Prinsip dalam pengucapan putusan suatu perkara pidana harus
dihadiri oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan harus memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain".Akan
tetapi dalam suatu perkara yang pernah penulis tangani, setelah pemeriksaan terdakwa, menjelang pembacaan pembelaan, sampai putusan mau diucapkan terdakwa tidak hadir lagi di persidangan meski telah dipanggil secara paksa.
Akhirnya dalam perkara tersebut, pengadilan tetap melanjutkan pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan pertimbangan bahwa oleh karena tidak hadirnya terdakwa tersebut dimulai pada saat
pemeriksaan telah dinyatakan selesai yaitu
ketika acara pembelaan sampai putusan ini akan diucapkan, dan terdakwa
telah dipanggil secara paksa tetapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah maka
menurut pengadilan hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan, seperti hak
untuk di dampingi Pensaehat Hukum, hak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap
dakwaan, hak mengajukan saksi atau alat bukti lain yang menguntungkan, memberikan keterangan di persidangan dan
hak-hak lainnya dalam perkara ini telah
terpenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan
pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri
terdakwa”.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkap mengenai putusan tanpa hadirnya terdakwa tersebut:
P U T U S A N
Nomor : 484/Pid.Sus/2013/PN.KAG.
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa
dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ALI
MULHAKIM bin ZAKORI
Tempat lahir : Palembang
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/11 Nopember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa
Sako kp.III Kecamatan Rambutan Kab.Banyu
Asin
Agama :
Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SD
(tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 12 Februari 2013;
Terdakwa tidak
ditahan;
Terdakwa maju sendiri di
persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan
surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi
dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang
diajukan Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari
Penuntut Umum pada Rabu, 20 Nopember 2013 yang pada pokoknya menuntut
supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
terdakwa ALI MULHAKIM BIN ZAKORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Penyimpanan Tanpa lzin Usaha Penyimpanan sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan
dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar
Terdakwa segera ditahan.
3. Menjatuhkan
pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan.
4. Menyatakan
barang bukti berupa,
1) 1
(satu) buah drijen warna biru berkapasitas 30 liter.
2) 1
(satu) buah drijen warna kuning berkapasitas 20 liter.
3) 1
(satu) buah selang warna kuning panjang 3 meter.
Barang
bukti nomor urut 1 sampai dengan 3, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
4) 4
(empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar
sebanyak kurang lebih 3500 liter, dirampas untuk Negara.
5. Menetapkan
Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah
mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak dapat dihadapkan di
persidangan untuk acara pembelaan sampai putusan akan diucapkan, dan Penuntut
Umum telah melaksanakan pemanggilan secara paksa kepada terdakwa sebagaimana
diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan Penetapan Nomor
484/Pid.Sus/2013/PN. KAG tertanggal 11 Desember 2013;
Menimbang,
bahwa
Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan
Nomor: Reg.Perk.PDM-131/K/Euh.2/08/2013, yang berisi dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Ali Mulhakim bin Zakori pada hari senin
tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada
waktu di bulan Februari 2013 bertempat di Dusun I Desa Meranjat kecamatan
lndralaya selatan Kabupaten ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, melakukan
kegiatan pembelian, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk
Niaga Gas Bumi melalui pipa tanpa lzin Usaha Niaga, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan
diatas, bermula saksi I Feriansyah, saksi II Beni, saksi III Wawan Sutono
(ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resort ogan llir) mendapat telepon dari
Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Patmawati dan
memberitahukan kepada para Saksi bahwa telah ditemukannya solar milik Terdakwa
di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir
tepatnya di belakang rumah Mastiawati, memperoleh informasi tersebut para Saksi
pergi menuju tempat tersebut dan melihat 4 (empat) unit tedmond warna putih
berisikan solar kurang lebih 3500 liter, solar tersebut diperoleh Terdakwa
dengan cara membeli dari sopir-sopir truck yang mampir di rumah makan Restu
llahi dengan harga Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per liter, kemudian solar
tersebut dikumpulkan dalam tedmond lalu disimpan Terdakwa di belakang rumah
saksi Mastiawati, Terdakwa bermaksud akan menjual kembali solar tersebut,
Terdakwa membeli solar tersebut tanpa hak dikarenakan tidak memiliki ijin niaga
dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Atau
KEDUA:
Bahwa terdakwa Ali Mulhakim bin Zakori pada hari Senin
tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada
waktu di bulan Februari 2013 bertempat di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan
Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, melakukan
kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi tanpa lzin Usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan
tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bermula saksi I Feriansyah,
saksi II Beni, saksi III Wawan Sutono (ketiganya merupakan anggota Kepolisian
Resort ogan llir) mendapat telepon dari Anggota Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan yang dipimpin oleh Patmawati dan memberitahukan kepada para Saksi bahwa
telah ditemukannya solar milik Terdakwa di Dusun I Desa Meranjat III kecamatan
Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir tepatnya di belakang rumah Mastiawati,
memperoleh informasi tersebut para Saksi pergi menuju tempat tersebut dan
melihat 4 (empat) unit tedmond warna putih berisikan solar kurang lebih 3500 liter,
solar tersebut diperoleh Terdakwa dari sopir-sopir truck yang mampir di rumah
makan Restu llahi, kemudian solar tersebut dikumpulkan dalam tedmond lalu
disimpan Terdakwa di belakang rumah saksi Mastiawati, Terdakwa melakukan
kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran solar tersebut
tanpa hak dikarenakan tidak memiliki ijin penyimpanan dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahan 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa
menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
-
1 (satu) buah derijen warna
biru berkapasitas 30 liter.
