Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, hakim akan memberikan suatu penetapan. Hakim hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu permohonan yang dapat diperiksa dan dikabulkan oleh hakim (pengadilan negeri) adalah permohonan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal sebagai pengganti dikarenakan grosse akte pendaftaran kapal tersebut rusak, hilang atau musnah.
Dasar kewenangan hakim pengadilan negeri tersebut diberikan oleh UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termuat dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran yang berbunyi pada ayat (1) : “Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah
dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti “, dan pada ayat (2):
“Grosse akta pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar
dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri”;
Berikut penulis lampirkan contoh bentuk penetapan permohonan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal:
PENETAPAN
NOMOR
: 149/PDT.P/2011/PN.BTM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara permohonan:
Nama
: MUHAMMAD ZAMHUDI
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Umur/Tgl
Lahir : 43 tahun/28 Nopember 1968
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Center View Blok
E No.60 RT.001/RW.003
Kel.Taman Baloi Kec. Batam Kota;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Pengadilan
Negeri tersebut;
Telah
membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah
mendengar keterangan pemohon dan saksi-saksi di persidangan;
Telah
memperhatikan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa Pemohon dengan surat permohonan tertanggal Juli 2011 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Juli 2011
di bawah register Nomor : 149/PDT.P/2011/PN.BTM., telah mengajukan permohonan
sebagai berikut :
Ø Bahwa pemohon adalah warganegara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2171102811680002 tanggal 13 April 2009 yang
dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ;
Ø
Bahwa
Pemohon adalah pemilik daripada kapal KM. DUTA PERDANA GT.176 No.1297/GGa , dengan Akta Pendirian
Perusahaan No.46 yang dikeluarkan oleh Notaris HERRY RIDWANTO, SH di Batam
;
Ø Bahwa pada tanggal 08 Pebruari 2011, Grosse Akte Asli
atas nama : PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA dengan nama kapal : KM. DUTA PERDANA,
panjang 24.10 m, lebar 7.80 m, tanda selar : GT. 176 No.1297/Gga yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang, milik Pemohon telah tercecer
/ hilang di sekitar PT. PUTRA SAMUDERA PERKASA Kota Batam, yang mana hal ini
telah dilaporkan ke Polsek Batu Ampar sesuai dengan laporan Polisi No. Pol :
LBK/167/II/2011, tanggal 08 Pebruari 2011 ;
Ø Bahwa untuk melengkapi proses administrasi dalam
permohonan pengajuan penerbitan kembali Grosse Akta Pengganti yang hilang, maka
dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam berkenan
mengeluarkan suatu surat penetapan tentang Grosse Akta tersebut adalah milik
Pemohon yang telah hilang/tercecer sesuai dengan laporan Polisi No. Pol :
LBK/167/II/2011, tanggal 08 Pebruari 2011 dan selanjutnya memerintahkan kepada
Departemen Perhubungan Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang untuk menerbitkan
kembali akta pengganti atas Grosse Akta kapal tersebut ;
Ø Bahwa untuk memperoleh Grosse Akte Pengganti dimaksud,
harus mendapatkan izin dengan suatu surat penetapan dari Pengadilan Negeri ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk menetapkan :
Ø Mengabulkan
permohonan pemohon tersebut ;
Ø Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam
untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
kepada Departemen Perhubungan Kantor Pelabuhan Tanjung Pinang untuk menerbitkan
kembali Grosse Akta Kapal No.126 tanggal 14 Desember 2000 ;
Ø Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara permohonan ini ;
Menimbang,
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir menghadap sendiri
dan menerangkan bahwa ia tetap pada isi permohonannya ;
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan
bukti surat berupa:
1. Fotocopy
KTP an.MUHAMMAD ZAMHUDI, diberi tanda P-1;
2. Fotocopy
KTP an. TRI GHOBA PURWANTO, diberi tanda P-2;
3. fotocopy
Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor : LKB/167/II/2011, diberi tanda P-3;
4. Fotocopy
Surat Kuasa Penunjukkan Pengurusan Gross Akte, diberi tanda P-4;
5. Fotocopy
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.PUTRA SAMUDRA PERKASA, diberi tanda P-5;
Kesemua
fotocopy tersebut telah dibubuhi materai yang cukup serta disesuaikan dengan
aslinya di persidangan;
Menimbang,
bahwa selain bukti surat tersebut, pemohon juga mengajukan saksi-saksi untuk
didengar keterangannya di persidangan, yaitu :
1. Saksi
ADI MUSTAIP;
di bawah sumpah
menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena
saksi adalah pelaut yang bekerja di kapal DUTA PERDANA milik pemohon;
-
Bahwa Pemohon adalah direktur PT.PUTRA
SAMUDERA PERKASA pemilik kapal DUTA PERDANA;
-
Bahwa saksi tahu, Grose akte kapal DUTA
PERDANA hilang di kantor Perusahaan kira-kira 2 bulan yang lalu;
-
bahwa benar yang melaporkan kehilangan
surat kapal ke polisi adalah Bapak TRI GOBHA PURWANTO manager operasional
PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA;
2. Saksi
SAHID;
di
bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena
saksi bekerja sebagai pesuruh di PT.PUTRA SAMUDERA PERKASA;
-
Bahwa benar Kapal DUTA PERDANA adalah milik PT.SAMUDERA PERKASA;
-
bahwa saksi tahu surat-surat kapal DUTA
PERDANA hilang di kantor dan kehilangan tersebut telah dilaporkan ke
kepolisian;
Menimbang,
bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan cukup dan tidak ada lagi bukti-bukti
yang akan diajukan serta mohon dijatuhi putusan;
Menimbang,
bahwa untuk lengkap serta ringkasnya penetapan ini, maka segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan, dianggap satu kesatuan dan menjadi
bagian tidak terpisahkan dengan penetapan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan dari permohonan pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang,
bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya memohon
penetapan pengadilan negeri untuk memerintahkan Departemen Perhubungan
Kantor Pelabuhan Semarang menerbitkan kembali Grosse Akte Pengganti yang hilang
atas Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran
No.126 tanggal 14 Desember 2000;
Menimbang,
bahwa tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri,
pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan,
apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau
yurisprudensi (buku pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan, Buku
II), sehingga dalam hal ini sebelum mempertimbangkan materi pokok permohonan
ini, terlebih dahulu pengadilan akan mempertimbangkan apakah pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menimbang,
bahwa di dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran yang berbunyi pada ayat (1) :
“Grosse akta pendaftaran kapal
yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai
pengganti “, dan pada ayat (2): “Grosse
akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal
didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”;
Menimbang,
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 161 UU Pelayaran tersebut diatas, maka ternyata
pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan perintah
menerbitkan kembali grosse akte baru
sebagai pengganti grosse akta
pendaftaran kapal yang hilang seperti yang diminta Pemohon dalam perkara
permohonan ini;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon
dalam perkara ini dapat dikabulkan atau tidak, untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan
dalil-dalil permohonan Pemohon, yaitu
1. Apakah
Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang
hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta
Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000?;
2. Dan
apakah benar grosse akta pendaftaran
KM DUTA PERDANA dengan Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah
hilang?;
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan 5
(lima) buah bukti surat yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 dan 2 (dua)
orang saksi, yaitu saksi ADI MUSTAIP dan saksi SAHID;
Menimbang,
bahwa pengadilan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan
bukti-bukti yang diajukan Pemohon tersebut, sebagai berikut;
Tentang
dalil ke-1 : Apakah Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan
kembali grosse akte baru sebagai
pengganti grosse akta pendaftaran
kapal yang hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA dengan Akta Pendaftaran No.126
tanggal 14 Desember 2000? :
Menimbang,
bahwa berdasarkan bukti P-1 dihubungkan bukti P-5 dihubungkan juga dengan keterangan
saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pemilik KM DUTA PERDANA adalah pemohon sebagai direktur utama PT.
SAMUDERA PERKASA, sehingga pengadilan
berpendapat Pemohon berhak mengajukan permohonan perintah menerbitkan kembali grosse akte baru sebagai pengganti grosse akta pendaftaran kapal yang
hilang yaitu Grosse Akte KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta
Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000;
Tentang
dalil ke-2 : Dan apakah benar grosse
akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta Pendaftaran
No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah hilang ?:
Menimbang,
bahwa berdasarkan bukti P-3 dihubungkan dengan bukti P-2 dan bukti P-4 didukung
keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa benar grosse akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan
Akta Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000 telah hilang;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap dalil permohonan Pemohon
dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan Pemohon tersebut di atas, maka
pengadilan berpendapat permohonan Pemohon beralasan dan berdasar hukum untuk
dikabulkan dengan sedikit perbaikan redaksional petitum permohonan,disesuaikan
dengan bunyi Pasal 161 UU Pelayaran sebagaimana akan disebutkan dalam amar
penetapan;
Menimbang,
bahwa seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini akan dibebankan
kepada Pemohon;
Mengingat
ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran dan peraturan lain yang berkaitan;
MENETAPKAN :
-
Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
-
Menetapkan memerintahkan Departemen
Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Pendaftaran Kapal di
Semarang untuk memberikan Grosse akte
baru sebagai Pengganti Grosse yang
hilang akta pendaftaran KM DUTA PERDANA GT.176 No.1297/Gga dengan Akta
Pendaftaran No.126 tanggal 14 Desember 2000;
-
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Demikianlah
ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU,
tanggal 27 JULI 2011 oleh SOBANDI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Batam yang
ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk menyidangkan perkara permohonan
ini, dengan dibantu SUHESTI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh
Pemohon;
Hakim
tersebut;
SOBANDI,
SH.MH.
Panitera
Pengganti,
SUHESTI
saya butuh contoh surat permohonan pengajuan gross akta ke Dephub untuk perubahan / baliknama. punya contoh suratnya?
BalasHapusemail saya : muzamilmuhammad@gmail.com
Saya butu contoh format permohonan pnetapan penerbitan grosse akte pendaftaran kapal
BalasHapusSaya butu contoh format permohonan penetapan penerbitan grossepunctata akte pendaftaran kapal
BalasHapusmohon bantu saya untuk contoh surat permohonan pengajuan gross akta ke Dephub untuk perubahan / baliknama untuk usaha kapal perorangan yang 30 gt keatas contoh suratnya?
BalasHapusemail saya : cutek3838@gmail.com
terimakasih