Kamis, 12 Maret 2015

Perpanjangan penahanan perkara TIPIKOR


Ketua PN Berwenang Memperpanjang Penahanan Perkara Tipikor


SEMA No.05 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan
Jakarta, PembaruanPeradilan.net
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pendirian pengadilan khusus yang memutus perkara korupsi. Namun belakangan ditemui beberapa kesulitan, salah satunya adalah kesulitan administratif dalam menetapkan penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
Berdasarkan kebutuhan itulah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi tertanggal 27 Agustus 2012.
“Oleh karena UU Nomor 46 Tahun 2009 tidak mengatur tentang perpanjangan penahanan maka MA berpendapat bahwa yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHAP,” demikian bunyi pernyataan SEMA.
Maksudnya adalah MA berpendapat bahwa penetapan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum terjadinya tindak pidana korupsi.
Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah demi kelancaran proses perpanjangan penahanan terdakwa/tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
SEMA yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia ini terbit atas usulan dari Pokja Penyusunan Standar Administrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SK KMA Nomor 033/KMA/SK/II/2012 di bawah arahan Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko. Usulan SEMA mengemuka sebagai bagian dari hasil penelitian yang menemukan permasalahan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pokja juga menginisiasi perlunya perekaman proses persidangan untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel dan teratur pada proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Dengan terbitnya SEMA Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan tersebut di harapkan untuk masa mendatang seluruh proses persidangan dapat dilakukan perekaman.(*)

Rabu, 04 Februari 2015

Pencabutan Gugatan

Dalam praktek beracara di pengadilan kadang muncul masalah pihak Penggugat mencabut gugatan/perkara yang telah diajukannya, berbagai macam alasan yang disampaikan diantaranya gugatan yang diajukan kurang sempurna, dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum, tercapainya kesepakatan damai antara Penggugat dengan Tergugat dan lain sebagainya.

alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya. - See more at: http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya. - See more at: http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya. - See more at: http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat. Hal tersebut tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi ada dalam pasal 271, 272 Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63).

Pasal 271 Rv menyatakan: "Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan (Rv 58. 113 dst. 120, 349)".

Pasal 272 Rv menyatakan: "Pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan (Rv.335.349). Pencabutan Instansi dapat diterima dengan cara yang sama (Rv.256). Pencabutan Instansi membawa akibat hukum bahwa:
1. semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan (KUHPerdata 1979, 1981),
2. pihak yang mencabut  gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran besarnya biaya (Rv.58 dst.607 dst), surat perintah ini dapat dilaksanakan segera (Rv.54.dst., 246, 334)".

Dari ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Hak Penggugat untuk mencabut gugatan;
2. Kalo Tergugat sudah mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan dari Tergugat;
3. Pencabutan gugatan harus dilakukan di persidangan;
4. Akibat hukum pencabutan gugatan , dikembalikan kepada keadaan semula seperti sebelum diajukan gugatan sehingga apabila pengadilan telah meletakkan sita  maka sita tersebut harus dinyatakan tidak sah dan sita harus diangkat;
5. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
6. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
7. Produk hakim berupa penetapan;

Proses penyelesaian pencabutan gugatan tersebut sebagai berikut :
1. Penggugat mengajukan surat/permohonan pencabutan gugatan/perkara di persidangan yang dihadiri oleh tergugat;
2. Hakim memeriksa berita acara apakah Tergugat sudah memberikan jawaban atau belum, apabila ternyata Tergugat belum menyampaikan jawaban maka pencabutan perkara dikabulkan dengan suatu penetapan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register buku induk gugatan;
3. Apabila ternyata Tergugat telah memberikan jawaban maka hakim harus menanyakan pendapat tergugat :
a. Tergugat menolak pencabutan (maka hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan, memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara).
b. Tergugat menyetujui pencabutan, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan suatu penetapan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register buku induk gugatan. 

Berikut penulis lampirkan contoh penetapan pencabutan gugatan/perkara:
P E N E T A P A N

NOMOR : 154/PDT.G/2011/PN.BTM.-

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

            Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara : ----------------

PT. KUNDUR KENCANA INDAH, dalam hal ini diwakili oleh Tjio Ai Thi alias Hermantio, selaku Direktur Utama dan SUSANDY,sebagai Direktur, dalam hal ini telah memilih domisili hukum MARIANUS WWT,SH dan MIRAWATY,SH , para Advokad & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Marianus & Rekan beralamat di Jalan Imam Bonjol Komp. Nagoya Square D 91 Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;

M E L A W A N  :

1.                                                                PT. ADYA TEKNIK INDUSTRI, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Manoto Lumbantoruan, beralamat di Komplek Citra Batam Blok D Nomor 12 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Teluk Tering, yang bertindak selaku Direktur, untuk untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------TERGUGAT I ;

2.                                                                Sdr. YONDRI DARTO,SH, Notaris Kota Batam, beralamat di Jalan Sultan Abdul Rachman, Komplek Sulaiman Blok A Nomor 10-11 Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ------------------------------------------------
Setelah membacara surat – surat dan berkas perkara yang bersangkutan;-----------
Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat ;  ----------------------------
Memperhatikan segala sesuatu yang dikemukakan dipersidangan ; -----------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, pihak Penggugat hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya MARIANUS WWT,SH, Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Marianus & Rekan, beralamat di Jalan Imam Bonjol Komp. Nagoya Square D 91 Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2011, untuk Tergugat I hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya NIXON SITUMORANG,SH,MH, Advokad/Penasehat Hukum, yang berkantor Hukum pada NIXO NIXON SITUMORANG,SH,MH & REKAN, yang beralamat di Komplek Ruko Pasir Putih Blok N No. 10 Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2011, sedangkan Tergugat II, hadir sendiri dipersidangan, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa  persidangan tertanggal 22 Mei 2012 Kuasa Penggugat secara lisan yang disusul dengan suratnya tertanggal 15 Mei 2012, menyatakan untuk mencabut gugatan Penggugat Nomor : 154/Pdt.G/2011/PN.BTM, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pencabutan gugatan perkara tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata yang berlaku HIR/RBG sehingga menurut hemat Majelis bahwa Hukum Acara Perdata dalam RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ;------------------
Menimbang, bahwa atas pencabutan gugatan tersebut pihak Tergugat I dan Tergugat II, walaupun telah menjawab gugatan Penggugat namun ternyata baik Tergugat I maupun Tergugat II menyatakan tidak keberatan dan telah memberikan persetujuan atas pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak Penggugat, oleh karenanya permohonan pencabutan gugatan a qua oleh Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 272 Rv. Mengatur akibat hukum dari pencabutan gugatan tersebut antara lain bahwa pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan dinyatakan dicabut maka untuk selanjutnya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam, untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut dalam buku register perkara, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 272 RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) ;-----
M E N E T A P K A N   :
1.      Mengabulkan Pencabutan gugatan  perkara perdata Nomor. 154/PDT.G/2011/PN.BTM, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas; ------
2.      Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 154/PDT.G/2011/PN.BTM, pada register yang tersedia untuk itu ; ------------------------------------------------------------------
3.      Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai sekarang ini berjumlah Rp.  1.121.000,- (SATU JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) ; -----------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah ditetapkan di Batam pada hari  SELASA, tanggal 22 MEI 2012, dan pada hari itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh RIDWAN,SH,MH, Hakim Ketua Majelis, didampingi SOBANDI,SH,MH dan RISKA WIDIANA,SH,MH masing-masing Hakim Anggota dibantu YANWITRA,SH,MH. Panitera Pengganti tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Peggugat dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II ;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA :                              HAKIM KETUA MAJELIS TSB,

    
     SOBANDI,SH,MH                                               RIDWAN,SH,MH
                 
RISKA WIDIANA,SH,MH
                                                                              PANITERA PENGGANTI,
                                                                              
                                                                                        YANWITRA,SH,MH





contoh lain:


P E N E T A P A N

NOMOR : 166/PDT.G/2010/PN.BTM.-

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

            Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara : ----------------

AGUS RIZAL ADLY,      yang beralamat di Cendana Blok F 20 No. 1 Rt. 005 Rw. 023, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, dalam hal ini telah memilih domisili hukum kepada ANDRIS,SH,MH dan TAGOR SITANGGANG,SH, Advokad dan Pengacara pada kantor Hukum Andris & Partners, yang beralamat di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------PENGGUGAT;

M E L A W A N  :

1.                                                                D J O N  I,         yang dahulu beralamat di Baloi Persero Rt. 006 Rw. 001 Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja Kota Batam, sekarang berada didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan),  untuk untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------TERGUGAT  ;

2.                                                                BANK PERKREDITAN RAKYAT KEPRI BATAM, yang beralamat di Jalan Engku Putri, Komplek Ruko Raflesia Business Centre Blok G No. 1 Batam Centre, Kota Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------TURUT TERGUGAT ;

PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ------------------------------------------------
Setelah membacara surat – surat dan berkas perkara yang bersangkutan;-----------
Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat ;  ----------------------------
Memperhatikan segala sesuatu yang dikemukakan dipersidangan ; -----------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, pihak Penggugat hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya TAGOR SITANGGANG,SH, Advokat & Pengacara pada Kantor Hukum Andris & Partners, beralamat di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2010, untuk Tergugat  hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya PARULIAN SITUMEANG,SH,M.Hum, Advokad, yang berkantor pada Kantor Hukum Parulian & Associates, yang beralamat di Ruko Rafflesia Business Centre Blok A, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Januari 2011, sedangkan Turut Tergugat, hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya PARULIAN SITUMEANG,SH,M.Hum, Advokad, yang berkantor pada Kantor Hukum Parulian & Associates, yang beralamat di Ruko Rafflesia Business Centre Blok A, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2010 , sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa  persidangan tertanggal 09 April 2012 Kuasa Penggugat secara lisan yang disusul dengan suratnya tertanggal 15 Desember 2011, menyatakan untuk mencabut gugatan Penggugat Nomor : 166/Pdt.G/2010/PN.BTM, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pencabutan gugatan perkara tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata yang berlaku HIR/RBG sehingga menurut hemat Majelis bahwa Hukum Acara Perdata dalam RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ;------------------
Menimbang, bahwa atas pencabutan gugatan tersebut pihak Tergugat  dan Turut Tergugat , walaupun telah menjawab gugatan Penggugat namun ternyata baik Tergugat  maupun Turut Tergugat  menyatakan tidak keberatan dan telah memberikan persetujuan atas pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak Penggugat, oleh karenanya permohonan pencabutan gugatan a qua oleh Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 272 Rv. Mengatur akibat hukum dari pencabutan gugatan tersebut antara lain bahwa pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan dinyatakan dicabut maka untuk selanjutnya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam, untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut dalam buku register perkara, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 272 RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) ;-----
M E N E T A P K A N   :
1.      Mengabulkan Pencabutan gugatan  perkara perdata Nomor. 166/PDT.G/2010/PN.BTM, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas; ------
2.      Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 166/PDT.G/2010/PN.BTM, pada register yang tersedia untuk itu ; ------------------------------------------------------------------
3.      Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai sekarang ini berjumlah Rp.  491.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) ; -----------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah ditetapkan di Batam pada hari  SENIN, tanggal 09 APRIL  2012, dan pada hari itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh SORTA RIA NEVA,SH,M.Hum, Hakim Ketua Majelis, didampingi SOBANDI,SH,MH dan RIDWAN,SH,MH masing-masing Hakim Anggota dibantu SUHESTI. Panitera Pengganti tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Peggugat dan Kuasa Tergugat  dan Turut Tergugat  ;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA :                              HAKIM KETUA MAJELIS TSB,

    
     SOBANDI,SH,MH                                        SORTA RIA NEVA,SH,M.Hum
                 
     RIDWAN,SH,MH
                                                                              PANITERA PENGGANTI,
                                                                              
                                                                                             S U H E S T I

PERINCIAN BIAYA-BIAYANYA :
1.Biaya Pendaftaran                              Rp.     30.000,-
2. Relas Panggilan                                Rp.  450.000,-
3. Redaksi                                            Rp.      5.000,-
4. Materai                                             Rp.      6.000,-
            J u m l a h                                Rp.  491.000,-