Klausul Arbitrase yang dimuat dalam suatu perjanjian merupakan pilihan hukum dan pilihan tempat (choice of law and choice of forum) para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka, sehingga sesuai dengan asas Pacta sun Servanda dalam Pasal 1338
KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti undang-undang;
Ditinjau
dari segi kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili, kedudukan
pengadilan negeri dapat dijelaskan sebagai bertikut :
- Berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, pengadilan negeri berhadapan dengan kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan agama, peradilan mileter, dan peradilan tata usaha negara;
- Kewenangan absolut extra Judicial, berdasarkan yurisdiksi khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang, antara lain adalah Arbitrase (UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa);
- Kewenangan Absolut berdasarkan faktor Instansional;
Berdasarkan ketentuan
Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa
para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, kemudian dipertegas
dalam Pasal 11 UU Arbitrase dan APS tersebut bahwa adanya kalusul
arbitrase dalam perjanjian meniadakan hak para pihak untuk mengajukan
penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjian ke pengadilan negeri dan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak
campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui
arbitrase;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung juga telah menegaskan klausul
arbitrase merupakan pacta sun servanda
yang melahirkan yurisdiksi absolut arbitrase, dalam Putusan Mahkamah Agung
No.225 K/Sip/1976 kasus Maskapai Asuransi Ramayana Mahkamah Agung mengatakan, polis tanggal 10-8-1978
memuat klausul arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis
diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya kalusul tersebut, Pengadilan Negeri
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu
tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR,
hakim berwenang menambah pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio dan juga Putusan Mahkamah
Agung No.3179 K/Pdt/1984, dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri
tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun
dalam rekonpensi;
Berikut Penulis berikan contoh draf putusan yang pernah penulis buat, semoga bermanfaat.
PUTUSAN SELA
Nomor : 124/Pdt.G/2012/PN.BTM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN
NEGERI BATAM yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada
tingkat pertama, sebelum menjatuhkan
putusan akhir telah menjatuhkan
putusan sela sebagai berikut dalam perkara :
LIMIN MARINE PTE LTD., Alamat 1 Maritime #09-12 Harbourfront Center,
Singapore 099253, Komplek Pertokoan Mitra Super Mall Blok G No.19-20 Harbour
Bay, Batam Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. ABD. RAHIM
HASIBUAN, SH.MH., 2. HILMAR HASIBUAN, SH.MH., 3. W.A. HAKIM, SE, SH. 4. RUDI
MUSTIO, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara H.ABD. RAHIM
HASIBUAN & PARTNERS, Jln, Cikini Raya No.91-F Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Agustus 2012, selanjutnya dalam
perkara ini disebut sebagai PENGGUGAT;
Lawan :
1.
PT. JASA
MARINE ENGINERING, Alamat Jln. Brigjend. Katamso KM.18 Tanjung Uncang, Batam, selanjutnya
dalam perkara ini disebut TERGUGAT I ;
2.
SIN LEONG
SIENG HARDWARE & MACHINARY PTE.LTD, Alamat 1.. Jln. RE. Martadinata (Yard/Areal
Neptune) Kel.Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam (29428), 2. Sungai
Kadut Avenue Singapore 729642, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT
II ;
3.
PT.
PELAYARAN NASIONAL JAYA UTAMA, Alamat Ruko Jodoh Center Block D No.15 Sungai Jodoh,
Batu Ampar, Batam, selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT III;
4.
PT. GLOBAL
MARINE SHIPPING, Alamat Komplek Palm Spring B2 No.14 Batam Center, selanjutnya dalam
perkara ini disebut TERGUGAT IV;
5.
PT. ENGLEE
SHIPPING, Alamat 1. Jln. Brigjend. Katamso KM.6 Tanjung Uncang, Sekupang Batam, 2.
101 Upper Cross Street #05-04 People”s Park Centre, Singapore 058357,
selanjutnya dalam perkara ini disebut TERGUGAT V;
6.
HARVEST
MARINE ENGINEERING PTE.LTD., Alamat Jln. RE. Martadinata (Yard/Areal Neptune)
Kel.Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam (29428);
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah
membaca berkas
dan
surat-surat dalam
perkara ini ;
Telah
memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan para pihak di persidangan;
TENTANG
DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 13 Agustus 2012 yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2012 dengan Register Nomor :
124/ Pdt.G/2012/PN.BTM., sebagai
berikut :
==========SALIN
GUGATAN========
Menimbang, bahwa pada hari
persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat
hadir kuasa hukumnya tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat IV hadir kuasa
hukumnya EDI HARTONO, SH., dan NURWAFIQ WARODAT, SH., Advokat dari LAW OFFICE EDI HARTONO, SH & PARTNERS, beralamat
di Jl. Gajah Mada Komplek Tiban Centre Blok C No.4 Batam, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus masing-masing dari Tergugat I tertanggal 05 Desember 2012, dari
Tergugat IV tertanggal 11 September 2012, Tergugat VI hadir kuasa hukumnya JUN
CAI, SH.,M.Hum dan DALDIRI, SH.MH., Advokat/Penasehat Hukum dari JF & Counsellor at Law, berkantor
di Jalan Haji Misbah Komplek Multatuli Blok G No.29 Medan, Telp. (061)
75092088, Fax (061) 4574609, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4
Desember 2012, sedangkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak hadir
di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut;
Menimbang, bahwa pengadilan telah berupaya untuk mendamaikan kedua
belah pihak dan sesuai PERMA Nomor : 01 Tahun 2008
Tentang Mediasi, para pihak telah
menempuh upaya mediasi dengan dibantu mediator hakim CAHYONO, SH.MH., akan
tetapi upaya perdamaian dan mediasi tersebut telah gagal;
Menimbang, bahwa
oleh karena upaya damai dan mediasi telah gagal maka pengadilan melanjutkan persidangan dengan memerintahkan Penggugat membacakan surat gugatannya tersebut di atas, dengan ada perbaikan/perubahan gugatan
tertanggal 05 Desember 2012, sebagai berikut:
==========SALIN PERUBAHAN GUGATAN================
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat
I, Tergugat IV dan Tergugat VI telah mengajukan surat jawaban masing-masing
sebagai berikut :
Jawaban
Tergugat I :
================SALIN JAWABAN TERGUGAT
I=============
Jawaban
Tergugat IV :
================SALIN JAWABAN TERGUGAT IV===========
Jawaban
Tergugat VI :
============SALIN JAWABAN TERGUGAT
VI==================
Menimbang, bahwa atas jawab
Tergugat-Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan REPLIK, yang kemudian
dijawab oleh Tergugat I dan Tergugat VI dengan DUPLIK, sedang Tergugat IV tidak
mengajukan DUPLIK, selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Persidangan
;
Menimbang, bahwa Tergugat VI untuk
membuktikan eksepsinya, telah mengajukan bukti surat berupa :
- Fotocopy SALES CONTRACT NO.ASASHME853, FOR SALES OF : 1 Unit of Steel Flat Top Deck Cargo Barge 300 ft by 90 ft by 18 ft Hull No.SLS 56, diberi tanda T.VI-1;
Fotocopy Terjemahan bukti T.VI-1 : KONTRAK
PENJUALAN NO.ASASHME853, UNTUK PENJUALAN : 1 Unit Kapal Tongkang Kargo Dek Atas
Datar Terbuat Dari Baja 300 kaki x 90 kaki x 18 kaki;
- Fotocopy SHIPBUILDING CONTRACT NO.SLSLM853, BETWEEN SIN LEONG SIENG HARDWARE & MACHINERY PTE LTD AND LIMIN MARINE PTE LTD, FOR DESIGEN, CONTRUCTION AND DELIVERY OF : 2 Unit of Steel Flat Top Dec Cargo Barge, 300 ft by 90 ft by 18 ft, diberitanda T.VI-2;
Fotocopy Terjemahan bukti T.VI-2 :
KONTRAK PEMBUATAN KAPAL NO.SLSLM853 ANTARA SIN LEONG SIENG HARDWARE &
MACHINERY PTE LTD DAN LIMIN MARINE PTE LTD, UNTUK DESAIN, KONTRUKSI DAN
PENYERAHAN : 2 Unit Kapal Tongkang Kargo Dek Atas Datar Terbuat Dari Baja 300
kaki x 90 kaki x 18 kaki;
bahwa kesemua fotocopy surat tersebut telah
dibubuhi materai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, ternyata
fotocopy tersebut sesuai asli, kecuali T.VI-2 diajukan tanpa asli;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk
membantah eksepsi Tergugat-Tergugat, telah mengajukan bukti surat berupa :
=============SALIN BUKTI
PENGGUGAT=========
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian
putusan ditunjuk kepada hal-hal
sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan
Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan
Penggugat tersebut, Tergugat VI bersamaan dengan jawabanya telah mengajukan
eksepsi pada pokoknya:
- PENGADILAN NEGERI BATAM TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO;
- Tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing/kapasitas mengajukan gugatan a quo;
- Tentang Gugatan Penggugat error in persona terhadap Tergugat VI;
- Tentang Gugatan Penggugat kurang pihak;
- Tentang Penggugat keliru menempuh upaya hukum;
- Tentang Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
- Tentang Gugatan saling bertentangan (kontradiksi) antara posita dan petitum gugatan;
- Tentang Perubahan Gugatan yang tidak dibenarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat
VI mengajukan eksepsi kompetensi absolut, maka sesuai ketentuan Pasal 162
RBG/136 HIR yang menyatakan : “
tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi), yang ingin tergugat kemukakan, kecuali
mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan
sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”
, pengadilan akan memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut,
pemeriksaan dan pemutusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum
pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi kompetensi
absolut yang diajukan oleh Tergugat VI didasarkan pada alasan yang disimpulkan
oleh pengadilan dari jawaban maupun DUPLIK pada pokoknya adalah bahwa meskipun gugatan
Penggugat didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum yaitu Tergugat II
telah mengalihkan 2 (dua) kapal tongkang/barge kepada pihak lain (ic.Tergugat
VI), padahal kapal-kapal tersebut dibuat Tergugat II atas pesanan Penggugat
akan tetapi oleh karena dalam Pasal 8 kontrak pembuatan kapal yang dibuat
antara Penggugat dengan Tergugat II telah menentukan pilihan hukum dan tempat
penyelesaian sengketa (choice of law and
choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura maka
Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a
quo;
Menimbang, bahwa atas eksepsi
kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat VI tersebut, Penggugat dalam
REPLIKnya menanggapi bahwa Tergugat VI tidak mempunyai hak untuk mengajukan
eksepsi absolut dengan alasan pada
pokoknya bahwa Tergugat VI bukan pihak dalam kontrak pembuatan kapal antara
Penggugat dengan Tergugat II dan eksepsi kewenangan absolut hanya bisa
dilakukan terhadap gugatan wanprestasi atas perjanjian, bukan terhadap
perbuatan melawan hukum (onrecht matige
daad);
Menimbang, bahwa sebelum
mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat VI
tersebut, pengadilan terlebih dahulu harus mempertimbangkan tanggapan Penggugat
tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 160
RBG/134 HIR menyatakan bahwa : “Sebaliknya
jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang
pengadilan negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan
tuntutan agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, malahan hakim itu
sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Menimbang, bahwa hal sama dikemukakan
dalam Pasal 132 Rv, yang berbunyi : “Dalam
hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak
diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib
menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Menimbang, bahwa bertititik tolak dari
ketentuan Pasal 160 RBG/134 HIR dan Pasal 132 Rv tersebut, kewajiban hakim
untuk menyatakan tidak berwenang mengadili secara absolut terhadap perkara yang
sedang diperiksanya bersifat imperatif, meskipun tergugat tidak mengajukan
eksepsi mengenai hal itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian, ada
eksepsi atau tidak ada eksepsi dari Tergugat VI, hakim wajib menyatakan diri
tidak berwenang apabila cukup alasan objektif bahwa perkara yang dikemukakan
dalam gugatan Penggugat, termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkungan peradilan
lain;
Menimbang, bahwa penegasan yang sama
dijumpai dalam Putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976, Mahkamah Agung
mengatakan, polis tanggal 10-8-1978 memuat klausul arbitrase yang menjelaskan
sengketa yang timbul dari polis diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya
kalusul tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu tidak diajukan sebagai eksepsi oleh
Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR, hakim berwenang menambah
pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio
(lihat : Yahya Harahap, SH. : HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan
kesepuluh, Oktober 2010, Halaman 185);
Menimbang, bahwa mengenai alasan
Penggugat bahwa eksepsi kewenangan absolut hanya bisa dilakukan terhadap
gugatan wanprestasi atas perjanjian, bukan terhadap perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), pengadilan
berpendapat didalam suatu perbuatan melawan
hukum tidak mungkin ada perbuatan wanprestasi karena perbuatan melawan hukum
lahir karena Undang-Undang bukan karena
kesepakatan sedangkan dalam suatu
perjanjian dapat terjadi Wanprestasi terhadap isi perjanjian tersebut dan dapat pula
terjadi perbuatan melawan hukum
apabila pihak-pihaknya melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, ketelitian dan sikap
hati yang harus dilaksanakan oleh
seseorang dalam pergaulan masyarakat
atau terhadap harta benda orang
lain diluar yang diperjanjikan tersebut;
Menimbang,
bahwa memang dalam perkara ini, Penggugat mendalilkan gugatannya dengan dasar
perbuatan melawan hukum akan tetapi ternyata Penggugat juga di dalam positanya
mendalilkan bahwa ada suatu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yaitu
Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009 dan penyelesaian pembuatan
kapal tersebut terlambat 6 bulan, kemudian kapal-kapal tersebut beralih
kepemilikannya kepada pihak lain, diantaranya Tergugat VI, sehingga meskipun
gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum akan
tetapi ternyata perbuatan melawan hukum tersebut lahir karena Tergugat II tidak
melaksanakan perjanjian sesuai Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009;
Menimbang,
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa
tanggapan dan alasan yang dikemukakan Penggugat terhadap eksepsi kompetensi
absolut yang diajukan Tergugat VI tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang,
bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut
dari Tergugat VI tersebut sehingga dapat diputuskan apakah Pengadilan Negeri
Batam berwenang atau tidak mengadili
perkara a quo;
Menimbang,
bahwa ditinjau dari segi kekuasaan absolut atau yurisdiksi absolut mengadili,
kedudukan pengadilan negeri dapat dijelaskan sebagai bertikut :
- Berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, pengadilan negeri berhadapan dengan kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan agama, peradilan mileter, dan peradilan tata usaha negara;
- Kewenangan absolut extra Judicial, berdasarkan yurisdiksi khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang, antara lain Arbitrase (UU No.30 Tahun 1999);
- Kewenangan Absolut berdasarkan faktor Instansional;
Menimbang,
bahwa kompetensi absolut yang dikemukan oleh Tergugat VI adalah tentang adanya Pasal 8 kontrak pembuatan kapal yang dibuat antara
Penggugat dengan Tergugat II yang telah menentukan pilihan hukum dan tempat
penyelesaian sengketa (choice of law and
choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura;
Menimbang,
bahwa seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa meskipun gugatan Penggugat
tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi ternyata
perbuatan melawan hukum tersebut lahir karena Tergugat II tidak melaksanakan
perjanjian sesuai Kontrak Pembuatan Kapal tertanggal 24 Juni 2009 antara
Penggugat dengan Tergugat II, yaitu kapal-kapal yang dipesan oleh Penggugat
dari Tergugat II beralih kepemilikannya kepada pihak lain, diantaranya kepada
Tergugat VI, sehingga dalam hal ini pengadilan harus memperhatikan secara
objektif Kontrak Pembuatan Kapal antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut;
Menimbang,
bahwa Tergugat VI telah mengajukan bukti kontrak pembuatan kapal antara
Penggugat dengan Tergugat II tersebut beserta terjemahannya, yaitu bukti
T.VI-2;
Menimbang, bahwa
meskipun bukti T.VI-2 tersebut diajukan tanpa asli akan tetapi oleh karena
Penggugat dalam gugatan maupun Repliknya telah mengakui keberadaan perjanjian
Kontrak Pembuatan Kapal antara Penggugat dengan Tergugat II dan mengakui adanya
pasal 8 yang menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa dari
adanya kontrak pembuatan kapal yaitu hukum Singapura dan arbitrase Singapura ,
maka pengadilan harus menghormati pilihan hukum dan pilihan tempat penyelesaian
sengketa yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat II tersebut hal
ini sesuai dengan asas Pacta sun Servanda
dalam Pasal 1338 KUHPerdata;
Menimbang,
bahwa meskipun dalam perkara ini, ternyata Tergugat II tidak hadir dan oleh
Penggugat dianggap tidak mempergunakan hak jawab dan hak eksepsi, mengakui
seluruh gugatan gugatan Penggugat serta tidak keberatan gugatan diajukan di
Pengadilan Negeri Batam, akan tetapi seperti telah dipertimbangkan diatas bahwa
ada atau tidak adanya eksepsi kompetensi absolut, hakim karena jabatannya wajib menyatakan diri tidak berwenang apabila
cukup alasan objektif bahwa perkara yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat,
termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkungan peradilan lain, apalagi dalam
perkara ini Tergugat VI telah mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan bahkan
menurut Penggugat, Tergugat VI merupakan pihak yang mendapatkan akibat dari
perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan perjanjian atau kontrak pembuatan
kapal antara Penggugat dengan Tergugat II;
Menimbang, bahwa
sesuai ketentuan Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang
mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase,
kemudian dipertegas dalam Pasal 11 UU Arbitrase tersebut yang menyatakan bahwa
adanya kalusul arbitrase dalam perjanjian meniadakan hak para pihak untuk
mengajukan penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjian ke pengadilan
negeri dan pengadilan negeri wajib
menolak dan tidak campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah
ditetapkan melalui arbitrase tersebut;
Menimbang,
bahwa selain pertimbangan di atas, yurisprudensi telah menegaskan klausul
arbitrase merupakan pacta sun servanda
yang melahirkan yurisdiksi absolut arbitrase, dalam Putusan Mahkamah Agung
No.225 K/Sip/1976 kasus Maskapai Asuransi Ramayana Mahkamah Agung mengatakan, polis tanggal 10-8-1978
memuat klausul arbitrase yang menjelaskan sengketa yang timbul dari polis
diselesaikan oleh arbitrase, dengan adanya kalusul tersebut, Pengadilan Negeri
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, meskipun kalusul abitrase itu
tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Tergugat, namun berdasarkan Pasal 134 HIR,
hakim berwenang menambah pertimbangan dan alasan hukum secara ex-officio dan juga Putusan Mahkamah
Agung No.3179 K/Pdt/1984, Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri
tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun
dalam rekonpensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
pertimbangan terhadap eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat VI tersebut,
pengadilan harus menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili
perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan atas pembuktian dalam perkara ini, pengadilan mengacu pada
pembuktian yang mutatis mutandis telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa tentang dalil-dalil dan alat alat bukti lain yang tidak relevan dalam
perkara ini seperti bukti T.VI-1 dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat (bukti P-1
sampai dengan bukti P-3.b, pengadilan mengesampingkannya ;
Mnimbang, bahwa oleh karena eksepsi
Tergugat VI dikabulkan dan dinyatakan pengadilan negeri Batam tidak berwenang
mengadili perkara aquo, maka sesuai ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg, Penggugat
harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan
dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam RBG, dan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Mengabulkan
eksepsi Tergugat VI tersebut;
2. Menyatakan
bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili perkara a quo;
3. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.
.................................................;
Demikianlah diputuskan dalam
rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada hari : ...................................................
oleh kami JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.,MH., sebagai Hakim
Ketua Sidang, THOMAS TARIGAN, SH.MH., dan
SOBANDI, SH.,MH., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka
untuk umum pada hari : ............................................... oleh Majelis Hakim tersebut,
dibantu oleh TEGUH HASYIM, SE,SH., sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat,
Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat IV dan Kuasa Tergugat VI, tanpa dihadiri Tergugat II ,
Tergugat III, dan Tergugat V;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
THOMAS
TARIGAN, SH.MH. JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.,MH.
SOBANDI,
SH.MH.
Panitera Pengganti,
TEGUH HASYIM SE.,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar