Jumat, 08 Februari 2019

PERINTAH PENAHANAN DALAM AMAR PUTUSAN DAN EKSEKUSI NYA TERHADAP PUTUSAN YG BELUM BERKELUATAN HUKUM TETAP

PERINTAH PENAHANAN DALAM PUTUSAN

Pertanyaannya:
Jika terdakwa tidak ditahan apakah dalam putusan pemidanaan wajib mencantumkan perintah penahanan??

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menentukan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, jika tidak dipenuhi ketentuan tsb maka putusan batal demi hukum;

Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP menentukan bahwa pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tsb ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup utk itu;

Pasal 21 KUHAP mengatur mengenai syarat objektif dan syarat subjektif penahanan, yaitu:
Syarat objektif,
1. Tersangka atau terdakwa  yg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yg cukup
2. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pengecualiannya dibawah 5 (lima) tahun yaitu pasal 283 ayat (3) 296, 335 ayat (1),  351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP, pasal 25, 26 uu bea cukai, pasal 1, 2, 4 uu tindak pidana imigrasi, pasal 41, 43,47,48 uu narkotika (uu 9/76);
Syarat subjektif,
1. Keadaan yg menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri
2. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau
3. Mengulangi tindak pidana

Jawaban:
Dalam hal terdakwa tidak ditahan, ketika hakim menjatuhan putusan pemidanaan harus diperhatikan syarat objektif dan syarat subjektif penahanan yg diatur dalam pasal 21 KUHAP;
Jika memenuhi syarat pasal 21 maka hakim dalam amar putusan memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Jika tidak memenuhi syarat pasal 21 maka hakim dilarang mencantumkan amar putusan memerintahkan terdakwa ditahan, hal ini juga sudah dikuatkan oleh putusan MK ;

Demikian semoga bermanfaat

Terlampir surat Kejagung berkaitan dengan eksekusi perintah penahanan terhadap putusan pengadilan yg belum berkekuatan hukum tetap

Nomor Sifat Lampiran Perihal
: R-89/EP/Ejp/05/2002 : Rahasia
: -
: Eksekusi Perintah
Penahanan Terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan Hukum tetap -----------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2002
KEPADA YTH.
1. PARA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI 2. PARA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI 3. PARA KEPALA CABANG KEJAKSAAN
NEGERI Di -
SELURUH INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
  Dari berbagai laporan dan informasi yang diterima mengenai eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, dan untuk itu diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut.
1. Sesuai dengan pasal 270 KUHAP pada dasarnya Jaksa belum dapat melaksanakan setiap keputusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
2. Akan tetapi dalam hal "perintah penahanan" secara tegas dimuat/dinyatakan dalam amar putusan Pengadilan (Negeri/ Tinggi), maka yang dilaksanakan oleh Jaksa Umum adalah Penetapan Hakim yang terkandung dalam amar putusan dimaksud dan sama sekali bukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum;
3. Sebagai persyaratan dari Perintah Hakim tersebut adalah memenuhi ketentuan pasal 193 (2) a KUHAP, yang lengkap berbunyi:
"Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila di penuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu".
4. Untuk jelasnya kami tegaskan kembali bahwa apabila ada perintah untuk menahan terdakwa yang dimuat dalam amar putusannya, maka Jaksa Penuntut Umum harus segera melaksanakannya, meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab pelaksanaan penahanan terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1)butir K KUHAP.
5. Amar putusan pengadilan lain yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, adalah:
5.1. Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan seperti tersebut pada pasal 192 ayat (1) atau pada pasal 129 ayat (2) b KUHAP.
5.2. Perintah penyerahan barang bukti, seperti tersebut pada pasal 194 ayat (2) dan (3) KUHAP (disertai dengan syarat tertentu).
6. Untuk pelaksanaannya penahanan terdakwa tidak Perlu diterbitkan lagi penetapan tersendiri, kecuali apabila sebelum memutus perkara Hakim yang bersangkutan berkehendak untuk menahan terdakwa, sesuai dengan pasal 190 ayat (2) KUHAP;
7. Untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, agar kalimat-kalimat tersebut dibawah ini pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP 132/JA/1 1 /1994 tentang Administrasi Perkara, dirubah menjadi:
7.1. Pada angka 1 (satu) bagian "Pertimbangan" mencamtumkan amar putusan pengadilan (Negeri/Tinggi) yang didalamnya mengandung penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
7.2. Pada angka 1 (satu) bagian "Untuk" mengganti kata "terpidana" menjadi kata "terdakwa".
8. Sejalan dengan uraian pada angka 1 s/d 7, perlu diperjelas bahwa pengertian perkataan "Pengadilan" dalam pasal 193 ayat (2) a KUHAP, meskipun di dalam penjelasan hanya disebut pengadilan tingkat pertama, seharusnya ditafsirkan termasuk juga Pengadilan Tinggi dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 27 KUHAP, Pengadilan Tinggi mempunyai juga wewenang untuk melakukan penahanan, sehingga dengan demikian Jaksa Penuntut Umum wajib melaksanakan perintah yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) a dan b KUHAP;
9. Sejalan dengan pasal 238 KUHAP, sejak diajukannya permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi, maka kewenangan penahanan atas terdakwa yang berada dalam tahanan telah beralih ke Pengadilan Tinggi, sehingga untuk merubah status terdakwa yang ditahan berdasarkan perintah penahanan yang terkandung di dalam putusan pengadilan tinggi, sudah berada di pengadilan tinggi
Demikian agar dimaklumi dan dengan ini diharapkan tidak ada
keraguraguan dalam pelaksanaannya, apabila menemukan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi mengandung perintah tertentu.
Tembusan:
1. Yth. Bapak Jaksa Agung R.I (sebagai laporan);
2. Yth. Para Jaksa Agung Muda;
3. Yth. Para Direktur pada JAM PIDUM;
4. Arsip
--------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar