Istilah saksi mahkota tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan (KUHAP), namun dapat kita temukan dalam praktek hukum peradilan pidana di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung No.2437 K/Pid.Sus/2011 telah memberikan pengertian saksi Mahkota, sebaagai berikut :
"Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau diamaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof.DR.Loebby Loqman, SH.MH., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan".
Dalam suatu perkara pidana yang penulis tangani, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa salah satu saksi karena sama-sama menjadi terdakwa (saksi mahkota) maka sesuai ketentuan Pasal 168 KUHAP tidak dapat dijadikan saksi.
Hakim menolak alasan Penasehat Hukum terdakwa tersebut dengan alasan bahwa :
meski memang saksi mahkota adalah sama sama sebagai terdakwa dalam perkara yang di
pisah (split), tetapi oleh karena sebelum mendengar keterangan saksi mahkota, hakim telah memberi tahu hak
untuk mengundurkan diri dan saksi mahkota tersebut menghendaki menjadi
saksi, kemudian hakim telah menanyakan
persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa yang dijawab secara tegas
bahwa Penuntut Umum dan terdakwa
menyetujui saksi mahkota tersebut menjadi saksi.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkap perkara dimaksud, pembaca juga dapat membuka putusan tersebut pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PUTUSAN
NOMOR : 413/Pid.Sus/2014/PN.Kag
(Narkotika)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama
Lengkap : NANANG KOSIM bin HERMAN
Tempat
Lahir : Rambutan
Banyuasin
Umur/Tanggal
lahir : 32 tahun/02 April 1982
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Jalan Tulung
Selapan Desa Pelajau
Kec. Rambutan Kab.Banyuasin
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Tani
Pendidikan
: SD
Terdakwa ditangkap
berdasarkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara
berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal
22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni
2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014
;
3. Penuntut Umum
sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai
dengan tanggal 5 Agustus 2014 ;
4. Hakim
Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan 20 Agustus
2014 ;
5. Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan
19 Oktober 2014;
6. Perpanjangan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang (Tahap I) sejak 20 Oktober 2014 sampai
dengan 18 Nopember 2014;
Terdakwa
didampingi oleh Penasehat Hukum RUSTAM H. SALEH, SH Advocat/Pengacara yang
beralamat di Jalan Pangeran Ayin Komplek Bank Sumsel Babel Blok B No. 24 Kenten
Laut Banyuasin berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Agustus 2014 yang
didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 21 Agustus
2014 dengan register Nomor : 80/SK/2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Rabu, 08 Oktober 2014, yang
pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa Nanang Kosim bin Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Primair yang didakwakan kepada terdakwa;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Kosim bin Herman dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Kosim bin Herman dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidiair apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
-
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu
dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories
kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Dipergunakan dalam
perkara An. Sulaiman bin Madian;
- Menetapkan terdakwa Nanang Kosim bin Herman supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah
mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Penasehat hukum
terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dengan alasan dalam perkara ini hanya
terdapat 1 (satu) orang saksi karena saksi Sulaiman bin Madian tidak dapat
dijadikan saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP dan alasan terdakwa tidak
didakwa sebagai perantara sebagaiman diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika, kemudian Penasehat Hukum terdakwa juga memohon seandainya
Majelis Hakim berpendapat lain agar menghukum terdakwa yang seringan-ringannya
karena terdakwa sudah banyak menderita, barang-barang antara lain mobil, jam
tangan, 5 buah hand phond hilang pada saat penggeledahan, terdakwa juga
mendapatkan penyiksaan fisik, terdakwa tulang punggung keluarga dan pembina
anak-anaknya yang masih perlu kasih sayang dari terdakwa;
Telah
mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan REPLIK,
hanya menyatakan tetap dengan tuntutan, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa
menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-131/Euh.2/07/2014,
yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Nanang
Kosim Bin Herman pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang
Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung,
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam
16.00 WIB di Simpang Semudim Kec. Jejawi
Kab. OKI, bermula saksi Sulaiman Bin Madian (berkas perkara terpisah) menelepon
terdakwa dan menanyakan tempat orang
menjual narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1/4 kantong kemudian
terdakwa menghubungi orang yang bernama sukir (DPO) dan menanyakan apakah ada stok shabu-shabu sebanyak 1/4 kantong
dan sukir (DPO) mengatakan ada 1/4 kantong
shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta emoat ratus ribu rupiah), terdakwa langsung menghubungi saksi
Sulaiman Bin Madian dan menanyakan ada stok
shabu-shabu dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
setelah harga shabu-shabu disepakati
kemudian terdakwa mengatakan akan mengantarkan shabushabu tersebut disimpang Semudim Kec. Jejawi Kab.
OKI selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sukir (DPO) dengan membawa
narkotika jenis shabu-shabu ke Simpang Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI dan setelah sampai di Simpang
Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI terdakwa dan sukir (dpo) bertemu dengan Saksi Sulaiman Bin Madian kemudian saksi
Sulaiman Bin Madian langsung
memberikan uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
kepada terdakwa dan terdakwa
menyerahkan uang kepada sukir (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sukir (DPO) pergi meninggalkan
Saksi Sulaiman Bin Madian. Bahwa pada
hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira Jam 02.00 WIB waktu di Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, bermula
mendapatkan informasi dari masyarakat Saksi Sulaiman Bin Madian terlibat dalam kasus perampokan toko mas Lemabang
Jaya di Palembang, lalu anggota polisi
dari Polresta Palembang bernama saksi Andri Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M.
Indra Fahrozi Bin Syaipul Bahri melakukan penyelidikan ke Desa Muara Batun
Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI dan
setelah sampai dirumah Saksi Sulaiman Bin Madian, Saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi
Bin Syalpul Bahri langsung melakukan penggeledahan
didalam rumah, setelah tidak diketemukan didalam rumah kemudian saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin
Syaipul Bahri menuju kandang ayam yang letaknya
disamping rumah saksi Sulaiman Bin Madian yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter, dan setelah dilakukan penggeledahan Saksi
Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin Syalpul Bahri mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket
narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu)
buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong yang diketemukan dibawah atap seng dikandang ayam.
Bahwa saksi Sulaiman Bin Madian mendapatkan
1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari terdakwa yang mana Narkotika dibeli dengan harga dibeli dengan harga
Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Berdasarkan dari keterangan Saksi Sulaiman Bin Madian tersebut
selanjutnya Saksi Andi Irawan Bin H. Sidik dan Saksi M. Indra Fahrozi Bin
Syaipul Bahri (Anggota Polisi dari Polresta
Palembang) melakukan penangkapan dirumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang
berwenang dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau
menerima Narkotika kepada Saksi
Sulaiman Bin Madian.
Bahwa
menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan
kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada
table mengandung metafetamina yang
terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan
ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, menyatakan
tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta persidangan dilanjutkan ;
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang
diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu
dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories
kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Menimbang,
bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada
Polresta Palembang;
-
Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta
Palembang diantaranya saksi M.Indra Fahrozi pada Rabu tanggal 21 Mei 2014
sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin telah melakukan penangkapan
terhadap terdakwa;
-
Awal mulanya terdakwa ditangkap karena
Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu
pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa dan saksi SULAIMAN bin MADIAN warga Muara Batun Baru
Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan informasi
tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju rumah saksi
SULAIMAN dan sesampai di rumah kediaman saksi
SULAIMAN tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara
kebetulan saksi SULAIMAN ada dirumahnya, lalu saksi SULAIMAN tersebut langsung
ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi saksi
SULAIMAN tersebut tidak mengetahui
kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan
pengakuan saksi SULAIMAN, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah saksi
SULAIMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang bukti
narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang rumah saksi
SULAIMAN dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah pipet
palstic;
-
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut
diakui milik saksi SULAIMAN yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG
KOSIM bin HERMAN;
-
Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi
dari saksi SULIAMAN, saksi bersama Tim
dari Polresta Palembang langsung menuju rumah terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN
dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-
Pada waktu penangkapan dan penggeledahan
terhadap terdakwa maupun saksi SULAIMAN , saksi tidak didampingi Kepala Desa
atau RT dan saksi tidak memakai pakaian dinas;
-
Bahwa di rumah terdakwa disita mobil honda
city, sekarang ada di polresta Palembang tidak dijadikan barang bukti,
sedangkan jam tangan dan 5 HP saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa :
1.
barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu
yang didapat dari Sulaiman Bin Madian diperoleh dari terdakwa, menurut
keterangan terdakwa bahwa narkotika tersebut bukan diperoleh dari Terdakwa tapi
peroleh dari sdr. Sukir ;
2.
bahwa terdakwa mengakui barang bukti
narkotika diperoleh Sulaiman Bin Madian dari terdakwa yang ada dalam berita
acara pemeriksaan dikarenakan terdakwa takut disiksa ;
- Saksi M. INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada
Polresta Palembang;
-
Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta
Palembang diantaranya saksi Andi Irwan bin H.Sidik Hamid pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 03.00
Wib bertempat di rumah terdakwa di
Jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin
telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-
Awal mulanya terdakwa ditangkap karena
Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu
pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa dan saksi SULAIMAN bin MADIAN warga Muara Batun Baru
Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan informasi
tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju rumah saksi
SULAIMAN dan sesampai di rumah kediaman saksi
SULAIMAN tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara
kebetulan saksi SULAIMAN ada dirumahnya, lalu saksi SULAIMAN tersebut langsung
ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan hasil intograsi saksi
SULAIMAN tersebut tidak mengetahui
kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus asa dengan
pengakuan saksi SULAIMAN, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah
saksi SULAIMAN dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang
bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang
rumah saksi SULAIMAN dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu)
buah pipet palstic;
-
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut
diakui milik saksi SULAIMAN yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG
KOSIM bin HERMAN;
-
Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi
dari saksi SULIAMAN, saksi bersama Tim
dari Polresta Palembang langsung menuju rumah terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN
dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
-
Pada waktu penangkapan dan penggeledahan
terhadap terdakwa maupun saksi SULAIMAN , saksi tidak didampingi Kepala Desa
atau RT dan saksi tidak memakai pakaian dinas;
-
Bahwa di rumah terdakwa disita mobil honda
city, sekarang ada di polresta Palembang tidak dijadikan barang bukti,
sedangkan jam tangan dan 5 HP saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa :
1.
barang bukti berupa narkotika jenis
shabu-shabu yang didapat dari Sulaiman Bin Madian diperoleh dari terdakwa,
menurut keterangan terdakwa bahwa narkotika tersebut bukan diperoleh dari
Terdakwa tapi peroleh dari sdr. Sukir ;
2.
bahwa terdakwa mengakui barang bukti
narkotika diperoleh Sulaiman Bin Madian dari terdakwa yang ada dalam berita
acara pemeriksaan dikarenakan terdakwa takut disiksa ;
- Saksi SULAIMAN bin MADIAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi ditangkap petugas kepolisian
Polresta Palembang pada hari Rabu, 21 Mei 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat
di rumah saksi di Desa Batun Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI karena
masalah narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan anggota kepolisian di bawah
atap seng kandang ayam di belakang rumah saksi ketika polisi menggeledah rumah
saksi;
-
Shabu-shabu yang ditemukan di rumah saksi
tersebut sebanyak 1 (satu) paket milik
saksi hasil membeli dari SUKIR warga Tulung Selapan Kecamatan Selapan Kabupaten
OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang
diserahkan oleh Sukir pada hari Senin
tanggal 12 Mei 2014 di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI;
-
Bahwa semula ketika ditangkap ditangkap,
saksi mengakui kepada polisi kalau narkotika shabu-shabu tersebut diperoleh
dari terdakwa NANANG KOSIM, padahal saksi beli dari SUKIR, sehingga terdakwa
NANANG KOSIM juga ditangkap pada malam itu;
-
Bahwa saksi diberitahu oleh terdakwa kalau
mau membeli shabu-shabu sama orang Tulung Selapan yang bernama SUKIR;
-
Bahwa saksi yang menelepon Sukir untuk
menanyakan shabu-shabu, kemudian pada 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB, sdr.
SUKIR menelepon saksi yang menyatakan
barangnya ada dan janji untuk bertemu di Simpang Semudin di dekat rumah makan;
-
Pada saat sdr. Sukir menyerahkan shabu-shabu
kepada saksi, terdakwa juga ikut mengantar sdr. SUKIR;
-
Shabu-shabu yang saksi beli hanya untuk
dipakai sendiri tidak untuk diperjualbelikan;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang,
bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan
terdakwa;
Menimbang,
bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas
kepolisian Polresta Palembang pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul
03.00 Wib bertempat di rumah saksi di jalan Tulung Selapan Desa Pelajau
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin;
-
terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan
narkotika;
-
Bahwa sebelum ditangkap, awalnya terdakwa
dengan saksi SULAIMAN dituduh terlibat perampokan Toko Mas di Lemabang
Palembang, kemudian lebih dahulu saksi SULAIMAN ditangkap di rumahnya karena
ditemukan narkotika di rumahnya;
-
Narkotika tersebut milik saksi SULAIMAN yang
dibeli dari Sukir, warga Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI seharga
Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
-
Bahwa sebelum membeli narkotika tersebut, saksi
SULAIMAN ada menaNyakan kepada terdakwa apakah ada shabu-shabu, lalu terdakwa jawab tidak ada, lalu saksi SULAIMAN menanyakan dimana ada jualannya, terdakwa jawab di Desa Tulung Selapan, setelah itu saksi
SULAIMAN meminta tolong kepada saksi untuk membelikan narkotika kepada terdakwa, terdakwa bilang tidak bisa, tapi kalau mau tanya sama saksi ada nomor Hp
Sukir;
-
Beberapa hari kemudian, hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam
16.00 Wib., Sdr. Sukir minta tolong
kepada terdakwa untuk minta temani menemui terdakwa di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI,
dikarenakan waktu itu terdakwa mau membeli nasi maka akhirnya terdakwa menemani Sdr. Sukir tersebut untuk menemui saksi
SULAIMAN menyerahkan shabu-shabu;
-
Shabu-shabu langsung diserahkan Sukir kepada saksi
SULAIMAN setelah Sukir menerima uang dari saksi Sulaiman;
-
Saksi Sulaiman baru kenal Sukir pada saat
Sukir mengantarkan pesanan narkotika yang dipesannya tersebut;
-
Saksi SULAIMAN tahu kalau Sukir jual shabu
shabu diberitahu oleh terdakwa;
-
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi shabu-shabu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita
Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi
kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang
lebih 0,634 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang
Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan
menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi
Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai
goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan
maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita
acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pengadilan perlu memberikan pendapat
terhadap alasan pembelaan penasehat hukum terdakwa bahwa dalam perkara ini hanya
terdapat 1 (satu) orang saksi karena saksi Sulaiman bin Madian tidak dapat
dijadikan saksi sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP dan alasan terdakwa tidak
didakwa sebagai perantara sebagaimana
diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata dalam perkara ini ternyata ,
Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi ANDI IRWAN bin
H. SIDIK HAMID, saksi M.INDRA FAHROZI bin SAYAIPUL BAHRI dan saksi SULAIMAN bin
MADIAN;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan
bahwa saksi SULAIMAN bin MADIAN sesuai ketentuan pasal 168 huruf c KUHAP tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa meski memang saksi SULAIMAN bin MADIAN
adalah sama sama sebagai terdakwa dalam perkara yang di pisah (split), tetapi pengadilan sebelum mendengar
keterangan saksi SULAIMAN bin MADIAN telah memberi tahu hak untuk mengundurkan
diri dan saksi SULAIMAN bin MADIAN menghendaki menjadi
saksi, kemudian pengadilan telah menanyakan
persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa yang dijawab secara tegas
bahwa Penuntut Umum dan terdakwa
menyetujui saksi SULAIMAN bin MADIAN sebagai saksi dalam perkara ini,
sehingga alasan Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan Penasehat Hukum
terdakwa bahwa Penuntut Umum tidak mendakwa terdakwa dengan pasal 131 UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus ditolak karena menyusun surat dakwaan
adalah kewenangan dari Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan
akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap
terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal
yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pasal
yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal,
yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung
dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
adalah:
1.
Setiap orang;
2.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek
hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban
pidana yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan
pidana yang dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa NANANG
KOSIM bin HERMAN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap dimuat dalam surat
dakwaan , identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sehingga
tidak terjadi salah orang (error in
persona), sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang
didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan
unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut pengadilan
unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang
unsur ke-2: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dirumuskan
secara alternatif (pilihan), rumusan tanpa hak mengandung maksud bahwa pelaku
tindak pidana tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan,
sedangkan rumusan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
tindak pidana bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika, ijin penggunaan,
pengadaan, impor dan ekspor, peredaran narkotika harus berdasarkan ijin dari
Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 7 UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika hanya digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan Pasal 8 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
menentukan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mapun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014
sekira jam 03.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tulung Selapan,
desa Pelajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasing, terdakwa NANANG KOSIM bin
HERMAN telah ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang diantaranya saksi
ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID dan saksi M.INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI
karena pengembangan kasus penangkapan saksi SULAIMAN bin MADIAN dimana pada
saat penggeledahan rumah saksi SULAIMAN bin MADIAN ditemukan barang bukti
berupa 1
(satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, 10 (sepuluh)
buah kantong plastik kosong, 1
(satu) buah pipet plastic di
bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah saksi SULAIMAN, sesuai pula dengan
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi
kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang
lebih 0,634 gram;
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diperoleh saksi
SULAIMAN bin MADIAN dengan cara membeli dari Sdr. SUKIR seharga Rp.3.400.000,-
(tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang diterima saksi SULAIMAN bin MADIAN pada
hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., di simpang semudin
Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana diterangkan oleh
saksi SULAIMAN bin MADIAN dan terdakwa;
Bahwa saksi SULAIMAN bin MADIAN diberitahu dan diberi
nomor HP SUKIR untuk membeli shabu-shabu oleh terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN,
bahkan ketika SUKIR menyerahkan shabu-shabu kepada saksi SULAIMAN bin MADIAN,
SUKIR diantar oleh terdakwa NANANG KOSIM bin SUHERMAN;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014
tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina
yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
persidangan tersebut, pengadilan berpendapat terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN telah
terbukti secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
golongan I antara SUKIR dengan saksi SULAIMAN, yaitu jenis shabu yang
berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang
No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan
menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi
Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai
goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga menurut pengadilan unsur ke-2 ini telah
terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses
pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan
terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata
terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab
dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan
Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut
dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang,
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan
kesalahan terdakwa serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam upaya mencegah, dan memberantas, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahyakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara;
Keadaan
Meringankan :
-
Di persidangan, terdakwa bersikap sopan;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan memandang pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut, baik pidana penjara maupun pidana denda telah tepat, sesuai dan setimpal dengan
kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa mengenai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terdakwa sesuai
ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan diganti
dengan pidana penjara yang akan diucapkan dalam amar putusan;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang,
bahwa mengenai status barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika jenis
Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories
kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram, 10 (sepuluh) buah kantong
plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastik , pengadilan sependapat dengan
Penuntut umum, seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Penuntut Umum
untuk dipergunakan dalam perkara an. SULAIMAN bin MADIAN;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan
kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat
ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa NANANG KOSIM bin HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1
(satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah
0,433 gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Seluruhnya
diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. SULAIMAN
bin MADIAN;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Selasa, 21 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim
Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada Rabu, 22 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu ABU BAKRI, SH., sebagai Panitera
Pengganti dihadiri IBRAHIM MEYDI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kayuagung dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
Panitera
Pengganti;
ABU
BAKRI, SH.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....