Korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga harus masuk dalam kategori lingkup rumah tangga.
Pengertian lingkup rumah tangga telah ditentukan dalam Pasal 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu meliputi:
ayat (1):
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
ayat (2)
orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Bagaimana status suami/istri/anak pernikahan siri/nikah secara agama yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, apakah dapat dikatakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?.
Penulis berpendapat, suami/istri/anak pernikahan siri/secara agama dapat dikategorikan lingkup rumah tangga, tetapi bukan termasuk dalam kategori Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu suami, istri , dan anak melainkan dipersamakan sebagai suami/istri/anak dengan menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana pembantu rumah tangga saja jika menetap dalam rumah tangga dianggap sebagai orang dalam lingkup rumah tangga;
Pengertian suami/istri/anak dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengacu kepada UU Perkawinan, dimana suami/istri/anak muncul karena perkawinan yang sah menurut agama dan/atau kepercayaannya kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama/Kantor Catatan Sipil (Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan);
Berikut penulis lampirkan putusan yang berkaitan dengan suami/isteri/anak penikahan siri (bukan yurisprudensi):
PUTUSAN
NOMOR: 674/Pid.Sus/2014/PN.Kag
(KDRT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayuagung
yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama
dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara terdakwa :
Nama Iengkap :
DEDI IRAWAN Als IRWANSYAH Bin ZAINAL
Tempat lahir :
Sungai Pinang
Umur / tgl lahir :
28 Tahun / 05 Agustus 1986
Jenis kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal : Desa Palem Raya Kec. Inderalaya Utara
Kabupaten Ogan Ilir
Agama :
Islam
Pekejaan :
Buruh
Pendidikan :
SMP tidak tamat
Terdakwa ditangkap
tanggal 07 Oktober 2014;
Terdakwa telah ditahan
dalam rumah tahanan negera oleh :
1 Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan
tanggal 27 Oktober 2014;
2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2014
sampai dengan tanggal 06 Desember 2014;
3. Penuntut Umum
sejak tanggal 04 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014.
4. Hakim Pengadilan
Negeri Kayu Agung tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015;
5 Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 09
Januari 2015 sampai dengan tanggal 09
Maret 2015;
Terdakwa
maju sendiri di persidangan tanpa
didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan
negeri tersebut;
Telah
membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah
memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Telah
mendengar tuntutan pidana dari
Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.
Menyatakan terdakwa DEDI
IRAWAN ALIAS IRWANSYAH BIN ZAINAL ARIFIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga
sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Primair Pasal 44 ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS
IRWANSYAH BIN ZAINAL ARIFIN berupa pidana penjara
selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa : N I H I L
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah
mendengar permohonan keringanan hukuman
dari terdakwa, bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji
tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa di persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa DEDI IRAWAN ALS
IRWANSYAH BIN ZAINAL pada hari Kamis tanggal 04
September 2014 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan SeptemberTahun 2014 di Dusun II Desa
Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk kedalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Kayu Agung, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa
pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis
tanggal 04 September 2014 sekira pukul 17.00
wib saksi korban Priyanti binti Supardi mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri Fitri di depan
teras rumah sdri Fitri dimana sdri Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini, anaknya
diganggu oleh anak orang lain tapi ayuk
Yanti (korban) diam saja" lalu setelah mendengar sdri Fitri bercerita
dengan suami saksi korban yaitu
terdakwa Dedi Irawan, saksi pun Iangsung pulang ke rumah kemudian sekitar pukul
18.00 wib terdakwa pulang ke rumah
saksi korban lalu Iangsung berkata kepada saksi korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa
anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi korban menjawab "alasan saya tidak mau
bercerita karena tidak mungkin Iha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada
anak orang tersebut" kemudian
terdakwa Iangsung marah dan Iangsung memukul ke arah wajah saksi korban
sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai
mata saksi korban lalu terdakwa kembali memukul saksi korban namun saksi korban menghindar atau mengelak dari pukulan
tangan kanan terdakwa dengan cara memalingkan
kepala saksi korban ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2
(dim) kali.
Bahwa saksi korban telah menikah dengan terdakwa selama 5
(lima) tahun dan tinggal dalam satu rumah
serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,
berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang
Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada
pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala
serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibat
benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan
ketentuan pasal 44 Ayat (1)
UUR.I NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU KEDUA
Bahwa la terdakwa DEDI IRAWAN ALS
IRWANSYAH BIN ZAINAL pada hari Kamis tanggal 04
September 2014 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan SeptemberTahun 2014 di Dusun II Desa
Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk kedalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Kayu Agung, telah melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbuikan
perasaan sakit atau luka pada diri orang lain
yaitu korban PRIYANTI BINTI SUPARDI. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,
bermula pada hari Kamis tanggal 04
September 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Priyanti binti Supardi
mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri
Fitri di depan texas rumah sdri Fitri dimana sdri Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini,
anaknya diganggu oleh anak orang lain tapi
ayuk Yanti (korban) diam solo" lalu setelah mendengar sdri Fitri bercerita
dengan suami saksi korban yaitu terdakwa Dedi Irawan, saksi pun Iangsung pulang
ke rumah kemudian sekitar pukul 18.00
wib terdakwa pulang ke rumah saksi korban lalu Iangsung berkata kepada saksi
korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah
diganggu oleh anak orang lain" lalu
saksi korban menjawab "alasan saya tidak mau bercerita karena tidak
mungkin Iha saya marahi anak orang lain
dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian terdakwa Iangsung marah dan
Iangsung memukul ke arah wajah saksi korban
sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata saksi korban lalu terdakwa kembali
memukul saksi korban namun saksi korban menghindar atau mengelak
dari pukulan tangan kanan terdakwa dengan cara
memalingkan kepala saksi korban ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai kepala bagian belakang saksi korban
sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,
berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas
Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh dr.Sary Indriany bahwa pada
pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala
serta merah di keuda mata dengan kesimpulan korban menderita luka ringan akibar
benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan
ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang,
bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dan maksud dakwaan, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang,
bahwa persidangan dilanjutkan dengan memeriksa barang bukti dan saksi-saksi
yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa barang bukti dalam perkara ini
tidak ada;
Menimbang,
bahwa keterangan saksi-saksi yang
diajukan Penuntut Umum di persidangan adalah:
- Saksi PRIYANTI BINTI SUPARDI, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi adalah istri
dari terdakwa dan menjadi korban KDRT dari terdakwa;
-
Bahwa saksi mengalami
kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa (suami saksi) pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 18.30 wib di Dusun
II Desa Palem Raya Kecamatan lndralaya Utara
Kabupaten Ogan;
-
Bahwa saksi dengan
terdakwa menikah siri/secara agama selama 5 (lima) tahun dan tinggal dalam satu
rumah serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
-
Bahwa kejadian tersebut
bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukul 17.00 wib saat saksi mendengar pembicaraan terdakwa dengan sdri
Fitri di depan teras rumah sdri Fitri dimana sdri
Fitri berkata dengan terdakwa "bodoh nian ayuk Yanti (korban) ini, anaknya
diganggu oleh anak orang lain tapi ayuk
Yanti (korban) diam saja" lafu setelah mendengar sdri Fitri bercerita
dengan suami saksi korban yaitu terdakwa, saksi pun