-
1 (satu) buah derijen
warna kuning berkapasitas 20 liter.
-
4 (empat) buah tedmond
masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar sebanyak kurang
lebih 3500 liter.
-
1 (satu) buah selang
warna kuning panjang 3 meter.
Semua barang
bukti tersebut telah disita secara sah;
Menimbang, bahwa
Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di
persidangan, yaitu :
- saksi FERIANSYAH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa saksi bekerja
sebagai Anggota Kepolisian Resort Ogan IIir
yang pada pada Senin tanggal 11 Februari 2013
sekira pukul 17.30 WIB bersama rekan saksi
yaitu Beni dan saksi WAWAN SUTONO mendapat pelimpahan/serahan
penemuan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 3500 liter dari
Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-
bahwa bahan bakar
minyak jenis solar 3,5 ton tersebut
adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam
4 (empat) buah tedmond warna putih masing-masing dengan kapasitas 1000 liter.
-
Bahwa bahan bakar jenis
solar milik terdakwa tersebut ditemukan
TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati bertempat dilahan milik HJ
Mastiawati Dusun Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan
llir;
-
Bahwa barang bukti berupa
4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1 (satu) buah
drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna kuning
kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter tersebut
adalah barang bukti milik terdakwa yang didapati dan diamankan oleh pihak
Kepolisian;
-
Bahwa terdakwa menyimpan dan menimbun
solar tersebut tidak memiliki ijin
untuk menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak sesuai ketentuan UU Migas;
Atas keterangan saksi tersebut,
terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
- saksi WAWAN SUTONO BIN FIDAUS, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa saksi bekerja
sebagai Anggota Kepolisian Resort Ogan IIir
yang pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira
pukul 17.30 WIB bersama rekan saksi yaitu
Beni dan saksi FERIANSYAH
mendapat pelimpahan/serahan penemuan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak
lebih kurang 3500 liter dari Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati;
-
bahwa bahan bakar
minyak jenis solar 3,5 ton tersebut
adalah milik terdakwa yang disimpan terdakwa dalam
4 (empat) buah tedmond warna putih masing-masing dengan kapasitas 1000 liter.
-
Bahwa bahan bakar jenis
solar milik terdakwa tersebut ditemukan
TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati bertempat dilahan milik saksi HJ MASTIAWATI Dusun
Desa Meranjat III kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan llir;
-
Bahwa barang bukti
berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1
(satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna
kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter
tersebut adalah barang bukti milik terdakwa yang didapati dan diamankan oleh
pihak Kepolisian;
-
Bahwa terdakwa menyimpan dan menimbun
solar tersebut tidak memiliki ijin
untuk menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak sesuai ketentuan UU Migas;
Atas keterangan saksi tersebut,
terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
3. saksi HJ. MASTIAWATI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut :
-
Bahwa Terdakwa
merupakan keponakan suami Saksi;
-
Bahwa pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul
17.30 WIB bertempat di lahan milik saksi Dusun
I Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir telah
diketemukan bahan bakar jenis solar oleh Tim IT WASDA Polda Sumsel pimpinan
AKBP Patmawati;
-
Bahwa bahan bakar jenis
solar tersebut adalah milik terdakwa Ali Mulhakim;
-
Bahwa terdakwa pernah
juga menawarkan kepada Saksi untuk membeli solar tersebut akan tetapi Saksi
tidak mau dikarenakan mesin gesek kayu Saksi rusak;
-
Bahwa Saksi sudah
meminta terdakwa untuk memindahkan solar tersebut karena takut terjadi
kebakaran;
-
Bahwa barang bukti
berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1
(satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna
kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter
tersebut adalah barang bukti milik terdakwa ;
-
Bahwa terdakwa menimbun
solar tersebut tidak memiliki ijin yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut,
terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberi keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai
berikut :
-
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2013 terdakwa ditangkap polisi
Polda Sumsel karena sebelum pada Senin tanggal 11
Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di lahan Hj . Mastiawati Dusun I Desa Meranjat
lll Kecamatan lndralaya Selatan Kabupaten Ogan IIir bahan bakar jenis solar milik terdakwa yang disimpan sebanyak 3,5 ton telah
ditemukan oleh TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP
Patmawati;
-
Bahwa terdakwa
memperoleh solar tersebut dengan membelinya dari sopir truck dan fuso yang
mampir ke rumah makan Restu Ilahi yang beralamat di Dusun III Desa Meranjat III
Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten ogan Ilir dan mereka mendapatkannya dari membeli pada SPBU-SPBU;
-
Bahwa terdakwa
menampung solar-solar yang dibeli dari sopir-sopir tersebut dengan cara menyimpanya pada alat
yang digunakan terdakwa untuk menampung solar dari truck dan fuso dengan menggunakan
selang , 2 (dua) buah derijen
masing-masing berkapasitas 20 liter dan 30 liter, dan 4 (empat) buah tedmond
masing-masing berkapasitas 1000 liter;
-
Bahwa terdakwa dalam
seharinya mampu membeli 20 sampai dengan 40 liter solar dengan harga Rp. 4000 per
liternya dan hendak terdakwa jual kepada
siapa saja yang membutuhkan dan berminta membeli;
-
Bahwa terdakwa belum
sempat menjual solar tersebut;
-
Bahwa terdakwa pernah
menawarkan kepada saksi Hj. Mastiawati untuk membeli solar miliknya,akan tetapi
saksi Mastiawati tidak mau dikarenakan mesin gesek kayu Saksi Hj. Mastiati sedang
rusak;
-
Bahwa saksi Mastiawati
telah menegur terdakwa untuk memindahkan solar tersebut dari lahan miliknya tersebut;
-
Bahwa barang bukti
berupa 4 (empat) buah tedmond yang berisi kurang lebih 3500 liter solar, 1
(satu) buah drijen warna biru kapasitas 30 liter, 1 (satu) buah drijen warna
kuning kapasitas 20 liter dan selang warna kuning dengan panjang 3 meter
tersebut adalah benar milik
terdakwa;
-
Bahwa terdakwa menyimpan menimbun solar tersebut
tidak memiliki ijin untuk menyimpan
atau menimpbun sesuai UU MIGAS;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
uraian putusan ini, segala yang tercantum dalam berita acara persidangan
dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, keterangan
terdakwa serta adanya barang bukti tersebut di atas, pengadilan akan
mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa,
dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal yang
didakwakan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif
maka pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang menurut
Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya terbukti dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan
alternatif kedua Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangkan
unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Tentang Unsur ke-1 setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
unsur ke-1 setiap orang adalah setiap
subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu
perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah
mengajukan orang yaitu terdakwa ALI MULHAKIM bin ZAKORI sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat
dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa, sedangkan
mengenai perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi atau
tidaknya akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur berikutnya, sehingga
menurut pengadilan unsur ke-1 setiap orang ini telah terpenuhi;
Tentang Unsur ke-2 : Melakukan kegiatan
penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi
tanpa Izin Usaha Penyimpanan:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti
dalam perkara ini, diperoleh fakta sebagai berikut :
-
bahwa pada Senin tanggal 11 Februari 2013 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di
lahan milik saksi HJ . MASTIAWATI Dusun I Desa Meranjat lll Kecamatan lndralaya
Selatan Kabupaten Ogan IIir, TIM IT Polda Sumsel pimpinan AKBP Patmawati menemukan bahan bakar
jenis solar milik terdakwa sebanyak
3,5 ton yang disimpan dalam 4 (empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter, sesuai keterangan saksi HJ. MASTIATI, saksi
FERIANSYAH dan saksi WAWAN SUTONO yang juga dibenarkan dan diakui oleh terdakwa;
-
bahwa hasil
temuan bahan bakar solar tersebut dilimpahkan Polda Sumsel kepada polres Ogan
Ilir yang diterima oleh anggota polres Ogan Ilir dan kemudian Polres Ogan Ilir
pada 12 Februari melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesuai keterangan saksi FERIANSYAH, dan saksi WAWAN SOTONO;
-
bahwa terdakwa memperoleh solar tersebut dengan membelinya dari sopir
truck dan fuso yang mampir ke rumah makan Restu Ilahi yang beralamat di Dusun
III Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten ogan Ilir dan mereka mendapatkannya dari membeli pada SPBU-SPBU dan terdakwa menampung solar-solar yang dibeli dari sopir-sopir tersebut
dengan cara menyimpanya pada alat
yang digunakan terdakwa untuk menampung solar dari truck dan fuso dengan menggunakan selang
, 2 (dua) buah derijen masing-masing berkapasitas 20 liter dan 30 liter, dan 4
(empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter untuk kemudian dijual kepada pembeli yang berminat, sesuai keterangan
terdakwa serta adanya barang bukti;
-
bahwa terdakwa
tidak memiliki ijin usaha penyimpanan untuk melakukan kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi, sebagaimana
diterangkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan
fakta bahwa terdakwa telah ditangkap polisi karena telah menyimpan minyak bumi
jenis bahan bakar minyak solar sebanyak 3,5 Ton, dan fakta bahwa terdakwa tidak
memiliki ijin usaha penyimpanan untuk melakukan kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/Gas Bumi, padahal
sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi setiap kegiatan usaha hilir mencakup penyimpanan
dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah, sehingga menurut
pengadilan unsur ke-2 ini telah terpenuhi dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua
unsur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses
pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan
terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata
terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan
hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif
kedua Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang engan kesalahannya serta
memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan Memberatkan :
-
perbuatan
terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan
penggunaan minyak dan gas bumi;
-
terdakwa
tidak hadir di persidangan untuk acara pembelaan sampai putusan diucapkan
padahal terdakwa telah dipanggil secara paksa;
Keadaan Meringankan :
-
terdakwa bersikap
sopan di persidangan;
-
terdakwa
belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan
terdakwa serta adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa
telah ditangkap secara sah, maka cukup alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22
ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga
ditetapkan masa penangkapan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status
tahanan terhadap terdakwa yang diminta oleh Penuntut Umum untuk segera ditahan
dalam tuntutannya, oleh karena pasal yang didakwakan terdahadap terdakwa tidak
memenuhi alasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP untuk dilakukan
penahanan maka pengadilan tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status
barang bukti dalam perkara ini, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari
Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa
telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sementara terdakwa tidak ada
mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai
ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa, yang
besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai ketidak
hadiran terdakwa pada saat pengucapan putusan, pengadilan telah mempertimbangkan bahwa
meskipun pada prinsipnya pengucapan putusan harus dihadiri oleh terdakwa
sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP akan tetapi oleh karena tidak
hadirnya terdakwa tersebut dimulai pada saat pemeriksaan telah dinyatakan
selesai yaitu ketika acara pembelaan
sampai putusan ini akan diucapkan, dan terdakwa telah dipanggil secara paksa
tetapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah maka menurut pengadilan
hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan, seperti hak untuk di dampingi
Pensaehat Hukum, hak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan, hak
mengajukan saksi atau alat bukti lain yang menguntungkan, memberikan keterangan di persidangan dan
hak-hak lainnya dalam perkara ini telah
terpenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan
pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri
terdakwa”;
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ALI MULHAKIM bin ZAKORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MENYIMPAN MINYAK BUMI ”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1
(satu) buah derijen warna biru berkapasitas 30 liter.
- 1
(satu) buah derijen warna kuning berkapasitas 20 liter.
- 1
(satu) buah selang warna kuning panjang 3 meter.
Seluruhnya dirampas untuk
dimusnahkan;
- 4
(empat) buah tedmond masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar
sebanyak kurang lebih 3500 liter,
dirampas untuk negara;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat
musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis, 16 Januari 2014 oleh kami, SOBANDI,
SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA,
SH.SE.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Januari 2014 oleh Majelis
Hakim tersebut, dibantu HARMAIN, SH.,
sebagai Panitera Pengganti dihadiri ELLYAS MOZART Z. SITUMORANG, SH., jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung tanpa dihadiri oleh terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
FITRIA
SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H.
JEILY SYAHPUTRA, SH, SE.MH.
Panitera Pengganti,
HARMAIN,
SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar