Penerapan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Putusan Hakim Pasca Putusan MK
Bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah :
"barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan,
atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain".
Mahkamah Kontitusi berdasarkan permohonan uji
materiil dari OEI ALIMIN SUKAMTO WIJAYA, dengan putusan tertanggal 16 Januari
2014 Nomor: 1/PUU-XI/2013, telah menyatakan bahwa frasa, "Sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335
ayat (1) ke-1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Penerapan dalam praktek, terlihat dari perkara
yang penulis tangani. Penuntut umum menyusun surat dakwaan mengacu kepada
putusan MK tersebut. Hakim pun demikian ketika mempertimbangkan unsur-unsur
yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tidak lagi mempertimbangkan
unsur sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, dan amar
dalam putusan tidak lagi menggunakan kualifikasi perbuatan tidak menyenangkan
melainkan perbuatan pemaksaan.
Berikut penulis lampirkan putusan berkaitan
dengan penerapan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan hakim pasca putusan
MK. Semoga bermanfaat.
PUTUSAN
NOMOR: 663/Pid.B/2014/PN.Kag
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan
tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M.
RIDUAN Als BEDUK BIN HADIN
Tempat Lahir : Desa Sanding Marga
Umur / Tanggal Lahir:
20 Tahun /05 Desember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Kp. I Desa Ulak Ketapang,
Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan tanggal 23 September 2014 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /
Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ;
2. Perpanjangan
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 November 2014 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal
20 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014;
4. Hakim
Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan
tanggal 01 Januari 2015 ;
5. Perpanjangan
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan
tanggal 02 Maret 2015;
Terdakwa
maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan pidana dari
Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara sefama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah senjata
tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah
mendengar permohonan keringanan hukuman
dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji
tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM-315/K/11/2014,
yang berisi dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN pada hari
Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2014, bertempat di depan
sebuah rumah yang terletak di Desa Ulak
Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau
setidak-tidaknya di suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung yang
berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tiada melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,
berawal ketika terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK Bin HADIN sedang berada didepan rumah tempat tinggal terdakwa,
kemudian terdakwa melihat saksi ADI CANDRA yang sedang
menurunkan barang dagangannya dari atas mobil dan membawanya menuju ke dalam
rumah saksi ADI CANDRA dengan melintasi depan rumah terdakwa. Selanjutnya
terdakwa melihat saksi ADI CANDRA melotot ke terdakwa
dan mendatangi sambil berkata kepada terdakwa Ngapo Kau Jingok Aku" lalu terdakwa menjawab "Nak Ngapo Kau" sehingga terjadi pertengkaran
mulut antara terdakwa dan saksi ADI CANDRA dan berhasil di Ierai oleh adik saksi ADI CANDRA yang bernama RINA.
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan mencari parang namun karena tidak menemukan parang
didalam rumah terdakwa lalu terdakwa pergi menuju ke rumah saksi HAFIS Bin SARIPUDIN dan meminjam sebilah
parang. Setelah mendapatkan sebilah parang dari saksi HAFIS Bin SARIPUDIN
kemudian terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA dengan membawa sebilah parang dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah tubuh
saksi ADI CANDRA dengan maksud agar saksi ADI CANDRA
tidak berbuat macam-macam dan merasa takut terhadap terdakwa. Perbuatan
terdakwa tersebut berhenti setelah
dileraikan oleh JASIAH masyarakat yang datang ketempat kejadian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ADI CANDRA
merasa terancam dan takut terhadap terdakwa sehingga
melaporkannya ke petugas Polsek Tanjung Lubuk dan di proses secara hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, serta menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi
yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti yang diajukan di
persidangan berupa: 1 (satu) buah
senjata tajam jenis parang panjang yang bergagang plastik warna biru;
Menimbang,
bahwa saksi-saksi yang diajukan
Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi ADI CANDRA BIN M. NUH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa terdakwa telah melakukan pengancaman
terhadap saksi.
-
Bahwa terhajadinya pengancaman terhadap saksi
tersebut terhadi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.30 Wib
dijalan depan rumah saksi di Dsn. I Desa Ulak Ketapang Kec. Teluk Gelam Kab.
OKI.
-
Bahwa terjadinya
pengancaman tersebut bermula dari saksi baru pulang dari kalangan desa Cempaka
OKU Timur dan saksi sedang menurunkan barang dari mobil mau dibawa kerumah
saksi, pada saat saksi membawa barang melewati rumah terdakwa saksi menoleh dan
melihat terdakwa yang sedang berdiri didepan rumahnya, lalu saksi bertanya
kepada terdakwa “ngapo liat aku” dan terdakwa menjawab “nak ngapo kau” sehingga
antara saksi dan terdakwa mau ribut mulut, kemudian datang adik saksi bernama
RINA dan melerai.
-
Bahwa tidak lama
kemudian terdakwa pergi menuju kerumah HAFIS Bin SARIPUDIN mengambil sebilah
parang kemudian mengejar saksi dengan membawa dan mengayunkan sebilah parang
tersebut, melihat perihal tersebut saksi menjadi ketakutan lalu lari meninggalkan
terdakwa.
-
Bahwa terdakwa berhenti
mengejar dan mengancam saksi setelah ibu saksi dan masyarakat yang melihat kejadian itu ramai datang ke tempat kejadian dan
berusaha dan berhasil menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA sehingga terdakwa tidak sempat
mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang dibawa
terdakwa ke tubuh saksi AD! CANDRA.
-
Bahwa atas perbuatan
terdakwa itu saksi ADI CANDRA merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu
sehingga saksi AD! CANDRA kemudian
melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk untuk di proses
hukum.
-
Bahwa benar alat berupa
sebilah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengancaman
terhadap saksi.
-
Bahwa benar sebelumnya
ada permasalahan dengan terdakwa mengenai saudara saksi menegur saudara
perempuan saksi agar jangan membuang sampah didepan rumah terdaakwa karena
tidak enak dilihat mata.
- Bahwa benar alat berupa sebilah parang yang digunakan
oleh terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi.
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
- Saksi JASIAH BINTI H. LIASAN, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis
tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang terletak
di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
terdakwa telah melakukan pengancaman
terhadap anak saksi yang bemama ADI CANDRA dengan menggunakan sebuah senjata
tajam berupa Parang Panjang yang
bergagang plastik warna biru.
-
Bahwa ketika terdakwa
melakukan perbuatannya itu terhadap saksi tanpa dibantu oleh orang lain.
-
Bahwa kejadian itu
berawal ketika saksi dan saksi ADI CANDRA sedang menurunkan barang dagangan
saksi dari atas mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah
saksi dengan melintasi depan rumah terdakwa, kemudian saksi melihat terdakwa
yang sedang mengurus ayam jagonya kemudian saksi melihat terdakwa mendekati
saksi ADI CANDRA lalu berkata kepada saksi ADI CANDRA "Nak Ngapo Kau Kalau
Melawan Bekapakan" dan dijawab saksi ADI CANDRA
"Dak Bae Kalau Nak Bekakapan Dak Lemak Dijingok Wong Malu"
-
Bahwa ketika sedang
terjadi pertengkaran mulut antara saksi ADI CANDRA dan terdakwa kemudian saksi berusaha dan berhasil melerainya dan meminta saksi ADI
CANDRA untuk tidak melayani terdakwa.
-
Bahwa selanjutnya saksi ADI CANDRA
melanjutkan pekerjaannya memindahkan barang-barang dari atas mobil menuju ke dalam rumah saksi sedangkan terdakwa
saksi lihat pulang ke rumahnya lalu pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin
SARIPUDIN.
-
Bahwa setelah itu saksi
melihat terdakwa datang dari rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN sambil membawa sebuah parang yang dipegangnya dengan tangan
sebelah kanan lalu mendekati saksi ADI CANDRA, melihat hal itu saksi kemudian
menyuruh saksi ADI CANDRA berlari ke seberang jalan dekat rumah Kepala Desa berlari menjauhi terdakwa namun terdakwa mengejar saksi
ADI CANDRA sambil berkata "Jangan Belari, Kalau Belari Dak Melawan”.
-
Bahwa terdakwa berhenti
mengejar dan mengancam saksi setelah ibu saksi dan masyarakat yang melihat kejadian itu ramai datang ke tempat kejadian dan
berusaha dan berhasil menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA sehingga terdakwa tidak sempat
mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang dibawa
terdakwa ke tubuh saksi ADI CANDRA.
-
Bahwa atas perbuatan
terdakwa itu saksi ADI CANDRA merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu
sehingga saksi AD! CANDRA kemudian
melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk untuk di proses
hukum.
-
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah
senjata tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik wama biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah
alat yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat untuk mengancam saksi ADI CANDRA.
Atas keterangan saksi
tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
- Saksi NURASIAH BINTI M. NUH, di bawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari Kamis
tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang terletak
di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
terdakwa telah melakukan pengancaman
terhadap anak saksi yang bernama ADI CANDRA dengan menggunakan sebuah senjata
tajam berupa Parang Panjang yang
bergagang plastik warna biru.
-
Bahwa ketika terdakwa
melakukan perbuatannya itu terhadap saksi tanpa dibantu oleh orang lain.
-
Bahwa kejadian itu
berawal ketika saksi ADI CANDRA sedang menurunkan barang dagangannya dari atas
mobil dan membawanya menuju ke dalam rumah dengan melintasi
depan rumah terdakwa, kemudian saksi ADI CANDRA melihat
terdakwa yang berada didepan rumahnya sambil melihat saksi ADI CANDRA terus
menerus kemudian saksi ADI CANDRA mendekati
terdakwa lalu berkata "Ngapo Kau Jingok Aku Terus" dan dijawab
tterdakwa "Nak Ngapo Kau” sehingga terjadi pertengkaran mulut dan berhasil dilerai
oleh RINA.
-
Bahwa selanjutnya saksi
ADI CANDRA melanjutkan pekerjaannya memindahkan barang-barang dari atas mobil menuju ke dalam rumah saksi sedangkan terdakwa saksi
lihat pulang ke rumahnya lalu pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin
SARIPUDIN.
-
Bahwa setelah itu terdakwa datang dari rumah
MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN sambil membawa sebuah parang yang dipegangnya dengan tangan sebelah kanan lalu mendekati saksi
ADI CANDRA yang sedang menurunkan barang- barang dagangannya dari atas mobil bersama ibu saksi yaitu JASIAH,
melihat hal itu saksi JASIAH
kemudian menyuruh saksi ADI CANDRA berlari ke seberang
jalan dekat rumah Kepala Desa berlari menjauhi terdakwa namun terdakwa
mengejar saksi ADI CANDRA.
-
Bahwa saksi melihat
kejadian itu dari jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat
kejadian.
-
Bahwa terdakwa berhenti
mengejar dan mengancam saksi setelah masyarakat yang melihat kejadian itu ramai
datang ke tempat kejadian dan berusaha dan berhasil
menghalangi terdakwa dan tidak lagi mengejar saksi ADI CANDRA
sehingga terdakwa tidak sempat mengayunkan/membacokkan sebilah parang yang
dibawa terdakwa ke tubuh saksi
ADI CANDRA.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa itu saksi ADI CANDRA
merasa terancam atas perbuatan terdakwa itu sehingga saksi
ADI CANDRA kemudian melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polsek Tanjung Lubuk
untuk di proses hukum.
- Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata
tajam jenis Parang Panjang yang bergagang plastik wama biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah alat
yang telah dipergunakan terdakwa sebagai alat untuk mengancam
saksi ADI CANDRA.
Atas keterangan saksi
tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang,
bahwa keterangan terdakwa di
persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli
2014 sekira jam 10.00 Wib, betempat di depan sebuah rumah yang tedetak di Desa
Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah
mengancam saksi ADI CANDRA Bin M. NUH dengan
menggunakan sebuah senjata tajam berupa Parang Panjang yang bergagang plastik warna biru yang terdakwa pinjam dari MUALIM
HAFIZUN.
-
Bahwa ketika terdakwa
melakukan perbuatannya itu tanpa dibantu oleh orang lain.
-
Bahwa kejadian itu
berawal ketika terdakwa sedang berada didepan rumah tempat tinggal terdakwa,
kemudian terdakwa melihat saksi ADI CANDRA
yang sedang menurunkan barang dagangannya dad atas mobil dan membawanya menuju
ke dalam rumah saksi ADI CANDRA dengan melintasi depan rumah terdakwa.
-
Bahwa benar selanjutnya terdakwa melihat
saksi ADI CANDRA melotot ke terdakwa dan memuncungkan mulutnya dengan maksud mengejek terdakwa lalu mendatangi
terdakwa, setelah berada didekat terdakwa lalu saksi ADI CANDRA berkata kepada terdakwa "Ngapo Kau Jingok
Aku" lalu terdakwa menjawab "Nak Ngapo Kau" dan dijawab
saksi ADI CANDRA "MEMANG LA LAMO NIAN KAU KUPANCING-PANCING" sehingga
membuat terdakwa menjadi emosi lalu terjadi
pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi ADI CANDRA.
-
Bahwa pertengkaran itu
berhenti setelah dilerai oleh adik saksi ADI CANDRA yang bemama RINA.
-
Bahwa setelah itu
terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan mencari parang namun karena tidak
menemukan parang didalam rumah terdakwa lalu
terdakwa pergi menuju ke rumah MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN lalu meminjam sebilah parang.
-
Bahwa ketika terdakwa
meminjam sebilah parang kepada MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN kemudian MUALIM HAFIZUN Bin SARIPUDIN bertanya kepada terdakwa "untuk
apa terdakwa meminjam sebilah parang"
lalu terdakwa menjawab "untuk
dibawa ke ladang".
-
Bahwa setelah terdakwa
mendapatkan sebilah parang dari HAFIS Bin SARIPUDIN kemudian terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA dengan membawa sebilah parang dan
mengancam saksi ADI CANDRA dengan cara mengayunkan sebilah parang tersebut ke
arah tubuh saksi ADI CANDRA.
-
Bahwa maksud terdakwa mengancam saksi ADI CANDRA
dengan menggunakan sebilah parang
tersebut agar saksi ADI CANDRA tidak berbuat
macam-macam dan merasa takut terhadap terdakwa serta tidak lagi memancingmancing kemarahan terdakwa juga tidak lagi mengejek
terdakwa.
-
Bahwa benar ketika
melihat terdakwa mengejar saksi ADI CANDRA kemudian saksi ADI CANDRA melarikan
diri
-
Bahwa terdakwa berhenti mengejar dan
mengancam saksi ADI CANDRA setelah dileraikan oleh saksi JASIAH dan masyarakat yang melihat dan datang ke tempat
kejadian.
-
Bahwa benar barang
bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam
jenis Parang Panjang yang bergagang plastik warna
biru yang diperlihatkan didepan persidangan ini adalah alat
yang telah terdakwa pergunakan untuk mengancam saksi ADI CANDRA.
-
Bahwa antara terdakwa
dan saksi ADI CANDRA sampai saat ini belum ada perdamaian.
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan
akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut
Umum terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan seluruh unsur yang terkandung
dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa pasal
yang didakwakan kepada terdakwa disusun Penuntut Umum dalam bentuk tunggal,
yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
1/PUU-XI/2013, frasa, “sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga bunyi Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP menjadi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
Menimbang,
bahwa maka sesuai Putusan MK tersebut, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal
335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah:
1.
Barang siapa;
2.
Secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang unsur ke-1: Barang siapa:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap subjek hukum yang
diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana
sebagaimana dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa M.RIDUAN
Als BEDUK bin HADIN sebagai terdakwa dengan identitas lengkap termuat dalam
surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan
saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang
didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan
unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1 ini telah
terpenuhi;
Tentang
unsur ke-2: Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa secara melawan hukum berarti
perbuatan dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan undang-undang
atau melawan hak atau tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu
perbuatan;
Menimbang, bahwa memaksa diartikan menyuruh
orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu
berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan artinya
mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah,
misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak,
menendang dan sebagainya, Pasal 89 KUHP menyamakan melakukan kekerasan itu,
membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya barang bukti diperoleh fakta:
Bahwa pada Kamis, tanggal 17 Juli 2014 sekira
jam 10.00 Wib., bertempat di depan sebuah rumah terdakwa M.RIDUAN Als BEDUK bin
HADIN yang terletak di Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, terdakwa melihat saksi ADI CaNDRA melotot kepada terdakwa dan
membentak terdakwa dengan kata-kata “ngapo
kanu jingok aku”, lalu terdakwa jawab “nak
ngapo kau” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi
ADI CHANDRA, yang disaksikan oleh saksi RINA;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil parang dari
rumah HAFIS dan mengejar saksi ADI CANDRA dengan mengayunkan parang ke arah
saksi ADI CANDRA, perbuatan terdakwa tersebut berhenti setelah dicegah oleh
saksi JASIAH;
Bahwa saksi ADI CANDRA merasa terancam oleh
perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi ADI CANDRA melaporkan perbuatan
terdakwa ke Polsek Tanjung Lubuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut
diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa M.RIDUAN Als BEDUK bin HADIN
terbukti secara melawan hukum memaksa saksi ADI CANDRA untuk tidak melakukan
perbuatan memandang dan menegur terdakwa atau agar saksi ADI CANDRA takut
kepada terdakwa dengan cara mengancam melakukan kekerasan yaitu mengacungkan
parang ke arah saksi ADI CANDRA sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 335 ayat
(1), ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang
proses pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan
kesalahan terdakwa baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta
ternyata terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung
jawab dihadapan hukum maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan
terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus setimpal dan seimbang dengan
kesalahan terdakwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan
Meringankan :
-
Terdakwa bersikap sopan di persidangan,
berterus terang dan menyesali serta berjanji tidak melakukan perbuatan melawan
hukum;
-
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan telah tepat, sesuai
dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal
22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga
ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap
dalam tahanan;
Menimbang,
bahwa mengenai status barang bukti,
oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan sebagai alat kejahatan dan
terbuat dari besi maka barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dirusak
hingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan
disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat
ketentuan Pasal
335 ayat (1), ke-1 KUHP dan
pasal-pasal lain dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
serta peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
1.
Menyatakan terdakwa M. RIDUAN Als BEDUK BIN HADIN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMAKSAAN" ;
2.
Menjatuhkan
Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara
selama : 6 (enam) bulan ;
3.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
5.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah
senjata tajam jenis parang panjang yang bergagang plastik warna biru ;
Dirampas
untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,00(tiga ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Rabu, 24 Desember 2014 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim
Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan FIRMAN
JAYA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 29 Desember 2014 oleh Majelis Hakim
tersebut, dibantu RENDY HERMANA, SH.,
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SALAHUDDIN, SH., jaksa/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
FIRMAN JAYA, SH.
Panitera
Pengganti;
RENDY
HERMANA, SH.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbagaimana jika pelaku telah menggunakan batu untuk melakukan pemukulan terhadap korban, akan tetapi batu tersebut sempat ditangkis oleh korban dan pelaku tidak ada mengeluarkan perkataan apapun pada saat melakukan pemukulan dengan menggunakan batu ketubuh korban.
BalasHapusapakah juga masuk pengancaman pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP jika seorang datang di pekarangan rumah dengan membawa sebilah parang dan orang tersebut mengatakan "tinggalkan tempat ini, kalau tidak pindah, saya bongkar rumah mu, dan pelaku juga menebang pisang di belakang rumah korban..
BalasHapuswaduh saya jadi ga ngerti ni, katanya pasal 335 di cabut oleh MK karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD45
BalasHapusBukan pasal nya yg dicabut tapi sebagian dari isi pasal tsb "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
HapusIjin copas putusan PN nya.. Trims
BalasHapusMohon petunjuk apakah terpenuhi unsur pasal 335 ayat 1 jikalau kasus posisi sbb: tersangka dn istrinya berboncengan ketika sampai d tp tersangka lalu memperhatikan motor dn turun lalu mengambil batu, saat itu isteri tersangka melihat tersangka memegang batu berjalan ke arah korban lalu isteri tersangka berteriak"William lari willy lari" sehingga korban yg melihat tersangka memegang batu lalu berlari menjauhi tersangka kemudian ada 2 orang yg melihat tersangka memegang batu menghentikan tersangka sehingga terasangka lalu membuang batu dri tangannya kemudian tersangka mengatakan kamu jangan kurang ajar seperti matamu, kalau tidak saya akan telan kamu setelah itu tersangka berjalan menuju ke sepeda motor dan mengikuti korban tetapi tidak ketemu.
BalasHapusMohon petunjuk apakah perkara tsb memenuhi unsur pasal 335 ayat 1.KUHp
Maaf dan mhn petunjuk. Sbg contoh: keluarga sy dlm tahanan tidak pidana n mslh tsb trjdi sblm brstatus sbg pns. Mslhx adalah ada sekelompok org yg tdk suka dgn keluarga yg dimksd dgn membicarakan mslh yg trjdi ke orang lain shga kami sbg keluarga tdk senang dgn hal tsb. Apakah ini bs dijadikan sbg laporkan ke penyidik dgn tindak pidana perbuatan tdk menyenangkan. Mhn petunjuk dan jawabannya. Trims
BalasHapusMaaf dan mhn petunjuk. Sbg contoh: keluarga sy dlm tahanan tidak pidana n mslh tsb trjdi sblm brstatus sbg pns. Mslhx adalah ada sekelompok org yg tdk suka dgn keluarga yg dimksd dgn membicarakan mslh yg trjdi ke orang lain shga kami sbg keluarga tdk senang dgn hal tsb. Apakah ini bs dijadikan sbg laporkan ke penyidik dgn tindak pidana perbuatan tdk menyenangkan. Mhn petunjuk dan jawabannya. Trims
BalasHapusApakah termasuk pengancaman jika seseorang datang kerumah mencari salah seorang keluarga dan karena orang yg dicari tidak ada maka pelaku melempar rumah, trims
BalasHapusApakah pengancaman tanpa menggunakan senjata tajam bisa dikenakan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP? Atau tanpa barang bukti bisa diterapkan pasal tersebut diatas?
BalasHapus