langsung pulang ke rumah kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa pulang ke rumah lalu langsung berkata kepada
saksi "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa anak kita telah diganggu oleh anak orang lain"
lalu saksi menjawab "alasan saya tidak mau bercerita
karena tidak mungkin Iha saya marahi anak orang lain dan saya juga takut nanti
kamu (terdakwa) marah kepada anak orang tersebut" kemudian
terdakwa langsung marah dan langsung memukul
ke arah wajah saksi sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata saksi Ialu
terdakwa kembali memukul saksi namun saksi menghindar atau
mengelak dart pukufan tangan kanan terdakwa dengan cara memafingkan kepala saksi ke samping sehingga pukufan terdakwa tersebut
mengenai kepala bagian belakang saksi
sebanyak 2 (dua) kali.;
-
Bahwa benar setelah
kejadian tersebut saksi langsung berobat ke Puskesmas dimana saksi mengalami bengkak di kepala bagian belakang serta merah pada kedua
mata;
-
Bahwa saksi sudah
memaafkan perbuatan terdakwa dan sempat tinggal bersama sebelum terdakwa ditangkap
polisi;
Alas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
- Saksi MILA SARIWANTI BINTI SUPARDI, Keterangan saksi dibacakan BAP didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
-
Bahwa saksi Priyanti
binti Supardi mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira pukui 18.30
wib di Dusun It Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir;
-
Bahwa saksi merupakan
adik kandung saksi korban Priyanti binti Supardi;
-
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di
rumah sedang menonton TV lalu mendengar teriakan
saksi korban serta mendengar suara kaca pecah lalu setelah mendengar teriakan tersebut, saksi langsung berlari ke samping rumah saksi
korban dan saksi melihat kaca jendela rumah sudah
bertaburan dan saksi korban berterfak-teriak samba berkata "beiaraah"
iaiu saksi tangsung menghampiri terdakwa dan
memarahinya kemudian saksi korban langsung dibawa ke rumah ibu saksi korban lalu dibawa ke Puskesmas;
-
Bahwa saksi tidak
mengetahui penyebab kejadian tersebut;
-
Bahwa akibat perbuatan
terdakwa, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala bagian belakang
Alas keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa
membenarkannya
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dipersidangan pada
pokoknya sebagai berikut :
-
Bahwa kejadian kekerasan
fisik yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira puku118.30 wib di Dusun II Desa Palem Raya
Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir;
-
Bahwa yang menjadi
korban adalah istri terdakwa yaitu saksi Priyanti binti Supardi;
-
Bahwa terdakwa menikah
siri/secara agama selama 5 (lima) tahun dan tinggal dalam satu rumah serta telah mempunyai 2 (dua) orang anak;
-
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi korban
masih berstatus suami istri;
-
Bahwa kejadian tersebut
bermula pada terdakwa pulang ke rumah lalu langsung berkata kepada saksi korban "kenapa kau tidak bercerita kepada saya bahwa
anak kita telah diganggu oleh anak orang lain" lalu saksi korban menjawab
"alasan saya tidak mau bercerita karena tidak mungkin lha saya marahi anak
orang lain dan saya juga takut nanti kamu (terdakwa) marah kepada anak orang
tersebut" kemudian terdakwa langsung marah dan langsung memukul ke arah
wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kati yang mengenai mata saksi korban lalu terdakwa kembali memukul saksi
korban namun saksi korban sempat menghindar atau mengeiak
dari pukulan tangan kanan terdakwa dengan cara saksi korban memalingkan kepala
ke samping sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai
kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30
September 2014 yang ditandatangani oleh
dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban
menderita luka ringan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan
ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan
ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada terdakwa disusun
Penuntut Umum dalam bentuk alternatif, oleh karena nya pengadilan akan
mempertimbangkan terlebih dahulu pasal dakwaan alternatif kesatu sebagaimana telah
dituntut dan dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
1.
Setiap orang;
2.
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pengadilan mempertimbangan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Tentang
unsur ke-1: Setiap orang:
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan “setiap” adalah setiap subjek hukum yang diajukan
sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana
dirumuskan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang,
bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yaitu terdakwa DEDI
IRAWAN als IRWANSYAH bin ZAINAL sebagai terdakwa dengan identitas lengkap
termuat dalam surat dakwaan dan identitas tersebut telah dibenarkan oleh
terdakwa dan saksi-saksi, sedangkan mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan
pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan dipertimbangkan dalam
mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya, sehingga menurut pengadilan unsur ke-1
ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke-2: Melakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga (Pasal 1 angka 1 UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU RI
No.23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga adalah
a. suami, istri, dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga
dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,
persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut dan orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada hurup c dipandang
sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan (Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI No.23 Tahun 2003 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain, keterangan terdakwa serta
adanya bukti surat berupa Visum diperoleh fakta:
bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September
2014 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah bersama saksi korban PRIYANTI binti
SUPARDI dengan terdakwa di Dusun II Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya
Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa telah memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali
yang mengenai mata dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 2
(dua) kali;
bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap
korban karena terdakwa marah tidak diberitahu oleh korban bahwa anak mereka
diganggu oleh anak orang lain;
bahwa akibat pukulan terdakwa tersebut,
korban menderita luka-luka sesuai dengan
bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Simpang Timbangan
Nomor : 445/63/KES/IX/2014 tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani
oleh dr.Sary Indriany bahwa pada pemeriksaan luar korban terdapat bengkak di kepala
serta merah di kedua mata dengan kesimpulan korban
menderita luka ringan akibat benda tumpul;
bahwa saksi korban dinikah siri/secara
agama oleh terdakwa dan tinggal bersama selama
5 (lima) tahun dalam satu rumah dan telah mempunyai 2
(dua) orang anak;
Menimbang, bahwa pengadilan berpendapat bahwa
saksi korban dapat digolongkan sebagai orang dalam lingkup rumah tangga karena
meski korban bukan istri sah menurut undang-undang yaitu perkawinan mereka
tidak dicatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil hanya menikah
siri/secara agama, tetapi korban dan terdakwa telah tinggal bersama selama 5
(lima) tahun dalam satu rumah dan telah mempunyai 2
(dua) orang anak, hal ini pengadilan tafsirkan dari
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU RI No.23 Tahun
2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dimana Orang yang
bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga dan orang yang
bekerja sebagaimana dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka
waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut
diatas, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti telah melakukan
perbuatan kekerasan fisik yaitu melakukan pemukulan terhadap korban dalam
lingkup rumah tangga sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang,
bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal dakwaan alternatif kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh
Penuntut Umum telah terpenuhi dan oleh karena sepanjang proses pemeriksaan
perkara ini tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa
baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar serta ternyata terdakwa
dapat dikualifikasi sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dihadapan hukum
maka pengadilan harus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terdakwa harus
dijatuhi pidana;
Menimbang,
bahwa ancaman pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI
No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah
pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama
7 (tujuh) bulan;
Menimbang,
bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu
harus dipertimbangkan keadaan-keadaan
berikut :
Keadaan
Memberatkan :
-
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan
Meringankan :
-
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
-
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
-
Korban telah memaaafkan perbuatan terdakwa
dan sempat tinggal bersama sebelum terdakwa ditangkap polisi;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan-keadaan tersebut, pengadilan memnadang pidana yang dijatuhkan
dalam amar putusan berikut telah tepat,
sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta adil;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka cukup
alasan untuk menerapkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan
yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,
bahwa mengenai status tahanan terhadap terdakwa masih terdapat cukup alasan
hukum untuk memerintahkan terdakwa tetap
dalam tahanan;
Menimbang,
bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,
sementara terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan
disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan
Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal lain dalam UU
No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang
berkaitan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS IRWANSYAH bin ZAINAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (EMPAT) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Selasa, 13 Januari 2015 oleh kami, SOBANDI, SH.MH., sebagai Hakim
Ketua, FITRIA SEFTRIANA, SH., dan H. FIRMAN JAYA,SH., masing-masing sebagai
Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu HARMAIN, SH., sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri DESI YUMENTI, SH.,
jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
FITRIA SEPTRIANA, SH. SOBANDI, SH.MH.
FIRMAN JAYA, SH.
Panitera
Pengganti;
HARMAIN,
SH.
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di taruhan judi poker online terpercaya
... Menarik sekali.. Menambah ilmu,... Trims penjelasanya
BalasHapusassalamualaikum pak. mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya, bagaimana cara mendapatkan putusan ini? karena saya melihat di putusan web MA tidak ada putusan ini. terimakasih pak..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus