Dalam praktek beracara di pengadilan kadang muncul masalah pihak Penggugat mencabut gugatan/perkara yang telah diajukannya, berbagai macam alasan yang disampaikan diantaranya gugatan yang diajukan kurang sempurna, dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum, tercapainya kesepakatan damai antara Penggugat dengan Tergugat dan lain sebagainya.
alasan
pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau
dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum
dan sebagainya. - See more at:
http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
alasan
pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau
dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum
dan sebagainya. - See more at:
http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
alasan
pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau
dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum
dan sebagainya. - See more at:
http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pencabutan-gugatan/#sthash.oaDRc06f.dpuf
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat. Hal tersebut tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi ada dalam pasal 271, 272 Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63).
Pasal 271 Rv menyatakan: "Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan (Rv 58. 113 dst. 120, 349)".
Pasal 272 Rv menyatakan: "Pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan (Rv.335.349). Pencabutan Instansi dapat diterima dengan cara yang sama (Rv.256). Pencabutan Instansi membawa akibat hukum bahwa:
1. semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan (KUHPerdata 1979, 1981),
2. pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran besarnya biaya (Rv.58 dst.607 dst), surat perintah ini dapat dilaksanakan segera (Rv.54.dst., 246, 334)".
Dari ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Hak Penggugat untuk mencabut gugatan;
2. Kalo Tergugat sudah mengajukan jawaban, maka pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan dari Tergugat;
3. Pencabutan gugatan harus dilakukan di persidangan;
4. Akibat hukum pencabutan gugatan , dikembalikan kepada keadaan semula seperti sebelum diajukan gugatan sehingga apabila pengadilan telah meletakkan sita maka sita tersebut harus dinyatakan tidak sah dan sita harus diangkat;
5. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
6. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
7. Produk hakim berupa penetapan;
Proses penyelesaian pencabutan gugatan tersebut sebagai berikut :
1. Penggugat mengajukan surat/permohonan pencabutan gugatan/perkara di persidangan yang dihadiri oleh tergugat;
1. Penggugat mengajukan surat/permohonan pencabutan gugatan/perkara di persidangan yang dihadiri oleh tergugat;
2. Hakim memeriksa berita acara apakah Tergugat sudah memberikan jawaban atau belum, apabila ternyata Tergugat belum menyampaikan jawaban maka pencabutan perkara dikabulkan dengan suatu penetapan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register buku induk gugatan;
3. Apabila ternyata Tergugat telah memberikan jawaban maka hakim harus menanyakan pendapat tergugat :
a. Tergugat menolak pencabutan (maka hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan, memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara).
b. Tergugat menyetujui pencabutan, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan suatu penetapan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register buku induk gugatan.
a. Tergugat menolak pencabutan (maka hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan, memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara).
b. Tergugat menyetujui pencabutan, maka hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan suatu penetapan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut dalam register buku induk gugatan.
Berikut penulis lampirkan contoh penetapan pencabutan gugatan/perkara:
P E N E T A P A N
NOMOR : 154/PDT.G/2011/PN.BTM.-
“DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batam yang
memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah
menetapkan sebagai berikut dalam perkara : ----------------
PT. KUNDUR KENCANA INDAH, dalam hal ini diwakili oleh
Tjio Ai Thi alias Hermantio, selaku Direktur Utama dan SUSANDY,sebagai
Direktur, dalam hal ini telah memilih domisili hukum MARIANUS WWT,SH dan
MIRAWATY,SH , para Advokad & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum
Marianus & Rekan beralamat di Jalan Imam Bonjol Komp. Nagoya Square D 91 Kota
Batam,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14
Oktober
2011,
untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N
:
1.
PT. ADYA TEKNIK INDUSTRI, dalam hal
ini diwakili oleh Sdr. Manoto Lumbantoruan, beralamat di Komplek Citra Batam
Blok D Nomor 12 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Teluk Tering, yang bertindak selaku
Direktur,
untuk untuk selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------TERGUGAT I ;
2.
Sdr. YONDRI DARTO,SH, Notaris Kota Batam, beralamat di
Jalan Sultan Abdul Rachman, Komplek Sulaiman Blok A Nomor 10-11 Batam, untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
PENGADILAN NEGERI
TERSEBUT ; ------------------------------------------------
Setelah
membacara surat – surat dan berkas perkara yang bersangkutan;-----------
Setelah
mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat ;
----------------------------
Memperhatikan segala
sesuatu yang dikemukakan dipersidangan ; -----------------
Menimbang, bahwa
pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, pihak Penggugat hadir
dipersidangan diwakili oleh kuasanya MARIANUS WWT,SH, Advokat & Konsultan
Hukum dari Kantor Hukum Marianus & Rekan, beralamat di Jalan Imam Bonjol
Komp. Nagoya Square D 91 Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
14 Oktober 2011, untuk Tergugat I hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya
NIXON SITUMORANG,SH,MH, Advokad/Penasehat Hukum, yang berkantor Hukum pada NIXO
NIXON SITUMORANG,SH,MH & REKAN, yang beralamat di Komplek Ruko Pasir Putih
Blok N No. 10 Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 10 Nopember 2011, sedangkan Tergugat II, hadir sendiri
dipersidangan, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan
;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persidangan
tertanggal 22 Mei 2012 Kuasa Penggugat secara lisan yang disusul dengan
suratnya tertanggal 15 Mei 2012, menyatakan untuk mencabut gugatan Penggugat
Nomor : 154/Pdt.G/2011/PN.BTM, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Batam ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
pencabutan gugatan perkara tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata
yang berlaku HIR/RBG sehingga menurut hemat Majelis bahwa Hukum Acara Perdata
dalam RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) dapat
dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ;------------------
Menimbang, bahwa
atas pencabutan gugatan tersebut pihak Tergugat I dan Tergugat II, walaupun
telah menjawab gugatan Penggugat namun ternyata baik Tergugat I maupun Tergugat
II menyatakan tidak keberatan dan telah memberikan persetujuan atas pencabutan
gugatan yang dilakukan oleh pihak Penggugat, oleh karenanya permohonan
pencabutan gugatan a qua oleh Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan
;--------------
Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 272 Rv. Mengatur akibat hukum dari pencabutan gugatan
tersebut antara lain bahwa pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar
biaya perkara tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
karena gugatan dinyatakan dicabut maka untuk selanjutnya memerintahkan Panitera
Pengadilan Negeri Batam, untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut dalam buku
register perkara, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang telah
dikeluarkan dalam perkara ini
;-----------------------------------------------------------------
Mengingat
ketentuan perundang-undangan dan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 272 RV
(Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) ;-----
M
E N E T A P K A N :
1.
Mengabulkan
Pencabutan gugatan perkara perdata Nomor. 154/PDT.G/2011/PN.BTM, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas; ------
2.
Memerintahkan kepada
Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 154/PDT.G/2011/PN.BTM, pada register yang tersedia untuk itu
; ------------------------------------------------------------------
3.
Membebankan biaya
perkara kepada Penggugat
yang sampai sekarang ini berjumlah Rp. 1.121.000,-
(SATU JUTA SERATUS DUA PULUH SATU
RIBU RUPIAH) ;
-----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah
ditetapkan di Batam pada hari SELASA, tanggal 22 MEI 2012, dan pada hari
itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh RIDWAN,SH,MH, Hakim Ketua
Majelis, didampingi SOBANDI,SH,MH
dan RISKA WIDIANA,SH,MH
masing-masing Hakim Anggota dibantu YANWITRA,SH,MH. Panitera Pengganti tersebut dengan
dihadiri oleh Kuasa Peggugat dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II ;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS TSB,
SOBANDI,SH,MH RIDWAN,SH,MH
RISKA WIDIANA,SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
YANWITRA,SH,MH
contoh lain:
P E N E T A P A N
NOMOR : 166/PDT.G/2010/PN.BTM.-
“DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batam yang
memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah
menetapkan sebagai berikut dalam perkara : ----------------
AGUS RIZAL ADLY, yang beralamat
di Cendana Blok F 20 No. 1 Rt. 005 Rw. 023, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Kota
Batam, dalam hal ini telah memilih domisili hukum kepada ANDRIS,SH,MH dan TAGOR
SITANGGANG,SH, Advokad dan Pengacara pada kantor Hukum Andris & Partners,
yang beralamat di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita Kota Batam, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 10
Nopember
2010,
untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N
:
1.
D J O N I, yang dahulu beralamat di Baloi Persero
Rt. 006 Rw. 001 Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja Kota Batam, sekarang berada
didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), untuk untuk
selanjutnya disebut sebagai : ----------TERGUGAT ;
2.
BANK PERKREDITAN RAKYAT KEPRI BATAM, yang beralamat di
Jalan Engku Putri, Komplek Ruko Raflesia Business Centre Blok G No. 1 Batam
Centre, Kota Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------TURUT
TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI
TERSEBUT ; ------------------------------------------------
Setelah
membacara surat – surat dan berkas perkara yang bersangkutan;-----------
Setelah
mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat ;
----------------------------
Memperhatikan segala
sesuatu yang dikemukakan dipersidangan ; -----------------
Menimbang, bahwa
pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, pihak Penggugat hadir
dipersidangan diwakili oleh kuasanya TAGOR SITANGGANG,SH, Advokat & Pengacara
pada Kantor Hukum Andris & Partners, beralamat di Komplek Regency Park Blok
II No. 16 Pelita, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember
2010, untuk Tergugat hadir dipersidangan
diwakili oleh kuasanya PARULIAN SITUMEANG,SH,M.Hum, Advokad, yang berkantor
pada Kantor Hukum Parulian & Associates, yang beralamat di Ruko Rafflesia
Business Centre Blok A, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Januari
2011, sedangkan Turut Tergugat, hadir dipersidangan diwakili oleh kuasanya
PARULIAN SITUMEANG,SH,M.Hum, Advokad, yang berkantor pada Kantor Hukum Parulian
& Associates, yang beralamat di Ruko Rafflesia Business Centre Blok A, Kota
Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2010 , sebagaimana
tercantum dalam berita acara persidangan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persidangan tertanggal
09 April 2012 Kuasa Penggugat secara lisan yang disusul dengan suratnya
tertanggal 15 Desember 2011, menyatakan untuk mencabut gugatan Penggugat Nomor
: 166/Pdt.G/2010/PN.BTM, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Batam ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa
pencabutan gugatan perkara tidak diatur secara tegas dalam hukum acara perdata
yang berlaku HIR/RBG sehingga menurut hemat Majelis bahwa Hukum Acara Perdata
dalam RV (Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) dapat
dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ;------------------
Menimbang, bahwa
atas pencabutan gugatan tersebut pihak Tergugat
dan Turut Tergugat , walaupun telah menjawab gugatan Penggugat namun
ternyata baik Tergugat maupun Turut Tergugat menyatakan tidak keberatan dan telah
memberikan persetujuan atas pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak
Penggugat, oleh karenanya permohonan pencabutan gugatan a qua oleh Penggugat
beralasan hukum untuk dikabulkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 272 Rv. Mengatur akibat hukum dari pencabutan gugatan
tersebut antara lain bahwa pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar
biaya perkara tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
karena gugatan dinyatakan dicabut maka untuk selanjutnya memerintahkan Panitera
Pengadilan Negeri Batam, untuk mencatat pencabutan gugatan tersebut dalam buku
register perkara, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang telah
dikeluarkan dalam perkara ini
;-----------------------------------------------------------------
Mengingat
ketentuan perundang-undangan dan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 272 RV
(Reglement op de Rechtsvordering.S. 1847-52 jo. 1849-63) ;-----
M
E N E T A P K A N :
1.
Mengabulkan
Pencabutan gugatan perkara perdata Nomor. 166/PDT.G/2010/PN.BTM, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas; ------
2.
Memerintahkan kepada
Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 166/PDT.G/2010/PN.BTM, pada register yang tersedia untuk itu
; ------------------------------------------------------------------
3.
Membebankan biaya
perkara kepada Penggugat
yang sampai sekarang ini berjumlah Rp. 491.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU
RIBU RUPIAH) ;
-----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah
ditetapkan di Batam pada hari SENIN, tanggal 09 APRIL 2012, dan pada hari itu juga diucapkan pada
persidangan yang terbuka untuk umum oleh SORTA RIA NEVA,SH,M.Hum, Hakim Ketua
Majelis, didampingi SOBANDI,SH,MH
dan RIDWAN,SH,MH masing-masing
Hakim Anggota dibantu SUHESTI.
Panitera Pengganti tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Peggugat dan Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat
;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS TSB,
SOBANDI,SH,MH SORTA RIA NEVA,SH,M.Hum
RIDWAN,SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
S U H E S T I
PERINCIAN BIAYA-BIAYANYA :
1.Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. Relas Panggilan Rp. 450.000,-
3. Redaksi Rp. 5.000,-
4. Materai Rp. 6.000,-
J
u m l a h Rp. 491.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar