Kamis, 15 Januari 2015

SUAMI/ISTRI/ANAK PERNIKAHAN SIRI TERMASUK ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

Korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga harus masuk dalam kategori lingkup rumah tangga.

Pengertian lingkup rumah tangga telah ditentukan dalam Pasal 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu meliputi:
ayat (1):
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
ayat (2) 
orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Bagaimana status suami/istri/anak pernikahan siri/nikah secara agama yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, apakah dapat dikatakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?.

Penulis berpendapat, suami/istri/anak pernikahan siri/secara agama dapat dikategorikan lingkup rumah tangga, tetapi bukan termasuk dalam kategori  Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu suami, istri , dan anak melainkan dipersamakan sebagai suami/istri/anak dengan menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana pembantu rumah tangga saja jika menetap dalam rumah tangga dianggap sebagai orang dalam lingkup rumah tangga;

Pengertian suami/istri/anak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengacu kepada UU Perkawinan, dimana suami/istri/anak muncul karena perkawinan yang sah menurut agama dan/atau kepercayaannya kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama/Kantor Catatan Sipil (Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan);

Berikut penulis lampirkan putusan yang berkaitan dengan suami/isteri/anak penikahan siri (bukan yurisprudensi):

PUTUSAN
NOMOR: 674/Pid.Sus/2014/PN.Kag (KDRT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Iengkap        : DEDI IRAWAN Als IRWANSYAH Bin ZAINAL
Tempat lahir            : Sungai Pinang
Umur / tgl lahir        : 28 Tahun / 05 Agustus 1986
Jenis kelamin          : Laki-laki
Kebangsaan            : Indonesia
Tempat tinggal        : Desa Palem Raya Kec. Inderalaya Utara
  Kabupaten Ogan Ilir
Agama                    : Islam
Pekejaan                : Buruh
Pendidikan              : SMP tidak tamat
Terdakwa ditangkap tanggal 07 Oktober 2014;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negera oleh :
1       Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2014;
2       Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2014;
3.   Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014.
4.   Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal  08 Januari 2015;
5    Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal  09 Maret 2015;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.       Menyatakan terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS IRWANSYAH BIN ZAINAL ARIFIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS IRWANSYAH BIN ZAINAL ARIFIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.       Menyatakan barang bukti berupa : N I H I L
4.       Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan keringanan hukuman dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa DEDI IRAWAN ALS IRWANSYAH BIN ZAINAL pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan SeptemberTahun 2014 di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Priyanti binti Supardi mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri Fitri di depan teras rumah sdri Fitri dimana sdri Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini, anaknya diganggu oleh anak orang lain tapi ayuk Yanti (korban) diam saja" lalu setelah mendengar sdri Fitri bercerita dengan suami saksi korban yaitu terdakwa Dedi Irawan, saksi pun Iangsung pulang ke rumah kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa pulang ke rumah saksi korban lalu Iangsung berkata kepada saksi korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi korban menjawab "alasan saya tidak mau bercerita karena tidak mungkin Iha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian terdakwa Iangsung marah dan Iangsung memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata saksi korban lalu terdakwa kembali memukul saksi korban namun saksi korban menghindar atau mengelak dari pukulan tangan kanan terdakwa dengan cara memalingkan kepala saksi korban ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dim) kali.
Bahwa saksi korban telah menikah dengan terdakwa selama 5 (lima) tahun dan tinggal dalam satu rumah serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 Ayat         (1) UUR.I NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU KEDUA
Bahwa la terdakwa DEDI IRAWAN ALS IRWANSYAH BIN ZAINAL pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan SeptemberTahun 2014 di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, telah melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbuikan perasaan sakit atau luka pada diri orang lain yaitu korban PRIYANTI BINTI SUPARDI. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Priyanti binti Supardi mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri Fitri di depan texas rumah sdri Fitri dimana sdri Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini, anaknya diganggu oleh anak orang lain tapi ayuk Yanti (korban) diam solo" lalu setelah mendengar sdri Fitri bercerita dengan suami saksi korban yaitu terdakwa Dedi Irawan, saksi pun Iangsung pulang ke rumah kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa pulang ke rumah saksi korban lalu Iangsung berkata kepada saksi korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi korban menjawab "alasan saya tidak mau bercerita karena tidak mungkin Iha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian terdakwa Iangsung marah dan Iangsung memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata saksi korban lalu terdakwa kembali memukul saksi korban namun saksi korban menghindar atau mengelak dari pukulan tangan kanan terdakwa dengan cara memalingkan kepala saksi korban ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala serta merah di keuda mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibar benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini tidak ada;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi PRIYANTI BINTI SUPARDI, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-      Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa dan menjadi korban KDRT dari terdakwa;
-      Bahwa saksi mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa (suami saksi) pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 18.30 wib di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan lndralaya Utara Kabupaten Ogan;
-      Bahwa saksi dengan terdakwa menikah siri/secara agama selama 5 (lima) tahun dan tinggal dalam satu rumah serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
-      Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri Fitri di depan teras rumah sdri Fitri dimana sdri Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini, anaknya diganggu oleh anak orang lain tapi ayuk Yanti (korban) diam saja" lafu setelah mendengar sdri Fitri bercerita dengan suami saksi korban yaitu terdakwa, saksi pun langsung pulang ke rumah kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa pulang ke rumah lalu langsung berkata kepada saksi "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi menjawab "alasan saya tidak mau bercerita karena tidak mungkin Iha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian terdakwa langsung marah dan langsung memukul ke arah wajah saksi sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata saksi Ialu terdakwa kembali memukul saksi namun saksi menghindar atau mengelak dart pukufan tangan kanan terdakwa dengan cara memafingkan kepala saksi ke samping sehingga pukufan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi sebanyak 2 (dua) kali.;
-      Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi langsung berobat ke Puskesmas dimana saksi mengalami bengkak di kepala bagian belakang serta merah pada kedua mata;
-      Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan sempat tinggal bersama sebelum terdakwa ditangkap polisi;
Alas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
  1. Saksi MILA SARIWANTI BINTI SUPARDI, Keterangan saksi dibacakan BAP didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-        Bahwa saksi Priyanti binti Supardi mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukui 18.30 wib di Dusun It Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir;
-        Bahwa saksi merupakan adik kandung saksi korban Priyanti binti Supardi;
-        Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di rumah sedang menonton TV lalu mendengar teriakan saksi korban serta mendengar suara kaca pecah lalu setelah mendengar teriakan tersebut, saksi langsung berlari ke samping rumah saksi korban dan saksi melihat kaca jendela rumah sudah bertaburan dan saksi korban berterfak-teriak samba berkata "beiaraah" iaiu saksi tangsung menghampiri terdakwa dan memarahinya kemudian saksi korban langsung dibawa ke rumah ibu saksi korban lalu dibawa ke Puskesmas;
-        Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kejadian tersebut;
-        Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala bagian belakang
Alas keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-        Bahwa kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira puku118.30 wib di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir;
-        Bahwa yang menjadi korban adalah istri terdakwa yaitu saksi Priyanti binti Supardi;
-        Bahwa terdakwa menikah siri/secara agama selama 5 (lima) tahun dan tinggal dalam satu rumah serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
-        Bahwa  hubungan antara terdakwa dengan saksi korban masih berstatus suami istri;
-        Bahwa kejadian tersebut bermula pada terdakwa pulang ke rumah lalu langsung berkata kepada saksi korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi korban menjawab "alasan saya tidak mau bercerita karena tidak mungkin lha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian terdakwa langsung marah dan langsung memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kati yang mengenai mata saksi korban lalu terdakwa kembali memukul saksi korban namun saksi korban sempat menghindar atau mengeiak dari pukulan tangan kanan terdakwa dengan cara saksi korban memalingkan kepala ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk alternatif, oleh karena nya pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu pasal dakwaan alternatif kesatu sebagaimana telah dituntut dan dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, yaitu   Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
1.     Setiap orang;
2.     Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap” adalah setiap subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa DEDI IRAWAN als IRWANSYAH bin ZAINAL sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga adalah a. suami, istri, dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dan orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada hurup c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya bukti surat berupa Visum diperoleh fakta:
bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah bersama saksi korban PRIYANTI binti SUPARDI dengan terdakwa di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa telah memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban karena terdakwa marah tidak diberitahu oleh korban bahwa anak mereka diganggu oleh anak orang lain;
bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut, korban menderita luka-luka  sesuai dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibat benda tumpul;
bahwa saksi korban dinikah siri/secara agama oleh terdakwa dan tinggal bersama selama 5 (lima) tahun dalam satu rumah dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa pengadilan berpendapat bahwa saksi korban dapat digolongkan sebagai orang dalam lingkup rumah tangga karena meski korban bukan istri sah menurut undang-undang yaitu perkawinan mereka tidak dicatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil hanya menikah siri/secara agama, tetapi korban dan terdakwa telah tinggal bersama selama 5 (lima) tahun dalam satu rumah dan telah mempunyai 2 (dua) orang anak, hal ini pengadilan tafsirkan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dimana Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan kekerasan fisik yaitu melakukan pemukulan terhadap korban dalam lingkup rumah tangga sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal dakwaan alternatif kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum  telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan Meringankan :
-   Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-   Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
-   Korban telah memaaafkan perbuatan terdakwa dan sempat tinggal bersama sebelum terdakwa ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan memnadang pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan berikut telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS IRWANSYAH bin ZAINAL  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (EMPAT) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada  terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Selasa, 13 Januari 2015 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. FIRMAN JAYA,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada  hari itu juga  oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri DESI YUMENTI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan dihadapan terdakwa.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

FIRMAN JAYA, SH.
                                                                                                     
Panitera Pengganti;
   
                                                                         
HARMAIN, SH.