Dalam suatu perkara yang penulis tangani, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan mendalilkan
bahwa dalam perkara tersebut mengandung prejudicieel
geschill sehingga Penasehat Hukum terdakwa meminta hakim untuk menangguhkan pemeriksaan perkara karena menurutnya harus dipastikan
terlebih dahulu siapa pemilik kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicty;
Ketentuan mengenai prejudicieel geschill diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU NO.14 TAHUN 1970 DAN “PREJUDICIEEL GESCHIL”
yang menyatakan bahwa :
1.
“Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu
“question prejudicielle a I’action” dan ada yang merupakan suatu “question
prejudicielle au judgment”.
2.
“question prejudicielle a I’action” adalah mengenai perbuatan-perbuatan
pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3.
Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum
dipertimbangkan penuntutan pidana.
4.
“question prejudicielle au judgment” menyangkut
permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi
kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan,
menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
5.
Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak
mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan
hakim perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah
Agung No.1 Tahun 1956.
Berdasarkan ketentuan prejudicieel geschil dalam SEMA No.4
Tahun 1980 tersebut diatas, pengadilan (termasuk penulis selaku ketua majelis) dalam putusan memberikan pendapat bahwa masalah kepemilikan
kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 dalam perkara tersebut bukan merupakan
“question prejudicielle a I’action” karena tidak disebutkan dalam KUHP
melainkan hanya “question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan
yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan
bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu
putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya sehingga dalam perkara tersebut pengadilan bersikap untuk
melanjutkan pemeriksaan.
Berikut penulis lampirkan putusan lengkapnya dengan catatan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap:
PUTUSAN
NOMOR : 390/Pid.B/2014/PN.Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA
Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama
Lengkap : SUKIJO bin WONODIMULYO
Tempat
Lahir : Kota Gajah
(Lampung Selatan)
Umur/Tanggal
lahir : 59 tahun/1955
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Kampong I Rt. 1
Desa Sungai Belidah
Kec. Lempuing Jaya Kab.OKI
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Tani
Pendidikan
: SD tidak tamat
Terdakwa
ditangkap pada tanggal 08 Mei 2014;
Terdakwa
ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
1. Penyidik,
sejak tanggal 09 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014;
2. Perpanjangan
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan 07 Juli 2014;
3. Penuntut
Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014;
4. Hakim
Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 13
Agustus 2014;
5. Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri, sejak 14 Agustus 2014 sampai dengan 12 Oktober 2014;
Terdakwa
didampingi oleh Penasehat Hukum BAHRUL
ILMI YAKUP, SH.MH.CGL., Advokat dan Konsultan Hukum NIA 00.11277
Internasional Bar Association No.1046335, PATIH
AHMAD RAFIE, SH.MH., Advokat dan Konsultan Hukum NIA 14.00759, TURIMAN, SH., Asisten Advokad, FEBRINA HERTIKA RANI, SH., Asisten
Advokat, RYZKY YAN DERIZA, SH., Aisten
Advokat The International Advocates and legal Consultants Pada BAHRUL ILMI YAKUP & PARTNERS; PALEMBANG
INTERNATIONAL Law Office, Jalan Lingkar Istana No.01 Demang Lebar Daun
No.08 H Telp/Faks 0711 440990, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus
2014;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan Penuntut Umum pada 30 September 2014, yang pada pokoknya
menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa SUKIJO bin WONODILMUYO bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKIJO bin WONODIMULYO berupa pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah engrek warna silver dirampas untuk dimusnahkan, dan 5 (lima) tandan buah kepala sawit dikembalikan kepada korban kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah
mendengar pembelaan (Pleidooi)
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis
Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, antara lain, berbunyi:
- Dalam Kompetensi
1.
Menyatakan perkara ini mengandung prejudicieel geschill sehingga harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik
kebun sawit lokasi kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicti perkara
ini.
2.
Menyatakan perkara ini masuk ketegori tindak
pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
3.
Menyatakan Majelis Hakim tidak berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Dalam Pokok Perkara
1.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Dakwaan Penuntut Umum
No.Reg.Perk:PDM-182/N.6.12/Epp.I/07/2014 tertanggal 10 Juli 2014;
2.
Membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan; atau
3.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan
hukum (ontslag van recht vervolging).
4.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
5.
Memulihkan harkat dan martabat terdakwa
seperti sedia kala.
Telah
mendengar pernyataan Penuntut Umum bahwa ia tidak mengajukan REPLIK dan
menyatakan tetap dengan tuntutan, demikian juga Penasehat Hukum terdakwa
menyatakan tetap dengan pembelaan;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-182/N.6.12/Epp.1/07/2014,
yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa
mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo, bersama-sama dengan saksi Sujiono bin
Siyo, Poniman bin Hasyim dan saksi Ngatari (ketiganya dalam berkas terpisah),
pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di areal
kebun sawit dinomor kapling 1255 Kelompok 26 KUD Tani Mandiri di SP 6 Desa Suka
Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya
di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Kayuagung, mereka yang melakukan, telah mengambil barang sesuatu berupa buah
kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan buah sawit yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Kelompok 26 KUD
Tani Mandiri, dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terebut
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal
pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo mendatangi
rumah saksi I Nengah Wirtadana untuk diminta mencarikan pemanen untuk kebun
kelapa sawit yang berada di kelompok 26 KUD Tani Mandiri, keesokan harinya hari
Kamis tanggal 08 Mei 2014 saksi I Nengah Wirtadana menawarkan pekerjaan tersebut
kepada saksi Ngatari bin Satemo dengan mengatakan kepada saksi “Pak De (Pak
Ngatari), kamu mau panen buah gak” dijawab saksi Ngatari “Ya Pak, Panen dimana”
dan dijawab kembali oleh Nengah “panen didalam areal kebun kelapa sawit
kelompok tani 26, nah nanti kamu nunggu di jembatan kali merah jalan SP.6
tersebut, nanti disana ada orang yang menyambut” dijawab saksi Ngatari “Ya
pak”, selanjutnya saksi I Nengah Wirtadana menelphone terdakwa Sukijo dengan
mengatakan “Pak Sukijo itu sudah siap orang pemanen, dilahan dekat jembatan”,
kemudian saksi Sujiono bin Siyo, saksi Poniman dan saksi Ngatari langsung ke
lokasi yang telah dikatakan saksi I Nengah Wirtadana, sesampainya di lokasi
bertemu dengan terdakwa Sukijo dan langsung menunjukkan batasan-batasan kebun
yang boleh atau bisa diambil buah kelapa sawitnya.
Bahwa
kemudian saksi Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan saksi Poniman kemudian langsung
melakukan panen buah kelapa sawit di areal kelompok 26 dengan menggunakan 2
(dua) buah batang egrek dan 1 (satu) buah angkong warna merah untuk mengangkut
dan mengumpulkan buah sawit, dengan tugas masing-masing saksi Sujiono bin Siyo,
Poniman yang melakukan panen buah sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah egrek,
saksi Ngatari mengumpulkan buah sawit, sedangkan terdakwa Sukijo berperan
mengawasi dan memberi imbalan serta menyuruh saksi Ngatari, saksi Sujiono bin
Siyo, dan saksi Poniman memanen buah kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani
Mandiri, setelah terkumpul kurang lebih 1 (satu) ton sawit terdakwa Sukijo
beserta saksi Sujiono, Ngatari, Poniman dihentikan oleh anggota polisi beserta
masyarakat KUD Tani Mandiri karena terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut
tanpa sepengetahuan dan seijin dari kelompok 26 KUD Tani Mandiri.
Akibat
perbuatan mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo tersebut, kelompok 26 KUD Tani
Mandiri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
rupiah).
Perbuatan
mereka terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, kemudian melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa
telah mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang,
bahwa setelah mendengar Pendapat Penuntut Umum atas keberatan (eksepsi)
Penasehat Hukum Terdakwa, pengadilan telah menjatuhkan putusan sela pada Selasa,
25 Agustus 2014, yang amar nya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan
keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa tidak diterima;
2. Memerintahkan
sidang pemeriksaan perkara terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo register perkara
Nomor 390/Pid.B/2014/PN.Kag., berdasar surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk:
PDM-182/N.6.12/Epp.1/07/2014 dilanjutkan
;
3. Menangguhkan
biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi
yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 2 (dua) buah egrek
warna silver, 1 (satu) buah angkong warna merah, 5 (lima) tandan buah kelapa
sawit;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan Berita
Acara Penyisihan Barang Bukti berupa : lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah
sawit atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton disisihkan 5 (lima) tandan buah
kelapa sawit untuk dipergunakan pembuktian dalam sidang pengadilan;
Menimbang,
bahwa saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi MAHMUDIN bin JANUN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi akan menerangkan adanya
pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60
(enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, yang terjadi pada
hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib, bertempat di areal Kebun
Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing
Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI);
-
Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala
sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman
bin Hasyim;
-
Saksi tidak melihat langsung ketika terdakwa
dan kawan kawan mengambil/memanen sawit tersebut, saksi diberitahu sdr SUMO
beberapa jam setelah kejadian;
-
Saksi melihat buah kelapa sawit tergelatak di
pinggir jalan dan akan dimasukkan ke dalam truck, saksi juga melihat alat yang
digunakan yaitu 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang
alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07
Mei 2014, terdakwa Sukijo datang ke rumah saksi mengantarkan surat yang
diterima oleh istri saksi, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa terdakwa
Sukijo akan memanen buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26, saksi
tidak menjawab surat tersebut, saksi hanya memberitahukan surat tersebut kepada
anggota kelompok 26 supaya berjaga-jaga, dan ternyata kesokan harinya ada
kejadian panen sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 oleh Ngatari, Sujiono
bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim;
-
Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono
bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh
terdakwa Sukijo;
-
Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26
KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi dan
bertindak sebagai Ketua kelompok, serta telah memanen nya sejak tahun 1998;
-
Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT
Tania selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana
sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga
Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap
anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang
sudah lunas;
-
Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani
Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2
(dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan Terdakwa tidak memanen buah kelapa
sawit di Kapling 1256 melainkan di lokasi 1255;
- Saksi SUMO bin TUKIYO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi akan menerangkan adanya
pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60
(enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, yang terjadi pada
hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam 08.00 Wib, bertempat di areal Kebun
Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI);
-
Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala
sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan
Poniman bin Hasyim;
-
Saksi melihat langsung ketika terdakwa dan
kawan kawan mengambil/memanen sawit tersebut, buah kelapa sawit diambil dari
batangnya lalu diletakkan dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam truck;
-
saksi juga melihat alat yang digunakan yaitu
1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna
putih panjang sekitar 10 meter;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07
Mei 2014, saksi diberitahu bahwa ada
surat dari terdakwa Sukijo yang berisi pemberitahuan akan memanen sawit di
kapling 1256 milik kelompok 26 dan supaya berjaga-jaga, atas pemberitahuan
tersebut kesokan harinya saksi datang ke lokasi kejadian dan ternyata saksi
melihat Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim sedang memanen buah
kelapa sawit milik kelompok 26;
-
Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono
bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh
terdakwa Sukijo;
-
Bahwa saksi juga melihat ada terdakwa di
tempat kejadian;
-
Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26
KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi yang
bertindak sebagai Sekretaris kelompok serta telah memanennya sejak tahun 1998;
-
Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT
Tania selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana
sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga
Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap
anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang
sudah lunas;
-
Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani
Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2
(dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan anggota kelompok 26 terdiri dari 25
orang bukan 12 orang ;
- Saksi WAYAN MARTA bin MADE KERUG, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi akan menerangkan kejadian
pengambilan buah kelapa sawit milik kelompok tani 26 sebanyak lebih kurang 60
(enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2 (dua) ton, oleh terdakwa Sukijo
dan kawan kawan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira jam
08.00 Wib, bertempat di areal Kebun Kapling 1256 sawit kelompok 26 KUD Tani
Mandiri Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI);
-
Setahu saksi orang yang mengambil buah kepala
sawit adalah terdakwa dan kawan-kawannya, yaitu Ngatari, Sujiono bin Siyo, dan
Poniman bin Hasyim;
-
Saksi tidak melihat kejadian, saksi hanya
diberitahu lewat telepon ketika sedang di perjalanan di seberuk kemudian saksi
datang ke lokasi dan meilhat buah kepala sawit sedang dimasukkan ke dalam ruk
sedangkan alat yang digunakan yaitu 1
(satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah egrek bergagang alumunium warna
putih panjang sekitar 10 meter;
-
Bahwa saksi melihat ada terdakwa di tempat
kejadian;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07
Mei 2014, ada pemberitahuan ada orang
akan memanen buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 dan supaya
berjaga-jaga;
-
Bahwa setelah ditanya kepada Ngatari, Sujiono
bin Siyo, dan Poniman bin Hasyim, mereka menjawab memanen kelapa sawit disuruh
terdakwa Sukijo;
-
Bahwa Kapilng 1256 adalah milik kelompok 26
KUD Tani Mandiri, yang anggota nya ada 12 (dua) belas orang diantaranya saksi
dan bertindak sebagai bendahara kelompok serta telah memanennya sejak tahun
1998 ;
-
Dahulunya kapling 1256 milik pertusahaan PT
Tania Selatan dan diberikan kepada kelompok 26 dengan sistem plasma dimana
sawit ditanam oleh perusahaan, petani harus membayar dengan harga
Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupaih)/kapling sehingga setiap
anggota membayar angsuran diambil dari hasil buah sawit tersebut dan sekarang
sudah lunas;
-
Bahwa kerugian kelompok tani 26 KUD Tani
Mandiri sekitar 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2
(dua) ton dikalikan Rp.2.000/Kg jadi jumlah kerugian lebih kurang Rp.4.000.000,-
(empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
- Saksi I NENGAH WIRTADANA bin MADE DISE, di bawah sumpah /janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014
terdakwa Sukijo dan istrinya datang ke rumah saksi minta dicarikan orang yang
mau memanen buah sawit lalu saksi tawarkan pada pak Ngatari, Sujiono dan
Poniman, setelah mereka menyanggupi, saksi beritahukan kepada terdakwa Sukijo
dan oleh terdakwa Sukijo mereka disuruh datang ke lokasi kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014
terdakwa Sukijo menelepon saksi memberitahu bahwa pak Ngatari, Sujiono dan
Poniman ditangkap polisi;
-
Bahwa saksi tidak menyebutkan panen di
kapling 1256, saksi hanya menyebutkan di kelompok 26;
-
Saksi juga tidak ada menawarkan upak kepada
pak Ngatari, Sujiono dan Poniman;
-
Saksi sudah lama kenal dengan terdakwa Sukijo
tetapi baru kali ini terdakwa Sukijo meminta tolong mencarikan pemanen buah
kelapa sawit;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
- Saksi MULYADI bin NAZARUDIN MA’RUF, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi mengetahui kejadian pengambilan
buah kelapa sawit di kapling 1256 milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri
berdasarkan laporan dari Ketua kelompok yaitu saksi MAHMUDIN als UDIN lewat
telpon pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014;
-
Saksi tidak tahu alasan terdakwa Sukijo
memanen buah kelapa sawit di areal milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri,
namun pada hari, tanggal lupa bulan April 2014, terdakwa Sukijo sempat memasang
patok di areal tersebut;
-
Bahwa saksi sebagai HUMAS PT Tania Selatan
menerangkan bahwa PT Tania Selatan tidak pernah memberikan kapling 1256 plasma
kepada terdakwa Sukijo melainkan diberikan kepada kelompok 26 KUD Tani Mandiri
sebagaimana hamparan yang terdata di perusahaan sesuai SK Bupati OKI;
-
Luas lahan yang diberikan kepada kelompok
tani 26 KUD Tani Mandiri seluas 34 Hektar atau 17 Kapling untuk sebanyak 12
peserta sejak tahun 1998;
-
Dahulunya pemilik tanah adalah Pemerintah
Kabupaten OKI, perusahaan PT Tania Selatan hanya menanam kelapa sawit,
selanjutnya lahan tersebut diserahkan kepada warga transmigrasi yang bernaung
di bawah koperasi KUD Tani Mandiri hubungannya kemitraan (plasma);
-
Harga buah kelapa sawit pada tanggal 8 Mei
2014 1.800 per kilogram, berat buah kelapa sawit pertandan sekitar 25- 30 kg;
-
Bahwa saksi pernah diundang terdakwa Sukijo
untuk membicarakan masalah pematokan dan hasilnya terdakwa Sukijo harus
menyelesaikan permasalahan dengan kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
- Saksi SUJIONO bin SIYO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014
sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26 KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan
Ngatari (bapak mertua saksi), dan Poniman (adik ipar saksi) telah ditangkap
polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah kelapa sawit milik
kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7
Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen
sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Ngatari dan
Poniman setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan
kali merah jalan SP 6;
-
Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis
sekitar jam 09.00 wib, saksi, Ngatari dan Poniman bertemu dengan terdakwa
Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa
sawitnya;
-
Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen
oleh terdakwa, saksi bersama Ngatari dan Poniman langsung memanen buah kelapa
sawit tersebut;
-
Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian
menyuruh saksi, Ngatari dan Poniman berhenti memanen dan menyuruh pulang
sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-
Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama
Ngatari, dan Poniman dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian
bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan
Komering Ilir;
-
Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil
saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2
(dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-
Bahwa peranan saksi adalah memanen dengan
menggunakan egrek, sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-
Alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua)
buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-
Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa
, hanya kenal setelah mau memanen saja;
-
Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah
Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-
Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20
kg/tandan;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat
memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk
memanen bukan 3 (riga) orang;
- Saksi PONIMAN bin HASIM, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014
sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26 KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan
Ngatari (bapak mertua saksi), dan Sujiono (kakak ipar saksi) telah ditangkap
polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah kelapa sawit milik
kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7
Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen
sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Ngatari dan
Sujiono setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan
kali merah jalan SP 6;
-
Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis
sekitar jam 09.00 wib, saksi, Ngatari dan Poniman bertemu dengan terdakwa
Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa
sawitnya;
-
Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen
oleh terdakwa, saksi bersama Ngatari dan Sujiono langsung memanen buah kelapa
sawit tersebut;
-
Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian
menyuruh saksi, Ngatari dan Sujiono berhenti memanen dan menyuruh pulang
sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-
Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama
Ngatari, dan Sujiono dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian
bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan
Komering Ilir;
-
Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil
saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2
(dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-
Bahwa peranan saksi adalah memanen dengan
menggunakan egrek, sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-
Alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua)
buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-
Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa
, hanya kenal setelah mau memanen saja;
-
Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah
Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-
Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20
kg/tandan;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat
memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk
memanen bukan 3 (riga) orang;
- Saksi NGATARI bin SATEMO, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa a pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014
sekitar jam 09.00 Wib bertempat areal kebun sawit Kelompok 26 KUD Tani Mandiri, saksi bersama dengan
menantu-menantu saksi yaitu Sujiono dan Poniman
telah ditangkap polisi dan masyarakat karena dianggap telah memanen buah
kelapa sawit milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri;
-
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 7
Mei 2014, saksi , Ngatari dan Poniman saksi ditawari pak Nengah untuk memanen
sawit di areal kebun kelapa sawit kelompok tani 26, setelah saksi , Sujiono dan
Poniman setuju, kemudian pak Nengah memberi tahu tempat menunggu di jembatan
kali merah jalan SP 6;
-
Kemudian pada keesokan harinya, hari Kamis
sekitar jam 09.00 wib, saksi, Sujiono dan Poniman bertemu dengan terdakwa
Sukijo yang langsung menunjukkan batas-batas yang boleh diambil buah kelapa
sawitnya;
-
Bahwa setelah ditunjuk lokasi yang dipanen
oleh terdakwa, saksi bersama Sujiono dan Poniman langsung memanen buah kelapa
sawit tersebut;
-
Tetapi sekira jam 11.00 wib pihak kepolisian
menyuruh saksi, Sujiono dan Poniman berhenti memanen dan menyuruh pulang
sedangkan pihak kepolisian berbicara dengan terdakwa Sukijo;
-
Bahwa sekira jam 19.00 wib, saksi, bersama
Sujiono, dan Poniman dipanggil pihak kepolisian Polsek Lempuing yang kemudian
bersama dengan terdakwa Sukijo dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan
Komering Ilir;
-
Bahwa buah kelapa sawit yang telah berhasil
saksi panen lebih kurang 60 (enam puluh) tandan atau seberat lebih kurang 2
(dua) ton dan disimpan di pinggir jalan;
-
Bahwa peranan saksi adalah mengumpulkan buah
kelapa sawit yang telah dipanen dengan Angkong dan menyimpannya di pinggir
jalan sedangkan peran terdakwa Sukijo menunggu di pinggir jalan;
-
Alat yang digunakan adalah 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua)
buah egrek bergagang alumunium warna putih panjang sekitar 10 meter;
-
Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa
, hanya kenal setelah mau memanen saja;
-
Upah yang disepakati oleh terdakwa adalah
Rp.2.000,- (dua ribu) pertandan atau 1 (satu) ton Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah), tetapi terdakwa Sukijo belum membayar upah tersebut;
-
Buah kelapa sawit pertandan sekitar 15-20
kg/tandan;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa keberatan yatiu terdakwa tidak ada menunjukkan lokasi tempat
memanen buah kelapa sawit, terdakwa juga hanya minta 1 (satu) orang untuk
memanen bukan 3 (riga) orang;
- Saksi WASIMUN bin DALAK MUKTI, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sukamaju,
saksi pernah menandatangani surat yang
berisi keterangan tanah lahan yang tersisa di areal kelompok 26 untuk atas nama
H.Supani karena berdasarkan keterangan dan atas permintaan terdakwa Sukijo
bahwa lahan yang akan dipanen telah ada kesepakatan dengan pihak Dinas
Perkebunan;
-
Bahwa saksi menyadari tidak mempunyai
kewenangan untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut;
-
Bahwa saksi sudah melarang terdakwa Sukijo
untuk memanen buah kelapa sawit di areal milik kelompok 26 KUD Tani Mandiri
karena belum adanya kesepakatan kepemilikan tanah dengan kelompok tani 26 KUD
Tani Mandiri;
-
Bahwa saksi dipenjara karena mengeluarkan
surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut;
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa keberatan yaitu saksi tidak pernah melarang memanen, dan
surat dibuat oleh saksi sendiri bukan atas permintaan terdakwa;
Menimbang,
bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi yang menguntungkan
terdakwa, tetapi dalam pembelaan terdakwa melampirkan bukti surat berupa:
1.
Surat Kuasa 9 warga kepada terdakwa;
2.
Surat Pemberitahuan Panen;
3.
Surat Keputusan Kepala Desa Suka Maju tentang
Penyerahan Hak Pengelolaan Kebun Kavling 1255 kepada terdakwa Nomor
140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014;
4.
Berita Acara Penyelesaian Tuntutan 9 Waga
Kepala Keluarga Sungai Belida terhadap kelebihan Kavling BK 61;
5.
Daftar hadir pertemuan di BK 61 tanggal 18
Maret 2014;
6.
Surat Keputusan Desa Suka Maju
No.140/66/SM-LPJ/III/2014 tanggal 08 Maret 2014 yang mencabut Surat Keputusan
No.593/91/Suka Maju/LPJ/IX/2010 tentang Pembatalan/Mencabut kepemilikan
Kelompok 26 atas tanah Restan dengan Keputusan;
7.
Sertifikasi Pengalokasian/Penyerahan lahan
yang ada di BK 61 dan 57 untuk 9 KK Warga Sungai Belida;
Menimbang,
bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa terdakwa telah dituduh memanen buah
kelapa sawit yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 sekira jam
09.00 Wib, bertempat di kapling 1255 BK 61 KUD Tani Mandiri Desa SukaMaju
Kec.Lempuing Jaya Kabupaten OKI;
-
Bermula terdakwa pergi ke camp 40 mencari
pemanen sawit, di camp 40 terdakwa diberitahu untuk menemui Ngatari, setelah
bertemu Ngatari terdakwa minta Ngatari mencari 2 (dua) orang lagi pemanen untuk
memanen kelapa sawit di kapling yang diakui kepada Ngatari milik terdakwa;
-
Bahwa Ngatari dan 2 (dua) orang temannya
telah lebih dahulu sampai di lokasi, kemudian terdakwa tunjukkan letak atau
lahan yang akan di panen yaitu di kapling 1255;
-
Bahwa terdakwa dengan H. Supani sebelum
memanen telah mampir kepada Kepala Desa Sukamaju yaitu WASIMUN yang telah
mengeluarkan surat keterangan hak atas nama Supani atas lahan di kapling 1255;
-
Bahwa sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa
diberitahu bahwa Ngatari dan kawan kawan dihentikan memanen sawit oleh
polisi,dan dieuruh pulang ke rumah masing-masing kemudian sekitar jam 17.00 wib, terdakwa
bersama Ngatari, Sujiono dan Poniman dipanggil ke Polsek Lempuing dan langsung
dibawa ke polres OKI dengan alasan memanen buah sawit melewati batas kapling
1255;
-
Kapling 1255 berdekatan dengan kapling 1256;
-
Kapling 1255 bukan milik terdakwa, tetapi
milik H.Supani dan kawan kawan, yang telah memberikan kuasa kepada terdakwa
untuk mengurusnya sejak tahun 2003;
-
Bahwa terdakwa sebelum memanen telah
memberitahukan pada ketua kelompok 26 KUD Tani Mandiri, hal tersebut dilakukan
untuk supaya terdakwa tidak salah tempat/lokasi memanen kelapa sawit dan tidak
dituduh mencuri;
-
Bahwa kuasa mengurus dari H.Supani dan kawan
kawan tersebut untuk memanen dan menjual hasil panen;
-
Bahwa terdakwa pernah mengajukan gugatan
kepada PT Tania selatan sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa untuk lengkap serta ringkasnya putusan
maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dimuat dalam berita
acara harus dianggap dimuat dan dipetimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti
tidaknya dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa, terlebih dahulu harus
dipertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang berkaitan dengan
kompetensi prejudicieel geschill, kategori tindak pidana ringan
dan tentang pasal dakwaan yang mengakibatkan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan
bahwa dalam perkara ini mengandung prejudicieel
geschill sehingga harus dipastikan
terlebih dahulu siapa pemilik kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 yang menjadi locus delicty perkara ini;
Menimbang, bahwa ketentuan prejudicieel geschill dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 1980 tentang Pasal 16 UU NO.14 TAHUN 1970 DAN “PREJUDICIEEL GESCHIL”
menyatakan bahwa :
1.
“Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu
“question prejudicielle a I’action” dan ada yang merupakana suatu “question
prejudicielle au judgment”.
2.
“question prejudicielle a I’action” adalah mengenai perbuatan-perbuatan
pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP).
3.
Dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum
dipertimbangkan penuntutan pidana.
4.
“question prejudicielle au judgment” menyangkut
permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi
kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan,
menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
5.
Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak
mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim Pidana ini tidak terikat pada putusan
hakim perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah
Agung No.1 Tahun 1956.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan prejudicieel geschiil dalam SEMA No.4
Tahun 1980 tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa masalah kepemilikan
kepemilikan kebun sawit Kavling 1255 dan 1256 dalam perkara ini bukan merupakan
“question prejudicielle a I’action” karena tidak disebutkan dalam KUHP
melainkan hanya “question prejudicielle au judgment” menyangkut permasalahan
yang diatur dalam Pasal 81 KUHP, pasal tersebut sekedar memberi kewenangan
bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu
putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya sehingga dalam perkara ini, pengadilan bersikap untuk
melanjutkan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum
terdakwa yang mendalilkan bahwa perkara ini merupakan perkara tindak pidana
ringan dengan alasan bahwa nilai barang bukti tidak mencapai jumlah
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pengadilan tetap pada
pendirian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan sela bahwa mengenai keberatan
(eksepsi) dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan perkara tindak pidana
ringan karena menurut Penasehat Hukum terdakwa kerugian dalam perkara ini tidak
mencapai jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana
batasan yg ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,
pengadilan berpendapat bahwa oleh karena dalam surat dakwaan Penuntut Umum
terhadap terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo telah meyebutkan kerugian yang dialami
oleh korban (Kelompok 26 KUD Tani Mandiri) lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta
lima ratus ribu rupiah) , yaitu lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
rupiah) maka secara formal yuridis pengadilan menerima pelimpahan berkas
perkara terdakwa Sukijo bin Wonodimulyo tersebut mengacu kepada surat dakwaan
Penuntut Umum dengan register perkara pidana acara pemeriksaan biasa, sedangkan
apakah betul kerugian korban lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu
rupiah) akan mejadi materi pembuktian dalam perkara ini, demikian juga
permintaan Penasehat Hukum terdakwa untuk melakukan audit bobot dan audit harga
(weighting ang pricing audit)
terhadap barang bukti berupa lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah sawit
atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton serta permintaan Penasehat Hukum
terdakwa untuk menghadirkan barang bukti merupakan materi pembuktian dalam
perkara ini, sehingga alasan keberatan (eksepsi) ini tidak diterima;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum
terdakwa dengan dalil bahwa surat dakwaan batal demi hukum, itu juga merupakan materi
eksepsi yang telah dipetimbangkan dan diputus dalam putusan sela, sedangkan
pernyataan perlawanan terhadap putusan sela akan kirim bersama-sama dengan
permintaan banding oleh terdakwa atau penasehat hukumnya sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) huruf a KUHAP;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan
akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap
terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung dalam pasal
yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pasal
yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal,
yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung
dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah:
1.
Barang siapa;
2.
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum;
3.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Barang siapa:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap subjek hukum yang
diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana
sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa SUKIJO
bin WONODIMULYO sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam surat
dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi,
sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan
kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur
berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Tentang
unsur ke-2: Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya barang bukti diperoleh fakta:
bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 sekira
jam 09.00 Wib., bertempat di arael perkebunan sawit Kapling 1256 Desa Suka Maju
Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, saksi Ngatari, saksi
Sujiono dan saksi Timan telah memanen buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih
60 (enam puluh) tandan kelapa sawit atau seberat kurang lebih 2 (dua) ton, atau
apabila dinilai uang dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilo maka
kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sesuai keterangan saksi Mahmudin, saksi Sumo,
saksi Wayan Marta dan saksi Mulyadi serta Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
bahwa saksi Sujiono dan saksi Poniman
bertugas mengambil kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan alat engrek,
saksi Ngatari bertugas mengumpulkan buah yang telah diambil menggunakan Angkong
dan menyimpannya dipinggir jalan, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyuruh
dengan memberi upah memanen dan mengawasi dengan berdiri dipinggir jalan perbuatan
saksi Sujiono, saksi Poniman, dan saksi Ngatari;
bahwa pohon kelapa sawit dan buah kelapa
sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan atau seberat kurang lebih 2
(dua) ton tersebut seluruhnya adalah milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri,
diantara pengurusnya adalah saksi Mahmudin sebagai ketua, saksi Sumo sebagai
Sekretaris dan saksi Wayan Marta sebagai Bendahara, bahkan lahan kapling 1256
nya juga milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri sesuai keterangan saksi
Mulyadi dan saksi Wasimun;
bahwa terdakwa Sukijo mengambil buah kepala
sawit tersebut untuk dijual karena merasa
mendapat kuasa dari H. Supani dan kawan-kawan, yang menurut terdakwa
pemilik lahan dan telah mendapat surat keterangan hak atas tanah dari Kepala
Desa Sukamaju, yaitu saksi Wasimun, meski saksi Wasimun di persidangan telah
menerangkan bahwa saksi tidak berwenang memberikan hak dan saksi Wasimun telah
melarang terdakwa memanen buah sawit sebelum ada kesepakatan dengan kelompok
tani 26 KUD Tani Mandiri;
bahwa perbuatan terdakwa Sukijo, saksi
Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman memanen kelapa sawit tersebut
dihentikan oleh pihak kepolisian sekitar jam 11.00 wib karena tanpa ijin dari
kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri yang melaporkan perbuatan terdakwa dan
kawan-kawan tersebut kepada petugas kepolisian ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa
menolak pembuktian unsur mengambil sesuatu barang sebab Penuntut Umum tidak
membuktikan bahwa barang bukti tersebut berupa 60 (enam puluh) tandan kelapa
sawit, tapi hanya membuktikan barang bukti berupa 5 (lima) tandan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan
tersebut, pengadilan berpendapat meski di persidangan Penuntut Umum hanya
mengajukan 5 (lima) tandan kelapa sawit tetapi sesuai keterangan saksi-saksi
yang saling berkaitan yang telah menjadi fakta bahwa saksi Ngatari, saksi
Sujiono dan saksi Timan telah memanen buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih
60 (enam puluh) tandan kelapa sawit dan juga sesuai Berita Acara
Penyisihan Barang Bukti berupa : lebih kurang 60 (enam puluh) tandan buah sawit
atau beratnya lebih kurang 2 (dua) ton disisihkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit
untuk dipergunakan pembuktian dalam sidang pengadilan bukan berarti perbuatan
mengambil sesuatu barang tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menolak
pembuktian unsur yang seluruhnya atau sebagian
adalah milik orang lain sebab kebun kelapa sawit di Kavling 1255 adalah
sah berada dalam kekuasaan terdakwa sesuai Keptusan Kepala Desa Suka Maju Nomor
140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 sesuai keterangan saksi Wasimun dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut,
pengadilan berpendapat bahwa di persidangan telah di peroleh fakta saksi
Wasimun menyadari
tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut bahkan saksi dipenjara karena
mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut, saksi Wasimun
juga sudah melarang terdakwa untuk memanen di lahan tersebut dan fakta dari
keterangan saksi-saksi bahwa baru kali ini terdakwa akan memanen sawit di lahan
tersebut sehingga dalil-dalil dan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan dalil
kepemilikan atas lahan kebun sawit dan bukti pemberitahuan akan memanen dari
terdakwa sebagimana terlampir dalam pembelaan tidak beralasan dan tidak
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyatakan
unsur dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum tidak terpenuhi
sebab terdakwa berhak atas kebun sawit tersebut sesuai surat Keputusan Kepala
desa Suka Maju Nomor 140/SM/LPJ/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 yang memberi hak
kepada nya untuk mengelola kebun sawit kavling 1255;
Menimbang, terhadap dalil pembelaan tersebut, pengadilan
berpendapat sebagaimana mempertimbangkan penolakan Penasehat Hukum terdakwa
terhadap unsur yang seluruhnya atau
sebagian adalah milik orang lain karena
telah menjadi fakta bahwa peroleh fakta saksi Wasimun menyadari tidak mempunyai kewenangan
untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut bahkan saksi dipenjara karena
mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas nama Supani tersebut, saksi Wasimun
juga sudah melarang terdakwa untuk memanen di lahan tersebut dan fakta dari
keterangan saksi-saksi bahwa baru kali ini terdakwa akan memanen sawit di lahan
tersebut sehingga dalil-dalil dan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan dalil
kepemilikan atas lahan kebun sawit dan bukti pemberitahuan akan memanen dari
terdakwa sebagimana terlampir dalam pembelaan tidak beralasan dan tidak
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
persidangan dan pertimbangan terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa
tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersama dengan saksi
Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman terbukti telah mengambil barang berupa
buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tandan kelapa sawit
atau seberat kurang lebih 2 (dua) ton atau apabila dinilai uang dengan harga
Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilo maka kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat
juta rupiah) yang seluruhnya milik kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri dengan
maksud untuk dimiliki yaitu akan menjual buah kelapa sawit tersebut secara
melawan hukum yaitu tanpa ada ijin dari pemiliknya, sehingga unsur ke-2 ini
telah terpenuhi;
Tentang
unsur ke-3: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta bahwa
pelaku pencurian tersebut lebih dari dua orang, yaitu terdakwa Sukijo, saksi
Ngatari, saksi Sujiono dan saksi Poniman dengan
bersekutu yaitu saksi Sujiono dan saksi Poniman bertugas mengambil
kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan alat engrek, saksi Ngatari bertugas
mengumpulkan buah yang telah diambil menggunakan Angkong dan menyimpannya
dipinggir jalan, sedangkan terdakwa adalah orang yang menyuruh dengan memberi
upah memanen dan mengawasi dengan berdiri dipinggir jalan perbuatan saksi
Sujiono, saksi Poiniman, dan saksi Ngatari, sehingga menurut pengadilan unsur
ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 363 ayat
(1), ke-4 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang
proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan
terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata
terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab
dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 363
ayat (1) ke-4 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan
kesalahan serta memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
-
Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan
dan rasa bersalah;
Keadaan
Meringankan :
-
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-
Terdakwa sudah tua dan belum pernah dihukum;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut telah tepat, sesuai dan setimpal dengan kesalahan
terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan menurut
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang,
bahwa mengenai status barang bukti, pengadilan sependapat dengan tuntutan dari
Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan karena barang
bukti 1 (satu) buah angkong dan 2 (dua) buah engrek merupakan alat kejahatan
sehingga harus dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 5 (lima) tandan kelapa
sawit akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kelompok tani 26 KUD Tani
Mandiri;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan
kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat
ketentuan Pasal 363 ayat (1), (ke-4 KUHP dan
pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SUKIJO bin WONODIMULYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan);
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah angkong warna merah, 2 (dua) buah engrek warna silver dirampas untuk dimusnahkan, dan 5 (lima) tandan buah kepala sawit dikembalikan kepada korban kelompok tani 26 KUD Tani Mandiri;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Selasa, 07 Oktober 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim
Ketua, FITRIA SEPTRIANA, SH., dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum pada Rabu, 08 Oktober 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera
Pengganti dihadiri YUSMAN, SH., jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Kayuagung dan terdakwa berserta Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.SE.MH.
Panitera
Pengganti;
HARMAIN,
SH.
Pak Bandi, mau tanya...bagaimana penerapan Perma 3/2016 terhadap tanah yang bersertifikat, tidak dalam gugatan namun ada yang menyengketakan kepemelikannya. Apakah dapat konsinyasi di PN, meskipun tidak ada gugatan? terima kasih
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Titanium Blade Parts - Stainless Steel | TITANERO'S ART
BalasHapusStainless Steel in stainless steel is made with the titanium pen finest steel parts in titanium ring our industry. It titanium teeth is our mission titanium fat bike for excellence in titanium gr 2 the