Pengganti pidana denda dalam kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti kasus persetubuhan dengan anak (pasal 81 UU Perlindungan anak), Pencabulan dan lain-lain yang ancaman pidananya bersifat kumulatif yaitu ancaman pidana penjara dan pidana denda, oleh karena tidak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak mengenai pidana pengganti untuk pidana denda makayang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa: " jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan".
Berikut penulis lampirkan contoh putusan yang mempertimbangkan pidana pengganti untuk pidana denda, dengan catatan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap:
PUTUSAN
NOMOR : 462/Pid.Sus/2014/PN.Kag
(Perlindungan Anak)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KARSASI ALS AKBAR BINABU KOSIM
Tempat lahir :
Suban Baru ,Muara Enim
Umur
/ tanggal lahir : 23 Tahun / 25 Nopember
1990
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tampat tinggal :
Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar
Kabupaten
Muara Enim
A
g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD kelas 6
Terdakwa ditangkap
tanggal 14 Mei
2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara
berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
- Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 03 Juni 2014.-
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014.-
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014 ;
- Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014.-
- Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan 23 September 2014.-
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak 24 September 2014 sampai dengan 22 Nopember 2014;
Terdakwa
maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah
membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Selasa, 23 September 2014, yang pada
pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa
KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (2) UU
No.23 Tahun 2002 sebagaimana yang didakwakan ;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa KARSASI ALS AKBAR BIN ABU KOSIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan, denda Rp
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan
Barang bukti berupa: 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, 1 (satu)
lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis warna hitam putih dikembalikan
kepada korban ;
4. Menghukum
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah
mendengar permohonan keringan hukuman dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah
dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-147/K/Euh.2/08/2014,
yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KARSASI als AKBAR bin
ABU KOSIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Januari 2014
atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2014 bertempat di Tanjung
Putus Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, atau setidak-tidaknya pada
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung,
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak PERAWATI binti ZAINAL (umur 17 tahun) melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang sudah mengenal korban bernama
PERAWATI binti ZAINAL (umur 17 tahun) sejak mereka sama-sama bekerja di
Columbus Cash and Credit di Timbangan Indralaya, kemudian mereka menjalin
hubungan special (pacaran) yang sudah berjalan selama 1 tahun. Selanjutnya
sekitar bulan Januari 2014 terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan dengan
menaiki sepeda motor menuju kearah Tanjung Putus Indralaya dan berhenti di
semak-semak. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa mengajak korban ke
semak-semak lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami
istri, saat itu korban menolak karena takut hamil, lalu terdakwa kembali
membujuk korban dengan perkataan “tidak akan hamil karena saat alat kelamin
saya akan mengeluarkan cairan sperma, alat kelamin saya akan saya keluarkan
dari dalam lobang kemaluan korban dan spermanya akan saya keluarkan diluar
kemaluan korban dan terdakwa akan mengajak korban menikah serta akan
menceraikan istrinya apabila korban hamil”. Setelah mendengar bujukan terdakwa
tersebut, korban menjadi percaya dan akhirnya mau diajak bersetubuh oleh
terdakwa. Selanjutya korban merebahkan tubuhnya di tanah dengan posisi
terlentang, lalu terdakwa menyuruh korban agar membuka celana yang dipakainya,
lalu korban membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya sehingga
korban setengah telanjang, kemudian terdakwa juga membuka celana pendek dan
celana dalam yang dipakainya, lalu terdakwa menindih tubuh korban dan karena
terdakwa sudah terangsang dengan korban sehingga alat kelaminnya sudah
menegang, lalu langsung dimasukannya ke dalam lobang kemaluan korban sambil
dimaju mundurkan sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan
korban. Setelah itu terdakwa dan korban memakai kembali celananya, setelah itu
pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya sekitar bulan April 2014 terdakwa
dan korban kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua
kali yang mereka lakukan di dalam Showroom Orlando Indralaya. Bahwa kemudian pada
tanggal 14 Mei 2014 saat terdakwa bersama korban sedang berada di dalam mobil
Grand Max yang berhenti di dekat Tugu Patung Timbangan 32 Indralaya, mereka
diketahui oleh keluarga korban sehingga terdakwa diserahkan ke Polres Ogan
Ilir. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kemaluan korban mengalami luka robek dan
rasa trauma. Kemudian korban diperiksa di Puskesmas Simpang Timbang, oleh
dr.Sary Indriany, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No:
445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei 2014, dengan hasil pemeriksaan diantaranya
menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
Terdapat robekan pada Hymen
diarah jam 3.
