Rabu, 22 April 2020

PENCABUTAN PENETAPAN PUTUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN ( NON EXECUTABLE)


PENCABUTAN PENETAPAN PUTUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN ( NON EXECUTABLE)
Oleh : Dr. H. Sobandi, SH.MH. (Ketua Pengadilan Negeri Denpasar)

A. Pendahuluan
Lazimnya terhadap sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan baik secara sukarela atau dilaksanakan secara paksa (eksekusi). Eksekusi merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (Tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela;
Tetapi dalam praktek peradilan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ketua pengadilan dapat menyatakan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable). Sampai saat penulis tidak menemukan jawaban dimana ketentuan yang mengatur pedoman aturan tatacara mengenai penetapan putusan yang tidak dapat dijalankan (non executable) tersebut baik dalam HIR/RBGG atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain;
Dalam buku pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, ditemukan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila:
1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif;
2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Tergugat/Termohon eksekusi:
3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;
5. Ketua pengadilan negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a;
(Penetapan non executable juga harus didasarkan pada Berita Acara yang dibuat oleh Jurusita yang diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut;
M Yahya Harahap, membahas juga mengenai ekeskusi yang tidak dapat dijalankan (non executable) dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, penerbit Sinar Grafika, halaman 335-361, yaitu :
1. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada;
2. Putusan bersifat deklarator;
3. Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga;
4. Eksekusi terhadap penyewa, non exekutable;
5. Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga;
6. Tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batasnya;
7. Perubahan status tanah menjadi milik negara;
8. Barang objek eksekusi berada di luar negeri;
9. Dua putusan yang saling berbeda;
10. Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama;
Buku Pedoman Eksekusi yang diterbitkan Direketorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada tahun 2019, pada halaman 25-26 membahas juga mengenai putusan yang non eksekutabel, antara lain:
1. Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif;
2. Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada;
3. Barang yang menjadi obyek eksekusi berada ditangan pihak ketiga;
4. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa;
5. Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya;
6. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan;
7. Amar putusan tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang akan dieksekusi musnah;
8. Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara;
9. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri;
10. Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut;
11. Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan;
Dari ketiga buku tersebut, tidak satupun yang menyebutkan sumber hukum atau pasal yang menjadi dasar dalam pembuatan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable), jadi semata-mata lahir dari dunia praktek peradilan;
Oleh karena tidak ada pedoman aturan tatacara dalam HIR/RBG mengenai putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) maka menurut penulis pedoman aturan tatacara eksekusi yang diatur dalam HIR/RBG berlaku juga untuk pembuatan penetapan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable);
 Sama halnya dengan kewenangan eksekusi, kewenangan mengeluarkan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) juga adalah kewenangan ketua pengadilan negeri yang dulu memeriksa dan memutuskan perkara itu dalam tingkat pertama. Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG, yang menentukan bahwa eksekusi putusan pengadilan dijalankan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri (op last en order leiding van den voorzitter van den landraad);
M. Yahya Harahap (halaman 21) menggambarkan kontruksi hukum kewenangan menjalankan eksekusi dengan singkat sebagai berikut:
l Ketua pengadilan negeri memerintahkan dan mempimpin jalannya eksekusi;
l Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada ketua pengadilan negeri adalah secara ex officio;
l Perintah eksekusi dikeluarkan ketua pengadilan negeri berbentuk surat penetapan (beschikking) atau decree (order);
l Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah panitera atau jurusita pengadilan negeri;
Dengan demikian, jika salah satu keadaan yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) yang disebutkan baik dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus atau Pedoman Ekseskusi Pada Pengadilan Negeri atau buku M Yahya Harahap terdapat dalam suatu perkara yang dimohonkan eksekusi maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
Dengan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) tersebut maka proses eksekusi tersebut harus dinyatakan selesai dan biaya perkara harus dikembalikan;

B. Permasalahan
Permasalahan muncul adalah bagaimana jika keadaan yang menjadi alasan mengeluarkan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) tersebut ternyata dikemudian hari berubah atau dalam kata lain penetapan tersebut keliru;
Semisal jika alasan bahwa putusan bersifat deklarator atau konstitutif tetapi kemudian ada putusan baru yang ada hubungannya dengan perkara yang dimohonkan eksekusi yang menambahkan amar putusan yang bersifat condemnatoir;
Atau seperti penulis alami, yaitu ada penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) dengan 3 (tiga) alasan yang pada pokoknya yaitu:
1. Telah ada 2 (dua) putusan yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) yang saling bertentangan, yaitu putusan pengadilan Negeri Denpasar dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya;
2. Obyek yang akan dieksekusi tidak dikuasai oleh para pihak;
3. Obyek yang akan dieksekusi telah digunakan sebagai barang jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan;

C. Pembahasan
Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis ajukan asas dalam hukum adminitrasi negara yaitu asas “contrarius actus” adalah ketika suatu badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan keputusan dengan sendirinya juga (otomatis) , badan atau pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya;
Sehingga ketika ada penetapan ketua pengadilan negeri dimana keadaan yang menjadi alasan mengeluarkan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) ternyata berubah atau dalam kata lain penetapan tersebut keliru maka Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dapat mencabut penetapan tersebut;
Pendapat penulis tersebut ternyata sejalan dengan pendapat dalam buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri halaman 21, yang menyatakan:
“Jika terhadap  penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang terdahulu meyatakan putusan tidak dapat dilaksanakan dan barang jaminan dibebaskan dari tanggungan, apabila dikemudian hari ditemukan ada kesalahan atau kekeliruan, penetapan Ketua Pengadilan Negeri dapat dicabut kembali dengan ada atau tidak adanya permohonan pencabutan (lihat: Tanya Jawab Teknis Yustisial MA RI tahun 1996)”;
Sedangkan pedoman aturan tatacara pembuatan penetapan pencabutan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) sama halnya dengan pedoman aturan tatacara pembuatan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) yang tidak diatura dalah HIR/RBG atau peraturan perundangan lain menurut penulis tetap mengacu kepada pedoman aturan tatacara eksekusi dalam HIR/RBG;
Berkaitan dengan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) yang dialami penulis, ternyata kemudian ada putusan PK dimana 2 (dua) dua putusan yang berbeda yang jadi alasan ketua pengadilan negeri menyatakan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) tersebut dijadikan bukti baru (novum) yang menolak permohonan PK dengan pertimbangan bahwa bukti baru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan, putusan judex juris sudah benar dan tepat dengan menyatakan bahwa Pengikatan Jual Beli Nomor 72 dan 74 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 282 atas nama Indriyani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Firdaus Siddik, ternyata tidak dilaksanakan pembayarannya sesuai yang telah dijanjikan, bahwa sebelumnya karena bilyet giro pada Bank BCA tidak ada dananya dan Tergugat I mengakui kesalahannya menjual objek sengketa kepada Sik Anik Halim Wijaya/Pemohon Peninjauan Kembali I/dahulu Tergugat VI tanpa ijin dari Penggugat I dan II, lagi pulapengikatan jual beli belum mengakibatkan peralihan hak, sehingga objek sengketa tidak boleh dijual kepada pihak ketiga;
Berdasarkan adanya putusan PK tersebut maka penulis mengeluarkan penetapan pencabutan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) dan dilanjutkan dengan pembuatan penetapan aanmaning karena penetapan aanmaning terdahulu sudah tidak berlaku sehubungan eksekusi dinyatakan non executable;
Sedangkan keadaan alasan ke-2 bahwa obyek yang akan dieksekusi tidak dikuasai oleh para pihak dan alasan ke-3 bahwa obyek yang akan dieksekusi telah digunakan sebagai barang jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sehingga Ketua pengadilan Negeri saat itu mengeluarkan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) tidak dipertimbangkan dalam penetapan pencabutan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) oleh penulis karena penulis tidak menemukan fakta atau berita acara yang dibuat oleh panitera atau jurusita yang mendukung keadaan yang menjadi alasan tersebut padahal sesuai petunjuk dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus pada halaman 104, penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh jurusita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;
Terhadap penetapan yang dikeluarkan penulis tersebut kemudian pihak yang tidak puas mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi yaitu permohonan melalui jalur/upaya “Pengawasan dari Instansi Peradilan Yang Lebih Tinggi dengan alasan cacat hukum”;
Menanggapi surat tersebut, penulis ingin mengemukan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya tersebut di atas pada halaman 333-334 bahwa penetapan penangguhan atau penundaan eksekusi yang diterbitkan ketua pengadilan negeri tidak dapat dibanding atau kasasi dengan mengutip beberapa putusan MA;
Putusan MA No.1243 K/pdt/1984 menyatakan:
l Penangguhan eksekusi yang dituangkan Ketua PN dalam bentuk penetapan, sifatnya merupakan kebijakan (discretionair), dengan demikian merupakan kebebasan bertindak (discretionair bevoegdheid) yang diberikan undang-undang kepada Ketua PN;
l Oleh karena itu, keberatan terhadapnya harus diajukan dalam bentuk pengaduan dalam rangka pengawasan kepada Ketua PT, bukan dalam bermohonan kasasi;
Putusan MA No.1026K/pdt/1959 membatalkan putusan PT dengan pertimbangan:
l Suatu penetapan yang dikeluarkan PN sebagai peradilan tingkat pertama atas penangguhan eksekusi, tidak dapat diminta banding ke PT;
l Oleh karena itu seharusnya PT menyatakan banding yang diajukan Kantor Inspeksi Pajak terhadapnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung tersebut dapat diketahui bahwa penetapan penundaan eksekusi atau dalam hal ini menurut penulis menggunakan penafsiran perluasan termasuk penetapan pencabutan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) yang diterbitkan Ketua Pengadilan tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding mapun kasasi. Upaya yang dapat diajukan adalah pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dalam rangka tindakan pengawasan;

D. Kesimpulan
Terhadap suatu penetapan ketua pengadilan yang bukan merupakan perbuatan mengadili dapat dicabut kembali oleh ketua pengadilan yang mengeluarkan penetapan apabila dikemudian hari ada kesalahan atau kekeliruan;
Tidak ada upaya hukum terhadap penetapan ketua pengadilan yang bukan merupakan perbuatan mengadili;


Lampiran :
1. Penetapan aanmaning tert, anggal 6 Juni 2018;
2. Penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable), tertanggal  26 September 2019;
3. Penetapan pencabutan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable), tertanggal 24 Februari 2020;
4. Penetapan aanmaning, teratnggal 24 Februari 2020
5. Permohonan koreksi melalui jalur / upaya Pengawasan dari instansi Peradilan yang lebih Tinggi atas terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. No. 41/Pdt.Eks/2018/PN Dps, yang cacat hukum, tertanggal 21 April 2020


Lampiran 1





Lampiran 2


 


Lampiran 3


 

PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I A
JALAN P. B. SUDIRMAN NO. 1 - Telp./Fax : (0361) 224327
e-mail : pn.denpasar@gmail.com, websites : www.pn-denpasar.go.id.
ENPASAR 80113

P E N E T A P A N
Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Kami Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.

Membaca surat permohonan pencabutan atas Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo No. 41/Pdt.Eks/2018/PN.Dps., tertanggal 26 September 2019, yang diajukan oleh GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH, FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “KHS & ASSOCIATES” yang beralamat kantor di Ruko Tiga Pilar Jalan Kebun Jeruk Raya No.12 A, Jakarta Barat Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2018 untuk dan atas nama FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK dan INDRIYANI SIDDIK.

Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps. yang menetapkan :

1. Menyatakan Permohonan Eksekusi tanggal 25 Mei 2018, yang diajukan oleh FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK dan INDRIYANI SIDDIK, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH. FREDERIKSON SIMARMATA, SH., FX. DENNY S. ALIANDU, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/ Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di bawah Nomor 41/Pdt.Eks/2018/PN Dps. Tidak Dapat Dikabulkan;

2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutabel);

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Permohonan Eksekusi dimaksud dari Register Eksekusi dan mengembalikan sisa Panjar Permohonan Eksekusi tersebut kepada Pemohon Eksekusi;

Membaca putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., tanggal 28 Desember 2015, dalam perkara antara  :

1. FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK, laki-laki, umur 72 Tahun, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta.
2. INDRIYANI SIDDIK, perempuan, umur 45 Tahun,  agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, keduanya sama-sama bertempat tinggal di Subak Sari Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Canggu, Kabupaten Badung, dahulu  sebagai pihak Para Penggugat / Para Pembanding I,II / Para Termohon Kasasi, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi.

Melawan :


1. HARIYADI, laki-laki, umur 39 Tahun, pekerjaan Swasta, beralamat/ bertempat tinggal di Jalan Batukaru I, No. 108 Kota Denpasar, dahulu sebagai : Tergugat I / Pembanding I / Terbanding / Pemohon Kasasi I, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi.
2. EDDY NYOMAN WINARTA, SH. Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, warga negara Indonesia, yang berkantor di Komp. Pertokoan Segi Tiga Emas Kav. 31-32,Jl.By Pass Ngurah Rai No.5,Kuta Badung, dahulu sebagai Tergugat II / Terbanding II / Turut Termohon Kasasi.  yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi.
3. I WAYAN GEDE DARMA YUDA, SH., M.Kn., Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal 25 Juli 2005, Nomor  C-288. Ht 03.01- Th 2005,  warga negara Indonesia, yang berkantor di jalan Tukad Barito No. 15 Kota Denpasar, dahulu sebagai Tergugat III / Terbanding III / Pemohon Kasasi II, yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi.
4. NI WAYAN WIDASTRI, SH., Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,  warga negara Indonesia, yang berkantor di Jalan Raya Puputan No. 16 B Kota Denpasar, dahulu sebagai Tergugat IV / Terbanding IV / / Turut Termohon Kasasi, yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi.
5. RICHARD YERRY PURYATMA, SH., M.Kn. Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, warga negara Indonesia, yang berkantor di Jalan Nakula 93 Badung, dahulu sebagai Tergugat V / Terbanding V / Turut Termohon Kasasi, yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi.
6. SIK ANIK HALIM WIJAYA, Perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat/ bertempat tinggal di Jalan Tidar No. 39, RT. 003, RW. 007, Kelurahan Swaha, Surabaya, dahulu sebagai Tergugat VI / Penggugat Reknpensi / Terbanding VI / Pemohon Kasasi III, yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi
7. Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, berkedudukan di Jalan Dewi Saraswati No. 3, Keluarahan seminyak, Kecamatan Kuta Mangupura, Kabupaten Badung, dahulu sebagai Turut Tergugat / Turut Terbanding / Turut Termohon Eksekusi, yang selanjutnya disebut Termohon Eksekusi.

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
 Menyatakan menerima seluruhnya Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI tersebut.
DALAM POKOK PERKARA :
 Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM REKONVENSI :
 Menyatakan gugatan  Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat VI dalam Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM KONVENSI/REKONVENSI :
 Membebankan kepada Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang  sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Membaca putusan Banding, Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 43/PDT/2016/PT.Dps tanggal 25 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II dan terbanding I/ Pembanding semula Tergugat
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 304/PDT.G/2015/PN. Dps tanggal 28 Desember 2015, yang dimohonkan banding.

Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan Eksepsi dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual - Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 72, atas sebidang tanah milik Pembanding I semula Penggugat I dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB: 22.03.09.06.0035, seluas 1000M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Firdaus Abdullah Siddik, “Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
3. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual – Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 74, atas sebidang tanah hak milik Pembanding II semula Penggugat II dengan SHM No. 282/ Desa Kutuh, NIB : 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/kutuh/2007, terletak di desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Indriyani, “Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;”

1.1. Menyatakan hukum akta kuasa tanggal 5 februari 2013, No.08, tentang kuasa khusus untuk menjual atau mengalihkan hak milik Pembanding I semula Penggugat I atas sebidang tanah dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB. 22.03.09.06.00335, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak milik Firdaus Abdullah Siddik.
1.2. Menyatakan hukum akta Kuasa tanggal 5 Februari 2013, No. 09, tentang kuasa Khusus untuk menjual .22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/Kutuh/2007, terletak di desa kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang Indriyani, “
Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
4. Menyatakan hukum akta perjanjian jual – beli yang dibuat dihadapan Terbanding IV semula Tergugat IV yaitu akta jual – beli No.30 tanggal 20 februari 2013 dan kuasa no.31 tanggal 20 februari 2013 dan akta perjanjian jual – beli No.32 tanggal 20 Februari 2013 dan akta kuasa no.33 tanggal 20 februari 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan hukum akta perjanjian jual – beli yang dibuat dihadapan Terbanding V semula Tergugat V yaitu akta Perjanjian jual  - beli No.07/2013 tanggal 5 maret 2013 dan akta perjanjian jual – beli No.06/2013 tanggal 5 Maret 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan hukum proses peralihan hak dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi yang kemudia terbit bukti penguasaan atas nama Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi adalah Peralihan yang mengandung cacat Hukum.
7. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekopensi  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI / Penggugat Rekonpensi adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan hukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding I semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menghukum Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi atau siapapun juga untuk menyerahkan kembali obyek sengketa secara sukarela kepada Pembanding I,II/Terbanding I.II semula Penggugat I, II dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara.
11. Menghukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sampai dilaksanakan.
12. Menolak gugatan Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk selain dan selebihnya.

Dalam Rekopensi :
 Menolak gugatan Penggugat Rekopensi semula tergugat VI untuk seluruhnya.
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :
 Menghukum Penggugat Rekonpensi/Terbanding VI semula Tergugat VI  , Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah).

Membaca putusan Kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3426 K/Pdt/2016, tanggal 21 Juni 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HARIYADI, 2. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., 3. SIK ANIK HALIM WIJAYA tersebut.
2.  Menghukum Para Pemohon Kasasi  untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).

Membaca putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Peninjauan Kebali dari I.SIK ANIK HALIM WIJAYA, II.HARIYADI, III. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., dan IV. EDDY NYOMAN WINARTA, SH., tersebut.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Membaca Penetapan Aanamaning Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps., tanggal 6 Juni 2018 dan Berita Acara Aanmaning tertanggal 28 Juni 2018 ;

Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps., dengan pertimbangan bahwa terdapat keadaan dimana dalam pertimbangan Penetapan tersebut menyatakan telah ada 2 (dua) Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach van Gewijsde) yang saling bertentangan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/ Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/ PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2015/PN Sby., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 564/PDT/2015/PT SBY., yang juga telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijsde) serta dengan alasan para pihak yang berperkara tidak menguasai obyek yang akan eksekusi, obyek eksekusi saat dipakai sebagai jaminan dimana seharusnya yang berwenang memutus terhadap dua putusan yang saling bertentangan adalah kewenangan Mahkamah Agung RI.

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali dan telah diputus sebagaimana dalam putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, dimana dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI mempertimbangkan bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Peninjauan Kembali I, II, III dan IV tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti baru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan, putusan judex juris sudah benar dan tepat dengan menyatakan bahwa Pengikatan Jual Beli Nomor 72 dan 74 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 282 atas nama Indriyani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Firdaus Siddik, ternyata tidak dilaksanakan pembayarannya sesuai yang telah dijanjikan, bahwa sebelumnya karena bilyet giro pada Bank BCA tidak ada dananya dan Tergugat I mengakui kesalahannya menjual objek sengketa kepada Sik Anik Halim Wijaya / Pemohon Peninjauan Kembali I / dahulu Tergugat VI tanpa ijin dari Penggugat I dan II, lagi pula pengikatan jual beli belum mengakibatkan peralihan hak, sehingga objek sengketa tidak boleh dijual kepada pihak ketiga.

Menimbang, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutabel), sangat bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, sehingga dengan demikian penetapan tersebut haruslah dinyatakan dicabut / tidak mempunyai kekuatan hukum dan menyatakan bahwa putusan Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps dapat dieksekusi ;


Mengingat akan pasal 208 R.Bg. serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.

M E N E T A P K A N :

1. Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut diatas.

2. Menyatakan mencabut / tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutabel).

3. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps., dapat dieksekusi .


Demikian ditetapkan di Denpasar pada tanggal 24 Februari 2020.

Ketua,





Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.-
Nip. 19690204 199603 1 004.





Biaya-biaya :
Redaksi ………. Rp.   5.000.-
Meterai ………. Rp.   6.000,-
PNBP………….. Rp.  10.000,-
Jumlah ……….. Rp.  21.000.-

 
 



Lampiran 4



 

PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I A
JALAN P. B. SUDIRMAN NO. 1 - Telp./Fax : (0361) 224327
e-mail : pn.denpasar@gmail.com, websites : www.pn-denpasar.go.id.
DENPASAR 80113

P E N E T A P A N
Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps.

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Kami Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.

Memperhatikan surat permohonan eksekusi tertanggal 31 Januari 2020, Nomor : 02/PER/KB/I/2020, yang diajukan oleh GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH., FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office KHS & ASSOCIATESyang beralamat kantor di Ruko Tiga Pilar Jalan Kebun Jeruk Raya No.12 A, Jakarta Barat Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2018 untuk dan atas nama klien kami FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK dan INDRIYANI SIDDIK. Untuk Selanjutnya disebut Pemohon yang pada pokoknya mohon pelaksanaan putusan (eksekusi) atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, jo. putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang telah mempunyai hukum tetap

Membaca putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., tanggal 28 Desember 2015, dalam perkara antara  :

1. FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK, laki-laki, umur 72 Tahun, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta.
2. INDRIYANI SIDDIK, perempuan, umur 45 Tahun,  agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, keduanya sama-sama bertempat tinggal di Subak Sari Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Canggu, Kabupaten Badung, selanjutnya disebut sebagai pihak Para Penggugat / Para Pembanding I,II / Para Termohon Kasasi / Para Pemohon Eksekusi.

