Dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda seperti dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan pasal-pasal lain dalam UU Narkotika.
Berbeda dengan perkara tindak pidana umum lainnya, pengganti
pidana denda yang tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP.
Dalam perkara Narkotika, pengganti
pidana denda yang tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika akan diganti
dengan pidana penjara sesuai ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan Pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi:
"Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dapat dibayar".
Berikut penulis lampirkan contoh putusan perkara Narkotika berkaitan dengan pengganti pidana denda tersebut.
PUTUSAN
NOMOR : 412/Pid.Sus/2014/PN.Kag
(Narkotika)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama
Lengkap : SULAIMAN bin MADIAN
Tempat
Lahir : Muara Batun
Umur/Tanggal
lahir : 36 tahun/10 Nopember
1974
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Desa Muara Batun
Kampung III
Kec.Jejawi Kab.Oki
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Petani
Pendidikan
: SD
Terdakwa ditangkap
berdasarkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara
berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal
22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni
2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014
;
3. Penuntut Umum
sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai
dengan tanggal 5 Agustus 2014 ;
4. Hakim
Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 22 Juli 2014 sampai dengan 20 Agustus
2014 ;
5. Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan
19 Oktober 2014;
6. Perpanjangan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang (Tahap I) sejak 20 Oktober 2014 sampai
dengan 18 Nopember 2014;
Terdakwa
didampingi oleh Penasehat Hukum H. HERMAN, SH., MH Advocat/Pengacara dari Kantor LEMBAGA BANTUAN
HUKUM (LBH) SEJAHTERA PALEMBANG CABANG OKI DAN OI yang beralamat di Jalan
Letnan Muchtar Saleh Nomor 119 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan
penunjukkan Majelis Hakim dengan Penetapan No:412/Pid.Sus/2014/PN.Kag
(Narkotika) tertanggal 21 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Rabu, 08 Oktober 2014, yang
pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa Sulaiman bin Madian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Primair yang didakwakan kepada terdakwa;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman bin Madian dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman bin Madian dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidiair apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
-
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu
dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories
kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Dirampas untuk
dimusnahkan;
- Menetapkan terdakwa Sulaiman bin Madian supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah
mendengar pernyataan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa bahwa mereka tidak
mengajukan pembelaan, namun terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim
kiranya terdakwa dapat dihukum yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut
lagi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Telah
mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa menyatakan tetap dengan tuntutan,
demikian juga Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-132/Euh.2/07/2014,
yang berisi dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa
SULAIMAN BIN MADIAN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang
Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung,
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,634 gram,
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam
02.00 WIB di Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa
terlibat dalam kasus perampokan toko Mas Lemabang Jaya di Palembang, lalu
anggota polisi dari polresta Palembang bernama saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK,
dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI melakukan penyelidikan ke Desa Muara Batun Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, dan setelah sampai di rumah
terdakwa saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL
BAHRI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah, setelah tidak diketemukan
didalam rumah kemudian saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA
FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI menuju kandang ayam yang letaknya di samping rumah
terdakwa yang berjarak + 1 (satu) meter, dan setelah dilakukan
penggeledahan ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL
BAHRI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis
shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah kantong plastic
kosong yang diketemukan dibawa atap seng dikandang ayam, bahwa terdakwa
mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari NANANG
KOSIM BIN HERMAN (berkas perkara terpisah) yang mana Narkotika dibeli dengan
harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa
beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palembang untuk diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dalam dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual bell, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika tersebut.
Bahwa
menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan
kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada
table mengandung metafetamina yang
terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
SUBSIDIAIR
:
Bahwa ia terdakwa
SULAIMAN BIN MADIAN pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan Mei 2014, bertempat di Simpang
Semudim Kec. Jejawi Kab. OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung,
tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 1
(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada dan tempat sebagaimana tersebut
diatas, bermula mendapatkan informasi
dari masyarakat terdakwa terlibat dalam kasus perampokan toko Mas Lemabang Jaya
di Palembang, lalu anggota polisi dari polresta Palembang bernama saksi ANDI
IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI melakukan
penyelidikan ke Desa Muara Batun
Kampung III Kec. Jejawi Kab. OKI, dan
setelah sampai di rumah terdakwa saksi ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M.
INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI langsung melakukan penggeledahan didalam rumah,
setelah tidak diketemukan didalam rumah kemudian saksi ANDI IRAWAN BIN H.
SIDIK, dan saksi M. INDRA FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI menuju kandang ayam yang
letaknya di samping rumah terdakwa yang berjarak + 1 (satu) meter, dan
setelah dilakukan penggeledahan ANDI IRAWAN BIN H. SIDIK, dan saksi M. INDRA
FAHROZI BIN SYAIPUL BAHRI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket
narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pipet plastic dan 10 (sepuluh) buah
kantong plastic kosong yang diketemukan dibawa atap seng dikandang ayam.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir
untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang
untuk menyimpan ataupun menguasai Narkotika
tersebut.
Bahwa
menurut pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan
kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada
table mengandung metafetamina yang
terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, menyatakan
tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta persidangan dilanjutkan ;
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang
diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
-
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu
dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories
kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Menimbang,
bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi ANDI IRWAN bin H. SIDIK HAMID, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada
Polresta Palembang;
-
Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta
Palembang diantaranya saksi M.Indra Fahrozi pada Rabu tanggal 21 Mei 2014
sekira jam 03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Batun Baru Kp.iii
Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komereing Ilir telah melakukan penangkapan
terhadap terdakwa;
-
Awal mulanya terdakwa ditangkap karena
Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu
pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa SULAIMAN warga Muara
Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dan saksi NANANG KOSIM
selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim
berangkat menuju terdakwa dan sesampai di rumah kediaman terdakwa tersebut
langsung dilakukan penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan terdakwa ada
dirumahnya, lalu terdakwa tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi
dan berdasarkan hasil intograsi terdakwa
tersebut tidak mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang,
namun saksi tidak putus asa dengan pengakuan terdakwa, selanjutnya saksi
melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan
saksi ada menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng
kandang ayam belakang rumah terdakwa dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong
serta 1 (satu) buah pipet palstic;
-
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut
diakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM
bin HERMAN;
-
Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi
dari terdakwa, saksi bersama Tim dari
Polresta Palembang langsung menuju rumah Nanang Kosim dan melakukan penangkapan
terhadap Nanang Kosim;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa narkotika diperoleh bukan
dari Nanang Kosim melainkan dari Sdr.SUKIR warga Tulung Selapan Kabupaten OKI;
- Saksi M. INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada
Polresta Palembang;
-
Bahwa saksi bersama bersama Tim dari Polresta
Palembang diantaranya saksi ANDI IRWAN pada Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira jam
03.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Batun Baru Kp.iii Kecamatan
Jejawi Kabupaten Ogan Komereing Ilir telah melakukan penangkapan terhadap
terdakwa;
-
Awal mulanya terdakwa ditangkap karena
Polresta Palembang ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu
pelaku perampokan toko emas di Lemabang adalah terdakwa SULAIMAN warga Muara
Batun Baru Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, selanjutnya berdasarkan
informasi tersebut, saksi bersama dengan anggota Tim berangkat menuju terdakwa
dan sesampai di rumah kediaman terdakwa tersebut langsung dilakukan
penggerebekan dan waktu itu secara kebetulan terdakwa ada dirumahnya, lalu
terdakwa tersebut langsung ditangkap dan dilakukan intograsi dan berdasarkan
hasil intograsi terdakwa tersebut tidak
mengetahui kejadian perampokan toko emas di Lemabang, namun saksi tidak putus
asa dengan pengakuan terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di
rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi ada menemukan barang
bukti narkotika jenis shabu-shabu di bawah atap seng kandang ayam belakang
rumah terdakwa dan 10 (sepuluh) kantong plastik kosong serta 1 (satu) buah
pipet palstic;
-
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut
diakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama NANANG KOSIM
bin HERMAN;
-
Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi
dari terdakwa, saksi bersama Tim dari
Polresta Palembang langsung menuju rumah Nanang Kosim dan melakukan penangkapan
terhadap Nanang Kosim;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa narkotika diperoleh bukan
dari Nanang Kosim melainkan dari Sdr.SUKIR warga Tulung Selapan Kabupaten OKI;
- Saksi NANANG KOSIM bin HERMAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian
Polresta Palembang pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib
bertempat di rumah saksi di jalan Tulung Selapan Desa Pelajau Kecamatan
Rambutan, Kabupaten Banyuasin;
-
Saksi ditangkap karena masalah kepemilikan
narkotika;
-
Bahwa sebelum ditangkap, awalnya saksi dengan
terdakwa dituduh terlibat perampokan Toko Mas di Lemabang Palembang, kemudian
terdakwa ditangkap karena ditemukan narkotika di rumah terdakwa;
-
Narkotika tersebut milik terdakwa yang dibeli
dari Sukir, warga Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,-
(tiga juta empat ratus ribu rupiah);
-
Bahwa sebelum membeli narkotika tersebut,
terdakwa ada menayakan kepada saksi apakah ada shabu-shabu, lalu saksi jawab tidak ada, lalu terdakwa menanyakan dimana ada jualannya, saksi jawab di Desa Tulung Selapan, setelah itu terdakwa
meminta tolong kepada saksi untuk membelikan narkotika kepada saksi, saksi bilang tidak bisa, tapi kalau mau tanya sama saksi ada nomor Hp
Sukir;
-
Beberapa hari kemudian, hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam
16.00 Wib., Sdr. Sukir minta tolong
kepada saksi untuk minta temani menemui terdakwa di Simpang Semudim
Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dikarenakan waktu itu saksi mau membeli nasi maka akhirnya saksi menemani Sdr. Sukir tersebut untuk menemui Terdakwa;
-
Shabu-shabu langsung diserahkan Sukir kepada
terdakwa setelah terdakwa memberikan uang;
-
Terdakwa baru kenal Sukir pada saat Sukir
mengantarkan pesanan narkotika yang dipesannya;
-
Terdakwa tahu kalau Sukir jual shabu shabu
diberitahu oleh saksi;
-
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi shabu-shabu;
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang,
bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan
terdakwa;
Menimbang,
bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian
Polresta Palembang pada hari Rabu, 21 Mei 2014 sekira pukul 02.00 Wib bertempat
di rumah terdakwa di Desa Batun Kampung III Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI
karena masalah narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan anggota kepolisian di
bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah terdakwa ketika polisi
menggeledah rumah terdakwa;
-
Shabu-shabu yang ditemukan di rumah terdakwa
tersebut sebanyak 1 (satu) paket milik
terdakwa hasil membeli dari SUKIR warga Tulung Selapan Kecamatan Selapan
Kabupaten OKI seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang
diserahkan oleh Sukir pada hari Senin
tanggal 12 Mei 2014 di Simpang Semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI;
-
Bahwa semula ketika terdakwa ditangkap,
terdakwa mengakui kepada polisi kalau narkotika shabu-shabu tersebut diperoleh
dari saksi NANANG KOSIM, padahal terdakwa beli dari SUKIR, sehingga saksi
NANANG KOSIM juga ditangkap pada malam itu;
-
Bahwa terdakwa diberitahu oleh saksi NANANG
KOSIM kalau mau membeli shabu-shabu sama orang Tulung Selapan yang bernama
SUKIR;
-
Bahwa terdakwa menelepon Sukir untuk
menanyakan shabu-shabu, kemudian pada 12 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB, sdr.
SUKIR menelepon terdakwa yang menyatakan
barangnya ada dan janji untuk bertemu di Simpang Semudin di dekat rumah makan;
-
Pada saat sdr. Sukir menyerahkan shabu-shabu
kepada terdakwa, saksi NANANG KOSIM juga ikut mengantar sdr. SUKIR;
-
Shabu-shabu yang terdakwa beli hanya untuk
dipakai sendiri tidak untuk diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita
Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi
kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang
lebih 0,634 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang
Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014 tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan
menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi
Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai
goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan
maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita
acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan
akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap
terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal
yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pasal
yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk subsidiaritas,
yaitu Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut
Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidiairitas, maka terlebih dahulu
pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan primair, yang jika dakwaan primair
telah terpenuhi maka dakwaan subsidiair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung
dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika adalah:
1.
Setiap orang;
2.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek
hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban
pidana yang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan
pidana;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa SULAIMAN
bin MADIAN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap dimuat dalam surat dakwaan
, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, sehingga
tidak terjadi salah orang (error in
persona), sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang
didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan
unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut pengadilan
unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang
unsur ke-2: Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dirumuskan
secara alternatif (pilihan), rumusan tanpa hak mengandung maksud bahwa pelaku
tindak pidana tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan
rumusan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana
bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika, ijin penggunaan,
pengadaan, impor dan ekspor, peredaran narkotika harus berdasarkan ijin dari
Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 7 UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika menentukan bahwa narkotika hanya digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan Pasal 8 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
menentukan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mapun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014
sekira jam 02.00 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Desa Muara batun Kampung
III Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa SULAIMAN bin MADIAN
telah ditangkap petugas kepolisian Polresta Palembang diantaranya saksi ANDI
IRWAN bin H. SIDIK HAMID dan saksi M.INDRA FAHROZI bin SYAIPUL BAHRI karena
pada saat penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika
jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, 10 (sepuluh) buah kantong plastik
kosong, 1 (satu)
buah pipet plastic di
bawah atap seng kandang ayam di belakang rumah terdakwa, sesuai pula
dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening
berisi kristal-kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan
kurang lebih 0,634 gram;
Bahwa barang bukti shabu-shabu tersebut diperoleh
terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. SUKIR seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta
empat ratus ribu rupiah), yang diterima terdakwa pada hari Senin, tanggal 12
Mei 2014 sekira jam 16.00 Wib., di simpang semudin Kecamatan Jejawi Kabupaten
Ogan Komering Ilir, sebagaimana diterangkan oleh saksi NANANG KOSIM dan
terdakwa;
Bahwa terdakwa diberitahu dan diberi nomor HP SUKIR untuk
membeli shabu-shabu oleh saksi NANANG KOSIM bin HERMAN, bahkan ketika SUKIR
menyerahkan shabu-shabu kepada terdakwa, SUKIR diantar oleh saksi NANANG KOSIM
bin SUHERMAN;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014
tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina
yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
persidangan tersebut, pengadilan berpendapat terdakwa telah terbukti secara
melawan hukum membeli Narkotika golongan I, yaitu jenis shabu yang berdasarkan hasil Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab : 1117/NNF/2014
tanggal 04 Juni 2014, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal-kristal pada table mengandung metafetamina
yang terdaftar sebagai goiongan 1 (satu) Nomor unit 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika sehingga menurut pengadilan unsur ke-2 ini
telah terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang
proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan
kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta
ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung
jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan
Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut
dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang,
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan
kesalahan terdakwa serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam upaya mencegah, dan memberantas, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahyakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara;
Keadaan
Meringankan :
-
Di persidangan, terdakwa bersikap sopan,
berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan memandang pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut, baik pidana penjara maupun pidana telah tepat, sesuai dan setimpal dengan
kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa mengenai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh terdakwa sesuai
ketentuan pasal 148 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka akan diganti
dengan pidana penjara yang akan diucapkan dalam amar putusan;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang,
bahwa mengenai status barang bukti berupa1 (satu) paket Narkotika jenis
Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara
laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433 gram, 10 (sepuluh) buah
kantong plastik kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sesuai ketentuan pasal 136
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka seluruh barang bukti tersebut ditetapkan
dirampas untuk negara;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan
kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat
ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SULAIMAN bin MADIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1
(satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0,634 gram, setelah dilakukan
pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terdapat sisa sejumlah 0,433
gram;
-
10 (sepuluh) buah kantong plastik kosong;
-
1 (satu) buah pipet plastik;
Seluruhnya
dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Selasa, 21 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim
Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada Rabu, 22 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu ABU BAKRI, SH., sebagai Panitera
Pengganti dihadiri IBRAHIM MEYDI, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Kayuagung dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
Panitera
Pengganti;
ABU
BAKRI, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar