksi - saksi  mana selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi WILFRIDUS  WILAKUJI, S.H.:
Bahwa jabatan saksi jabatan saksi saat ini adalah sebagai Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai;
Bahwa saksi mengetahui ada pemeriksaan/penegahan terhadap terdakwa Jasel Ajaykumar Patel yang dilakukan oleh anggota saksi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai,Tuban Badung-Bali, sesaat setelah pesawat Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong - Denpasar Bali yang ditumpangi oleh yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban Bali;
Bahwa pemeriksaan/Penegahan itu merupkan rutinitas dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas kami yang mana setiap penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai harus melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan termasuk barang-barang yang dibawanya, ketika anggota kami melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terlihat  penumpang laki-laki,  yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dan barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai miliknya oleh terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL:
Bahwa ketika dilakukan penimbangan dapat diketahui berat barang tersebut adalah 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti hasil penegahan kami serahkan kepada petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima nomor : BA-31/WBC.13/ KPP.MP.0102/ PPNS/NARKOTIKA/2019 tanggal 12 Juni 2019;
Bahwa ada barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kajian tersebut yaitu berupa :
a) 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
b) 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
c) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
- Bahwa atas  keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi I NYOMAN  SATRIA   SURYALAKSANA:         
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan atau Penegahan tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai,Tuban Badung-Bali, sesaat setelah pesawat Malaysia Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong - Denpasar Bali yang ditumpangi oleh yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban Bali.;
Bahwa pada saat itu saksi bertugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai tersebut bersama tim, salah satunya adalah rekan saksi yang bernama YAKUP HERIAWAN;
Bahwa saksi melakukan penegahan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL Karena hal itu merupkan rutinitas dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas kami yang mana setiap penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai harus melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan termasuk barang-barang yang dibawanya, ketika anggota kami melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terlihat  penumpang laki-laki, yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitambertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dan barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai miliknya oleh saudara JASEL AJAYKUMAR PATEL;
Bahwa setelah itu, tim saksi melakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dan diketahui beratnya adalah : 4 (empat) linting rokok yang didalamnya berisi potongan-potongan daun berwarna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja, setelah ditimbang sehingga diketahui beratnya  adalah 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto: setelah itu saksi mengambil masing-masing sampel dari potongan potongan daun berwarna hijau tersebut  untuk dilakukan pengujian awal dengan Narkotic Test dan diketahui hasilnya positif mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja;
Bahwa Setelah saksi mengetahui bahwa hasil Narkotic Test terhadap potongan daun berwarna hijau tersebut adalah positif mengandung sediaan narkotika jenis Ganja, selanjutnya saksi melakukan pendataan (interogasi) dan administrasi lainnya serta pengamanan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL dan barang-barang hasil penindakan tersebut, kemudian pimpinan saksi melakukan koordinasi kepada petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali atas temuan barang narkotika tersebut dan membuat laporan secara tertulis ke Kantor Polisi Polda Bali;
Bahwa setelah saksi lakukan pemeriksaan dan interogasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti hasil penegahan saksi serahkan kepada petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima nomor : BA-31/WBC.13/ KPP.MP.0102/ PPNS/NARKOTIKA/2019  tanggal 12 Juni  2019, selaian berupa 4 (empat) linting rokok yang didalamnya berisi potongan daun berwarna hijau diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan  4,07 gram brutto atau berat 1,36  gram netto, ada barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu berupa:
a) 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
b) 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
c) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang kami lakukan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL, bahwa barang berupa Ganja tersebut dibawa oleh JASEL AJAYKUMAR PATEL rute Hongkong menuju Denpasar dengan menggunakan penerabangan pesawat Cathay Pacific CX 785, dengan cara dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua yang dibawa oleh JASEL AJAYKUMAR PATEL;
3. Saksi YAKUP HERIAWAN;         
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan dan atau Penegahan tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai,Tuban Badung-Bali, sesaat setelah pesawat Malaysia Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong - Denpasar Bali yang ditumpangi oleh yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban Bali.;
Bahwa pada saat itu saksi bertugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai tersebut bersama tim, salah satunya adalah rekan saksi yang bernama YAKUP HERIAWAN;
Bahwa saksi melakukan penegahan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL Karena hal itu merupkan rutinitas dan prosedur tetap dalam pelaksanaan tugas kami yang mana setiap penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai harus melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan termasuk barang-barang yang dibawanya, ketika anggota kami melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terlihat  penumpang laki-laki, yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitambertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dan barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai miliknya oleh saudara JASEL AJAYKUMAR PATEL;
Bahwa benar setelah itu, tim saksi melakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dan diketahui beratnya adalah : 4 (empat) linting rokok yang didalamnya berisi potongan-potongan daun berwarna hijau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja, setelah ditimbang sehingga diketahui beratnya  adalah 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto: setelah itu saksi mengambil masing-masing sampel dari potongan potongan daun berwarna hijau tersebut  untuk dilakukan pengujian awal dengan Narkotic Test dan diketahui hasilnya positif mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja;
Bahwa Setelah saksi mengetahui bahwa hasil Narkotic Test terhadap potongan daun berwarna hijau tersebut adalah positif mengandung sediaan narkotika jenis Ganja, selanjutnya saksi melakukan pendataan (interogasi) dan administrasi lainnya serta pengamanan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL dan barang-barang hasil penindakan tersebut, kemudian pimpinan saksi melakukan koordinasi kepada petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali atas temuan barang narkotika tersebut dan membuat laporan secara tertulis ke Kantor Polisi Polda Bali;
Bahwa setelah saksi lakukan pemeriksaan dan interogasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti hasil penegahan saksi serahkan kepada petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima nomor : BA-31/WBC.13/ KPP.MP.0102/ PPNS/NARKOTIKA/2019  tanggal 12 Juni  2019, selaian berupa 4 (empat) linting rokok yang didalamnya berisi potongan daun berwarna hijau diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan  4,07 gram brutto atau berat 1,36  gram netto, ada barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu berupa:
a) 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
b) 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
c) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang kami lakukan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL, bahwa barang berupa Ganja tersebut dibawa oleh JASEL AJAYKUMAR PATEL rute Hongkong menuju Denpasar dengan menggunakan penerabangan pesawat Cathay Pacific CX 785, dengan cara dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua yang dibawa oleh JASEL AJAYKUMAR PATEL;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi I KADEK WINATA;          
Bahwa saksi melakukan Serah terima tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya pemeriksaan dan penegahan oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 pukul 23.00 Wita, bertempat  di Kantor  Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea dan  Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai Tuban Kuta Kabupaten Badung Bali, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa kepada saksi, selanjutnya langsung saksi lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL tersebut;
Bahwa pada saat itu petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menyerahkan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL seorang diri, jadi yang saya tangkap pada saat itu hanya JASEL AJAYKUMAR PATEL sendiri;
Bahwa Kejadian pada hari hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita. bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Desa/Kelurahan Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL turun dari pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Bahwa benar ketika dilakukannya pemeriksaan mendalam oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL ditemukan barang berupa 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa menurut keterangan dari petugas Bea dan Cukai, bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ketika dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang atas nama JASEL AJAYKUMAR PATEL oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL kedapatan membawa/menyembunyikan 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420;
Bahwa benar saksi menjelaskan bawa ciri-ciri barang yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut yakni berupa potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto;
Benar selain barang narkotika yang disita juga diamankan barang berupa ;
a. 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
b. 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
a) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL diperoleh keterangan bahwa barang berupa 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganjadengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto, bahwa terdakwa membeli barang tersebut di San Francisco USA, kemudian terdakwa berangkat ke Hongkong dan ke Bali kemudian kena penegahan di Bandara Ngurah Rai Bali;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL membawa, memiliki, menguasai barang berupa 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto dari San Francisco USA, Hongkong kemudian masuk ke -Bali (Indonesia), dan terdakwa lupa bahwa barang tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua, dan terdakwa bawa dari San Francisco USA, Hongkong kemudian masuk ke Bali (Indonesia), adalah ganja sisa yang dipakai oleh terdakwa, karena terdakwa lupa sampai dibawa ke penerbangan dari Hongkong Ke Bali;
Benar  pada saat itu saksi dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan  pada saat menerima penyerahan tersebut bersama rekan saksi yakni I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, yang dipimpin oleh Kanit saksi Kompol I GUSTI ALIT PUTRA, Sos.;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA ;          
Bahwa saksi melakukan Serah terima tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya pemeriksaan dan penegahan oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 pukul 23.00 Wita, bertempat  di Kantor  Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea dan  Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai Tuban Kuta Kabupaten Badung Bali, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa kepada saksi, selanjutnya langsung saksi lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL tersebut;
Bahwa pada saat itu petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menyerahkan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL seorang diri, jadi yang saya tangkap pada saat itu hanya JASEL AJAYKUMAR PATEL sendiri;
Bahwa Kejadian pada hari hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita. bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Desa/Kelurahan Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL turun dari pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Bahwa benar ketika dilakukannya pemeriksaan mendalam oleh petugas  Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL ditemukan barang berupa 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa menurut keterangan dari petugas Bea dan Cukai, bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ketika dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang atas nama JASEL AJAYKUMAR PATEL oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL kedapatan membawa/menyembunyikan 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420;
Bahwa benar saksi menjelaskan bawa ciri-ciri barang yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut yakni berupa potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto;
Benar selain barang narkotika yang disita juga diamankan barang berupa ;
a) 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
b) 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
c) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL diperoleh keterangan bahwa barang berupa 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganjadengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto, bahwa terdakwa membeli barang tersebut di San Francisco USA, kemudian terdakwa berangkat ke Hongkong dan ke Bali kemudian kena penegahan di Bandara Ngurah Rai Bali;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL membawa, memiliki, menguasai barang berupa 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto dari San Francisco USA, Hongkong kemudian masuk ke -Bali (Indonesia), dan terdakwa lupa bahwa barang tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua, dan terdakwa bawa dari San Francisco USA, Hongkong kemudian masuk ke Bali (Indonesia), adalah ganja sisa yang dipakai oleh terdakwa, karena terdakwa lupa sampai dibawa ke penerbangan dari Hongkong Ke Bali;
Benar  pada saat itu saksi dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan  pada saat menerima penyerahan tersebut bersama rekan saksi yakni I KADEK WINATA, yang dipimpin oleh Kanit saksi Kompol I GUSTI ALIT PUTRA, Sos.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah pula didengar keterangan ahli atas nama YAN T.F. SITORUS, yang memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut tata cara agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa  Ahli mulai bekerja di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai sejak bulan Oktober 2017 dan jabatan saya sekarang ini adalah sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III pada Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Tuban-Denpasar dimana tugas tangggung jawab saya adalah melakukan pelayanan dibidang kepabeanan dan cukai, seperti melakukan penelitian dokumen impor, pelayanan penumpang, pengelolaan gudang tempat penimbunan pabean dan penetapan tarif dan nilai pabean;
Bahwa pendidikan formal ahli antara lain program Diploma III Keuangan Spesialis Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara lulusan tahun 1993, sedangkan pendidikan kedinasan saksi antara lain Diklat DTSS Client Coordinator tahun 2012 dan Penataran Penyegaran Kejurusitaan BC tahun 2002, Diklat Pim IV tahun 2016;
Bahwa dengan sertifikat keahlian khusus dibidang kepabeanan dan cukai yang ahli miliki yaitu program Deploma III Keuangan Spesialisasi Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang ahli peroleh pada tahun 1993. Ijazah tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
a) Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi daerah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landasan kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan;
b) Kawasan Pabean adalah : Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,   bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
c) Sedangkan pengertian impor adalah kegiatan memasukan  barang ke dalam daerah pabean;
Bahwa Terkait kasus ini, prosedur pabeannya adalah bahwa setiap penumpang yang tiba dari luar daerah pabean wajib mengisi dengan lengkap dan benar formulir Customs Declaration (BC 2.2) yang telah disediakan di pesawat terbang atau di terminal kedatangan. Selesai diisi, langsung diserahkan kepada petugas bea cukai yang bertugas di terminal kedatangan
Ahli menjelaskan;
a) Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
b) Pos pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, sedangkan.
c) Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menurut undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan termasuk dalam kawasan Pabean, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar Udara,  atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Jadi Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai bukan merupakan Pos Pengawasan Pabean melainkan Kawasan Pabean.
Bahwa benar :
a) Menurut Undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemeriksaan Pabean dilakukan terhadap barang impor untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan Pabean yang diajukan terhadap barang impor dalam bentuk penelitian terhadap Dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang;
b) Sedangkan tata cara pemeriksaan pabean menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor : 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, meliputi :
Penelitian pemberitahuan Pabean yang disampaikan oleh penumpang pada saat tiba menggunakan Customs Declaration (BC 2.2) kepada petugas bea dan cukai dan setelah menerima pemberitahuan tersebut, petugas bea dan cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisiannya. Selanjutnya bagi penumpang tertentu akan diperkenankan melalui jalur hijau. Kedua, dalam hal terdapat kecurigaan/perlu pendalaman atas barang bawaannya petugas bea dan cukai berwenang  akan  mengarahkan  yang  bersangkutan  melalui  jalur  merah  untuk selanjutnya dilakukan X-ray atau sampai pada pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang yang melalui jalur hijau tadi. Demikian juga terhadap penumpang tertentu yang melintasi jalur merah, akan dilakukan X-ray ataupun sampai pada pemeriksaan fisik atas barang bawaannya.
Bahwa menurut undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pada dasarnya terhadap semua barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitan dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dimana pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai secara selektif dengan berdasarkan manajemen resiko.
Bahwa Bahwa yang dimaksud dengan tindakan Penegahan adalah : merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 77 undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan merupakan tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban Pabean, tindakan Penegahan ini merupakan tindakan administrasi dan hanya diatur dalam undang-undang kepabeanan, contohnya penegahan yang sering dilakukan oleh petugas bea dan cukai dilapangan antara lain:
Penegahan yang dilakukan terhadap importasi barang yang dibatasi impornya dimana memerlukan ijin dari instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya impor obat dan makanan memerlukan ijin dari BPOM, ijin impor daging dari Kementerian Pertanian, ijin Impor textil dan produk tektil dari Kementrian Perdagangan dan apabila importir tidak dapat menyerahkan ijin yang dipersyaratkan, maka terhadap barang impor tersebut akan dilakukan penegahan dan barang impor yang ditegah tersebut baru dapat dikeluarkan dari kawasan Pabean setelah importir yang bersangkutan menyerahkan dokumen perijinan yang dipersyaratkan serta melunasi bea masuk dan pajak dalam impor lainnya jika nilai barangnya melebihi batas yang ditentukan. Jadi tindakan penegahan impor yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai tidak selalu dilanjutkan dengan penyidikan.
Bahwa Prosedur yang harus dipenuhi untuk mengimpor Narkotika sesuai dengan ketentuan undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah: bahwa harus mempunyai ijin khusus yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan, ijin tersebut hanya diberikan kepada perusahaan dagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki ijin sebagai importir dan pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah Negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang syah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Pengekspor;
Bahwa JASEL AJAYKUMAR PATEL Tidak berhak dan tidak memenuhi ketentuan seperti ditentukan dalam undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana perbuatan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL dapat dikatakan melakukan kegiatan impor Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum
Bahwa terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL yang membawa sendiri Narkotika ke dalam daerah Pabean (wilayah Indonesia) sudah dapat dikatakan melakukan kegiatan impor, sesuai dengan undang-undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang kapabeanan yang menyebutkan bahwa impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean;
Bahwa setiap penumpang yang datang dari luar negeri harus memberi tahukan barang yang dibawanya dalam Customs Declaration (BC 2.2);
Bahwa dapat dikatan barang yang dibawa oleh penumpang, karena barang berupa 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total keseluruhan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto yang disembunyikan di dalam  1 (satu) buah tas punggung warna biru tua dibawa langsung oleh terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi yang  meringankan terdakwa yang bernama dr. Ririn, yang memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut tata cara agamanya yang pada pokoknya terdakwa   JASEL AJAYKUMAR PATEL sejak tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan sekarang telah dilakukan Rehabilitasi Medis terkait ketergantungan terdakwa terhadap Narkotika berupa ganja, dan untuk menghilangkan ketergantungan tersebut agar terdakwa tetap melanjutkan  Rehabilitasi  Medis tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya; 
Benar terdakwa diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban Badung Bali;
Bahwa benar terdakwa mengaku belum pernah datang ke Bali, ini pertama kali saya datang ke Bali dan terdakwa datang ke Bali untuk liburan selama 4 (empat) hari, rencananya sampai dengan tanggal 16 Juni 2019;
Bahwa benar terdakwa Pertama berangkat dari New Jersy menuju ke Hongkong, di Hongkong terdakwa sempat berliburan selama empat hari, kemudian dari Hongkong terdakwa menuju ke Bali;
Bahwa terdakwa mengaku pada saat diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang berupa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa benar setelah ditimbang dikantor Polisi baru terdakwa ketahui berat dari barang berupa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa terdakwa mengaku bahwa pada saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tas punggung warna biru tua milik terdakwa, didalam kantong tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya terdapat 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja;
Bahwa terdakwa mengaku bahwa pemilik barang berupa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja yang ditemukan didalam tas punggung warna biru tua adalah  milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyimpan barang berupa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan didalam tas punggung warna biru tua milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku awalnya terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) bungkus yang isinya 7 (tujuh) linting seharga 20 (dua puluh) Us Dolar, terdakwa membelinya di sebuah toko di San Francisco. USA;
Bahwa terdakwa mengaku membeli barang berupa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja, pada tanggal 07 bulan Mei tahun 2018;
Bahwa terdakwa mengaku menyimpan barang berupa  4 (empat) linting berisi   potongan  daun  berwarna  hijau  yang  diduga  sebagaisediaan narkotika jenis Ganja adalah untuk terdakwa gunakan/pakai sendiri. Tetapi barang narkotika ganja tersebut adalah sisa dari yang terdakwa beli dan terdakwa konsumsi pada tanggal 07 Mei 2018 namun pada saat terdakwa berangkat berliburan menuju Hongkong dan Bali, terdakwa lupa mengeluarkan dari dalam tas;
Bahwa terdakwa mengaku pernah mengkonsumsi Narkotika yaitu jenis Ganja dan Kokain, terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Ganja pada tanggal 06 Juni 2019 bertempat di Apartemen terdakwa di Kota New York USA, sedangkan untuk narkotika jenis Kokain terdakwa menggunakan pada saat itu juga yaitu tanggal 06 Juni 2019, itupun karena terdakwa ingin mencoba;
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dan kokain yang terdakwa konsumsi pada tanggal 06 Juni 2019 bertempat di Apartemen milik terdakwa tersebut dari teman terdakwa yang bernama KEVIN yang saat ini berada di New Jersy USA, dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsi sendirian;
Bahwa terdakwa mengaku sering mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis ganja, kurang lebih sekitar tiga kali dalam sehari, dan terdakwa mencoba untuk mengurangi mengkonsumsi ganja, lalu terdakwa berkonsultasi ke Dokter yang bernama SUDHA R PATEL, M.D. yang berkantor di Klinik INTERNAL MEDICINE 34210 GLENWOOD WESTLAND USA;
Bahwa benar terdakwa menjelaskan kalau terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara melinting dengan menggunakan kertas khusus untuk melintinng ganja, kemudian terdakwa bakar, lalu terdakwa hisap seperti orang merokok;
Bahwwa terdakwa menjelaskan setelah terdakwamenggunakan narkotika jenis ganja, yang terdakwa rasakan adalah terdakwa menjadi lebih tenang, relax dan stres terdakwa menjadi hilang, akibat terdakwa bekerja 18 (delapan belas) jam sehari, terdakwa menjelaskan kalau terdakwa tidak menggunakan narkotika jenis ganja, terdakwa mudah stres dan gelisah; 
Bahwa terdakwa mengaku baru pertama kali membawa barang berupa narkotika jenis ganja, dan itu pun karena saya lupa kalau ada barang berupa narkotika jenis ganja yang masih tersimpan didalam tas punggung warna biru tua;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 631/NNF/2019, tanggal 14    Juni   2019 , yang ditanda tangani oleh dr.  RIRIN  SRIWIJAYANTI dengan kesimpulan:
1. Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika ;
2. Barang bukti nomor : 4081/2019/NF, berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Narkotika Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasilmetaboit dari Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti, yaitu berupa:
1) 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto.
2) 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
3) 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
4) 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, serta bukti Surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ø Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam  17.00 Wita  terdakwa tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 85 dengan rute Penerbangan dari Hongkong ke Denpasar, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-Ray, dan terlihat gerik-gerik terdakwa mencurigakan, kemudian petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang bawaannya diruang pemeriksaan Bea dan Cukai dan petugas menemukan pada tas punggung warna biru tua  didalamnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420, didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang mengandung sediaan ganja setelah ditimbang dengan berat : 1,36 gram netto ;
Ø Bahwa benar terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis : Ganja tersebut dengan membeli seharga 20 (dua puluh) US sebanyak 7 (tujuh) linting disebuah toko di San Francisco, USA ;
Ø Bahwa benar terdakwa sering menggunakan narkotika jenis ganja tiga kali dalam sehari dengan cara melinting dengan menggunakan kertas khusus kemudian terdakwa bakar lalau disisap seperti orang merokok dan terdakwa merasakan menjadi lebih tenang, relax dan stress menjadi hilang dan terakhir terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja  pada tanggal 6 Juni 2019 bertempat di Apartemen terdakwa di Kota New York USA ;
Ø Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-631/NNF/2019 tanggal 14 Juni 2019, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa :
Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika ;
Barang bukti nomor : 4081/2019/NF, berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Narkotika Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasilmetaboit dari Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) ;
Ø  Bahwa benar berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Propinsi Bali Nomor : R/REKOM-91/VII/2019/TAT tanggal 1 Juli 2019 bahwa tersangka JASEL AJAYKUMAR PATEL, Warga Amerika Serikat, terindikasi sebagai pecandu narkotika berupa Ganja serta belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Propinsi Bali merekomendasikan terhadap tersangka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan social rawat inap selama 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi;
Ø Bahwa benar terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Ganja bagi dirinya sendiri  tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang dianggap seluruhnya telah termasuk dalam putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif sebagai berikut:
Pertama:
Didakwa melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Kedua:
Didakwa melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika;
Atau:
Ketiga:
Didakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Pengadilan dapat memilih salah satu di antara dakwaan Alternatif tersebut, yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pengadilan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Alternatif Ketiga, yaitu didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkannya satu persatu sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang , bahwa yang  dimaksud  dengan “ Setiap Orang “ dalam hukum pidana adalah setiap orang selaku subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuain,  terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL di persidangan menerangkan pula bahwa terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa JASEL AJAYKUMAR PATEL dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Majelis Hakim terdakwa  JASEL AJAYKUMAR PATEL adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ;  
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “ setiap orang” telah terpenuhi ;    
2. Unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan “Penyalah-guna” adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hokum, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergan-tungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi – saksi , keterangan Ahli, keterangan terdakwa  dihubungkan dengan barang bukti telah ternyata  benar bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar jam  17.00 Wita  terdakwa tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai, karena ketika terdakwa tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai penumpang pesawat Cathay Pacific CX 85 dengan rute Penerbangan dari Hongkong ke Denpasar Bali, terdakwa beserta barang-barang bawaan terdakwa diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai yang ternyata petugas menemukan pada tas punggung warna biru tua  didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420, didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang mengandung sediaan ganja setelah ditimbang dengan berat : 1,36 gram netto;
Menimbang, bahwa terdakwa mengaku belum pernah datang ke Bali, ini pertama kali saya datang ke Bali dan terdakwa datang ke Bali untuk liburan selama 4 (empat) hari, rencananya sampai dengan tanggal 16 Juni 2019 dan terdakwa mengaku menyimpan barang berupa  4 (empat) linting berisi   potongan  daun  berwarna  hijau  yang  diduga  sebagai sediaan narkotika jenis Ganja adalah untuk terdakwa gunakan/pakai sendiri. Tetapi barang narkotika ganja tersebut adalah sisa dari yang terdakwa beli dan terdakwa konsumsi pada tanggal 07 Mei 2018 namun pada saat terdakwa berangkat berliburan menuju Hongkong dan Bali, terdakwa lupa mengeluarkan dari dalam tas ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti Narkotika Golongan I  jenis : Ganja tersebut dengan membeli seharga 20 (dua puluh) US sebanyak 7 (tujuh) linting disebuah toko di San Francisco, USA, terdakwa sering menggunakan narkotika jenis ganja tiga kali dalam sehari dengan cara melinting dengan menggunakan kertas khusus kemudian terdakwa bakar lalau disisap seperti orang merokok dan terdakwa merasakan menjadi lebih tenang, relax dan stress menjadi hilang dan terakhir terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja  pada tanggal 6 Juni 2019 bertempat di Apartemen terdakwa di Kota New York USA, kemudian terdakwa mencoba untuk mengurangi mengkonsumsi ganja, lalu terdakwa berkonsultasi ke Dokter yang bernama SUDHA R PATEL, M.D. yang berkantor di Klinik INTERNAL MEDICINE 34210 GLENWOOD WESTLAND USA;
Menimbang, bahwa adanya pemakaian Narkotik jenis ganja oleh  terdakwa tersebut diperkuat pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. LAB-631/NNF/2019 tanggal 14 Juni 2019, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa:
· Barang bukti nomor :  4080/2019/NF, berupa daun-daun warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009   tentang Narkotika ;
· Barang bukti nomor : 4081/2019/NF, berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Narkotika Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasilmetaboit dari Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut nyata bahwa  terdakwa telah mempergunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan yang menjadi persoalan hukum berikutnya adalah apakah penggunaan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Ganja oleh terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan yang dimaksud dengan Melawan hukum adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa oleh karena masalah narkotika adalah termasuk dalam ruang lingkup bidang kesehatan, maka pihak berwenang di sini adalah Kementerian Kesehatan atau instansi di bawahnya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau instansi di bawahnya untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penggunaan atau perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan Narkotika jenis Ganja tersebut, dengan demikian perbuatan terdakwa yang menggunakan (menghisap) Narkotika jenis Ganja tersebut adalah perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, untuk Narkotika Golongan I ada pengecualiannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tersebut bahwa : “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan” ; Artinya bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; Hal ini ditegaskan pula sebagaimana ketentuan Padal 41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menentukan bahwa : Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” ;
Menimbang, bahwa status atau pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Swasta, terdakwa bekerja sebagai karyawan Bank. Demikian pula terdakwa tidak memiliki dan/atau bekerja di lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta, selain itu  keberadaan Narkotika jenis Ganja pada waktu digunakan oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana disyaratkan dalam   Pasal 38 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ;  
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan  terdakwa yang menggunakan (menghisap) Narkotika jenis Ganja tersebut adalah bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebaliknya merupakan “perbuatan yang melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur  “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”   sebagai unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif Ketiga telah dapat dibuktikan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal  tersebut ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Ketiga, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” seperti dimuat dalam amar putusan ini;  
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, sehingga menurut pengadilan terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf  f  KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan Narkotika;
Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak yang buruk terhadap citra Bali sebagai Destinasi Pariwisata Dunia;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa  menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa telah berupaya untuk mengobati ketergantungannya terhadap narkotika dengan cara melakukan konseling dengan dokter;
Menimbang, bahwa karena dalam Pembelaannya terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa memohon agar terhadap terdakwa dapat menjalani proses rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengadilan memandang perlu untuk mempertimbangkan, apakah terhadap terdakwa perlu dilakukan tindakan rehabilitasi seperti yang telah dilakukan sejak ditingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Dengan demikian yang “Wajib” menjalani tindakan rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial adalah seorang “Pecandu” atau “Korban” Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apakah terdakwa dapat dikategorikan sebagai “Pecandu” atau “Korban” penyalahgunaan narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan bahwa “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”, selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14 disebutkan pula bahwa “Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan sebagai berikut:
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau     
b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Assesmen Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor R/REKOM-91/VII/2019/TAT tanggal 1 Juli  2019, bahwa terdakwa adalah seorang pengguna narkotika jenis Ganja, dimana terdakwa sudah mengalami ketergantungan zat, dengan pola penggunaan situasional, sehingga terhadap terdakwa perlu dilakukan terapi, maka pengadilan berpendapat terdakwa adalah benar seorang Pecandu Narkotika yang harus menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Bali, yaitu di Yayasan Anargya (Sober House);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 103 tersebut, khususnya Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pencandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, maka dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 103 ayat (2) jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sedangkan terdakwa akan diperintahkan pula agar menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, maka lamanya terdakwa menjalani masa Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial tersebut akan dikurangkan pula dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf  i  jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1. 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto.
2. 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
3. 1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
4. 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Karena seluruhnya merupakan barang-barang yang berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka seluruhnya harus diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan serta masa rehabilitasi yang sedang dijalani oleh terdakwa, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap dalam rehabilitasi;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa JASEL  AJAYKUMAR   PATEL , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“ ; 
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  JASEL  AJAYKUMAR   PATEL     oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial,  selama 11 (sebelas) bulan di Yayasan Anargya (Sober House);
Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa Penangkapan, Penahanan dan menjalani Rehabilitasi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar  barang bukti  berupa:
1 (satu) buah tas punggung warna biru tua didalamnya terdapat 1 (satu) buah kemasan warna hitam bertuliskan Lucky 420 didalamnya berisi 4 (empat) linting rokok didalamnya terdapat potongan daun berwarna hijau yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat total 1,36 (satu koma tiga enam) gram netto.
1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 12 Juni 2019 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
1 (satu) buah Boarding Pass Cathay Pacific CX 785 a.n. JASEL AJAYKUMAR PATEL.
1 (satu) buah Handphone merek Apple warna Coklat dengan kartu SIM bernomor 9174201222.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah  Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari  Senin, tanggal 21 Oktober 2019, oleh kami KONY  HARTANTO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H., dan HERIYANTI, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu 23 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IDA  BAGUS  MADE  SWARJANA NARAPATI, S.H, selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I WAYAN   SUTARTA , S.H. selaku Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.

       Hakim-hakim Anggota,       Hakim Ketua Majelis,                            
                       ttd.                                                                ttd.
          
ESTHAR OKTAVI, SH., MH.                    KONY  HARTANTO, S.H., M.H.                             
                  
                       ttd.
HERIYANTI, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.
IDA  BAGUS MADE  SWARJANA NARAPATI, S.H.