Senin, 05 Januari 2015

Penerapan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP pasca Putusan MK



Penerapan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Putusan Hakim Pasca Putusan MK

Bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah : "barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Mahkamah Kontitusi berdasarkan permohonan uji materiil dari OEI ALIMIN SUKAMTO WIJAYA, dengan putusan tertanggal 16 Januari 2014 Nomor: 1/PUU-XI/2013, telah menyatakan bahwa frasa, "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penerapan dalam praktek, terlihat dari perkara yang penulis tangani. Penuntut umum menyusun surat dakwaan mengacu kepada putusan MK tersebut. Hakim pun demikian ketika mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tidak lagi mempertimbangkan unsur sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, dan amar dalam putusan tidak lagi menggunakan kualifikasi perbuatan tidak menyenangkan melainkan perbuatan pemaksaan.

Berikut penulis lampirkan putusan berkaitan dengan penerapan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan hakim pasca putusan MK. Semoga bermanfaat.


PUTUSAN
NOMOR: 663/Pid.B/2014/PN.Kag

    “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap         :  M. RIDUAN Als BEDUK BIN HADIN  
Tempat Lahir            :  Desa Sanding Marga
Umur / Tanggal Lahir:  20 Tahun /05 Desember 1994
Jenis Kelamin           :  Laki-laki
Kebangsaan             :  INDONESIA
Tempat tinggal        :  Kp. I Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Agama                     : Islam
Pekerjaan                :  Tani
Pendidikan               :  SMP
Terdakwa ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan tanggal                       23 September 2014 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1.  Penyidik sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ;
2.  Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 November 2014 ;
3.   Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014;
4.   Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 01 Januari 2015 ;
5.   Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Tunggal.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara sefama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
-            1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan
  1. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan keringanan hukuman dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-315/K/11/2014, yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2014, bertempat di depan sebuah rumah yang terletak di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tiada melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN sedang berada didepan rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa melihat saksi ADI CANDRA yang sedang menurunkan barang dagangannya dari atas mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah saksi ADI CANDRA dengan melintasi depan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa melihat saksi ADI CANDRA melotot ke terdakwa dan mendatangi sambil berkata kepada terdakwa Ngapo Kau Jingok Aku" lalu terdakwa menjawab "Nak Ngapo Kau" sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi ADI CANDRA dan berhasil di Ierai oleh adik saksi ADI CANDRA yang bernama RINA. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan mencari parang namun karena tidak menemukan parang didalam rumah terdakwa lalu terdakwa pergi menuju ke rumah saksi HAFIS Bin SARIPUDIN dan meminjam sebilah parang. Setelah mendapatkan sebilah parang dari saksi HAFIS Bin SARIPUDIN kemudian terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA dengan membawa sebilah parang dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah tubuh saksi ADI CANDRA dengan maksud agar saksi ADI CANDRA tidak berbuat macam-macam dan merasa takut terhadap terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut berhenti setelah dileraikan oleh JASIAH masyarakat yang datang ketempat kejadian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ADI CANDRA merasa terancam dan takut terhadap terdakwa sehingga melaporkannya ke petugas Polsek Tanjung Lubuk dan di proses secara hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, serta menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang yang bergagang plastik warna biru;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
  1. Saksi ADI CANDRA BIN M. NUH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-            Bahwa terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi.
-            Bahwa terhajadinya pengancaman terhadap saksi tersebut terhadi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.30 Wib dijalan depan rumah saksi di Dsn. I Desa Ulak Ketapang Kec. Teluk Gelam Kab. OKI.
-            Bahwa terjadinya pengancaman tersebut bermula dari saksi baru pulang dari kalangan desa Cempaka OKU Timur dan saksi sedang menurunkan barang dari mobil mau dibawa kerumah saksi, pada saat saksi membawa barang melewati rumah terdakwa saksi menoleh dan melihat terdakwa yang sedang berdiri didepan rumahnya, lalu saksi bertanya kepada terdakwa “ngapo liat aku” dan terdakwa menjawab “nak ngapo kau” sehingga antara saksi dan terdakwa mau ribut mulut, kemudian datang adik saksi bernama RINA dan melerai.
-            Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menuju kerumah HAFIS Bin SARIPUDIN mengambil sebilah parang kemudian mengejar saksi dengan membawa dan mengayunkan sebilah parang tersebut, melihat perihal tersebut saksi menjadi ketakutan lalu lari meninggalkan terdakwa.
-            Bahwa terdakwa berhenti mengejar dan mengancam saksi setelah ibu saksi dan masyarakat yang melihat kejadian itu ramai datang ke tempat kejadian dan berusaha dan berhasil menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA sehingga terdakwa tidak sempat mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang dibawa terdakwa ke tubuh saksi AD! CANDRA.
-            Bahwa atas perbuatan terdakwa itu saksi ADI CANDRA merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu sehingga saksi AD! CANDRA kemudian melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk untuk di proses hukum.
-            Bahwa benar alat berupa sebilah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi.
-            Bahwa benar sebelumnya ada permasalahan dengan terdakwa mengenai saudara saksi menegur saudara perempuan saksi agar jangan membuang sampah didepan rumah terdaakwa karena tidak enak dilihat mata.
-      Bahwa benar alat berupa sebilah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi JASIAH BINTI H. LIASAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-            Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang terletak di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap anak saksi yang bemama ADI CANDRA dengan menggunakan sebuah senjata tajam berupa Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru.
-            Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya itu terhadap saksi tanpa dibantu oleh orang lain.
-        Bahwa kejadian itu berawal ketika saksi dan saksi ADI CANDRA sedang menurunkan barang dagangan saksi dari atas mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah saksi dengan melintasi depan rumah terdakwa, kemudian saksi melihat terdakwa yang sedang mengurus ayam jagonya kemudian saksi melihat terdakwa mendekati saksi ADI CANDRA lalu berkata kepada saksi ADI CANDRA "Nak Ngapo Kau Kalau Melawan Bekapakan" dan dijawab saksi ADI CANDRA "Dak Bae Kalau Nak Bekakapan Dak Lemak Dijingok Wong Malu"
-            Bahwa ketika sedang terjadi pertengkaran mulut antara saksi ADI CANDRA dan terdakwa kemudian saksi berusaha dan berhasil melerainya dan meminta saksi ADI CANDRA untuk tidak melayani terdakwa.
-            Bahwa selanjutnya saksi ADI CANDRA melanjutkan pekerjaannya memindahkan barang-barang dari atas mobil menuju ke dalam rumah saksi sedangkan terdakwa saksi lihat pulang ke rumahnya lalu pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN.
-            Bahwa setelah itu saksi melihat terdakwa datang dari rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN sambil membawa sebuah parang yang dipegangnya dengan tangan sebelah kanan lalu mendekati saksi ADI CANDRA, melihat hal itu saksi kemudian menyuruh saksi ADI CANDRA berlari ke seberang jalan dekat rumah Kepala Desa berlari menjauhi terdakwa namun terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA sambil berkata "Jangan Belari, Kalau Belari Dak Melawan”.
-            Bahwa terdakwa berhenti mengejar dan mengancam saksi setelah ibu saksi dan masyarakat yang melihat kejadian itu ramai datang ke tempat kejadian dan berusaha dan berhasil menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA sehingga terdakwa tidak sempat mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang dibawa terdakwa ke tubuh saksi ADI CANDRA.
-            Bahwa atas perbuatan terdakwa itu saksi ADI CANDRA merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu sehingga saksi AD! CANDRA kemudian melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk untuk di proses hukum.
-            Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik wama biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah alat yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat untuk mengancam saksi ADI CANDRA.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
  1. Saksi NURASIAH BINTI M. NUH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-            Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang terletak di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap anak saksi yang bernama ADI CANDRA dengan menggunakan sebuah senjata tajam berupa Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru.
-            Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya itu terhadap saksi tanpa dibantu oleh orang lain.
-            Bahwa kejadian itu berawal ketika saksi ADI CANDRA sedang menurunkan barang dagangannya dari atas mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah dengan melintasi depan rumah terdakwa, kemudian saksi ADI CANDRA melihat terdakwa yang berada didepan rumahnya sambil melihat saksi ADI CANDRA terus menerus kemudian saksi ADI CANDRA mendekati terdakwa lalu berkata "Ngapo Kau Jingok Aku Terus" dan dijawab tterdakwa "Nak Ngapo Kau” sehingga terjadi pertengkaran mulut dan berhasil dilerai oleh RINA.
-            Bahwa selanjutnya saksi ADI CANDRA melanjutkan pekerjaannya memindahkan barang-barang dari atas mobil menuju ke dalam rumah saksi sedangkan terdakwa saksi lihat pulang ke rumahnya lalu pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN.
-        Bahwa setelah itu terdakwa datang dari rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN sambil membawa sebuah parang yang dipegangnya dengan tangan sebelah kanan lalu mendekati saksi ADI CANDRA yang sedang menurunkan barang- barang dagangannya dari atas mobil bersama ibu saksi yaitu JASIAH, melihat hal itu saksi JASIAH kemudian menyuruh saksi ADI CANDRA berlari ke seberang jalan dekat rumah Kepala Desa berlari menjauhi terdakwa namun terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA.
-            Bahwa saksi melihat kejadian itu dari jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian.
-            Bahwa terdakwa berhenti mengejar dan mengancam saksi setelah masyarakat yang melihat kejadian itu ramai datang ke tempat kejadian dan berusaha dan berhasil menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA sehingga terdakwa tidak sempat mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang dibawa terdakwa ke tubuh saksi ADI CANDRA.
-      Bahwa atas perbuatan terdakwa itu saksi ADI CANDRA merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu sehingga saksi ADI CANDRA kemudian melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk untuk di proses hukum.
-      Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik wama biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah alat yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat untuk mengancam saksi ADI CANDRA.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-            Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang tedetak di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah mengancam saksi ADI CANDRA Bin M. NUH dengan menggunakan sebuah senjata tajam berupa Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru yang terdakwa pinjam dari MUALIM HAFIZUN.
-            Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatannya itu tanpa dibantu oleh orang lain.
-            Bahwa kejadian itu berawal ketika terdakwa sedang berada didepan rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa melihat saksi ADI CANDRA yang sedang menurunkan barang dagangannya dad atas mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah saksi ADI CANDRA dengan melintasi depan rumah terdakwa.
-            Bahwa benar selanjutnya terdakwa melihat saksi ADI CANDRA melotot ke terdakwa dan memuncungkan mulutnya dengan maksud mengejek terdakwa lalu mendatangi terdakwa, setelah berada didekat terdakwa lalu saksi ADI CANDRA berkata kepada terdakwa "Ngapo Kau Jingok Aku" lalu terdakwa menjawab "Nak Ngapo Kau" dan dijawab saksi ADI CANDRA "MEMANG LA LAMO NIAN KAU KUPANCING-PANCING" sehingga membuat terdakwa menjadi emosi lalu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi ADI CANDRA.
-            Bahwa pertengkaran itu berhenti setelah dilerai oleh adik saksi ADI CANDRA yang bemama RINA.
-            Bahwa setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan mencari parang namun karena tidak menemukan parang didalam rumah terdakwa lalu terdakwa pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN lalu meminjam sebilah parang.
-            Bahwa ketika terdakwa meminjam sebilah parang kepada MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN kemudian MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN bertanya kepada terdakwa "untuk apa terdakwa meminjam sebilah parang"  lalu terdakwa menjawab "untuk dibawa ke ladang".
-            Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sebilah parang dari HAFIS Bin SARIPUDIN kemudian terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA dengan membawa sebilah parang dan mengancam saksi ADI CANDRA dengan cara mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah tubuh saksi ADI CANDRA.
-            Bahwa maksud terdakwa mengancam saksi ADI CANDRA dengan menggunakan sebilah parang tersebut agar saksi ADI CANDRA tidak berbuat macam-macam dan merasa takut terhadap terdakwa serta tidak lagi memancing­mancing kemarahan terdakwa juga tidak lagi mengejek terdakwa.
-            Bahwa benar ketika melihat terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA kemudian saksi ADI CANDRA melarikan diri
-            Bahwa terdakwa berhenti mengejar dan mengancam saksi ADI CANDRA setelah dileraikan oleh saksi JASIAH dan masyarakat yang melihat dan datang ke tempat kejadian.
-        Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah alat yang telah terdakwa pergunakan untuk mengancam saksi ADI CANDRA.
-            Bahwa antara terdakwa dan saksi ADI CANDRA sampai saat ini belum ada perdamaian.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa  pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal, yaitu  Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 1/PUU-XI/2013, frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga bunyi Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP menjadi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
 Menimbang, bahwa maka sesuai Putusan MK tersebut, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah:
1.     Barang siapa;
2.     Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa M.RIDUAN Als BEDUK bin HADIN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa secara melawan hukum berarti perbuatan dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan undang-undang atau melawan hak atau tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa memaksa diartikan menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, Pasal 89 KUHP menyamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada Kamis, tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib., bertempat di depan sebuah rumah terdakwa M.RIDUAN Als BEDUK bin HADIN yang terletak di Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa melihat saksi ADI CaNDRA melotot kepada terdakwa dan membentak terdakwa dengan kata-kata “ngapo kanu jingok aku”, lalu terdakwa jawab “nak ngapo kau” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi ADI CHANDRA, yang disaksikan oleh saksi RINA;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil parang dari rumah HAFIS dan mengejar saksi ADI CANDRA dengan mengayunkan parang ke arah saksi ADI CANDRA, perbuatan terdakwa tersebut berhenti setelah dicegah oleh saksi JASIAH;
Bahwa saksi ADI CANDRA merasa terancam oleh perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi ADI CANDRA melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tanjung Lubuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa M.RIDUAN Als BEDUK bin HADIN terbukti secara melawan hukum memaksa saksi ADI CANDRA untuk tidak melakukan perbuatan memandang dan menegur terdakwa atau agar saksi ADI CANDRA takut kepada terdakwa dengan cara mengancam melakukan kekerasan yaitu mengacungkan parang ke arah saksi ADI CANDRA sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 335 ayat (1), ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum  telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan kesalahan terdakwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-   Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan Meringankan :
-   Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan menyesali serta berjanji tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
-   Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut,  pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan sebagai alat kejahatan dan terbuat dari besi maka barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 335 ayat (1), ke-1 KUHP dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;

M E N G A D I L I :

1.     Menyatakan terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK BIN HADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMAKSAAN"  ;
2.     Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara  selama  : 6 (enam) bulan ;
3.     Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.     Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
5.     Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang yang bergagang plastik warna biru ;
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
6.     Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,00(tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kayuagung  pada Rabu, 24 Desember 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan  FIRMAN JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada  Senin, 29 Desember 2014 oleh Majelis Hakim tersebut,  dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SALAHUDDIN, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa.

Hakim Anggota                                                Hakim Ketua

                                                                        
     FITRIA SEPTRIANA, SH.                                  SOBANDI, SH.MH.

FIRMAN JAYA, SH.
                                                                                                     
Panitera Pengganti;
   
                                                                         
RENDY HERMANA, SH.









11 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. bagaimana jika pelaku telah menggunakan batu untuk melakukan pemukulan terhadap korban, akan tetapi batu tersebut sempat ditangkis oleh korban dan pelaku tidak ada mengeluarkan perkataan apapun pada saat melakukan pemukulan dengan menggunakan batu ketubuh korban.

    BalasHapus
  3. apakah juga masuk pengancaman pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP jika seorang datang di pekarangan rumah dengan membawa sebilah parang dan orang tersebut mengatakan "tinggalkan tempat ini, kalau tidak pindah, saya bongkar rumah mu, dan pelaku juga menebang pisang di belakang rumah korban..

    BalasHapus
  4. waduh saya jadi ga ngerti ni, katanya pasal 335 di cabut oleh MK karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD45

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan pasal nya yg dicabut tapi sebagian dari isi pasal tsb "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Hapus
  5. Mohon petunjuk apakah terpenuhi unsur pasal 335 ayat 1 jikalau kasus posisi sbb: tersangka dn istrinya berboncengan ketika sampai d tp tersangka lalu memperhatikan motor dn turun lalu mengambil batu, saat itu isteri tersangka melihat tersangka memegang batu berjalan ke arah korban lalu isteri tersangka berteriak"William lari willy lari" sehingga korban yg melihat tersangka memegang batu lalu berlari menjauhi tersangka kemudian ada 2 orang yg melihat tersangka memegang batu menghentikan tersangka sehingga terasangka lalu membuang batu dri tangannya kemudian tersangka mengatakan kamu jangan kurang ajar seperti matamu, kalau tidak saya akan telan kamu setelah itu tersangka berjalan menuju ke sepeda motor dan mengikuti korban tetapi tidak ketemu.
    Mohon petunjuk apakah perkara tsb memenuhi unsur pasal 335 ayat 1.KUHp

    BalasHapus
  6. Maaf dan mhn petunjuk. Sbg contoh: keluarga sy dlm tahanan tidak pidana n mslh tsb trjdi sblm brstatus sbg pns. Mslhx adalah ada sekelompok org yg tdk suka dgn keluarga yg dimksd dgn membicarakan mslh yg trjdi ke orang lain shga kami sbg keluarga tdk senang dgn hal tsb. Apakah ini bs dijadikan sbg laporkan ke penyidik dgn tindak pidana perbuatan tdk menyenangkan. Mhn petunjuk dan jawabannya. Trims

    BalasHapus
  7. Maaf dan mhn petunjuk. Sbg contoh: keluarga sy dlm tahanan tidak pidana n mslh tsb trjdi sblm brstatus sbg pns. Mslhx adalah ada sekelompok org yg tdk suka dgn keluarga yg dimksd dgn membicarakan mslh yg trjdi ke orang lain shga kami sbg keluarga tdk senang dgn hal tsb. Apakah ini bs dijadikan sbg laporkan ke penyidik dgn tindak pidana perbuatan tdk menyenangkan. Mhn petunjuk dan jawabannya. Trims

    BalasHapus
  8. Apakah termasuk pengancaman jika seseorang datang kerumah mencari salah seorang keluarga dan karena orang yg dicari tidak ada maka pelaku melempar rumah, trims

    BalasHapus
  9. Apakah pengancaman tanpa menggunakan senjata tajam bisa dikenakan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP? Atau tanpa barang bukti bisa diterapkan pasal tersebut diatas?

    BalasHapus