Kesimpulan
: Hymen korban tidak intak lagi dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda
kekerasan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002.
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan
(eksepsi);
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi
yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru;
-
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis
warna hitam putih;
Menimbang,
bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi PERAWATI binti ZAINAL, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
bahwa umur saksi 16 tahun;
-
bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena
terdakwa adalah pacar saksi;
-
bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di
Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, saksi telah disetubuhi oleh terdakwa,
waktu itu terdakwa mengajak saksi pergi berjalan-jalan dengan menaiki sepeda
motor, lalu tiba di Jalan Tanjung Putus, terdakwa memberhentikan motornya, lalu
mengajak saksi ke semak-semak;
-
setelah tiba disemak-semak, terdakwa merayu
saksi agar mau diajak untuk melakukan hubungan badan namun saksi menolak karena
takut hamil, lalu terdakwa mengatakan “tidak akan hamil karena nanti sperma
akan dibuang ke luar dan terdakwa juga mengatakan akan menceraikan istrinya
kalau saksi hamil dan akan menikahi saksi;
-
kemudian saksi menjadi percaya dan akhirnya
mau disetubuhi oleh terdakwa, lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi, kemudian
sama-sama melepasi celananya masing-masing, setelah itu terdakwa memasukan alat
kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil digoyang-goyang maju mundur sampai
terdakwa mengeluarkan sperma di paha sebelah kanan saksi dan setelah kembali
memakai celana;
-
bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2014
terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama dan diawali dengan
merayu saksi yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya;
-
bahwa yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi
saksi sekitar akhir April 2014 ditempat yang sama di Showroom Orlando Indralaya
dengan cara yang sama dan diawali dengan merayu saksi yang dilakukan di
Showroom Orlando Indralaya;
-
bahwa kemudian sekitar Mei 2014 saat saksi
sedang bersama terdakwa di Timbangan Indralaya, saksi dipergoki oleh keluarga
saksi yang melihat saksi sedang bersama terdakwa di dalam mobil sehingga saksi
diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-
bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa sudah
mempunyai istri;
-
bahwa Barang bukti berupa adalah 1 lembar
celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada
garis warna hitam putih adalah benar milik saksi.
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
- Saksi MARDIANA binti JUNAIDI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di
Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, anak saksi bernama Perawati umur 16
tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
-
saksi mengetahui kejadian tersebut dari
pengakuan anak saksi, setelah anak saksi diketahui sedang bersama terdakwa di
Timbangan 32 Indralaya, lalu mereka diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke
kantor polisi;
-
anak saksi mengakui kalau sudah 3 kali
disetubuhi oleh terdakwa;
-
bahwa awalnya mau diadakan kesepakatan
perdamaian namun tidak tercapai karena keluarga terdakwa tidak sanggup untuk membuat
kesepakatan diatas segel;
-
bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi
jadi menutup diri, sering murung dan merasa malu;
-
bahwa barang bukti berupa adalah 1 lembar
celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada
garis warna hitam putih benar milik anak saksi;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
- Saksi ASNAH binti JUNAIDI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di
Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, keponakan saksi bernama Perawati
umur 16 tahun telah disetubuhi oleh terdakwa;
-
bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari
pengakuan keponakan saksi, setelah saksi memergoki keponakan saksi sedang
bersama terdakwa di Timbangan 32 Indralaya, lalu mereka diajak pulang sedangkan
terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-
bahwa saksi mereka bersama warga terdakwa dan
keponakan saksi sedang berduaan berbuat yang mencurigakan warga di dalam mobil
Grand Max yang berhenti di dekat tugu Patung Timbangan 32 Indralaya;
-
bahwa keponakan saksi mengakui kalau sudah 3
kali disetubuhi oleh terdakwa;
-
bahwa awalnya mau diadakan kesepakatan
perdamaian namun tidak tercapai karena keluarga terdakwa tidak sanggup untuk membuat
kesepakatan diatas segel;
-
bahwa akibat kejadian tersebut keponakan saksi
mengalami trauma dan sedih;
-
bahwa barang bukti berupa adalah 1 lembar
celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada
garis warna hitam putih dibenarkan saksi;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang,
bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di
Tanjung Putus Kec.Indralaya Kab.Ogan Ilir, terdakwa telah menyetubuhi korban
yang bernama Perawati ;
- Bahwa terdakwa menjalin hubungan pacaran
dengan korban dan Korban Perawati mengetahui kalau terdakwa sudah mempunyai
Isteri ;
- Bahwa pada waktu pertama menyetubuhi korban,
terdakwa mengajak korban pergi berjalan-jalan dengan menaiki sepeda motor, lalu
tiba di Jalan Tanjung Putus, terdakwa memberhentikan sepeda motor, lalu
mengajak korban ke semak-semak ;
- Setelah di semak semak terdakwa merayu
Korban agar mau diajak untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak
karena takut hamil, lalu terdakwa mengatakan “tidak akan hamil karena nanti
sperma akan dibuang ke luar dan terdakwa juga mengatakan akan menceraikan
istrinya kalau korban hamil dan akan menikahi korban ;
- Bahwa setelah itu korban percaya dan
akhirnya mau disetubuhi oleh terdakwa, lalu terdakwa membaringkan tubuh korban,
kemudian sama-sama melepasi celananya masing-masing, setelah itu terdakwa
memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Perawati sambil digoyang-goyang
maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma di paha sebelah kanan korban
dan setelah itu kembali memakai celana ;
-
Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2014
terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dan diawali dengan
merayu korban yang dilakukan di Showroom Orlando Indralaya ;
-
Bahwa yang ketiga kalinya terdakwa
menyetubuhi korban sekitar akhir April 2014 ditempat yang sama di Showroom
Orlando Indralaya dengan cara yang sama dan diawali dengan merayunya yang
dilakukan di Showroom Orlando Indralaya tersebut ;
-
Bahwa selanjutnya sekitar Mei 2014 saat terdakwa
sedang bersama korban di Timbangan Indralaya, dipergoki oleh warga dan keluarga
korban yang melihat korban sedang bersama terdakwa di dalam mobil sehingga
korban diajak pulang sedangkan terdakwa dibawa ke kantor polisi ;
-
Bahwa barang bukti berupa 1 lembar celana
jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kaos warna kuning depannya ada garis
warna hitam putih dibenarkan terdakwa sebagai milik korban ;
-
Bahwa benar tidak ada perdamaian antara
terdakwa dengan keluarga korban ;
-
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti
surat berupa Visum et Repertum No.445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei
2014,dari dr.Sary Indriany, dengan hasil pemeriksaan luar: terdapat robekan
pada Hymen diarah jam 3, kesimpulan Hymen korban tidak Intak lagi dan tidak
ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Menimbang,bahwa untuk lengkap dan ringkasnya putusan maka
segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita acara
sidang harus dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan
akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap
terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal
yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pasal
yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal, yaitu
Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:
1.
Setiap orang;
2.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang perseorangan yaitu
terdakwa KARSASI ALS AKBAR bin ABU KOSIM sebagai terdakwa dengan identitas
lengkap termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan
oleh terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya
perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam
mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1
ini telah terpenuhi;
Tentang
unsur ke-2: Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja
adalah perbuatan dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut UU
No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 1 angka 1 adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan;
Menimbang, bahwa unsur tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk dalam unsur ke-2 ini bersifat alternatif,
demikian juga unsur dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan
adalah adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang
biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus
masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air
mani/sperma;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa telah
menyetubuhi saksi korban Perawati di semak-semak daerah Tanjung Putus,
Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kemudian terdakwa mengulangi
menyetubuhi saksi Perwati hingga 2 (dua) kali yaitu pada awal April dan akhir
April 2014 bertempat di Showroom Orlando Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir sesuai
keterangan saksi Perawati binti Zaenal, keterangan terdakwa dan bukti surat
berupa Visum et Repertum No.445/17/Vs/KES/V/2014, tanggal 20 Mei 2014,dari
dr.Sary Indriany, dengan hasil pemeriksaan luar: terdapat robekan pada Hymen
diarah jam 3, kesimpulan Hymen korban tidak Intak lagi dan tidak ditemukan
adanya tanda-tanda kekerasan;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi Perawati baru
diketahui pada tanggal 14 Mei 2014 setelah ada pengakuan dari saksi Perawati
dan terdakwa karena mereka dipergoki oleh warga dan saksi ASNAH binti JUNAIDI
sedang berduaan berbuat yang mencurigakan warga di dalam mobil Grand Max yang
berhenti di dekat tugu Patung Timbangan 32 Indralaya, dan kemudian terdakwa
ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi, sesuai pula dengan keterangan saksi
Mardiana binti Junaidi yang merupakan ibu saksi Perawati ;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan
saksi Perawati dilakukan dengan cara saksi Perawati merebahkan tubuh dengan
posisi terlentang, lalu tedakwa dan saksi Perawati membuka celana masing-masing,
setelah telanjang terdakwa menindih tubuh saksi Perawati dan memasukkan alat
kelamin terdakwa kedalam lobang kemaluan saksi Perawati dengan memaju mundurkan
dan bergoyang-goyang sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang kemudian
dikeluarkan diluar kemaluan saksi perawati;
Bahwa saksi Perawati pada awalnya tidak mau
disetubuhi oleh terdakwa karena takut hamil tetapi setelah mendengar perkataan
terdakwa bahwa saksi tidak akan hamil karena sperma akan dikeluarkan di luar
kemaluan saksi Perawati serta janji terdakwa bahwa akan menikahi saksi Perawati
apabila saksi Perawati hamil dan menceraikan istri terdakwa;
Bahwa saksi Perawati bin Zainal, pada saat
disetubuhi sekitar bulan Januari 2014 berumur 16 tahun lebih, saksi dilahirkan pada 25 Pebruari 1997,
sesuai keterangan saksi Perawati, saksi Mardiana, saksi Asnah dan didukung
bukti Ijazah SD milik saksi Perawati serta Kartu Keluarga atas nama Kepala
Keluarga Zainal yang terlampir dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut
diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja telah membujuk
dengan kata-kata saksi Perawati tidak akan hamil karena sperma akan dikeluarkan
di luar kemaluan saksi Perawati serta janji terdakwa bahwa akan menikahi saksi
Perawati apabila saksi Perawati hamil dan janji menceraikan istri terdakwa
padahal saksi Perawati masih tergolong anak karena belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, saksi Perawati pada saat kejadian baru berumur 16 tahun lebih untuk
bersetubuh dengan terdakwa yaitu sebanyak 3 (tiga) kali dengan carasaksi Perawati
merebahkan tubuh dengan posisi terlentang, lalu tedakwa dan saksi Perawati
membuka celana masing-masing, setelah telanjang terdakwa menindih tubuh saksi
Perawati dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lobang kemaluan saksi
Perawati dengan memaju mundurkan dan bergoyang-goyang sampai terdakwa
mengeluarkan cairan sperma yang kemudian dikeluarkan diluar kemaluan saksi
perawati, sehingga menrut pengadilan unsur ke-2 ini
telah terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2)
UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
didakwakan oleh Penuntut Umum telah
terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan perkara ini tidak
ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik yang berupa
alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa dapat
dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum maka
pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal
81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan
kesalahan terdakwa serta memperhatikan
keadaan-keadaan berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa melanggar norma-norma
agama dan adat istiadat;
-
Terdakwa sudah beristri;
-
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,
saksi Perawati;
-
Tidak adanya perdamaian antara keluarga
korban dan terdakwa
Keadaan
Meringankan :
-
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut baik pidana penjara maupun denda telah tepat, sesuai
dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar,
ia diganti dengan pidana kurungan maka demikian akan ditetapkan dalam amar
putusan;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang,
bahwa mengenai status barang bukti, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari
Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan karena barang
bukti tersebut milik saksi Perawati;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan
kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat
ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Ri No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
-
Menyatakan terdakwa KARSASI ALS AKBAR BIN ABU
KOSIM telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK
MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”;
-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARSASI
ALS AKBAR BIN ABU KOSIM dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda
sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
-
Menetapkan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka terhadap terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
bulan;
-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
-
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu)
lembar celana jeans warna biru, 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning depannya
ada garis warna hitam putih dikembalikan kepada saksi korban;
-
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada hari Selasa, 30 September 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai
Hakim Ketua Majelis, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.,
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga
dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan
didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu YUSMAN, SH., Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri Kayuagung, dan dihadiri RIB’ANIATI, SH., jaksa/Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
Panitera
Pengganti;
YUSMAN,
SH.
Hollaaa
BalasHapus