Jumat, 08 Februari 2019

LIMITASI KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA

PIDATO ILMIAH
LIMITASI KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DI BIDANG PERNIAGAAN
OLEH:
Dr. SOBANDI, S.H., M.H. PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Pidato Ilmiah disampaikan pada:
Pelantikan Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
(SELASA, 12 FEBRUARI 2019)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2019
 
BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth. Rektor Universitas Sriwijaya
Yth. Dekan sekaligus selaku Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Unsur Pimpinan Fakultas Hukum (WD I, WD II, WD III).
Yth. Segenap Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Yth. Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Siwijaya
Yth. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Yth. Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Yth. Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Yth. Para Ketua Bagian, Ketua Unit, Kepala Bagian dan Kepala sub Bagian dalam Lingkungan FH Unsri.
Yth. Segenap Dosen dan Karyawan FH Unsri
Yth. Ketua dan Anggota Pengurus Dharma Wanita Fakultas Hukum Universitas Sriwiijaya Organisasi Kemahasiswaan
Yth. Ketua dan Anggota Pengurus BEM, HIMAS, Wigwam, Alsa, Ramah, Olympus, LPM dan Themis Fakultas Hukum Universitas Sriwiijaya
Yth. Orang Tua dan Keluarga Besar Wisudawan/wati Serta yang Saya Hormati Para Wisudawan/wati FH, MH, MKn.
Pertama-tama, sebagai bentuk rasa syukur yang tiada terhingga, marilah kita bersama-sama mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam, yang atas perkenan-Nya lah, pada hari yang sangat istimewa ini, kita semua dapat menghadiri suatu acara yang begitu sakral, yaitu Upacara Pelantikan

Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, dan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam keadaan sehat wal afiat.
Sholawat dan salam tiada hentinya kita sampaikan kepada suri tauladan kita, Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman. Atas kegigihan dan kesabaran beliau, sehingga kita dapat merasakan nikmat dari zaman kegelapan menuju ke zaman yang terang benderang.
Suatu kehormatan dan kebahagiaan tersendiri bagi Saya, untuk menyampaikan Pidato Ilmiah dihadapan Bapak dan Ibu sekalian dalam forum yang sangat terhormat ini. Dalam beberapa waktu ke depan, perkenankanlah saya untuk menyampaikan Pidato ilmiah yang saya beri judul: “Limitasi Kompetensi Pengadilan Niaga dalam rangka Penyelesaian Sengketa Hukum di Bidang Perniagaan”.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum atau biasa disebut dengan rechtstaat. Negara Hukum (rechtstaat) adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh hukum. Secara sederhana, negara hukum berarti negara yang menegakkan supremasi hukum dalam pelaksanaan seluk beluk kenegaraan dan pemerintahan, bukan menegakkan supremasi berdasar kekuasaan.
Salah satu unsur penting di dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia adalah kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh lembaga peradilan. Di dalam Pasal 24 UUD 1945, dengan jelas disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya, yaitu lingkungan peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, yang mana setiap badan peradilan tersebut memiliki kompetensi dan yurisdiksinya masing-masing

secara absolut. Selain itu, pada lingkungan peradilan umum, terdapat sejumlah peradilan yang dibentuk secara khusus untuk mengakomodir beragamnya sengketa hukum yang terjadi di masyarakat dewasa ini.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati.
Salah satu bentuk pengadilan khusus di Indonesia adalah Pengadilan Niaga yang berada di bawah lingkup badan peradilan umum. Pengadilan Niaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, dan lain sebagainya. Melalui Undang-Undang, kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Pengadilan Umum untuk memeriksa permohonan pailit dialihkan ke Pengadilan Niaga.
Pada tanggal 22 April 1998, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- undang tentang Kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, dikarenakan peraturan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat untuk penyelesaian utang piutang. Salah satu perubahan terpenting dari peraturan kepailitan tersebut adalah pembentukan Pengadilan Niaga. dalam lingkup Pengadilan Negeri.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan mengalami perubahan dan penyempurnaan lagi menjadi UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan ketentuan di dalam UU No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga tidak hanya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi juga berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Dengan kata lain, Pengadilan Niaga telah diberikan suatu kewenangan yang eksklusif untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan penerapan dan implementasi atas UU No. 37 Tahun 2004 ini.

Kewenangan yang luas dan ekslusif inilah yang mengantarkan saya untuk melakukan suatu penelitian tentang batasan kompetensi Pengadilan Niaga dalam penyelesaian kasus kepailitian di Indonesia. Tentu saja, penelitian ini disadari oleh suatu fakta bahwa sebagian besar masyarakat kita menganggap bahwa kepailitan itu timbul dari hutang yang tidak dapat dipenuhi oleh Debitur yang karenanya sebetulnya dapat diselesaikan pertama kali melalui ranah Pengadilan Umum. Belum lagi melihat fakta dan prediksi ke depan dimana Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah yang berhadapan dengan sengketa PERNIAGAAN harus diselesaikan melalui lembaga badan peradilan agama.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Berkaitan dengan hal tersebut, ada 2 (dua) isu penting dan relevan yang akan saya bahas lebih lanjut, yaitu yang pertama apakah kewenangan relatif Pengadilan Niaga selama ini telah efektif dalam menyelesaikan perselisihan di bidang PERNIAGAAN di Indonesia. Serta yang kedua, bagaimanakah konsepsi limitasi atau pembatasan kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian perselisihan di bidang PERNIAGAAN di Indonesia.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Gagasan dan Cita-Cita Hukum, yang di dalam istilah Belanda disebut sebagai Idee des Recht, dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) hal, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Gustav Radburch menjelaskan bahwa ketiga elemen cita hukum ini haruslah menjadi ruh penting dalam proses penegakan hukum di masyarakat.
Terdapat banyak perbedaan pendapat yang disampaikan oleh para Ahli Hukum di bidang kepailitan ini. Secara materil perbedaan pendapat yang mencolok terletak pada unsur-unsur kepailitan dalam Pasal 2 dan secara formil pada pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kelemahan undang-undang kepailitan lainnya adalah tidak dicantumkannya jumlah kreditor minimal dan nilai minimal nominal utang. Bahkan asas kepatutan atas nilai minimal nominal utang juga tidak diatur di

dalam undang-undang sehingga tidak mengherankan jika ada putusan-putusan kepailitan menjadi kontroversial di mata masyarakat. Jika membandingkan unsur kepailitan dengan negara-negara lain yang mencantumkan nominal utang seperti di Singapura dan Hongkong yang mencantumkan nilai minimal utang, agaknya menjadi penting untuk diatur agar tidak terjadi permohonan pailit dengan nilai utang yang lebih kecil dari aset yang dimiliki debitor. Pengaturan kepailitan di Amerika Serikat selain pencantuman nilai minimal utang ketentuan jumlah kreditor juga disyaratkan, yaitu minimal 12 atau lebih.
Lebih lanjut, terdapat permasalahan sistem penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan administrasi juga ditemukan berkaitan dengan biaya perkara. Biaya perkara di Pengadilan Niaga jauh lebih besar dibandingkan dengan di peradilan perdata. Tingginya biaya berperkara menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga adalah untuk penyelesaian sengketa bagi pelaku ekonomi kuat, sementara itu bagi pelaku ekonomi lemah tidak ada perlakuan khusus dalam upaya mempejuangkan haknya, seperti halnya pada sengketa tentang HKI.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada para kreditur atas properti debitur yang digunakan sebagai pengganti pembayaran hutang debitur kepada kreditur, Pemerintah perlu melakukan suatu upaya untuk memperbaiki sistem dan aturan hukum yang berjalan saat ini, dengan mengatur kembali pemenuhan kewajiban yang diemban oleh debitur kepada kreditor dengan mencari penyelesaian yang adil, yaitu, dengan menetapkan peraturan di bidang kepailitan yang dapat digunakan dengan cepat, adil, terbuka dan efektif, dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam kaitannya dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki aturan hukum yang berjalan saat ini, perlu terlebih dahulu juga diuraikan apa yang disebut oleh Van Der Vlies sebagai asas-asas formil dan materiil dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yaitu:

1. Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
2. Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang;
3. Asas keharusan/ kemendesakan pembuatan pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
4. Asas kedapatlaksanaan atau dapat dilaksanakannya suatu peraturan (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat.
5. Asas konsensus (het beginsel van de consensus);
6. Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminologie en duidelijke systematiek);
7. Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
8. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheids beginsel);
9. Asas kepastian hukum (het rechtszekerheids beginsel); dan
10.Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de
individuele rechtsbedeling).
Kenyataannya, banyak peraturan perundang-undangan yang disusun tidak didasarkan pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tersebut di atas. Bahkan, kepentingan politik, menjadi karakteristik dan cita rasa yang utama dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan pada aspek pembentukan hukumnya. Akibatnya, banyak aturan yang tidak dapat ditafsirkan secara jelas serta hanya di dominasi oleh kepentingan segelintir orang/kelompok dibandingkan kepentingan masyarakat secara umum.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Eksistensi Pengadilan Niaga sebagai suatu pengadilan khusus di bawah lingkungan badan peradilan umum telah sangat jelas diatur di dalam UU No. 37 Tahun 2004. Di

dalam Pasal 299 UU a quo, disebutkan bahwa Kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Ketentuan ini, menurut hemat saya, dapat diartikan bahwa proses sengketa pada Pengadilan Niaga dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara perdata secara umum sepanjang teah ditentukan secara khusus di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tersebut. Dengan demikian, terdapat perbedaan dalam praktik beracara di Pengadilan Niaga dengan praktik beracara di pengadilan umum. Diantara perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
Berdasarkan Undang - Undang No 37 Tahun 2004, kompetensi Pengadilan Niaga adalah untuk memeriksa sengketa di bidang PERNIAGAAN diantaranya perselisihan di bidang Kekayaan Intelektual seperti perselisihan tentang Hak atas Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000), perselisihan tentang hak-hak Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000), Perselisihan hak cipta (UU No. 28 Tahun 2014); sengketa tentang Paten (UU No. 13 Tahun 2016); dan sengketa tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016);
2. Tidak Adanya Kewajiban Mediasi
Hal berbeda lainnya yang harus diketahui tentang penerapan hukum acara di Pengadilan Niaga adalah tidak adanya kewajiban untuk melakukan mediasi sebagaimana praktik di dalam Peradilan Umum. Mediasi bukanlah suatu kewajiban di dalam hukum acara pengadilan niaga melainkan hanya merupakan suatu pilihan dari para pihak saja, sehingga dengan tidak dilakukannya mediasi tidak akan mengakibatkan batalnya putusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan. Hakim hanya mendorong para pihak yang bersengketa untuk berdamai. Jika para pihak tidak setuju berdamai, hakim kemudian langsung melanjutkan ke pemeriksaan perselisihan.
3. Jangka Waktu yang Spesifik dalam Setiap Proses Acara
Selanjutnya, karakteristik acara di Pengadilan Niaga adalah jangka waktu yang spesifik dalam setiap proses acara. Berdasarkan ketentuan UU No. 37 Tahun 20014,

disebutkan bahwa Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
4. Upaya Hukum Banding
Penanganan perkara dan penyelesaian sengketa menjadi relatif singkat di Pengadilan Niaga karena upaya hukum banding dipangkas dan dapat langsung upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
5. Penggunaan Hakim Ad-Hoc
Pada Pengadilan Niaga hakim ad hoc adalah seorang yang bukan berprofesi sebagai hakim, tetapi memiliki keahlian dalam menangani perkara niaga dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk ditugaskan di pengadilan. Seorang hakim ad- hoc dapat merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum atau pensiunan hakim, sehingga dipandang lebih dapat meningkatkan kualitas putusan.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Pada akhirnya, sebagai kesimpulan dari Pidato Ilmiah ini, saya bermaksud menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi bahan perhatian kita dalam menyongsong perkembangan masyarakat kedepannya.
Yang pertama adalah bahwa dengan luasnya cakupan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa di bidangan perniagaan, telah mengakibatkan perlunya suatu ketentuan perundang-undangan yang membatasi kompetensi dan wewenang Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga sebagai sub sistem dalam kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan yang limitatif dengan karakteristik kewenangan yang berbeda dengan pengadilan umum, hal mana kewenangan pengadilan niaga secara normatif tersebar kepada beberapa regulasi baru Indonesia antara lain regulasi Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, regulasi tentang Hak kekayaan Intelektual, dan regulasi tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Pembatasan kewenangan pengadilan niaga didukung oleh suatu komponen-komponen terpadu yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengadilan niaga antara lain hakim pengawas, kurator, serta pihak lain yang terkait.
Yang kedua, kewenangan Pengadilan Niaga secara normal tersebar ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti misalnya di dalam peraturan tentang kepailitan, peraturan tentang Hak Kekayaan Intelektual dan perselisihan tentang Hak atas Desain Industri, peraturan tentang hak-hak Tata Letak Sirkuit Terpadu, peraturan tentang Paten, Merek Dagang ataupun hak cipta. Sehingga, dibutuhkan adanya kodifikasi hukum materiil dan formil yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang Pengadilan Niaga.
Yang ketiga, dalam menentukan konsepsi terhadap limitasi kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia dapat ditentukan melalui 3 (tiga) konsep ideal dalam penegakan hukum itu sendiri, yaitu Konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept), Bersifat penuh (full enforcement concept), dan Konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept).
Dan kesimpulan yang keempat, bahwa indikator yang dapat digunakan dalam konsep pembatasan kewenangan Pengadilan Niaga dapat dilakukan melalui indikator subjek hukum yang mengajukan penyelesaian sengketa Perniagaannya. Misalnya apabila subjek hukumnya adalah perbankan syariah atau Perusahaan asuransi syariah, maka Pengadilan Agama adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Perniagaan tersebut, bukan Pengadilan Niaga.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati
Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya konstruktif dalam perbaikan dan perwujudan supremasi hukum kedepannya, saya juga hendak menyarankan beberapa hal kepada para pemangku kebijakan. Yang pertama adalah bahwa perlu adanya sinkronisasi yang komprehensif mengenai pemahaman tentang hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan tentang hak

kekayaan intelektual dan peraturan lainnya yang berkaitan. Sinkronisasi ini diperlukan dalam upaya untuk memberi ruang kepada Hakim dalam upaya melakukan proses pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan di Pengadilan Niaga.
Dan yang kedua, perlu juga adanya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Niaga yang bersifat khusus dan sepenuhnya mengatur tentang wewenang, kompetensi, serta hukum acara yang dapat diberlakukan dalam rangka penyelesaian sengketa di bidang PERNIAGAAN ini. Dengan keberadaan Undang-Undang ini, maka diharapkan batasan kewenangan Pengadilan Niaga akan lebih jelas dan tegas sebagaimana tujuan berdirinya.
Bapak dan Ibu, Hadirin sekalian yang saya hormati.
Demikianlah, beberapa pandangan-pandangan tentang pembatasan kewenangan Pengadilan Niaga serta upaya-upaya konstruktif yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan yang dapat saya sampaikan melalui Pidato Ilmiah ini. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih yang tidak terkira kepada segenap Civitas Akademika Universitas Sriwijaya yang telah memberikan kesempatan yang baik ini kepada saya. Semoga ilmu yang sama-sama kita peroleh dari alamamater ini, dapat kita gunakan dengan sebaik-baiknya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Atas perhatian Bapak dan Ibu Hadirin sekalian, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Palembang, 12 Februari 2019
Dr. Sobandi, S.H., M.H

RIWAYAT HIDUP
Sobandi, lahir di Karawang pada 04 Februari 1969, anak pertama dari pasangan suami istri Bapak H. Anen dan Mimih Hj. Kartini (Alm), serta suami dari Suhartini, ayah dari Deyuristeen Riekeu Bijakrani,S.H., Beste Refo Kandida, dan Kartika Tiluanna Pilihan. Menamatkan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Tunggak Djati 3 Karawang (1983), SMPN 5 Karawang (1986), SMA Negeri 1 Karawang (1989). Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (1993) dan Magister Hukum di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin (2008). Lulusan tercepat di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (1993), wisudawan lulusan terbaik dengan IPK Tertinggi Universitas Lambung Mangkurat (2008). Pengalaman kerja sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Brebes (1996-2000), diangkat menjadi hakim pertama kali di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Aceh (2000-2001), kemudian berturut-turut mutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jambi (2001- 2006), Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kalimantan Selatan (2006-2008), Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat (2008-2010), Hakim Pengadilan Negeri Batam (2010-2013), promosi berturut-turut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan (2013-2015), Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan (2015-2017), Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat (2017-2018), Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat (2018-Sekarang).
********

PERINTAH PENAHANAN DALAM AMAR PUTUSAN DAN EKSEKUSI NYA TERHADAP PUTUSAN YG BELUM BERKELUATAN HUKUM TETAP

PERINTAH PENAHANAN DALAM PUTUSAN

Pertanyaannya:
Jika terdakwa tidak ditahan apakah dalam putusan pemidanaan wajib mencantumkan perintah penahanan??

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menentukan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, jika tidak dipenuhi ketentuan tsb maka putusan batal demi hukum;

Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP menentukan bahwa pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tsb ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup utk itu;

Pasal 21 KUHAP mengatur mengenai syarat objektif dan syarat subjektif penahanan, yaitu:
Syarat objektif,
1. Tersangka atau terdakwa  yg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yg cukup
2. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pengecualiannya dibawah 5 (lima) tahun yaitu pasal 283 ayat (3) 296, 335 ayat (1),  351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP, pasal 25, 26 uu bea cukai, pasal 1, 2, 4 uu tindak pidana imigrasi, pasal 41, 43,47,48 uu narkotika (uu 9/76);
Syarat subjektif,
1. Keadaan yg menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri
2. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau
3. Mengulangi tindak pidana

Jawaban:
Dalam hal terdakwa tidak ditahan, ketika hakim menjatuhan putusan pemidanaan harus diperhatikan syarat objektif dan syarat subjektif penahanan yg diatur dalam pasal 21 KUHAP;
Jika memenuhi syarat pasal 21 maka hakim dalam amar putusan memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Jika tidak memenuhi syarat pasal 21 maka hakim dilarang mencantumkan amar putusan memerintahkan terdakwa ditahan, hal ini juga sudah dikuatkan oleh putusan MK ;

Demikian semoga bermanfaat

Terlampir surat Kejagung berkaitan dengan eksekusi perintah penahanan terhadap putusan pengadilan yg belum berkekuatan hukum tetap

Nomor Sifat Lampiran Perihal
: R-89/EP/Ejp/05/2002 : Rahasia
: -
: Eksekusi Perintah
Penahanan Terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan Hukum tetap -----------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2002
KEPADA YTH.
1. PARA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI 2. PARA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI 3. PARA KEPALA CABANG KEJAKSAAN
NEGERI Di -
SELURUH INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
  Dari berbagai laporan dan informasi yang diterima mengenai eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, dan untuk itu diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut.
1. Sesuai dengan pasal 270 KUHAP pada dasarnya Jaksa belum dapat melaksanakan setiap keputusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
2. Akan tetapi dalam hal "perintah penahanan" secara tegas dimuat/dinyatakan dalam amar putusan Pengadilan (Negeri/ Tinggi), maka yang dilaksanakan oleh Jaksa Umum adalah Penetapan Hakim yang terkandung dalam amar putusan dimaksud dan sama sekali bukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum;
3. Sebagai persyaratan dari Perintah Hakim tersebut adalah memenuhi ketentuan pasal 193 (2) a KUHAP, yang lengkap berbunyi:
"Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila di penuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu".
4. Untuk jelasnya kami tegaskan kembali bahwa apabila ada perintah untuk menahan terdakwa yang dimuat dalam amar putusannya, maka Jaksa Penuntut Umum harus segera melaksanakannya, meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab pelaksanaan penahanan terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1)butir K KUHAP.
5. Amar putusan pengadilan lain yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, adalah:
5.1. Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan seperti tersebut pada pasal 192 ayat (1) atau pada pasal 129 ayat (2) b KUHAP.
5.2. Perintah penyerahan barang bukti, seperti tersebut pada pasal 194 ayat (2) dan (3) KUHAP (disertai dengan syarat tertentu).
6. Untuk pelaksanaannya penahanan terdakwa tidak Perlu diterbitkan lagi penetapan tersendiri, kecuali apabila sebelum memutus perkara Hakim yang bersangkutan berkehendak untuk menahan terdakwa, sesuai dengan pasal 190 ayat (2) KUHAP;
7. Untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, agar kalimat-kalimat tersebut dibawah ini pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP 132/JA/1 1 /1994 tentang Administrasi Perkara, dirubah menjadi:
7.1. Pada angka 1 (satu) bagian "Pertimbangan" mencamtumkan amar putusan pengadilan (Negeri/Tinggi) yang didalamnya mengandung penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
7.2. Pada angka 1 (satu) bagian "Untuk" mengganti kata "terpidana" menjadi kata "terdakwa".
8. Sejalan dengan uraian pada angka 1 s/d 7, perlu diperjelas bahwa pengertian perkataan "Pengadilan" dalam pasal 193 ayat (2) a KUHAP, meskipun di dalam penjelasan hanya disebut pengadilan tingkat pertama, seharusnya ditafsirkan termasuk juga Pengadilan Tinggi dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 27 KUHAP, Pengadilan Tinggi mempunyai juga wewenang untuk melakukan penahanan, sehingga dengan demikian Jaksa Penuntut Umum wajib melaksanakan perintah yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) a dan b KUHAP;
9. Sejalan dengan pasal 238 KUHAP, sejak diajukannya permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi, maka kewenangan penahanan atas terdakwa yang berada dalam tahanan telah beralih ke Pengadilan Tinggi, sehingga untuk merubah status terdakwa yang ditahan berdasarkan perintah penahanan yang terkandung di dalam putusan pengadilan tinggi, sudah berada di pengadilan tinggi
Demikian agar dimaklumi dan dengan ini diharapkan tidak ada
keraguraguan dalam pelaksanaannya, apabila menemukan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi mengandung perintah tertentu.
Tembusan:
1. Yth. Bapak Jaksa Agung R.I (sebagai laporan);
2. Yth. Para Jaksa Agung Muda;
3. Yth. Para Direktur pada JAM PIDUM;
4. Arsip
--------------------------------------------------------

Selasa, 06 Maret 2018

PROSES EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN DUKUMEN PENDUKUNG



EKSEKUSI LELANG HAK TANGUNGAN
Sobandi,(Ketua Pengadilan Negeri Depok)
060318
Dalam praktek, dikenal 2 (dua) jenis eksekusi, yaitu:
1.     Eksekusi riil atau eksekusi nyata;
Diatur dalam Pasal 200 HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal 1033 Rv, meliputi ekesekusi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan eksekusi melakukan sesuatu;
2.      Eksekusi lelang;
Diatur dalam Pasal 200 HIR atau Pasal 215 RBg, meliputi eksekusi pembayaran sejumlah uang atau juga eksekusi hak tanggungan;

Dalam tulisan saat ini, penulis ingin membahas mengenai prosedur atau tahapan eksekusi lelang untuk EKSESKUSI HAK TANGGUNGAN dari mulai permohonan sampai pelaksaanan lelang, disertai dokumen pendukungnya agar dapat dijadikan contoh oleh para peminat;
TAHAP PERSIAPAN:
1.      Surat Permohonan Pemohon
Persyaratan utama:
a.       Akta Hak Tangungan;
b.      Sertifikat hak tanggungan;
c.       Sertikat rumah/tanah yang menjadi jaminan;
d.      Surat keterangan jatuh tempo dan perhitungan nilai hutang terakhir;

2.      Setelah didisposisi KPN, Panitera membuat resume perkara tsb dan merekomendasikan memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan eksekusi lelang;

3.      Jika KPN setuju maka Pemohon membayar biaya eksekusi lelang;


4.      Penetapan teguran (aanmaning) dan Berita Acara teguran (aanmaning);

5.      Permohonan sita eksekusi, syarat utama Penetapan aanmaning, berita acara aanmaning dan sertifikat tanah/rumah yg akan disita
Dan ploting tanah/rumah dari Kantor Pertanahan;

6.      Penetapan sita eksekusi  dan berita acara eksekusi;
7.      Permohonan lelang, syaratnya penetapan-penetapan dan berita acara aanmaning dan sita eksekusi;

8.      Penetapan eksekusi lelang;


TAHAP PELAKSANAAN
1.      Panitera membuat surat pengajuan pelelangan ke KPKNL;

2.      Panitera membuat surat keterangan harga pasaran/NJOP tanah dan bangunan ke Kepala Desa/Kelurahan;

3.      Panitera membuat surat penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (Apraisal);

4.      Berdasarkan surat keterangan harga pasaran/NJOP dan penilaian appraisal, Panitera membuat harga limit lelang dan perincian hutang;

5.      Panitera mengumumkan  di media lokal maupun nasional sebanyak 2 (dua) kali dalam tempo 14 hari;

6.      Panitera meminta jadwal waktu pelaksanaan lelang dari kantor lelang (KPKNL);

7.      Pelaksanaan lelang di kantor pengadilan  dan dibuat Risalah lelang oleh petugas lelang dari KPKNL;


TAHAP PENYERAHAN:
1.      Pemenang menyerahkan bukti pembayaran lelang  kepada panitera, kemudian panitera menyerahkan kepada pemohon lelang sejumlah perincian hutan, sedangkan sisanya akan diserahkan kepada termohon eksekusi setelah dikurangi biaya biaya lain;

2.      Panitera menyerahkan sertifikat tanah/rumah yg dilelang kepada pemenang lelang;

Demikian semoga bermanfaat, tuisan ini akan terus diupdate sesuai perkembangan dan data terbaru;


LAMPIRAN:

1. RESUME PANITERA



RESUME PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nomor :     /Pen.Pdt/Eks.Ht.Aanm/2013/PN.Dpk.



Para Pihak


Pemohon       :           STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered, Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 ;

Termohon     :            SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;

Dasar Eksekusi ;


Sertifikat Hak Tanggungan ( Pertama ) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember 2012, dan Sertifikat Hak Tanggungan (Pertama ) No. 10750/2012 tanggal 13 Desember 2012,  Pasal 224 HIR, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besesrta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah ;

Dengan data-data sebagai berikut :
1.      Bahwa Berdasarkan Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah Nomor : 399/MRG/X/12 tanggal 10 Oktober 2012  dan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Nomor : 434/MRG/X/12 tanggal 14 Nopember  2012 ; antara STANDARD CHARTERED BANK (Pemohon Eksekusi ) dengan SONNY PURNOMO (Termohon Eksekusi ) ;

2.      Bahwa Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan perjanjian Nomor : 399/MRG/X/12 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 10 Oktober 2012 dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000 dan  Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan perjanjian Nomor :434/MRG/XI/2012 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 14 Nopember 2012 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.200.000.000 dan akan berakhir pada tanggal 14 Nopember  2022,  namun berdasarkan pasal 12 dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Bank berhak untuk menagih kredit atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila Penerima kredit tidak memenuhi ketentuan perjanjian kredit Nomor : 399/MRG/X/12,  tanggal 10 Oktober 2012 dan perjanjian kredit nomor : 434/MRG/XI/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tersebut ;


3.      Bahwa yang dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :

-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember 2012, telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sebesar  Rp. 1.475.000.000,- ( satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;





-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 tanggal 13 Desember 2012, telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sebesar  Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;

4.      Bahwa berdasarkan Pasal 3 dalam perjanjian tersebut Termohon Eksekusi belum memenuhi kewajibannya membayar cicilan hutang pokok dan bunga perbulannya  yaitu sebesar Rp. 14. 630.311,- ( empat belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus sebelas ribu rupiah) sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan September 2013 tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 399/MRG/X/12 dan juga tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga perbulannya  yaitu sebesar Rp. 14. 878.283,- ( empat belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah ) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan September 2013  sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 434/MRG/XI/12;

5.      Bahwa hutang termohon pertanggal Februari 2013 s/d 18 September 2013, Nomor : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU adalah :

Saldo Utang berjalan                   : Rp. 1.108.512.117.93,-
Jumlah tertunggak                      : Rp.    118.979.951.17,-
Penalty                                        : Rp.      23.348.232.35,-

                     Total Hutang                  :                                           Rp. 1.250.840.301.49,-

Bahwa hutang termohon pertanggal Januari 2013 s/d 18 September 2013, Nomor : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan                 : Rp. 1.134.145.123.13,-
Jumlah tertunggak                     : Rp.    120.165.943.00,-
Penalty                                       : Rp.      23.872.434.35,-

             Total Hutang                 :                                            Rp.1.278.183.590.48,-

Total keseluruhan Hutang                                                     Rp.2.529.023.891.97,-
( dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh sen ) ;








6.        Bahwa berdasarkan surat permohonan tertanggal 16 Oktober 2013 nomor : 1274/SRT-PER/SSP/X/13, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan Eksekusi Hak tanggungan terhadap barang jaminan hutang tersebut;
Demikian Resume ini dibuat sebagai laporan kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Depok.   

Disposisi Bapak Ketua lebih Lanjut,              
            
                                                                                      Depok,         Oktober   2013

                                                                                             P  A N I T E R A,



                                                                              H. TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH.
                                                                                    Nip. 196411101987021001

































RESUME PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nomor :     /Pen.Pdt/Eks.Ht.Aanm/2013/PN.Dpk.


Para Pihak

Pemohon       :          STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered, Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 ;

Termohon     :          SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;
Dasar Eksekusi ;


Sertifikat Hak Tanggungan ( Pertama ) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember 2012, Sertifikat Hak Tanggungan (Pertama ) No. 10750/2012 tanggal 13 Desember 2012,  Pasal 224 HIR, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besesrta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah ;

Dengan data-data sebagai berikut :
7.      Bahwa Berdasarkan Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah Nomor : 399/MRG/X/12 tanggal 10 Oktober 2012  dan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Nomor : 434/MRG/X/12 tanggal 14 Nopember  2012 ; antara STANDARD CHARTERED BANK (Pemohon Eksekusi ) dengan SONNY PURNOMO (Termohon Eksekusi ) ;

8.      Bahwa Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan perjanjian Nomor : 399/MRG/X/12 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 10 Oktober 2012 dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000 dan  Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan perjanjian Nomor :434/MRG/XI/2012 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 14 Nopember 2012 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.200.000.000 dan akan berakhir pada tanggal 14 Nopember  2022,  namun berdasarkan pasal 12 dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Bank berhak untuk menagih kredit atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila Penerima kredit tidak memenuhi ketentuan perjanjian kredit Nomor : 399/MRG/X/12,  tanggal 10 Oktober 2012 dan perjanjian kredit nomor : 434/MRG/XI/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tersebut ;

9.      Bahwa berdasarkan ” Pasal 12.1 (a), Pasal 12.2 dan Pasal 12.3,
Pasal 12.1 (a)
debitur lalai membayar sebagian atau seluruh utang tepat pada waktunya



Pasal 12.2
maka pihak Standar Chartered Bank berhak menyatakan seluruh utang debitur menjadi jatuh tempo dan debitor wajib membayar seketika, sekaligus dengan lunas, utangnya tersebut , dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada Debitor yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi dan menyebutkan jumlah utang yang jatuh tempo dan wajib dibayar serta menuntut pembayaran jumlah utang tersebut,
Pasal 12.3
maka pihak Bank berhak menjual Agunan baik dibawah tangan maupun melalui lelang dengan dan/atau adanya penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;


10.    a. Bahwa yang dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :

-       Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08787/Abadijaya/2009, tertanggal 03 April 2009, seluas 55 M2 ( lima puluh lima meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.4 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 ;
-       Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya/2009, tertanggal 18 Nopember 2011, seluas 52 M2 ( lima puluh dua meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.4 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 ;

Keduanya dijaminkan melalui Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember 2012, sebesar  Rp. 1.475.000.000,- ( satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;


b.  Bahwa yang dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :

-       Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08329/Abadijaya/2008, tertanggal 28 April 2008, seluas 70 M2 ( tujuh puluh meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.5 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 ;
-       Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya/2009, tertanggal 18 Nopember 2011, seluas 10 M2 ( sepuluh meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.5 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 ;




Keduanya dijaminkan melalui Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 tanggal 13 Desember 2012, sebesar  Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;
11.   Bahwa berdasarkan Pasal 12 dalam perjanjian tersebut Termohon Eksekusi belum memenuhi kewajibannya membayar angsuran/kredit sejak bulan Februari 2013 Termohon Eksekusi sampai dengan September 2013 tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 399/MRG/X/12 dan juga tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 434/MRG/XI/12 sejak bulan Januari 2013
12.   Bahwa hutang termohon pertanggal 18 September 2013, Nomor : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan             : Rp. 1.108.512.117.93,-
Jumlah tertunggak                 : Rp.    118.979.951.17,-
Penalty                                     : Rp.      23.348.232.35,-
                     Total Hutang                :                                           Rp. 1.250.840.301.49,-

Bahwa hutang termohon pertanggal 18 September 2013, Nomor : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan             : Rp. 1.134.145.123.13,-
Jumlah tertungga                   : Rp.    120.165.943.00,-
Penalty                                     : Rp.      23.872.434.35,-
             Total Hutang               :                                            Rp.1.278.183.590.48,-

Total keseluruhan Hutang                                               Rp.2.529.023.891.97,-
( dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh sen ) ;

13.   Bahwa berdasarkan surat permohonan tertanggal 16 Oktober 2013 nomor : 1274/SRT-PER/SSP/X/13, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan Eksekusi Hak tanggungan terhadap barang jaminan hutang tersebut;
Demikian Resume ini dibuat sebagai laporan kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Depok.   

Disposisi Bapak Ketua lebih Lanjut,              
            
                                                                                      Depok,         Oktober   2013

                                                                                             P  A N I T E R A,



                                                                              H. TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH.
                                                                                    Nip. 196411101987021001





























2. PENETAPAN TEGURAN/AANMANING



P  E  N  E  T  A  P  A  N
Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.,

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

Kami, K e t u a  Pengadilan Negeri Depok ; ----------------------------------------------------------------------

M  e  m  b  a  c  a  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Surat Permohonan tertanggal 16 Oktober 2013 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 , untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, yang pada pokoknya telah mohon kepada kami, agar dapat melaksanakan Eksekusi atas dasar isi/bunyi :-----------------------------
-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------------------------------------------------------------

-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih dahulu melakukan teguran/Aanmaning terhadap : -------------------------------------------------------------------

SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;-----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------

2.    Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013 dari Pemberi Kuasa :               THOMAS JHON AAKER, Selaku  Chief Executive Officer STANDARD CHARTERED BANK., oleh karena itu mewakili dan bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK., memberikan kuasa kepada : --------------------------------------------
1.    H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH.
2.    ABDULLAH SUBUR, SH.
3.    MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH.


Semuanya berkantor pada Kantor Advokat dan Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, mewakili Pemberi Kuasa, khusus untuk mengajukan permohonan Eksekusi  sebagaimana tersebut diatas;-------------------------

3.    Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 399/MRG/X/12 tertanggal 10 Oktober  2012 ;----------------------------------------------------------------------------------------

4.    Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 434/MRG/XI/12 tertanggal 14 Nopember 2012 ;------------------------------------------------------------------------

5.    Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 05 Nopember 2012 dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

6.    Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 13 Desember 2012 dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

7.    Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 08787/Abadijaya tertanggal 03 april 2009 seluas 55 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 30/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO;-------------------

8.    Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya tertanggal 18 Nopember 2011 seluas 52 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 111/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------

9.    Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya tertanggal 28 April 2008 seluas 70 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5074/ Abadijaya 2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-------------------
10.  Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya tertanggal 21 Nopember 1998 seluas 10 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00269/ Abadijaya 1998 tanggal 21 Nopember 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-------

11.  Fotocopy  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tertanggal  14 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota Depok dan Akta Pemberian Hak Tanggungan termaksud telah pula didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Depok, serta dilekatkan pada Sertifikat Hak Tanggungan tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------

12.  Fotocopy  Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2012 tertanggal  10 Oktober  2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota Depok dan Akta Pemberian Hak Tanggungan termaksud telah pula didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Depok, serta dilekatkan pada Sertifikat Hak Tanggungan tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------


Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 399/MRG/x/12 tertanggal 10 Oktober 2012, antara Tuan SONNY PURNOMO disebut sebagai Debitur, dengan STANDARD CHARTERED BANK, disebut sebagai Kreditur/Bank dan telah menerima modal dari bank guna Pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 434/MRG/XI/12 tertanggal 14 Nopember 2012, antara Tuan SONNY PURNOMO disebut sebagai Debitur, dengan STANDARD CHARTERED BANK,  telah menerima pinjaman berupa fasilitas pinjaman / kredit sebesar        Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ditambah biaya biaya lain yang terkait ; ---------------------------------------------------------------------------

Menimbang bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2012 tertanggal  10 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota Depok , maka oleh pihak Kreditur STANDARD CHARTERED BANK dipasangi / dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sampai jumlah Rp. 1.475.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima  juta rupiah)  , sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 05 Nopember 2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tertanggal  14 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota Depok , maka oleh pihak Kreditur STANDARD CHARTERED BANK dipasangi / dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sampai jumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus  juta rupiah)  , sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 13 Desember 2012 ;----------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 16 Oktober 2013 dari . SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, telah mengemukakan bahwa pihak Debitur / Termohon Eksekusi : Tn. SONNY PURNOMO, hingga saat ini belum / tidak memenuhi kewajibannya yakni untuk membayar / melunasi hutangnya kepada Bank / Kreditur, serta kepada yang bersangkutan telah pula diberikan peringatan akan kewajibannya termaksud, namun tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dari yang bersangkutan, sehingga oleh karenanya Pemohon  mohon agar dapat dilaksanakan Eksekusi atas dasar isi / bunyi Grosse Akta Pemberian Hak tanggungan tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 224 HIR.; -----

Menimbang bahwa hutang Debitur : Tn. SONNY PURNOMO /Termohon Eksekusi, sampai dengan 18 September 2013 adalah sebagai berikut :
a.    Perincian Utang Reff : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU
-         Saldo Utang berjalan                   : Rp. 1.108.512.117.93
-         Jumlah Tertunggak                     : Rp.    118.979.951.17
-         Penalty                                        : Rp.      23.348.232.35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp.    1.250.840.301.49


b.    Perincian Utang Reff : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU
-         Saldo Utang berjalan                   : Rp. 1.134.145.213,13
-         Jumlah Tertunggak                     : Rp.    120.165.943.00
-         Penalty                                        : Rp.      23.872.434,35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp.    1.278.183.590,48

Total Keseluruhan Hutang                                                   Rp.   2.529.023.891,97

 ( dua milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah koma Sembilan puluh tujuh) ; ----------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dengan belum adanya kesedian pihak Debitur / Termohon Eksekusi :  Tn. SONNY PURNOMO tersebut untuk memenuhi kewajibanya kepada Kreditur  STANDARD CHARTERED BANK., sedangkan  kepada yang bersangkutan telah pula diperingatkan akan kewajibannya termaksud oleh Pemohon/Kreditur, maka kiranya Permohonan Pemohon tersebut diatas dipandang perlu untuk dipertimbangkan guna dapat dilaksanakan ; -----------------

Menimbang, berdasarkan pasal 224 HIR. Meyatakan bahwa Grosse Akta Hipotik / Pemberiaan Hak tanggungan yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” adalah sama dengan putusan hakim, dan apabila tidak ditepati dengan jalan damai, maka dapat dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri ; -------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 tentang Pembebanan dan Pendaftaran Hipotik crediet verband, khusus pasal 7 (2) jo. Pasal 24 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 dan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 14 (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 jo. Pasal 1 (2) Peraturan Menteri Agararia / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1996 jo. Pasal 224 HIR mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Akta Hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah ;

Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang akan dieksekusi dalam hal ini adalah :
-        Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-------------

-        Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih dahulu melakukan teguran/Aanmaning terhadap : --------------------------------







Menimbang, bahwa sebelum dilaksanakan / dieksekusi Grosse Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut diatas, kepada pihak Debitur / Termohon Eksekusi Tn. SONNY PURNOMO tersebut, haruslah diberikan teguran / Aanmaning supaya yang bersangkutan dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran tersebut mau memenuhi /melaksanakan sendiri secara sukarela isi / bunyi Grosse Akta sebagaimana diuraikan diatas ;----------------------------------

Menimbang bahwa karena Tn. SONNY PURNOMO beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara adalah diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, maka Pemanggilan harus melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  wilayah hukum dimana Termohon Eksekusi berada ;-


Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya permohonan Pemohon tersebut adalah beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat diterima dan harus dikabulkan ; ----------------------------------------------


Memperhatikan akan pasal 195, pasal 196 dan pasal 224 HIR, serta Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 pasal 7 (2) jo pasal 24 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 14 (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 jo pasal 1 (2) Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1996, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya ; ------------------------------

M E N E T A P K A N


-         Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas  ;---------------------------------------------
-         Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar supaya memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan dengan sepatutnya menurut hukum, kepada : --------------------------------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara;---------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------------

Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7 Kota Kembang Kota Depok   pada :


Hari  :    SENIN , tanggal  :  23 Desember   2013   Pukul 09.00 Wib.


Guna untuk diberi tegoran (Aanmaning) supaya ia dalam waktu 8 (delapan) hari sejak penegoran (Aanmaning) tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela :


-     Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------











-     Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------


Demikian ditepakan di Depok, pada tanggal 05 Desember 2013, oleh kami,                      Ketua Pengadilan Negeri Depok ;-----------------------------------------------------------------------------------


                                                                 KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK

                                      T. T. D

                                                                H. DWI  SUGIARTO, SH.MH.        
                                                              Nip.  196201051986121001         





                                                                     
Biaya :
1. Meterai       : Rp.   6.000,-
2. Redaksi      : Rp.   5.000,-
3. Pencatatan : Rp. 25.000,-
    Jumlah       : Rp. 36.000,-

  


3. BERITA ACARA AANMANING





BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING ) ke- 3
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/ PN DPK

               Pada hari ini : RABU,  tanggal  : 04 JUNI 2014, kami                                                  H. Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran / Aanmaning terhadap:--------------------------------------------

SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------

Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7 Kota Kembang Kota Depok   pada :
H a r i     :    RABU,  tanggal  : 04 JUNI 2014,    jam 09.00 Wib.

Guna untuk diberi tegoran (Aanmaning) supaya ia/mereka dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak penegoran (Aanmaning) tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela:
-       Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,250,840,301.49, -( satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus satu rupiah koma empat puluh Sembilan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi atas Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;----------------------------------------------------------------------------------

-       Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,278,183,590.48, -( satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh Delapan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ; -------------------------------------------

Termohon Eksekusi ( SONNY PURNOMO ),  tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa hukumnya yang sah tidak hadir tanpa keterangan meskipun telah dipanggil sebanyak 2 ( dua ) kali  pemanggilan secara sah dan patut.

            Bahwa terhadap Termohon Eksekusi tersebut telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi STANDAR CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini guna memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.

            Demikian Berita acara Teguran / Aanmaning  ini dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta Panitera Pengadilan Negeri Depok.   


            PANITERA /SEKRETARIS                            KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,

                                                                             

          TAVIP DWIYATMIKO, SH.                                      H. DWI SUGIARTO, SH.MH.
          NIP. 19641110 198702 1 00 1                                     NIP. 19620105 198612 1 001







BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING ) ke- 2
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/ PN DPK


               Pada hari ini : SENIN,  tanggal  : 03 FERBUARI 2014, kami                                                  H. Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : 22 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran / Aanmaning terhadap:--------------------------------------------

SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------

Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7 Kota Kembang Kota Depok   pada :
H a r i     :    SENIN,  tanggal  : 03 FEBRUARI 2014,    jam 09.00 Wib.

Guna diberi teguran/Aanmaning supaya ia/mereka dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela isi / bunyi : --------
-       Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,250,840,301.49, -( satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus satu rupiah koma empat puluh Sembilan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi atas Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;----------------------------------------------------------------------------------

-       Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,278,183,590.48, -( satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh Delapan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ; -------------------------------------------


Termohon Eksekusi ( SONNY PURNOMO ),  tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa hukumnya yang sah tidak hadir tanpa keterangan meskipun telah dipanggil sebanyak 2 ( dua ) kali  pemanggilan secara sah dan patut.

            Bahwa terhadap Termohon Eksekusi tersebut telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi STANDAR CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini guna memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.

            Demikian Berita acara Teguran / Aanmaning  ini dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta Panitera Pengadilan Negeri Depok.   


            PANITERA /SEKRETARIS                            KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,

                                                                             

          TAVIP DWIYATMIKO, SH.                                      H. DWI SUGIARTO, SH.MH.
          NIP. 19641110 198702 1 00 1                                     NIP. 19620105 198612 1 001







BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING )
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/ PN DPK


               Pada hari ini : SENIN Tanggal 23 Desember 2013, kami                                                  H. Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : 22 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran / Aanmaning terhadap:--------------------------------------------

SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;--------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; ---------------------
Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7 Kota Kembang Kota Depok   pada :
H a r i     :    SENIN Tanggal 23 Desember 2013,    jam 09.00 Wib.

Guna diberi teguran/Aanmaning supaya ia/mereka dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela isi / bunyi : --------
-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;---------------------------------------------------

-       Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ; -------------------------------------------

Termohon Eksekusi ( SONNY PURNOMO ),  tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa hukumnya untuk hadir meski telah dipanggil sah dan patut secara hukum ;

            Bahwa terhadap Termohon Eksekusi tersebut telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi STANDAR CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini guna memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.

            Demikian Berita acara Teguran / Aanmaning  ini dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta Panitera Pengadilan Negeri Depok.   


            PANITERA /SEKRETARIS                            KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,

                                                                             

          TAVIP DWIYATMIKO, SH.                                      H. DWI SUGIARTO, SH.MH.
          NIP. 19641110 198702 1 00 1                                     NIP. 19620105 198612 1 001

 





4. PENETAPAN SITA EKSEKUSI 




P  E  N  E  T  A  P  A  N

Nomor : 21/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.

“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

Kami, K e t u a  Pengadilan Negeri Depok ; --------------------------------------------------------

M  e  m  b  a  c  a  : ------------------------------------------------------------------------------------------

a.    Surat Permohonan tertanggal 29 Desember 2014 No. 1303/SRT-PER/SIT/SSP/IX/2014 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 , untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, yang pada pokoknya telah mohon kepada kami, agar dapat melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap barang jaminan Termohon Eksekusi, yang berupa ;-------------------

-        Bangunan yang berdiri di atas tanah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
Masing-masing terletak setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu  yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak bergerak ;-------------------------------------------------------------------------------------




M e m b a c a  p u l a  :  

a.      Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013, No : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk. tentang perintah untuk melakukan pemanggilan terhadap : ------------------------------------------------------------------------------

SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara .
                   Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------

b.      Berita Acara Teguran ( Aanmaning ), tertanggal 23 Desember  2013, dan 04 Juni 2014 Nomor : 21Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk ;---------------------------------------


Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013, No : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.k. Jo. Berita Acara Teguran                   (Aanmaning), tertanggal 23 Desember  2013, dan 04 Juni 2014 Nomor : 21Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk, ternyata Termohon Eksekusi tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya atau wakilnya yang sah untuk hadir, walaupun Termohon Eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;---------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 29 Desember 2014 Nomor : 1303/SRT-PER/SIT/SSP/IX/2014, telah mengemukakan agar terhadap barang jaminan hutang Para Termohon tersebut dapat dilakukan Sita Eksekusi;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa  dengan tidak adanya kesediaan Termohon Eksekusi untuk memenuhi kewajibannya membayar/melunasi hutang hutangnya kepada Pemohon, sedangkan kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan (Aanmaning) secara sah dan patut menurut hukum, akan tetapi tidak hadir, sehingga sudah tidak dapat diharapkan lagi dari Para Termohon Eksekusi tersebut untuk dapat menyelesaikan kewajiban hutangnya secara sukarela, sehingga demi kepastian hukum, permohonan Pemohon patut dipertimbangkan untuk dapat dikabulkan dan segera dapat dilaksanakan ; --------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya permohonan Pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat diterima dan dapat dikabulkan; -------------------------------------------------------------------------

Memperhatikan Pasal 195  dan Pasal 227 HIR, serta ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------  M E N E T A P K A N : ------------------------------------------


1.    Mengabulkan Permohonan dari Pemohon  tersebut diatas;-----------------------------------

2.    Memerintahkan kepada : Sdr. KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita Pada Pengadilan Negeri Depok, supaya disertai 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat menurut hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 197 (6) HIR., untuk melakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap bidang tanah dan bangunan sebagaimana ;-------------------------------------------------------------------------------------------




a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
Masing-masing  terletak setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu  yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak bergerak;------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum; ------

Demikian ditetapkan di Depok pada tanggal  :  12 JUNI 2017  oleh kami : Ketua Pengadilan Negeri Depok . ------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                      KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK

                                                           T.T.D
                  
                                                                
 DR. SYAHLAN, SH.MH.
                                                                                    Nip.  196110141982031003          



Perincian Biaya           :
1. Biaya Meterai          : Rp.  6.000,-
2. Biaya Redaksi         : Rp.  3.000,-
3. Pencatatan              : Rp. 25.000,-
    Jumlah                    : Rp. 36.000,-


5. BERITA ACARA SITA EKSEKUSI

 


 

BERITA ACARA PELAKSANAAN  SITA EKSEKUSI

Nomor : 21/Pen.Pdt/Sita.Eks.HT/2013/PN.Dpk.


Pada hari ini :               , tanggal :           Juni  2017, Pukul :         WIB,  Saya:            KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok  atas perintah Ketua  Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal 12 Juni 2017 Nomor : 21/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita Eksekusi  terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana :----------------------------------------------------
-        Bangunan yang berdiri di atas tanah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
       Masing-masing terletak setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu  yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak bergerak ;---------------------------


Dalam Perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------

STANDARD CHARTERED BANK -----------Sebagai-------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;

L A W A N

Tn. SONNY PURNOMO ------------------------Sebagai-----------------------TERMOHON EKSEKUSI ;


Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut  diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR  masing-masing bernama : -------------------------------------------------------------------------------------

1._____________________;    Pegawai  pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ; -------------------------------------------------------------------------


2.____________________  ;    Pegawai pada Pengadilan Negeri  Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ; ---------------------------------------------------------------------


Telah datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ---------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________

Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas, maka dengan ini saya dengan  disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-                Tanah dan Bangunan sebagaimana  : ------------------------------------------------------------------

a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------------------
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
     Masing-masing setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu  yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak bergerak ;--------------------------------------------------

Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara                     :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________
Sebelah Timur                    :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________
Sebelah Selatan                  :___________________________________________________
     ___________________________________________________
Sebelah Barat                     :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________


Diatas tanah tersebut terdapat ; -------------------------------------------------------------------------------
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________








c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;---------------------------------------------------
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------
Masing-masing setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu  yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak bergerak ;-------------------------------------------------

Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara                     :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________
Sebelah Timur                    :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________
Sebelah Selatan                  :___________________________________________________
     ___________________________________________________
Sebelah Barat                     :___________________________________________________
                                             ___________________________________________________


Diatas tanah tersebut terdapat ; -------------------------------------------------------------------------------
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________

Sebagai pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------

Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang mengaku bernama   ______________________________  telah saya beritahukan pula tentang Sita Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat diketahui oleh orang banyak ( Umum) ; -------------------------------------------------------------------


Demikian Berita Acara  Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang saksi, dan Kepala / Sekretaris Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, serta selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala  Kelurahan setempat, serta kepada Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------
           SAKSI-SAKSI                                                                          JURUSITA Tersebut





1. ______________________                                                KURNIA IMAM RISNANDAR, SH. 
                                                                                                     NIP.19800522 200212 1 004


2. ______________________

               


     Pemegang / Penyimpan                                                     Kepala / Sekretaris Abadijaya

Barang-barang sitaan tersebut

                



               

  ­­­­­­­­­­­­­­­­­-------------------------------------                                      ------------------------------------------------------
                                     












 





















BERITA ACARA PELAKSANAAN  SITA EKSEKUSI

Nomor :  16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.


Pada hari ini :               , tanggal :               2014, Pukul :         WIB,  Saya:            KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok  atas perintah Ketua  Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal 06 Januari 2014 Nomor : 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita Eksekusi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03621/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1171/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.655 M2 ( seribu enam ratus lima puluh lima meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01395 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;--------------------------------------------------------


Dalam Perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------

PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai--------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;

Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut  diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR  masing-masing bernama : -------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________;    Pegawai  pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ; -------------------------------------------------------------------------
2.____________________  ;    Pegawai pada Pengadilan Negeri  Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ; ---------------------------------------------------------------------

Telah datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas, maka dengan ini saya dengan  disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Ø  Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari : --------------------------------------

-     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03621/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1171/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.655 M2 ( seribu enam ratus lima puluh lima meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01395 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;-----------------------


Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Timur                           :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Selatan                          :__________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Barat                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________


Diatas tanah tersebut terdapat ; ----------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________

Sebagai pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________

Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; ------------

Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang mengaku bernama   ______________________________  telah saya beritahukan pula tentang Sita Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat diketahui oleh orang banyak ( Umum) ; -------------------------------------------------------------------


Demikian Berita Acara  Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala  Kelurahan setempat, serta kepada Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------

           SAKSI-SAKSI                                                                       JURUSITA Tersebut




1. ______________________                                             KURNIA IMAM RISNANDAR, SH. 
                                                                                                  NIP.19800522 200212 1 004



2. ______________________

               





  Pemegang / Penyimpan                                          Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari

Barang-barang sitaan tersebut

                



               

                            ­­­­­­­­­­­­­­­­­-------------------------------------                                    ------------------------------------------------------
                                    

 

BERITA ACARA PELAKSANAAN  SITA EKSEKUSI

Nomor :  16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.



Pada hari ini :               , tanggal :               2014, Pukul :         WIB,  Saya:            KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok  atas perintah Ketua  Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal  06 Januari 2014 Nomor : 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita Eksekusi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-        Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03622/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1172/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.960 M2 ( seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01391 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;--------------------------------------------------------

Dalam Perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------

PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai-------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;

Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut  diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR  masing-masing bernama : -------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________;    Pegawai  pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ; -------------------------------------------------------------------------
2.____________________  ;    Pegawai pada Pengadilan Negeri  Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ; ---------------------------------------------------------------------

Telah datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas, maka dengan ini saya dengan  disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ø  Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari : --------------------------------------

-     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03622/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1172/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.960 M2 ( seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01391 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;-----------------------

Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Timur                           :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Selatan                         :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Barat                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________

Diatas tanah tersebut terdapat ; -------------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________

Sebagai pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________


Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------

Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang mengaku bernama   ______________________________  telah saya beritahukan pula tentang Sita Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat diketahui oleh orang banyak ( Umum) ; -------------------------------------------------------------------

Demikian Berita Acara  Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala  Kelurahan setempat, serta kepada Instansi terkait lainnya ; --

           SAKSI-SAKSI                                                                 JURUSITA Tersebut




1. ______________________                                        KURNIA IMAM RISNANDAR, SH. 
                                                                                              NIP.19800522 200212 1 004



2. ______________________

               





  Pemegang / Penyimpan                                            Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari

Barang-barang sitaan tersebut

                



               

   ­­­­­­­­­­­­­­­­­-------------------------------------                                    ------------------------------------------------------
                                    

 

BERITA ACARA PELAKSANAAN  SITA EKSEKUSI

Nomor :  16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.



Pada hari ini :               , tanggal :               2014, Pukul :         WIB,  Saya:            KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok  atas perintah Ketua  Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal  06 Januari 2014 Nomor : 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita Eksekusi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03609/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1173/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.185 M2 ( seribu seratus delapan puluh lima meter persegi ),  dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01390 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;--------------------------------------------------------

Dalam Perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------------------

PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai--------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;

Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut  diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR  masing-masing bernama : -------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________;    Pegawai  pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ; -------------------------------------------------------------------------
2.____________________  ;    Pegawai pada Pengadilan Negeri  Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ; ---------------------------------------------------------------------

Telah datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas, maka dengan ini saya dengan  disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Ø  Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari : --------------------------------------
-     Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03609/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1173/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.185 M2 ( seribu seratus delapan puluh lima meter persegi ),  dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah  ( NIB ) 10.27.01.10.01390 ;

Terdaftar atas nama : PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;-----------------------


Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Timur                           :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Selatan                         :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________
Sebelah Barat                            :___________________________________________________
                                                    ___________________________________________________

Diatas tanah tersebut terdapat ; ----------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________

____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________

Sebagai pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________


Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------

Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang mengaku bernama   ______________________________  telah saya beritahukan pula tentang Sita Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat diketahui oleh orang banyak ( Umum) ; -------------------------------------------------------------------

Demikian Berita Acara  Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala  Kelurahan setempat, serta kepada Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------

     SAKSI-SAKSI                                                                  JURUSITA Tersebut




1. ______________________                                            KURNIA IMAM RISNANDAR, SH. 
                                                                                        NIP.19800522 200212 1 004



2. ______________________

               




Pemegang / Penyimpan                                             Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari

Barang-barang sitaan tersebut

                



               

  ­­­­­­­­­­­­­­­­­-------------------------------------                                     ------------------------------------------------------
                                    

6. PENETAPAN EKSEKUSI LELANG




P  E  N  E  T  A  P  A  N
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “


Kami, K e t u a  Pengadilan Negeri Depok ; -----------------------------------------------------------


M  e  m  b  a  c  a  : --------------------------------------------------------------------------------------------


1.      Surat Permohonan tertanggal 06 Juli 2017 Nomor : 2005/SRT-PER/SIT/SSP/VII/2017 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930, yang pada pokoknya telah mohon kepada kami, agar dapat melaksanakan Eksekusi Lelang / Penjualan dimuka umum terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi/Debitur :  Tn. SONNY PURNOMO, berupa ;------------------------------------
Ø Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
-       Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
-       Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;

                     Dengan batas-batas sebagai berikut :
-           Sebelah Utara                     :  Jalan Raya Proklamasi ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Alat Kesehatan ;
-           Sebelah Selatan                 :  Rumah Penduduk ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Kosong ;

Dan diatas tanah tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi, lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------






Ø Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
  - Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
-               Dengan batas-batas sebagai berikut :
-           Sebelah Utara                     :  Jalan Raya Proklamasi ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Kosong Milik Tn. Sonny Purnomo;
-           Sebelah Selatan                 :  Rumah Penduduk ;
-           Sebelah Timur                    :  Jalan Musholla I ;

Dan diatas tanah tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi, lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------


2.      Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Graha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810 bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930, dari Pemberi Kuasa : THOMAS JHON AAKER, dalam hal ini selaku Chief Executive Officer Indonseia dari STANDARD CHARTERED BANK, oleh karenanya berwenang dan sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas, STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 memberikan kuasa kepada :----------------
         SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH.  dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Masing-masing sebagai  Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan selanjutnya disebut Penerima  Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa, khusus untuk mengajukan permohonan Eksekusi Lelang  sebagaimana tersebut diatas;-





         M e m b a c a  p u l a  :   

a.      Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013, No : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk, tentang perintah untuk melakukan pemanggilan terhadap : --------------------------------------------------------------------------
-       Tn. SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara
                     Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; --------------
b.      Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal  23 Desember  2013 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.---------------------------------------------------
c.      Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal  04 Juni 2014 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.---------------------------------------------------
d.      Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 12 Juni 2017  Nomor :  21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk.  yakni tentang perintah kepada Jurusita  Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi / Debitur :                           Tn. SONNY PURNOMO sebagaimana tersebut diatas ; --------------------------------
e.      Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 21 Juni 2017 Nomor :  21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk, dimana terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi tersebut diatas telah dilakukan penyitaan ; ----------------------


Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk. juncto Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal  23 Desember  2013 dan 04 Juni 2014 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk, ternyata bahwa terhadap Termohon Eksekusi telah dilakukan peneguran/Aanmaning secara sah menurut Hukum ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 12 Juni 2017 Nomor : 21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk., juncto   Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 21 Juni 2017 Nomor :  21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk. ternyata bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi telah pula dilakukan penyitaan eksekusi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Eksekusi dalam surat permohonannya tertanggal 06 Juli 2017 Nomor : 2005/SRT-PER/SIT/SSP/VII/2017, telah mengemukakan bahwa meskipun terhadap Termohon Eksekusi tersebut telah dilakukan peneguran secara sah menurut hukum dan terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi telah pula dilakukan penyitaan ekseksusi, namun sampai saat ini Termohon Eksekusi belum / tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon sebagaimana mestinya, sehingga oleh karenanya Pemohon mohon agar terhadap barang jaminan hutang Termohon termaksud kiranya dapat dilakukan pelelangan eksekusi / penjualan dimuka umum dan hasilnya dapat digunakan untuk membayar seluruh hutangnya kepada Pemohon / Bank ; -------------





Menimbang, bahwa  dengan enggannya pihak Termohon Eksekusi tersebut Memenuhi kewajibannya untuk membayar/melunasi seluruh hutangnya kepada Pemohon, sedangkan kepada yang bersangkutan telah dilakukan peneguran / Aanmaning serta terhadap barang jaminan hutang Termohon tersebut telah pula dilakukan penyitaan eksekusi, maka kiranya sudah tidak dapat diharapkan lagi dari Termohon tersebut untuk dapat menyelesaikan kewajibannya secara sukarela, sehingga demi kepastian hukum serta tuntasnya penyelesaian perkara ini, permohonan Pemohon patut dipertimbangkan untuk dapat dikabulkan dan segera dapat dilaksanakan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya permohonan Pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat diterima dan dapat dikabulkan;----------------------------------------
Mengingat akan pasal 200 (1)  HIR. Jo. Pasal 224 HIR, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya ; --------------------------------------------------------------------

M E N E T A P K A N
-      Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas  ;-----------------------------------
-      Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau jika ia berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah, untuk melakukan Pelelangan Eksekusi / Penjualan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi / Debitur : SONNY PURNOMO, berupa ; ---------------------------
Ø  Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
-       Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas Tanah 55 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
-       Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas Tanah 52 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
                            Dengan batas-batas sebagai berikut :
-           Sebelah Utara                     :  Jalan Raya Proklamasi ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Alat Kesehatan ;
-           Sebelah Selatan                 :  Rumah Penduduk ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Kosong ;

Dan diatas tanah tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi, lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------






Ø Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
  - Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;
-               Dengan batas-batas sebagai berikut :
-           Sebelah Utara                     :  Jalan Raya Proklamasi ;
-           Sebelah Timur                    :  Ruko Kosong Milik Tn. Sonny Purnomo;
-           Sebelah Selatan                 :  Rumah Penduduk ;
-           Sebelah Timur                    :  Jalan Musholla I ;
Dan diatas tanah tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi, lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------

Yang telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok 12 Juni 2017  Nomor : 17 / Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2014 / PN.Dpk, juncto  Berita Acara Sita Eksekusi 21 Juni 2017 Nomor :  21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk ;-------------------------------------------------------------------


-     Pelelangan Eksekusi mana adalah untuk memenuhi isi/bunyi : -----------------
§   Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-------------------------------

§   Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I  (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih dahulu melakukan teguran/Aanmaning terhadap : -------------------------





-       Memerintahkan pula agar hasil bersih dari pelelangan eksekusi tersebut supaya disetorkan langsung ke kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, untuk selanjutnya supaya diserahkan kepada Pemohon eksekusi : STANDARD CHARTERED BANK,  atau kuasanya yang sah; --------------------------------------------
     Dengan ketentuan bahwa apabila hasil bersih dari pelelangan tersebut melebihi jumlah nilai Sertifikat Hak Tanggungan, maka kelebihannya tersebut haruslah diserahkan kepada pihak Termohon Eksekusi ; ---------------------------------------------

-        Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut Hukum; -

        Demikian ditepakan di D e p o k , pada tanggal    13  Juli 2017, oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok.

     KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK

T.T.D


                                                                     DR. SYAHLAN, SH.MH.
                                                               Nip.  196110141982031003                                                 



Biaya :
1. Meterai       : Rp.   6.000,-
2. Redaksi      : Rp.   5.000,-
3. Pencatatan : Rp. 25.000,-
    Jumlah       : Rp. 36.000,-



 7. PERINCIAN HUTANG DAN LIMIT LELANG




PENGADILAN NEGERI DEPOK

KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
                          
 


PERINCIAN PENGHITUNGAN
HARGA  LIMIT  LELANG  EKSEKUSI 
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.


PARA PIHAK :

STANDARD CHARTERED BANK....................................... SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI  ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI TERMOHON EKSEKUSI ;


Bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi/Debitur :  Tn. SONNY PURNOMO, berupa :

1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas Tanah 70 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;

2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas Tanah 10 m2  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO;
Keduanya beralamat di Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ;     

Dengan Perincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Harga Berdasarkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MUHAMMAD TAUFIK , Rumah Toko (Ruko)  ;      

a.    Penilaian untuk lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Pasar         :
Rp. 1.474.394.670,- (satu milyar empaat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) ;

b.    Penilaian untuk Lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Likuidasi   :
Rp. 884.636.760,- ( delapan ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah );

c.    Harga Limit Lelang Eksekusi perkara a quo adalah sebesar                  :
Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ;

d.    Hutang Termohon Eksekusi sampai dengan 18 September 2013, adalah :
Rp. 1.278.183.590,48  (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma empat puluh delapan) ;

e.    Terhadap barang jaminan Termohon Eksekusi telah dibebankan/dipasang dengan :
-                  Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) : Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;

                                                                                          Depok,        Oktober  2017
                                                                         A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
                                                                                                 P A N I T E R A
                                                                                                           
                                                                                                         
                                                                                                                TANTRI YANTI MUHAMMAD, SH.MH.
               Nip.  19730908 199403 2 003          











PENGADILAN NEGERI DEPOK

KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
                          
 


PERINCIAN PENGHITUNGAN
HARGA  LIMIT  LELANG  EKSEKUSI 
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.


PARA PIHAK :

STANDARD CHARTERED BANK....................................... SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI  ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI TERMOHON EKSEKUSI ;


Bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi/Debitur :  Tn. SONNY PURNOMO, berupa :

1.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 08787/Abadijaya tertanggal 03 april 2009 seluas 55 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 30/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO;------------------------------------------------------

2.    Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya tertanggal 18 Nopember 2011 seluas 52 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 111/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------
Keduanya beralamat di Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ;     

Dengan Perincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Harga Berdasarkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MUHAMMAD TAUFIK , Rumah Toko (Ruko)  ;      

a.    Penilaian untuk lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Pasar         :
Rp. 1. 129.191.195,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan  puluh lima rupiah) ;

b.    Penilaian untuk Lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Likuidasi   :
Rp. 677.514.750,- ( enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

c.    Harga Limit Lelang Eksekusi perkara a quo adalah sebesar                  :
Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;

d.    Hutang Termohon Eksekusi sampai dengan 18 September 2013, adalah :
Rp. 1.250.840.301,49  (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus satu rupiah koma  empat puluh sembilan ) ;

e.    Terhadap barang jaminan Termohon Eksekusi telah dibebankan/dipasang dengan :
-                  Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) : Rp. 1.475.000.000,- ( satu milyar empat ratus  tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
-        
                                                                                          Depok,        Oktober  2017
                                                                        A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
                                                                                                 P A N I T E R A
                                                                                                           
                                                                                                         
                                                                                                               TANTRI YANTI MUHAMMAD, SH.MH.
               Nip.  19730908 199403 2 003          










PENGADILAN NEGERI DEPOK
KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
           
               
PERINCIAN HUTANG
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.


PARA PIHAK :

STANDARD CHARTERED BANK....................................... SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI  ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI TERMOHON EKSEKUSI ;

Dengan Perincian penghitungan sebagai berikut       :
Perincian tunggakan pinjaman hutang Debitur/Termohon Eksekusi/ Tn. SONNY PURNOMO yang harus dibayar, sampai dengan 18 September 2013, sebesar Rp. 2.529.023.891,97                 (dua milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah koma Sembilan puluh tujuh) dengan Perincian sebagai berikut dengan perincian sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.    Perincian Utang Reff : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU
-         Saldo Utang berjalan                   : Rp. 1.108.512.117.93
-         Jumlah Tertunggak                     : Rp.    118.979.951.17
-         Penalty                                        : Rp.      23.348.232.35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp.    1.250.840.301.49

b.    Perincian Utang Reff : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU
-         Saldo Utang berjalan                   : Rp. 1.134.145.213,13
-         Jumlah Tertunggak                     : Rp.    120.165.943.00
-         Penalty                                        : Rp.      23.872.434,35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp.    1.278.183.590,48 +

Total Keseluruhan Hutang                                                   Rp.   2.529.023.891,97

( dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh) ; -----------------------------------
                                                                                                 
                                                                                          Depok,        Oktober  2017
                                                                         A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
                                                                                                 P A N I T E R A
                                                                                                           
                                                                                                         
                                                                                                             TANTRI YANTI MUHAMMAD, SH.MH, SH.MH.
               Nip.  19730908 199403 2 003