Prinsip dalam pengucapan putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: " Pengadilan harus memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain". Akan tetapi dalam suatu perkara yang pernah penulis tangani, sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir.
Akhirnya pengadilan memutuskan penuntutan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa karena sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat dihadapkan di
persidangan, serta pengadilan telah memerintahkan Penuntut Umum untuk
menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi
ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai asas peradilan
yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk penyelesaian perkara
sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1998
tentang Penyelesaian Perkara yang mengharuskan suatu penyeselesaian perkara
dalam jangka waktu maksimal 6 bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di
Persidangan.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkap berkaitan dengan tidak hadirnya terdakwa sejak sidang pertama.
P U T U S A N
Nomor : 485/Pid.Sus/2013/PN.KAG.
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ALIAS
ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN MAWARI
Tempat lahir : Palembang
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun/12 Apeil 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun
II Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan
Kabupaten
Ogan Ilir
Agama :
Islam
Pekerjaan : Wirasawsta
Pendidikan : SD
(tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Januari 2013;
Terdakwa tidak
ditahan;
Terdakwa tidak hadir di
persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Nomor
485/Pid.Sus/2013/PN.KAG atas nama terdakwa ALIAS ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN
MAWARI ;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat
dihadapkan di persidangan meskipun Penuntut Umum telah memanggil secara sah
bahkan Penuntut Umum telah melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada
terdakwa sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan
Penetapan Nomor 485/Pid.Sus/2013/PN. KAG tertanggal 11 Desember 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak sidang pertama terdakwa tidak hadir
dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat dihadapkan di
persidangan, dan pengadilan telah memerintahkan Penuntut Umum untuk
menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi
ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai asas peradilan
yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk penyelesaian perkara
sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1998
tentang Penyelesaian Perkara yang mengharuskan suatu penyeselesaian perkara
dalam jangka waktu maksimal 6 bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di
Persidangan, pengadilan menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan tidak dapat diterima maka biaya
perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat pasal-pasal lain dalam UU No.8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981
tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan serta
peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa ALIAS ADI CANDRA ALIAS UNDIT BAIN MAWARI tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat
musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis, 16 Januari 2014 oleh kami, SOBANDI,
SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA,
SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Januari 2014 oleh Majelis
Hakim tersebut, dibantu HARMAIN, SH.,
sebagai Panitera Pengganti dihadiri ELLYAS MOZART Z. SITUMORANG, SH., jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
FITRIA
SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H.
JEILY SYAHPUTRA, SH, SE.MH.
Panitera Pengganti,
HARMAIN,
SH.
contoh putusan lain, Terdakwa sempat hadir tetapi belum selesai pemeriksaan:
P U T U S A N
Nomor: 492/Pid.B/2014/PN.Kag
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HJ.MASTIMUN
binti BENONG
Tempat lahir : Desa
Pulauan
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun/09 Juli 1966
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa
Puluan Kecamatan Pangkalan Lampam
Kabupaten
Ogan Komering Ilir
Agama :
Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD
(tidak tamat)
Terdakwa tidak
ditahan;
Terdakwa tidak hadir di
persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara Nomor: 492/Pid.B/2014/PN.Kag.,
atas nama terdakwa HJ.MASTIMUN binti BENONG;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat
dihadapkan di persidangan setelah pembacaan surat dakwaa meskipun Penuntut Umum
telah memanggil secara sah bahkan Penuntut Umum telah melaksanakan pemanggilan
secara paksa kepada terdakwa sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
Kayuagung berdasarkan Penetapan Nomor 492/Pid.B/2014/PN. Kag., tertanggal 08
Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak pembacaan surat dakwaan terdakwa
tidak hadir dan tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa terdakwa dapat
dihadapkan di persidangan untuk melakukan pembelaan, dan pengadilan telah
memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan
Pasal 154 ayat (6) KUHAP akan tetapi ternyata terdakwa tidak hadir tanpa alasan
yang sah, maka sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah dan untuk
penyelesaian perkara sebagaimana diperintahkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertma
Dan Tingkat Banding Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang menganjurkan
penyelesaian perkara pada peradilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5
(lima) bulan serta memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981
tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan, pengadilan menyatakan
penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan tidak dapat diterima maka biaya
perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat pasal-pasal lain dalam UU No.8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981
tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidangan serta
peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa HJ. MASTIMUN binti BENONG tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat
musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada ................................. oleh
kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan FIRMAN
JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum pada ............................. oleh
Majelis Hakim tersebut, dibantu RENDY
HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri AHMAD SAZILI, SH., jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
FITRIA
SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
FIRMAN
JAYA, SH.
Panitera Pengganti,
RENDY
HERMANA, SH.
- Terkait barang bukti gimana kang (diserahkan bersamaan dengan berkas perkara)....
BalasHapus- Putusan Kasasi Nomor 121 K/Kr/1980 menguatkan putusan PN yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima in casu bukan penuntutan pidana terhadap terdakwa;
- Mohon pencerahan kang....