Melawan :

1. HARIYADI, laki-laki, umur 39 Tahun, pekerjaan Swasta, beralamat/ bertempat tinggal di Jalan Batukaru I, No. 108 Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I / Pembanding I / Terbanding / Pemohon Kasasi I / Termohon Eksekusi.
2. EDDY NYOMAN WINARTA, SH. Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, warga negara Indonesia, yang berkantor di Komp. Pertokoan Segi Tiga Emas Kav. 31-32,Jl.By Pass Ngurah Rai No.5,Kuta Badung, yang selanjutnya disebut Tergugat II / Terbanding II / Turut Termohon Kasasi / Termohon Eksekusi.
3. I WAYAN GEDE DARMA YUDA, SH., M.Kn., Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal 25 Juli 2005, Nomor  C-288. Ht 03.01- Th 2005,  warga negara Indonesia, yang berkantor di jalan Tukad Barito No. 15 Kota Denpasar, yang selanjutnya disebut Tergugat III / Terbanding III / Pemohon Kasasi II / Termohon Eksekusi.
4. NI WAYAN WIDASTRI, SH., Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,  warga negara Indonesia, yang berkantor di Jalan Raya Puputan No. 16 B Kota Denpasar, yang selanjutnya disebut Tergugat IV /




Terbanding IV / / Turut Termohon Kasasi / Termohon Eksekusi.
5. RICHARD YERRY PURYATMA, SH., M.Kn. Jabatan Notaris/ PPAT sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, warga negara Indonesia, yang berkantor di Jalan Nakula 93 Badung, yang selanjutnya disebut Tergugat V / Terbanding V / Turut Termohon Kasasi / Termohon Eksekusi.
6. SIK ANIK HALIM WIJAYA, Perempuan, warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat/ bertempat tinggal di Jalan Tidar No. 39, RT. 003, RW. 007, Kelurahan Swaha, Surabaya, yang yang disebut sebagai Tergugat VI / Penggugat Reknpensi / Terbanding VI / Pemohon Kasasi III / Termohon Eksekusi.
7. Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, berkedudukan di Jalan Dewi Saraswati No. 3, Keluarahan seminyak, Kecamatan Kuta Mangupura, Kabupaten Badung, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat / Turut Terbanding / Turut Termohon Eksekusi / Termohon Eksekusi.

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI : 
- Menyatakan menerima seluruhnya Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI tersebut.
DALAM POKOK PERKARA : 
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan  Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat VI dalam Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM KONVENSI/REKONVENSI :
- Membebankan kepada Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang  sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 43/PDT/2016/PT.Dps tanggal 25 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II dan terbanding I/ Pembanding semula Tergugat
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 304/PDT.G/2015/PN. Dps tanggal 28 Desember 2015, yang dimohonkan banding.

Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan Eksepsi dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual - Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 72, atas sebidang tanah milik Pembanding I semula Penggugat I dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB: 22.03.09.06.0035, seluas 1000M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Firdaus Abdullah Siddik, Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.






3. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 74, atas sebidang tanah hak milik Pembanding II semula Penggugat II dengan SHM No. 282/ Desa Kutuh, NIB : 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/kutuh/2007, terletak di desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Indriyani, Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.1. Menyatakan hukum akta kuasa tanggal 5 februari 2013, No.08, tentang kuasa khusus untuk menjual atau mengalihkan hak milik Pembanding I semula Penggugat I atas sebidang tanah dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB. 22.03.09.06.00335, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak milik Firdaus Abdullah Siddik.
3.2. Menyatakan hukum akta Kuasa tanggal 5 Februari 2013, No. 09, tentang kuasa Khusus untuk menjual . 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/Kutuh/2007, terletak di desa kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang Indriyani, Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli yang dibuat dihadapan Terbanding IV semula Tergugat IV yaitu akta jual beli No.30 tanggal 20 februari 2013 dan kuasa no.31 tanggal 20 februari 2013 dan akta perjanjian jual beli No.32 tanggal 20 Februari 2013 dan akta kuasa no.33 tanggal 20 februari 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli yang dibuat dihadapan Terbanding V semula Tergugat V yaitu akta Perjanjian jual  - beli No.07/2013 tanggal 5 maret 2013 dan akta perjanjian jual beli No.06/2013 tanggal 5 Maret 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan hukum proses peralihan hak dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi yang kemudia terbit bukti penguasaan atas nama Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi adalah Peralihan yang mengandung cacat Hukum.
7. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekopensi  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI / Penggugat Rekonpensi adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan hukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding I semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menghukum Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi atau siapapun juga untuk menyerahkan kembali obyek sengketa secara sukarela kepada Pembanding I,II/Terbanding I.II semula Penggugat I, II dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara.
11. Menghukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sampai dilaksanakan.
12. Menolak gugatan Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk selain dan selebihnya.

Dalam Rekopensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi semula tergugat VI untuk seluruhnya.






Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Terbanding VI semula Tergugat VI  , Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah).

Membaca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3426 K/Pdt/2016, tanggal 21 Juni 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HARIYADI, 2. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., 3. SIK ANIK HALIM WIJAYA tersebut.
2.  Menghukum Para Pemohon Kasasi  untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).

Membaca putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Peninjauan Kebali dari I.SIK ANIK HALIM WIJAYA, II.HARIYADI, III. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., dan IV. EDDY NYOMAN WINARTA, SH., tersebut.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Membaca Penetapan Non Eksekutabel Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps.,

Membaca Penetapan Pencabutan Non Eksekutabel Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 24 Februari 2020, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo.Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps.,

Menimbang, bahwa setelah membaca dan memeriksa berkas perkara serta surat surat yang diajukan sehubungan dengan permohonan pemohon eksekusi tersebut dengan seksama, ternyata permohonan pemohon cukup beralasan dan berdasar hukum, sehingga permohonan pemohon dapat dikabulkan.

Menimbang, bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 43/PDT/2016/PT.Dps tanggal 25 Mei 2016, jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3426 K/Pdt/2016, tanggal 21 Juni 2017, jo. putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang telah mempunyai hukum tetap, akan dilakukan teguran / aanmaning kepada Para Termohon Eksekusi, yang hari dan tanggalnya akan ditentukan dibawah ini.

Mengingat akan pasal 207 R.Bg. serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.

M E N E T A P K A N :

Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut diatas.

Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar untuk memanggil pihak-pihak berperkara agar datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar nanti pada  hari              : ……………......... , tanggal …………………….. Tahun 2020, jam : 10.00 Wita, guna kepada Para Termohon  eksekusi  diberikan  teguran / aanmaning,  supaya mereka  dalam  jangka waktu 8   (delapan)   hari    sejak   diberikan   teguran  /  aanmaning  tersebut   memenuhi  isi  putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 43/PDT/2016/PT.Dps tanggal 25 Mei 2016, jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3426 K/Pdt/2016, tanggal 21 Juni 2017, jo. putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang telah mempunyai hukum tetap.







Demikian ditetapkan di Denpasar pada tanggal  ................................ 2020.

Ketua,







Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.-
Nip. 19690204 199603 1 004.
Biaya-biaya :
Redaksi ………. Rp.   5.000.-
Meterai ………. Rp.   6.000,-
PNBP………….. Rp. 10.000,-
Jumlah ……….. Rp. 21.000.-



























Lampiran 5


                                 
 

PENGADILAN NEGERI DENPASAR KELAS I A
JALAN P. B. SUDIRMAN NO. 1 - Telp./Fax : (0361) 224327
e-mail : pn.denpasar@gmail.com, websites : www.pn-denpasar.go.id.
DENPASAR 80113

21 April 2020

Nomor      :     
W.24.U1/                /HK.02/11/2019.


Lampiran  : : -
-

Perihal      :     
Permohonan koreksi melalui jalur / upaya Pengawasan dari instansi Peradilan yang lebih                    Tinggi atas terbitnya Penetapan Pengadilan                    Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. No. 41/Pdt.Eks/2018/PN Dps, yang cacat hukum




Yth. BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI DENPASAR
d/a Jalan Tantular Barat No 1 Denpasar  
di
DENPASAR.
Memenuhi surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : W24-U/881/HK.02/4/2020 tanggal 13 April 2020, sebagai klarifikasi atas surat dari :

1. Dr. Irit Suseno, SH.MH, dkk ( Para Advokat pada LBH Indonesia Lawyer Club ) selaku kuasa dari PT Bina Mobira Raya dengan surat nomor : 020/ILC-BMR/IV/2020 tanggal 8 April 2020 ;
2. Ferwinta Zen, SE.SH.MH, dkk ( Para Advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia ) selaku kuasa hukum Nathalia Sherly dengan surat nomor : 008/NS/IV/2020 tanggal 8 April 2020 ;
3. Bernadin, SH, dkk ( Para Advokat dari Law Office Bernadvera Law Firm & Partner ) selaku kuasa dari Hariyadi dengan surat nomor : 066/SP-BV/IV/2020 tanggal 8 April 2020 ;
4. Lim Tji Tiong, SH.M.Hum ( Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Lim Tji Ting, SH.M.Hum & Partner ) selaku kuasa dari Sik Anik Halim Wijaya dengan surat nomor 019/AHW/IV/2020 tanggal 8 April 2020 ;
bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal terkait dengan terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. No. 41/Pdt.Eks/2018/PN Dps yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa perkara Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps antara Firdaus Abdullah Siddik, Dk melawan Hariyadi, dkk yang telah diputus masing masing :
A. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304 /Pdt.G/2015/PN Dps, tanggal 28 Desember 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
 Menyatakan menerima seluruhnya Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI tersebut.
DALAM POKOK PERKARA :
 Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM REKONVENSI :
 Menyatakan gugatan  Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat VI dalam Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar).
DALAM KONVENSI/REKONVENSI :
 Membebankan kepada Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang  sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
B.   Putusan Banding, Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 43/PDT/2016/PT.Dps tanggal 25 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II dan terbanding I/ Pembanding semula Tergugat
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 304/PDT.G/2015/PN. Dps tanggal 28 Desember 2015, yang dimohonkan banding.

Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan Eksepsi dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding I,II/ Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual - Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 72, atas sebidang tanah milik Pembanding I semula Penggugat I dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB: 22.03.09.06.0035, seluas 1000M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Firdaus Abdullah Siddik, Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan Jual Beli tertanggal 20 Desember 2012 No. 74, atas sebidang tanah hak milik Pembanding II semula Penggugat II dengan SHM No. 282/ Desa Kutuh, NIB : 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/kutuh/2007, terletak di desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Indriyani, Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.1. Menyatakan hukum akta kuasa tanggal 5 februari 2013, No.08, tentang kuasa khusus untuk menjual atau mengalihkan hak milik Pembanding I semula Penggugat I atas sebidang tanah dengan SHM No. 283/ Desa Kutuh, NIB. 22.03.09.06.00335, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 292/kutuh/2007, terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak milik Firdaus Abdullah Siddik.
1.2. Menyatakan hukum akta Kuasa tanggal 5 Februari 2013, No. 09, tentang kuasa Khusus untuk menjual .22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi), surat ukur tertanggal 20-11-2007, No. 293/Kutuh/2007, terletak di desa kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang Indriyani,
Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.   Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli yang dibuat dihadapan Terbanding IV semula Tergugat IV yaitu akta jual beli No.30 tanggal 20 februari 2013 dan kuasa no.31 tanggal 20 februari 2013 dan akta perjanjian jual beli No.32 tanggal 20 Februari 2013 dan akta kuasa no.33 tanggal 20 februari 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan hukum akta perjanjian jual beli yang dibuat dihadapan Terbanding V semula Tergugat V yaitu akta Perjanjian jual  - beli No.07/2013 tanggal 5 maret 2013 dan akta perjanjian jual beli No.06/2013 tanggal 5 Maret 2013, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan hukum proses peralihan hak dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi yang kemudia terbit bukti penguasaan atas nama Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi adalah Peralihan yang mengandung cacat Hukum.
7. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekopensi  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI / Penggugat Rekonpensi adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan hukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding I semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menghukum Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi atau siapapun juga untuk menyerahkan kembali obyek sengketa secara sukarela kepada Pembanding I,II/Terbanding I.II semula Penggugat I, II dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara.
11. Menghukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI/ Penggugat Rekopensi untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sampai dilaksanakan.
12. Menolak gugatan Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekopensi :
 Menolak gugatan Penggugat Rekopensi semula tergugat VI untuk seluruhnya.
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :
 Menghukum Penggugat Rekonpensi/Terbanding VI semula Tergugat VI  , Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah).

C. Putusan Kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3426 K/Pdt/2016, tanggal 21 Juni 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HARIYADI, 2. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., 3. SIK ANIK HALIM WIJAYA tersebut.
2.  Menghukum Para Pemohon Kasasi  untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).

D. Putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Peninjauan Kebali dari I.SIK ANIK HALIM WIJAYA, II.HARIYADI, III. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., dan IV. EDDY NYOMAN WINARTA, SH., tersebut.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3.   Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018, FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK dan INDRIYANI SIDDIK mengajukan permohonan eksekusi melalui kuasanya bernama GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH; FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office KHS & ASSOCIATESyang beralamat kantor di Ruko Tiga Pilar Jalan Kebun Jeruk Raya No.12 A, Jakarta Barat,  berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Mei 2018 ;
4. Bahwa atas permohonan eksekusi tersebut kemudian ditetapkan aanmaning sesuai dengan Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Juni 2018, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo.Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps. dan pada tanggal 28 Juni 2018 telah dilakukan aanmaning sesuai dengan Berita Acara Aanmaning tertanggal 28 Juni 2018
5. Bahwa setelah dilakukan aanmaning pihak Termohon Eksekusi SIK ANIK HALIM WIJAYA mengajukan permohonan Peninjauan Kembali tanggal 2 Mei 2018 dan Termohon Eksekusi Eddy Nyoman Winarta, SH mengajukan permohonan Peninjauan Kembali tanggal 1 Agustus 2018 sehingga permohonan eksekusi tersebut ditangguhkan  ;
6.   Bahwa terhadap perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali  telah diputus dalam Putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari I.SIK ANIK HALIM WIJAYA, II.HARIYADI, III. I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH.,MKn., dan IV. EDDY NYOMAN WINARTA, SH., tersebut.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
7. Bahwa setelah perkara Peninjauan Kembali diputus pihak Pemohon Eksekusi ( Firdaus Siddik dan Indriyani Siddik melalui Kuasanya bernama GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH; FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan suratnya tertanggal 25 Mei 2018 ;
8. Bahwa oleh karena pihak Termohon eksekusi ada mendalilkan bahwa terhadap obyek perkara tersebut ada dua putusan yang saling bertentangan yakni Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/ Pdt.G/2015/PN Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/ PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2015/PN Sby., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 564/PDT/2015/PT SBY., lalu Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan surat mohon petunjuk eksekusi kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sesuai dengan surat Nomor : W24.U1/5857/HK.02/9/2019 tanggal 9 September 2019 ;
9.    Bahwa surat tersebut telah dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sesuai dengan suratnya tertanggal 20 September 2019, Nomor ; W.24.U1/5857/Hk.02/9/2019 yang intinya sesuai dengan pasal 195 ayat (1 ) HIR / Pasal 206 ayat (1) RBg bahwa kewenangan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepenuhnya dari Ketua Pengadilan Negeri dan mengacu pada Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat lingkungan peradilan pada hal 103 angka 1 dan hal 104 angka 2 ;
10. Bahwa pada tanggal 26 September 2019, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2019, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps dengan pertimbangan ada dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan dan pihak berperkara ( baik Para Penggugat maupun Para Tergugat  ) dalam perkara perdata Nomor 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps tidak ada yang menguasai obyek sengketa dan obyek eksekusi dijadikan jaminan yang telah diikat dengan hak tanggungan ;
11. Bahwa berkas Peninjauan Kembali diterima pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23 September 2019 ;
12. Bahwa setelah berkas Peninjauan Kembali diterima dan amar putusan diberitahukan kepada para pihak, kemudian pada tanggal 31 Januari 2020 pihak Pemohon Eksekusi ( Firdaus Siddik dan Indriyani Siddik ) melalui Kuasanya bernama GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH; FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, mengajukan permohonan pencabutan atas Penetapan Non Eksekutabel tersebut ;
13. Bahwa  atas permohonan pencabutan Penetapan Non Eksekutabel tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan surat Penetapan Pencabutan Penetapan Non Eksekutabel sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps tertanggal 24 Februari 2020 dengan pertimbangan bahwa terhadap ada dua putusan yang berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan yakni Putusan Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. Nomor 43/PDT/2016/PT Dps Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3426 K /Pdt/2016 bertentangan dengan  Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2015/PN Sby Jo. Nomor 564/PDT/2015/PT Sby telah dipatahkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 291 PK /Pdt / 2019 tanggal 8 Mei 2019 dimana dalam perkara  PK tersebut telah diajukan bukti surat berupa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2015/PN Sby Jo. Nomor 564/PDT/2015/PT Sby  dan telah dipertimbangkan sebagai bukti baru ( novum ) dimana dalam pertimbangan tersebut disebutkan bukti baru (novum) yang diajukan tidak bersifat menentukan sehingga putusan judex juris sudah benar dan tepat dengan menyatakan bahwa Pengikatan Jual Beli Nomor 72 dan 74 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 282 atas nama Indriyani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Firdaus Siddik, ternyata tidak dilaksanakan pembayarannya sesuai yang telah dijanjikan sebelumnya karena bilyet giro pada Bank BCA tidak ada dananya dan Tergugat I mengakui kesalahannya menjual objek sengketa kepada Sik Anik Halim Wijaya / Pemohon Peninjauan Kembali I / dahulu Tergugat VI tanpa ijin dari Penggugat I dan II, lagi pula pengikatan jual beli belum mengakibatkan peralihan hak, sehingga objek sengketa tidak boleh dijual kepada pihak ketiga sehingga atas dasar tersebut permohonan PK dari 1. SIK ANIK HALIM WIJAYA, 2. HARIYADI, 3. I WAYAN GEDE DARMA YUDA, SH.M.Kn, 4. EDDY NYOMAN WINARTSA, SH ditolak ;
14. Bahwa Surat permohonan eksekusi tertanggal 31 Januari 2020, Nomor : 02/PER/KB/I/2020, yang diajukan oleh GRAHA KATIKANA KABAN, SH., MH., FREDERIKSON SIMARMATA, SH, FX DENNY S. ALIANDU, S.H, selaku kuasa dari FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK dan INDRIYANI SIDDIK yang pada pokoknya mohon pelaksanaan putusan (eksekusi) atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 304/Pdt.G/2015/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 43/Pdt/2016/PT Dps., jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3426K/Pdt/2016, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 291 PK/Pdt/2019, tanggal 8 Mei 2019, yang telah mempunyai hukum tetap dapat dilaksanakan ;
15. Bahwa untuk melaksanakan eksekusi tersebut telah dilakukan aanmaning pada tanggal 3 Maret 2020 berdasarkan Penetapan Aanmning Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 24 Februari 2020, Nomor 304/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo.Nomor  41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps. sesuai dengan Berita Acara Aanmaning tanggal 3 Maret 2020 ;
16. Bahwa pada tanggal tanggal 11 Maret 2020, pihak Hariyadi telah mengajukan gugatan  bantahan perkara Nomor 225/Pdt.G/2020/PN.Dps. dan telah dicabut kembali oleh : Haryadi  tanggal 6 April 2020.
17.   Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020 pihak Nathalia Sherly telah mengajukan bantahan perkara Nomor 279/Pdt.Bth/2020/PN.Dps. dan telah dicabut kembali oleh Nathalia Sherly pada tanggal 30 Maret 2020.
18. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2020 pihak Sik Anik Halim Wijaya telah mengajukan bantahan perkara Nomor 283/Pdt.Bth/2020/PN.Dps. dan telah dicabut tanggal 6 April 2020.
19. Bahwa tanggal 6 April 2020 pihak Nathalia Sherly mengajukan gugatan bantahan kembali  perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN.Dps.
20. Bahwa pada tanggal 7 April 2020 pihak Ojong Parintis Manopo telah mengajukan bantahan perkara Nomor 278/Pdt.Bth/2020/PN.Dps. dan dicabut pada tanggal 7 April 2020 kemudian didaftar kembali pada tanggal  13 April 2020 dengan perkara Nomor 278/Pdt.Bth/2020/PN.Dps.
21. Bahwa sesuai dengan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat lingkungan peradilan pada hal 103 dan hal 104  disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan dan jurusita melaporkan keadaan keadaan tersebut diatas yang dituangkan dalam Berita Acara kecuali putusan tersebut bersifat declaratoir dan konstitutif dimana faktanya bahwa Penetapan Non Eksekustabel dikeluarkan sebelum dilakukan eksekusi secara keseluruhan oleh jurusita ;
22. Bahwa apabila obyek  eksekusi dinyatakan tidak dikuasai oleh para pihak maka hal itu dapat diketahui bila sudah dilakukan eksekusi oleh jurusita jadi pertimbangan yang menyatakan bahwa obyek tidak dikuasai salah satu pihak akan jelas bila sudah dicek lokasi pada saat konstatering / eksekusi dilaksanakan ;
23. Bahwa apabila obyek eksekusi dikuasai oleh pihak ketiga maka sebaiknya pihak ketiga tersebut mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ;

Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak, selanjutnya kami mohon petunjuk dari Bapak terkait hal ini dan kami siap melaksankan petunjuk tersebut ;
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami haturkan terima kasih.


Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,




Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.-
Nip. 19690204 199603 1 004.


Tembusan disampaikan kepada :
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI
2. Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Sdr. Irit Suseno. SH.MH, dkk
4. Sdr. Ferwinta Zen, SE.SH.MH, dkk
5. Sdr. Bernadin, SH. Dkk
6. Sdr. Lim Tji Tiong, SH.M.Hum
7. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar