Seringkali ada beberapa perkara perdata, biaya perkaranya sudah habis dan Penggugat tidak menambah panjar biaya perkaranya bahkan Penggugat sendiri tidak hadir lagi di persidangan padahal biaya masih diperlukan baik untuk biaya proses perkara maupun hak-hak kepaniteraan meliputi biaya panggilan, pemberitahuan putusan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penterjemah, biaya materai, redaksi, leges dan lain-lain.
Prinsip, suatu perkara/gugatan hanya dapat di daftar untuk selanjutnya diselesaikan apabila telah dibayar biaya perkara yang diperkirakan,sehingga apabila terjadi biaya perkara habis dan Penggugat tidak menambah panjar biaya perkaranya, harus dianggap Penggugat tidak sungguh sungguh dalam berperkara maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 perihal Penyelesaian Perkara Perdata dalam a. tingkat Pertama, b. tingkat banding yang kurang biaya perkaranya, perkara perdata tersebut dibatalkan pendaftarannya dengan suatu penetapan.
Dalam Sema No.3 Tahun 1967 tersebut, dijelaskan proses sebelum membuat penetapan, yaitu :
a. Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan supaya secara resmi/tertulis memberi teguran ("aanmaning") menurut Pasal 390 H.IR. kepada penggugat atau kuasanya untuk dalam tempo satu bulan setelah pemberian teguran itu nyata-nyata dilakukan/disampaikan memenuhi pembayaran jumlah tertentu sebagai kekurangan pembayaran biaya perkara (uang muka) yang bersangkutan;
b. Jika setelah lampau satu bulan pembayaran kekurangan uang muka itu belum juga diterima, maka tentang hal itu Panitera membuat keterangan dengan dibubuhi tanda tangan dan tanggal olehnya di atas tembusan dari surat teguran tersebut diatas yang tersimpan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
c. Berdasarkan keterangan yang dibuat oleh Panitera tersebut dalam ayat b, maka setelah s.d.l. diteliti dan ternyata kebenarannya,Ketua Pengadilan Negeri (atau seorang Hakim sebagai Wakilnya) membuat surat penetapan untuk membatalkan pendaftaran dan perkara yang bersangkutan, dan surat penetapan mana disampaikan tembusan kepada masing-masing pihak yang berperkara ;
d. Sesuai dengan surat penetapan tersebut Panitera mencatat pembatalan daripada pendaftaran gugaan/surat gugat yang bersangkutan dalam daftar perkara ;
e. Dengan pembatalan daripada pendaftaran gugatan/surat gugat tersebut maka perkara yang bersangkutan dianggap selesai/dicabut oleh penggugat, dan dapat diajukan lagi ke muka Pengadilan sebagai suatu perkara baru.
Berikut penulis lampirkan contoh penetapan pembatalan pendaftaran perkara karena biaya perkara habis.
P E
N E T A P A N
Nomor: 166/PDT.G/2011/PN.BTM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang
memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah
menetapkan sebagai berikut dalam perkara :
AGUS ANDRYWANTO,umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, yang
beralamat di Pasar Tiban Centre Blok A/110 RT.004/001 Tiban Indah Sekupang
Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada DORMIN ADELINA MANULLANG, SH., Advokat, Pengacara yang beralamat
di Komplek Windsor Phase Blok A1 No.24 Batam berdasarkan Surat Kuasa Khusus
No.057/SK/DAM/XI/2011/BTM tertanggal 07 Nopember 2011, selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
M E L A W A N :
- JHONNEDI R. PURBA, mewakili PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, yang beralamat di Komp.Windsor Nagoya Batam, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
- DEDY CHRISTANTO, SH., adalah Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang beralamat di Jln.Engku Putri Batam Centre,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
- NURHANI MERISIANA GORAT, adalah sebagai kuasa dari RAJA SAUL SINAGA beralamat di Pondok Indah McDermott Blok A No.15 RT.004/RW.006, Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
PENGADILAN
NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
1.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam,
Nomor : 166/Pen.Pdt.G/2011/PN.BTM, Tanggal 17 Nopember 2011 Jo. Nomor : 166/Pen.Pdt/2011/PN. BTM,
tanggal 20 Juli 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara perdata yang bersangkutan ;
2.
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada
Pengadilan Negeri Batam Nomor : 166/Pen.Pdt.G/2011/PN.BTM, Tanggal 22 Nopember 2011, tentang Penentuan Hari Sidang Perkara Perdata yang
bersangkutan ;
3.
Berkas Perkara Perdata Gugatan Nomor : 166/Pen.Pdt.G/2011/PN.BTM, antara AGUS ANDRYWANTO selaku Penggugat melawan JHONNEDI R. PURBA, DKK,
selaku Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan surat
teguran No.W4.U8/705/HT.0410/II/2013 tertanggal 7 Februari 2013, yang pada pokoknya
menegur Penggugat bahwa biaya perkara telah habis dan meminta Penggugat
menambah/menyetorkan panjar perkara paling lambat tanggal 6 Maret 2013, apabila
pemberitahuan ini tidak dilaksanakan maka dianggap tidak sungguh-sungguh dalam
mengajukan gugatan dan gugatan Penggugat digugurkan;
Menimbang, bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam
surat teguran tersebut, Penggugat tidak ada menambah/menyetorkan biaya panjar
perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pengadilan negeri
berpendapat bahwa Penggugat tidak sungguh-sungguh dalam berperkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan
dengan ketentuan yang terdapat dalam angka 3 huruf c Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1967 tanggal 22 Februari 1967, maka
pengadilan berpendapat perkara Penggugat harus dibatalkan pendaftarannya dari
register perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk
mencatat pembatalan perkara tersebut dalam buku register perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat dibatalkan maka biaya
perkara dibebankan kepada Penggugat;
M E N E T A P K A
N :
1. Menyatakan Penggugat
yang telah ditegur untuk menambah panjar biaya perkara tidak menambah panjar ;
2. Menyatakan
batal pendaftaran perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor :
166/Pdt.G/2011/PN.BTM tanggal 16 Nopember 2011 tersebut;
3. Memerintahkan
Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencatat pembatalan pendaftaran perkara
tersebut dalam Register Buku Induk Perkara Gugatan;
4. Membebankan kepada
Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar
Rp............................................................................... ;
Demikianlah
ditetapkan dalam rapat musyawarah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada hari KAMIS, tanggal 14 Maret 2013,oleh THOMAS TARIGAN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis,
RANTO INDRA KARTA, SH.MH., dan SOBANDI, SH,MH., masing-masing sebagai hakim anggota, penetapan mana
diucapkan pada hari itu dalam persidangan yang
terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
tersebut, dibantu T. MELVARIA S, SH., sebagai
Panitera Pengganti, tanpa dihadiri
Penggugat dan Tergugat-Tergugat;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS TSB,
RANTO
INDRA KARTA,SH,MH THOMAS TARIGAN,SH,MH
SOBANDI,SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
T MELVARIA
S, SH.
Perincian biaya-biayanya :
- Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
- Biaya Administrasi : Rp.50.000,-
- Biaya Panggilan :Rp.210.000,-
- Redaksi :Rp. 5.000,-
- Meterai :Rp. 6.000,-
Jumlah :Rp.301.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar