Senin, 05 Januari 2015

Klausul Arbitrase memberikan kewenangan absolut extra Judicial



Klausul Arbitrase yang dimuat dalam suatu perjanjian merupakan pilihan hukum dan pilihan tempat  (choice of law and choice of forum) para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka, sehingga  sesuai dengan asas Pacta sun Servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti undang-undang;

Ditinjau dari segi kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, kedudukan pengadilan negeri dapat dijelaskan sebagai bertikut :
  1. Berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, pengadilan negeri berhadapan dengan kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan agama, peradilan mileter, dan peradilan tata usaha negara;
  2. Kewenangan absolut extra Judicial, berdasarkan yurisdiksi khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang, antara lain adalah Arbitrase (UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa);
  3. Kewenangan Absolut berdasarkan faktor Instansional;


Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, kemudian dipertegas dalam Pasal 11 UU Arbitrase dan APS tersebut bahwa adanya kalusul arbitrase dalam perjanjian meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjian ke pengadilan negeri  dan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung juga telah menegaskan klausul arbitrase merupakan pacta sun servanda yang melahirkan yurisdiksi absolut arbitrase, dalam Putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976 kasus Maskapai Asuransi Ramayana Mahkamah Agung mengatakan, polis tanggal 10-8-1978 memuat klausul arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya kalusul tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR, hakim berwenang menambah pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio dan juga Putusan Mahkamah Agung No.3179 K/Pdt/1984, dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonpensi;
Berikut Penulis berikan contoh draf putusan yang pernah penulis buat, semoga bermanfaat.
 

PUTUSAN SELA
Nomor : 124/Pdt.G/2012/PN.BTM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            PENGADILAN NEGERI BATAM yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama, sebelum menjatuhkan putusan akhir telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara :
LIMIN MARINE PTE LTD.,  Alamat 1 Maritime #09-12 Harbourfront Center, Singapore 099253, Komplek Pertokoan Mitra Super Mall Blok G No.19-20 Harbour Bay, Batam Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH.MH., 2. HILMAR HASIBUAN, SH.MH., 3. W.A. HAKIM, SE, SH. 4. RUDI MUSTIO, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara H.ABD. RAHIM HASIBUAN & PARTNERS, Jln, Cikini Raya No.91-F Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Agustus 2012, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai PENGGUGAT;

Lawan :

1.                                                                                      PT. JASA MARINE ENGINERING, Alamat Jln. Brigjend. Katamso KM.18 Tanjung Uncang, Batam, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT I ;

2.                                                                                      SIN LEONG SIENG HARDWARE & MACHINARY PTE.LTD, Alamat 1.. Jln. RE. Martadinata (Yard/Areal Neptune) Kel.Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam (29428), 2. Sungai Kadut Avenue Singapore 729642, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT II ;

3.                                                                                      PT. PELAYARAN NASIONAL JAYA UTAMA, Alamat Ruko Jodoh Center Block D No.15 Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT III;

4.                                                                                      PT. GLOBAL MARINE SHIPPING, Alamat Komplek Palm Spring B2 No.14 Batam Center, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT IV;

5.                                                                                      PT. ENGLEE SHIPPING, Alamat 1. Jln. Brigjend. Katamso KM.6 Tanjung Uncang, Sekupang Batam, 2. 101 Upper Cross Street #05-04 People”s Park Centre, Singapore 058357, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT V;

6.                                                                                      HARVEST MARINE ENGINEERING PTE.LTD., Alamat Jln. RE. Martadinata (Yard/Areal Neptune) Kel.Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam (29428);

PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas dan surat-surat dalam perkara ini ;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan para pihak di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 13 Agustus 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2012 dengan Register Nomor : 124/ Pdt.G/2012/PN.BTM.,  sebagai berikut :
==========SALIN GUGATAN========
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir kuasa hukumnya tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat IV hadir kuasa hukumnya EDI HARTONO, SH., dan NURWAFIQ WARODAT, SH., Advokat dari LAW OFFICE EDI HARTONO, SH & PARTNERS, beralamat di Jl. Gajah Mada Komplek Tiban Centre Blok C No.4 Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing dari Tergugat I tertanggal 05 Desember 2012, dari Tergugat IV tertanggal 11 September 2012, Tergugat VI hadir kuasa hukumnya JUN CAI, SH.,M.Hum dan DALDIRI, SH.MH., Advokat/Penasehat Hukum dari JF & Counsellor at Law, berkantor di Jalan Haji Misbah Komplek Multatuli Blok G No.29 Medan, Telp. (061) 75092088, Fax (061) 4574609, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Desember 2012, sedangkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut;
Menimbang, bahwa pengadilan telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sesuai  PERMA Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Mediasi, para pihak telah menempuh upaya mediasi dengan dibantu mediator hakim CAHYONO, SH.MH., akan tetapi upaya perdamaian dan mediasi tersebut telah gagal;
            Menimbang, bahwa oleh karena upaya damai dan mediasi telah gagal maka pengadilan melanjutkan persidangan dengan memerintahkan Penggugat membacakan surat gugatannya tersebut di atas, dengan ada perbaikan/perubahan gugatan tertanggal 05 Desember 2012, sebagai berikut:
==========SALIN PERUBAHAN GUGATAN================
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat VI telah mengajukan surat jawaban masing-masing sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
================SALIN JAWABAN TERGUGAT I=============
Jawaban Tergugat IV :
================SALIN JAWABAN TERGUGAT IV===========
Jawaban Tergugat VI :
============SALIN JAWABAN TERGUGAT VI==================
Menimbang, bahwa atas jawab Tergugat-Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan REPLIK, yang kemudian dijawab oleh Tergugat I dan Tergugat VI dengan DUPLIK, sedang Tergugat IV tidak mengajukan DUPLIK, selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa Tergugat VI untuk membuktikan eksepsinya, telah mengajukan bukti surat berupa :
  1. Fotocopy SALES CONTRACT NO.ASASHME853, FOR SALES OF : 1 Unit of Steel Flat Top Deck Cargo Barge 300 ft by 90 ft by 18 ft Hull No.SLS 56, diberi tanda T.VI-1;
Fotocopy Terjemahan bukti T.VI-1 : KONTRAK PENJUALAN NO.ASASHME853, UNTUK PENJUALAN : 1 Unit Kapal Tongkang Kargo Dek Atas Datar Terbuat Dari Baja 300 kaki x 90 kaki x 18 kaki;
  1. Fotocopy SHIPBUILDING CONTRACT NO.SLSLM853, BETWEEN SIN LEONG SIENG HARDWARE & MACHINERY PTE LTD AND LIMIN MARINE PTE LTD, FOR DESIGEN, CONTRUCTION AND DELIVERY OF : 2 Unit of Steel Flat Top Dec Cargo Barge, 300 ft by 90 ft by 18 ft, diberitanda T.VI-2;
Fotocopy Terjemahan bukti T.VI-2 : KONTRAK PEMBUATAN KAPAL NO.SLSLM853 ANTARA SIN LEONG SIENG HARDWARE & MACHINERY PTE LTD DAN LIMIN MARINE PTE LTD, UNTUK DESAIN, KONTRUKSI DAN PENYERAHAN : 2 Unit Kapal Tongkang Kargo Dek Atas Datar Terbuat Dari Baja 300 kaki x 90 kaki x 18 kaki;
bahwa kesemua fotocopy surat tersebut telah dibubuhi materai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, ternyata fotocopy tersebut sesuai asli, kecuali T.VI-2 diajukan tanpa asli;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membantah eksepsi Tergugat-Tergugat, telah mengajukan bukti surat berupa :
=============SALIN BUKTI PENGGUGAT=========
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan  ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat VI bersamaan dengan jawabanya telah mengajukan eksepsi pada pokoknya:
  1. PENGADILAN NEGERI BATAM TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO;
  2. Tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing/kapasitas mengajukan gugatan a quo;
  3. Tentang Gugatan Penggugat error in persona terhadap Tergugat VI;
  4. Tentang Gugatan Penggugat kurang pihak;
  5. Tentang Penggugat keliru menempuh upaya hukum;
  6. Tentang Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
  7. Tentang Gugatan saling bertentangan (kontradiksi) antara posita dan petitum gugatan;
  8. Tentang Perubahan Gugatan yang tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat VI mengajukan eksepsi kompetensi absolut, maka sesuai ketentuan Pasal 162 RBG/136 HIR yang menyatakan : “ tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi), yang ingin tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok” , pengadilan akan memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut, pemeriksaan dan pemutusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat VI didasarkan pada alasan yang disimpulkan oleh pengadilan dari jawaban maupun DUPLIK pada pokoknya adalah bahwa meskipun gugatan Penggugat didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum yaitu Tergugat II telah mengalihkan 2 (dua) kapal tongkang/barge kepada pihak lain (ic.Tergugat VI), padahal kapal-kapal tersebut dibuat Tergugat II atas pesanan Penggugat akan tetapi oleh karena dalam Pasal 8 kontrak pembuatan kapal yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II telah menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa (choice of law and choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura maka Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat VI tersebut, Penggugat dalam REPLIKnya menanggapi bahwa Tergugat VI tidak mempunyai hak untuk mengajukan eksepsi  absolut dengan alasan pada pokoknya bahwa Tergugat VI bukan pihak dalam kontrak pembuatan kapal antara Penggugat dengan Tergugat II dan eksepsi kewenangan absolut hanya bisa dilakukan terhadap gugatan wanprestasi atas perjanjian, bukan terhadap perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat VI tersebut, pengadilan terlebih dahulu harus mempertimbangkan tanggapan Penggugat tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 160 RBG/134 HIR menyatakan bahwa : “Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, malahan hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Menimbang, bahwa hal sama dikemukakan dalam Pasal 132 Rv, yang berbunyi : “Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Menimbang, bahwa bertititik tolak dari ketentuan Pasal 160 RBG/134 HIR dan Pasal 132 Rv tersebut, kewajiban hakim untuk menyatakan tidak berwenang mengadili secara absolut terhadap perkara yang sedang diperiksanya bersifat imperatif, meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi mengenai hal itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian, ada eksepsi atau tidak ada eksepsi dari Tergugat VI, hakim wajib menyatakan diri tidak berwenang apabila cukup alasan objektif bahwa perkara yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat, termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkungan peradilan lain;
Menimbang, bahwa penegasan yang sama dijumpai dalam Putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976, Mahkamah Agung mengatakan, polis tanggal 10-8-1978 memuat klausul arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya kalusul tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR, hakim berwenang menambah pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio (lihat : Yahya Harahap, SH. : HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan kesepuluh, Oktober 2010, Halaman 185);
Menimbang, bahwa mengenai alasan Penggugat bahwa eksepsi kewenangan absolut hanya bisa dilakukan terhadap gugatan wanprestasi atas perjanjian, bukan terhadap perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), pengadilan berpendapat didalam suatu perbuatan  melawan hukum tidak mungkin ada perbuatan wanprestasi karena perbuatan  melawan hukum  lahir karena Undang-Undang bukan karena  kesepakatan sedangkan dalam  suatu perjanjian dapat terjadi Wanprestasi terhadap isi perjanjian tersebut dan  dapat pula  terjadi perbuatan  melawan hukum apabila pihak-pihaknya melakukan perbuatan  yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, ketelitian dan sikap hati  yang harus dilaksanakan oleh seseorang dalam  pergaulan masyarakat atau  terhadap harta benda orang lain  diluar yang diperjanjikan tersebut;
Menimbang, bahwa memang dalam perkara ini, Penggugat mendalilkan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum akan tetapi ternyata Penggugat juga di dalam positanya mendalilkan bahwa ada suatu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yaitu Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009 dan penyelesaian pembuatan kapal tersebut terlambat 6 bulan, kemudian kapal-kapal tersebut beralih kepemilikannya kepada pihak lain, diantaranya Tergugat VI, sehingga meskipun gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi ternyata perbuatan melawan hukum tersebut lahir karena Tergugat II tidak melaksanakan perjanjian sesuai Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa tanggapan dan alasan yang dikemukakan Penggugat terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat VI tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat VI tersebut sehingga dapat diputuskan apakah Pengadilan Negeri Batam berwenang  atau tidak mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa ditinjau dari segi kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, kedudukan pengadilan negeri dapat dijelaskan sebagai bertikut :
  1. Berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, pengadilan negeri berhadapan dengan kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan agama, peradilan mileter, dan peradilan tata usaha negara;
  2. Kewenangan absolut extra Judicial, berdasarkan yurisdiksi khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang, antara lain Arbitrase (UU No.30 Tahun 1999);
  3. Kewenangan Absolut berdasarkan faktor Instansional;
Menimbang, bahwa kompetensi absolut yang dikemukan oleh Tergugat VI adalah tentang adanya Pasal 8 kontrak pembuatan kapal yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II yang telah menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa (choice of law and choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa meskipun gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi ternyata perbuatan melawan hukum tersebut lahir karena Tergugat II tidak melaksanakan perjanjian sesuai Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009 antara Penggugat dengan Tergugat II, yaitu kapal-kapal yang dipesan oleh Penggugat dari Tergugat II beralih kepemilikannya kepada pihak lain, diantaranya kepada Tergugat VI, sehingga dalam hal ini pengadilan harus memperhatikan secara objektif Kontrak Pembuatan Kapal antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat VI telah mengajukan bukti kontrak pembuatan kapal antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut beserta terjemahannya, yaitu bukti T.VI-2;
Menimbang, bahwa meskipun bukti T.VI-2 tersebut diajukan tanpa asli akan tetapi oleh karena Penggugat dalam gugatan maupun Repliknya telah mengakui keberadaan perjanjian Kontrak Pembuatan Kapal antara Penggugat dengan Tergugat II dan mengakui adanya pasal 8 yang menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa dari adanya kontrak pembuatan kapal yaitu hukum Singapura dan arbitrase Singapura , maka pengadilan harus menghormati pilihan hukum dan pilihan tempat penyelesaian sengketa yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat II tersebut hal ini sesuai dengan asas Pacta sun Servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara ini, ternyata Tergugat II tidak hadir dan oleh Penggugat dianggap tidak mempergunakan hak jawab dan hak eksepsi, mengakui seluruh gugatan gugatan Penggugat serta tidak keberatan gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Batam, akan tetapi seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa ada atau tidak adanya eksepsi kompetensi absolut, hakim karena jabatannya wajib menyatakan diri tidak berwenang apabila cukup alasan objektif bahwa perkara yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat, termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkungan peradilan lain, apalagi dalam perkara ini Tergugat VI telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan bahkan menurut Penggugat, Tergugat VI merupakan pihak yang mendapatkan akibat dari perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan perjanjian atau kontrak pembuatan kapal antara Penggugat dengan Tergugat II;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, kemudian dipertegas dalam Pasal 11 UU Arbitrase tersebut yang menyatakan bahwa adanya kalusul arbitrase dalam perjanjian meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjian ke pengadilan negeri  dan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase tersebut;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, yurisprudensi telah menegaskan klausul arbitrase merupakan pacta sun servanda yang melahirkan yurisdiksi absolut arbitrase, dalam Putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976 kasus Maskapai Asuransi Ramayana Mahkamah Agung mengatakan, polis tanggal 10-8-1978 memuat klausul arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya kalusul tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR, hakim berwenang menambah pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio dan juga Putusan Mahkamah Agung No.3179 K/Pdt/1984, Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonpensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan terhadap eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat VI tersebut, pengadilan harus menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap  penyangkalan  atas pembuktian dalam perkara ini, pengadilan mengacu pada pembuktian yang mutatis mutandis telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa tentang dalil-dalil dan  alat alat bukti lain yang tidak relevan dalam perkara   ini seperti bukti T.VI-1 dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat (bukti P-1 sampai dengan bukti P-3.b, pengadilan  mengesampingkannya ;
Mnimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat VI dikabulkan dan dinyatakan pengadilan negeri Batam tidak berwenang mengadili perkara aquo, maka sesuai ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam RBG, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan perundang-undangan lain  yang berkaitan dengan perkara ini  ;
MENGADILI :
1.     Mengabulkan eksepsi Tergugat VI tersebut;
2.     Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili perkara a quo;
3.     Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .................................................;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada hari : ................................................... oleh kami JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, THOMAS TARIGAN, SH.MH.,  dan SOBANDI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : ............................................... oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh TEGUH HASYIM, SE,SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat IV dan  Kuasa Tergugat VI, tanpa dihadiri Tergugat II , Tergugat III, dan Tergugat V;

              Hakim Anggota,                                                      Hakim Ketua,


THOMAS TARIGAN, SH.MH.       JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.,MH.


            SOBANDI, SH.MH.

Panitera Pengganti,



TEGUH HASYIM SE.,SH.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar