EKSEKUSI
LELANG HAK TANGUNGAN
Sobandi,(Ketua
Pengadilan Negeri Depok)
060318
Dalam
praktek, dikenal 2 (dua) jenis eksekusi, yaitu:
1. Eksekusi riil atau eksekusi nyata;
Diatur
dalam Pasal 200 HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg dan Pasal 1033 Rv, meliputi ekesekusi
penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan eksekusi melakukan
sesuatu;
2.
Eksekusi lelang;
Diatur
dalam Pasal 200 HIR atau Pasal 215 RBg, meliputi eksekusi pembayaran sejumlah
uang atau juga eksekusi hak tanggungan;
Dalam
tulisan saat ini, penulis ingin membahas mengenai prosedur atau tahapan
eksekusi lelang untuk EKSESKUSI HAK TANGGUNGAN dari mulai permohonan sampai
pelaksaanan lelang, disertai dokumen pendukungnya agar dapat dijadikan contoh
oleh para peminat;
TAHAP PERSIAPAN:
1.
Surat Permohonan Pemohon
Persyaratan
utama:
a. Akta
Hak Tangungan;
b. Sertifikat
hak tanggungan;
c. Sertikat
rumah/tanah yang menjadi jaminan;
d. Surat
keterangan jatuh tempo dan perhitungan nilai hutang terakhir;
2.
Setelah didisposisi KPN, Panitera
membuat resume perkara tsb dan merekomendasikan memenuhi syarat atau tidak
untuk dilakukan eksekusi lelang;
3.
Jika KPN setuju maka Pemohon membayar
biaya eksekusi lelang;
4.
Penetapan teguran (aanmaning) dan Berita
Acara teguran (aanmaning);
5.
Permohonan sita eksekusi, syarat utama
Penetapan aanmaning, berita acara aanmaning dan sertifikat tanah/rumah yg akan
disita
Dan
ploting tanah/rumah dari Kantor Pertanahan;
6.
Penetapan sita eksekusi dan berita acara eksekusi;
7.
Permohonan lelang, syaratnya
penetapan-penetapan dan berita acara aanmaning dan sita eksekusi;
8.
Penetapan eksekusi lelang;
TAHAP PELAKSANAAN
1.
Panitera membuat surat pengajuan
pelelangan ke KPKNL;
2.
Panitera membuat surat keterangan harga
pasaran/NJOP tanah dan bangunan ke Kepala Desa/Kelurahan;
3.
Panitera membuat surat penilaian dari
Kantor Jasa Penilaian Publik (Apraisal);
4.
Berdasarkan surat keterangan harga
pasaran/NJOP dan penilaian appraisal, Panitera membuat harga limit lelang dan
perincian hutang;
5.
Panitera mengumumkan di media lokal maupun nasional sebanyak 2 (dua)
kali dalam tempo 14 hari;
6.
Panitera meminta jadwal waktu
pelaksanaan lelang dari kantor lelang (KPKNL);
7.
Pelaksanaan lelang di kantor
pengadilan dan dibuat Risalah lelang
oleh petugas lelang dari KPKNL;
TAHAP PENYERAHAN:
1.
Pemenang menyerahkan bukti pembayaran lelang kepada panitera, kemudian panitera
menyerahkan kepada pemohon lelang sejumlah perincian hutan, sedangkan sisanya
akan diserahkan kepada termohon eksekusi setelah dikurangi biaya biaya lain;
2.
Panitera menyerahkan sertifikat
tanah/rumah yg dilelang kepada pemenang lelang;
LAMPIRAN:
1. RESUME PANITERA
RESUME PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nomor :
/Pen.Pdt/Eks.Ht.Aanm/2013/PN.Dpk.
Para Pihak
Pemohon : STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan
di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered, Jalan Prof. DR.
Satrio No. 164 Jakarta 12930 ;
Termohon : SONNY
PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter
Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;
Dasar Eksekusi ;
Sertifikat Hak Tanggungan ( Pertama ) No. 9405/2012
tanggal 05 Nopember 2012, dan Sertifikat Hak Tanggungan (Pertama ) No.
10750/2012 tanggal 13 Desember 2012, Pasal 224 HIR, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besesrta
Benda-benda yang berkaitan dengan tanah ;
Dengan data-data sebagai berikut :
1. Bahwa Berdasarkan Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah Nomor
: 399/MRG/X/12 tanggal 10 Oktober 2012 dan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Nomor
: 434/MRG/X/12 tanggal 14 Nopember 2012
; antara STANDARD CHARTERED BANK (Pemohon Eksekusi ) dengan SONNY PURNOMO (Termohon
Eksekusi ) ;
2. Bahwa Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan
perjanjian Nomor : 399/MRG/X/12 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 10
Oktober 2012 dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan jumlah
pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000 dan Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah
berdasarkan perjanjian Nomor :434/MRG/XI/2012 sesuai pasal 2 angsuran dimulai
pada tanggal 14 Nopember 2012 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 1.200.000.000 dan
akan berakhir pada tanggal 14 Nopember
2022, namun berdasarkan pasal 12
dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Bank berhak untuk menagih kredit atau
sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila Penerima kredit tidak memenuhi
ketentuan perjanjian kredit Nomor : 399/MRG/X/12, tanggal 10 Oktober 2012 dan perjanjian kredit
nomor : 434/MRG/XI/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tersebut ;
3. Bahwa yang dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember
2012, telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sebesar Rp. 1.475.000.000,- ( satu milyar empat ratus
tujuh puluh lima juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009
tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri,
Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 10750/2012 tanggal 13 Desember
2012, telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus
juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14
Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat
Pembuat Akta Tanah, di Depok ;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dalam perjanjian tersebut
Termohon Eksekusi belum memenuhi kewajibannya membayar cicilan hutang pokok dan
bunga perbulannya yaitu sebesar Rp. 14.
630.311,- ( empat belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus sebelas ribu
rupiah) sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan September 2013 tidak
melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 399/MRG/X/12 dan juga
tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga perbulannya yaitu sebesar Rp. 14. 878.283,- ( empat belas
juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah
) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan September 2013 sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit
Kepemilikan Rumah No. 434/MRG/XI/12;
5. Bahwa hutang termohon pertanggal Februari 2013 s/d 18
September 2013, Nomor : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.108.512.117.93,-
Jumlah tertunggak :
Rp. 118.979.951.17,-
Penalty :
Rp. 23.348.232.35,-
Total Hutang : Rp.
1.250.840.301.49,-
Bahwa hutang termohon
pertanggal Januari 2013 s/d 18 September 2013, Nomor : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU
adalah :
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.134.145.123.13,-
Jumlah tertunggak :
Rp. 120.165.943.00,-
Penalty :
Rp. 23.872.434.35,-
Total Hutang : Rp.1.278.183.590.48,-
Total
keseluruhan Hutang Rp.2.529.023.891.97,-
( dua
milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus
sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh sen ) ;
6.
Bahwa
berdasarkan surat permohonan tertanggal 16 Oktober 2013 nomor : 1274/SRT-PER/SSP/X/13,
memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan Eksekusi Hak
tanggungan terhadap barang jaminan hutang tersebut;
Demikian Resume ini dibuat sebagai laporan kepada Bapak ketua Pengadilan
Negeri Depok.
Disposisi Bapak Ketua lebih Lanjut,
Depok,
Oktober 2013
P A N I T E R A,
H. TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH.
Nip. 196411101987021001
RESUME PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nomor :
/Pen.Pdt/Eks.Ht.Aanm/2013/PN.Dpk.
Para Pihak
Pemohon : STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan
di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered, Jalan Prof. DR.
Satrio No. 164 Jakarta 12930 ;
Termohon : SONNY
PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter
Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;
Dasar Eksekusi ;
Sertifikat Hak Tanggungan ( Pertama ) No. 9405/2012
tanggal 05 Nopember 2012, Sertifikat Hak Tanggungan (Pertama ) No. 10750/2012
tanggal 13 Desember 2012, Pasal 224 HIR,
dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Besesrta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah ;
Dengan data-data sebagai berikut :
7. Bahwa Berdasarkan Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah Nomor
: 399/MRG/X/12 tanggal 10 Oktober 2012 dan
Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Nomor : 434/MRG/X/12 tanggal 14
Nopember 2012 ; antara STANDARD
CHARTERED BANK (Pemohon Eksekusi ) dengan SONNY PURNOMO (Termohon Eksekusi ) ;
8. Bahwa Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan
perjanjian Nomor : 399/MRG/X/12 sesuai pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 10
Oktober 2012 dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan jumlah
pinjaman sebesar Rp. 1.180.000.000 dan Perjanjian
kredit Kepemilikan Rumah berdasarkan perjanjian Nomor :434/MRG/XI/2012 sesuai
pasal 2 angsuran dimulai pada tanggal 14 Nopember 2012 dengan jumlah pinjaman
sebesar Rp. 1.200.000.000 dan akan berakhir pada tanggal 14 Nopember 2022, namun
berdasarkan pasal 12 dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Bank berhak untuk
menagih kredit atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila Penerima
kredit tidak memenuhi ketentuan perjanjian kredit Nomor : 399/MRG/X/12, tanggal 10 Oktober 2012 dan perjanjian kredit
nomor : 434/MRG/XI/2012 tanggal 14 Nopember 2012 tersebut ;
9. Bahwa berdasarkan ” Pasal 12.1 (a), Pasal 12.2 dan Pasal
12.3,
Pasal 12.1 (a)
debitur lalai membayar
sebagian atau seluruh utang tepat pada waktunya
Pasal 12.2
maka pihak Standar
Chartered Bank berhak menyatakan seluruh utang debitur menjadi jatuh tempo dan
debitor wajib membayar seketika, sekaligus dengan lunas, utangnya tersebut ,
dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada Debitor yang menyatakan bahwa
peristiwa tersebut telah terjadi dan menyebutkan jumlah utang yang jatuh tempo
dan wajib dibayar serta menuntut pembayaran jumlah utang tersebut,
Pasal 12.3
maka pihak Bank berhak
menjual Agunan baik dibawah tangan maupun melalui lelang dengan dan/atau adanya
penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
10. a. Bahwa yang
dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :
08787/Abadijaya/2009, tertanggal 03 April 2009, seluas 55 M2 ( lima puluh lima
meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY
PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.4 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya,
Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.
30/Abadijaya/2009 tanggal 23 Februari 2009 ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :
08993/Abadijaya/2009, tertanggal 18 Nopember 2011, seluas 52 M2 ( lima puluh
dua meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke
SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.4 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya,
Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.
111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 ;
Keduanya
dijaminkan melalui Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 9405/2012 tanggal 05 Nopember
2012, sebesar Rp. 1.475.000.000,- ( satu
milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;
b. Bahwa yang dijaminkan dalam perjanjian ini adalah :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :
08329/Abadijaya/2008, tertanggal 28 April 2008, seluas 70 M2 ( tujuh puluh
meter persegi ), atas nama M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY
PURNOMO ) terletak di Jalan Proklamasi No.5 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya,
Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.
5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya/2009,
tertanggal 18 Nopember 2011, seluas 10 M2 ( sepuluh meter persegi ), atas nama
M Nasir ( yang akan di Proses balik nama ke SONNY PURNOMO ) terletak di Jalan
Proklamasi No.5 Rt.001/Rw.021, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagaimana
diuraikan dalam surat ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23 Oktober 2009 ;
Keduanya dijaminkan melalui Sertifikat Hak tanggungan
Peringkat I (Pertama) No. 10750/2012
tanggal 13 Desember 2012, sebesar Rp.
1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 12 dalam perjanjian tersebut
Termohon Eksekusi belum memenuhi kewajibannya membayar angsuran/kredit sejak
bulan Februari 2013 Termohon Eksekusi sampai dengan September 2013 tidak
melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No. 399/MRG/X/12 dan juga
tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan hutang pokok dan bunga
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No.
434/MRG/XI/12 sejak bulan Januari 2013
12. Bahwa hutang termohon pertanggal 18 September 2013, Nomor
: SK/04/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.108.512.117.93,-
Jumlah tertunggak : Rp. 118.979.951.17,-
Penalty : Rp. 23.348.232.35,-
Total Hutang : Rp. 1.250.840.301.49,-
Bahwa hutang termohon
pertanggal 18 September 2013, Nomor : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU adalah :
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.134.145.123.13,-
Jumlah tertungga :
Rp. 120.165.943.00,-
Penalty : Rp. 23.872.434.35,-
Total Hutang : Rp.1.278.183.590.48,-
Total
keseluruhan Hutang Rp.2.529.023.891.97,-
( dua
milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus
sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh sen ) ;
13. Bahwa berdasarkan surat permohonan tertanggal 16 Oktober
2013 nomor : 1274/SRT-PER/SSP/X/13, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Depok untuk melakukan Eksekusi Hak tanggungan terhadap barang jaminan hutang
tersebut;
Demikian Resume ini dibuat sebagai laporan kepada Bapak ketua Pengadilan
Negeri Depok.
Disposisi Bapak Ketua lebih Lanjut,
Depok, Oktober
2013
P A N I T E R A,
H. TAVIP DWIYATMIKO, SH.MH.
Nip.
196411101987021001
2. PENETAPAN TEGURAN/AANMANING
P E N
E T A P A N
Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.,
“ DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Kami, K e t u a Pengadilan Negeri
Depok ; ----------------------------------------------------------------------
M e
m b a
c a :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Surat Permohonan tertanggal 16 Oktober 2013 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO
A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai
Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor
di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta
Selatan 12810, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, bertindak untuk dan atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan
di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio
No. 164 Jakarta 12930 , untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, yang pada pokoknya telah mohon
kepada kami, agar dapat melaksanakan
Eksekusi atas dasar isi/bunyi :-----------------------------
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ”
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ”
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih
dahulu melakukan teguran/Aanmaning terhadap : -------------------------------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di
Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung
Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;-----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR;
-----------------------
2.
Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013 dari Pemberi Kuasa : THOMAS
JHON AAKER, Selaku Chief
Executive Officer STANDARD CHARTERED BANK., oleh karena itu mewakili dan bertindak untuk dan atas
nama STANDARD CHARTERED BANK., memberikan kuasa kepada : --------------------------------------------
1. H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH.
2. ABDULLAH SUBUR, SH.
3. MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH.
Semuanya berkantor pada Kantor Advokat dan Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor
di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta
Selatan 12810, mewakili Pemberi Kuasa, khusus untuk mengajukan permohonan Eksekusi sebagaimana tersebut diatas;-------------------------
3. Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor :
399/MRG/X/12 tertanggal 10 Oktober 2012
;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor :
434/MRG/XI/12 tertanggal 14 Nopember 2012 ;------------------------------------------------------------------------
5. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 05
Nopember 2012 dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 13
Desember 2012 dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 08787/Abadijaya
tertanggal 03 april 2009 seluas 55 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 30/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Februari
2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO;-------------------
8. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya
tertanggal 18 Nopember 2011 seluas 52 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 111/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Oktober
2009 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------
9. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya
tertanggal 28 April 2008 seluas 70 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5074/ Abadijaya 2008 tanggal 31 Januari
2008 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-------------------
10. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya
tertanggal 21 Nopember 1998 seluas 10 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 00269/ Abadijaya 1998 tanggal 21 Nopember
1998 terdaftar atas nama Tn. SONNY PURNOMO ;-------
11. Fotocopy Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tertanggal 14
Nopember 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA
TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota
Depok dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
termaksud telah pula didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Depok, serta
dilekatkan pada Sertifikat Hak Tanggungan tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------
12. Fotocopy Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2012 tertanggal 10
Oktober 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota Depok dan Akta Pemberian Hak Tanggungan termaksud telah pula
didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Depok, serta dilekatkan pada Sertifikat
Hak Tanggungan tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah Nomor : 399/MRG/x/12 tertanggal 10 Oktober 2012, antara Tuan SONNY PURNOMO disebut
sebagai Debitur, dengan STANDARD
CHARTERED BANK, disebut sebagai Kreditur/Bank dan telah menerima modal dari bank guna
Pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta
rupiah) dan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor
: 434/MRG/XI/12 tertanggal 14 Nopember 2012, antara Tuan SONNY PURNOMO disebut
sebagai Debitur, dengan STANDARD
CHARTERED BANK, telah menerima pinjaman berupa fasilitas pinjaman /
kredit sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ditambah biaya biaya lain yang terkait ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang
bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 285/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota
Depok , maka oleh pihak Kreditur STANDARD CHARTERED BANK dipasangi / dibebani Hak Tanggungan peringkat
pertama sampai jumlah Rp. 1.475.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh
lima juta rupiah) ,
sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 9405/2012 yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 05 Nopember 2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No.
343/2012 tertanggal 14 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan NY. MEGA DHINTA TJAHJA PUTRI, SH. PPAT di Wilayah Kota
Depok , maka oleh pihak Kreditur STANDARD CHARTERED BANK dipasangi / dibebani Hak Tanggungan peringkat
pertama sampai jumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu
milyar lima ratus juta rupiah) ,
sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 10750/2012 yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok, tanggal 13 Desember 2012
;----------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 16 Oktober 2013 dari .
SONIE SUDARSONO, SH,.MH.,
ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai
Para Advokat/Pengacara dan
Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha
MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan 12810, telah
mengemukakan bahwa pihak Debitur / Termohon Eksekusi : Tn. SONNY PURNOMO, hingga saat ini belum / tidak memenuhi kewajibannya yakni untuk
membayar / melunasi hutangnya kepada Bank / Kreditur, serta kepada yang
bersangkutan telah pula diberikan peringatan akan kewajibannya termaksud, namun
tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dari yang bersangkutan, sehingga
oleh karenanya Pemohon mohon agar dapat
dilaksanakan Eksekusi atas dasar isi / bunyi Grosse Akta Pemberian Hak
tanggungan tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 224 HIR.; -----
Menimbang bahwa hutang
Debitur : Tn. SONNY PURNOMO /Termohon Eksekusi, sampai
dengan 18 September 2013 adalah sebagai berikut :
a. Perincian
Utang Reff : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU
-
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.108.512.117.93
-
Jumlah Tertunggak :
Rp. 118.979.951.17
-
Penalty :
Rp. 23.348.232.35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp. 1.250.840.301.49
b. Perincian
Utang Reff : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU
-
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.134.145.213,13
-
Jumlah Tertunggak :
Rp. 120.165.943.00
-
Penalty :
Rp. 23.872.434,35+
Total Hutang--------------------------------------------------------Rp. 1.278.183.590,48
Total Keseluruhan Hutang Rp.
2.529.023.891,97
( dua milyar lima ratus dua puluh
Sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah koma
Sembilan puluh tujuh) ;
----------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa dengan belum adanya kesedian pihak Debitur / Termohon Eksekusi : Tn. SONNY PURNOMO tersebut untuk memenuhi kewajibanya kepada
Kreditur STANDARD CHARTERED BANK., sedangkan kepada yang bersangkutan
telah pula diperingatkan akan kewajibannya termaksud oleh Pemohon/Kreditur,
maka kiranya Permohonan Pemohon tersebut diatas dipandang perlu untuk
dipertimbangkan guna dapat dilaksanakan ; -----------------
Menimbang,
berdasarkan pasal 224 HIR. Meyatakan bahwa Grosse Akta Hipotik / Pemberiaan Hak
tanggungan yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan memakai kepala ” DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” adalah sama dengan putusan
hakim, dan apabila tidak ditepati dengan jalan damai, maka dapat dilaksanakan
atas perintah Ketua Pengadilan Negeri ;
-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 tentang
Pembebanan dan Pendaftaran Hipotik crediet verband, khusus pasal 7 (2) jo.
Pasal 24 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 dan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai
dengan ketentuan pasal 14 (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 jo. Pasal 1 (2) Peraturan Menteri Agararia / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1996 jo. Pasal 224 HIR mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai
pengganti Grosse Akta Hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah ;
Menimbang,
bahwa dengan demikian maka yang akan dieksekusi dalam hal ini adalah :
-
Sertifikat
Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No.
9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05
Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10
Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat
Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-------------
-
Sertifikat
Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No.
10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13
Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14
Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat
Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih dahulu melakukan teguran/Aanmaning
terhadap : --------------------------------
Menimbang,
bahwa sebelum dilaksanakan / dieksekusi Grosse Akta Pemberian Hak Tanggungan
tersebut diatas, kepada pihak Debitur / Termohon Eksekusi Tn. SONNY PURNOMO tersebut, haruslah diberikan teguran / Aanmaning supaya yang bersangkutan
dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran tersebut mau memenuhi
/melaksanakan sendiri secara sukarela isi / bunyi Grosse Akta sebagaimana
diuraikan diatas ;----------------------------------
Menimbang bahwa karena Tn. SONNY PURNOMO beralamat di Sunter
Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok,
Kotamadya Jakarta Utara adalah diluar wilayah hukum
Pengadilan Negeri Depok, maka Pemanggilan harus melalui bantuan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara wilayah hukum dimana
Termohon Eksekusi berada ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian
dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya permohonan Pemohon
tersebut adalah beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat diterima
dan harus dikabulkan ; ----------------------------------------------
Memperhatikan akan pasal 195, pasal 196 dan pasal 224 HIR, serta Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun
1961 pasal 7 (2) jo pasal 24 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan Sertifikat Hak
Tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 14 (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996
jo pasal 1 (2) Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
3 Tahun 1996, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya ;
------------------------------
M E N E T A P K A N
-
Mengabulkan
permohonan Pemohon tersebut di atas ;---------------------------------------------
-
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta
Utara agar supaya memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan dengan sepatutnya
menurut hukum, kepada :
--------------------------------------------------------------------
SONNY
PURNOMO, beralamat di Sunter
Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok,
Kotamadya Jakarta Utara;---------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR;
-----------------------------
Supaya ia datang menghadap KETUA
PENGADILAN NEGERI DEPOK, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard,
Komplek Perkantoran No. 7 Kota Kembang Kota Depok pada :
Hari : SENIN , tanggal : 23 Desember 2013 Pukul 09.00 Wib.
Guna untuk
diberi tegoran (Aanmaning) supaya ia dalam waktu 8 (delapan) hari sejak
penegoran (Aanmaning) tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara
sukarela :
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ”
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ”
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny.
Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-----------
Demikian ditepakan di Depok, pada tanggal
05 Desember 2013, oleh
kami, Ketua
Pengadilan Negeri Depok
;-----------------------------------------------------------------------------------
KETUA
PENGADILAN NEGERI DEPOK
T. T. D
H. DWI SUGIARTO,
SH.MH.
Nip. 196201051986121001
Biaya :
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pencatatan : Rp. 25.000,-
Jumlah : Rp. 36.000,-
3. BERITA ACARA AANMANING
BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING
) ke- 3
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/
PN DPK
Pada hari ini : RABU, tanggal
: 04 JUNI 2014, kami
H.
Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05
Desember 2013, Nomor : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu
oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran /
Aanmaning terhadap:--------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------
Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,
di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7
Kota Kembang Kota Depok pada :
H
a r i : RABU,
tanggal : 04 JUNI 2014, jam 09.00
Wib.
Guna
untuk diberi tegoran (Aanmaning) supaya ia/mereka dalam tenggang waktu 8
(delapan) hari sejak penegoran (Aanmaning) tersebut mau memenuhi / melaksanakan
sendiri secara sukarela:
- Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,250,840,301.49,
-(
satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus
satu rupiah koma empat puluh Sembilan ) apabila tidak
dipenuhi maka dilakukan eksekusi atas Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, di Depok ;----------------------------------------------------------------------------------
- Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,278,183,590.48,
-(
satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu
lima ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh Delapan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, di Depok ; -------------------------------------------
Termohon Eksekusi
( SONNY PURNOMO ), tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa
hukumnya yang sah tidak hadir tanpa keterangan meskipun telah
dipanggil sebanyak 2 ( dua ) kali
pemanggilan secara sah dan patut.
Bahwa terhadap Termohon Eksekusi
tersebut telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi
STANDAR CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini
guna memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian
Berita acara Teguran / Aanmaning ini
dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta Panitera
Pengadilan Negeri Depok.
PANITERA
/SEKRETARIS
KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,
TAVIP DWIYATMIKO, SH. H. DWI SUGIARTO, SH.MH.
NIP. 19641110 198702 1 00 1 NIP. 19620105 198612 1 001
BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING
) ke- 2
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/
PN DPK
Pada hari ini : SENIN, tanggal
: 03 FERBUARI 2014, kami
H.
Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05
Desember 2013, Nomor : 22 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu
oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran /
Aanmaning terhadap:--------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;----------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR;
-----------------------
Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,
di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7
Kota Kembang Kota Depok pada :
H
a r i : SENIN,
tanggal : 03 FEBRUARI 2014, jam 09.00
Wib.
Guna diberi
teguran/Aanmaning supaya ia/mereka dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal
peneguran tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela isi /
bunyi : --------
- Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,250,840,301.49,
-(
satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus
satu rupiah koma empat puluh Sembilan ) apabila tidak
dipenuhi maka dilakukan eksekusi atas Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta Tanah,
di Depok ;----------------------------------------------------------------------------------
- Membayar seluruh hutangnya yang hingga tanggal 18 September 2013 berjumlah Rp. 1,278,183,590.48,
-(
satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu
lima ratus sembilan puluh rupiah koma empat puluh Delapan ) apabila tidak dipenuhi maka dilakukan eksekusi Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, di Depok ; -------------------------------------------
Termohon Eksekusi
( SONNY PURNOMO ), tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa
hukumnya yang sah tidak hadir tanpa keterangan meskipun telah
dipanggil sebanyak 2 ( dua ) kali
pemanggilan secara sah dan patut.
Bahwa terhadap Termohon Eksekusi tersebut
telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih diberikan
kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi STANDAR
CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini guna
memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian
Berita acara Teguran / Aanmaning ini
dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta
Panitera Pengadilan Negeri Depok.
PANITERA /SEKRETARIS KETUA
PENGADILAN NEGERI DEPOK,
TAVIP DWIYATMIKO, SH. H. DWI SUGIARTO, SH.MH.
NIP. 19641110 198702 1 00 1 NIP. 19620105 198612 1 001
BERITA ACARA TEGURAN ( AANMANING
)
NOMOR : 21 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/2013/
PN DPK
Pada hari ini : SENIN Tanggal 23 Desember 2013, kami
H.
Dwi Sugiarto, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 05
Desember 2013, Nomor : 22 / Pen.Pdt / Aanm.Eks.HT/ 2013/PN DPK., dengan dibantu
oleh Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, telah melakukan Peneguran /
Aanmaning terhadap:--------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara ;--------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR;
---------------------
Supaya ia datang menghadap KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,
di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran No. 7
Kota Kembang Kota Depok pada :
H
a r i : SENIN Tanggal 23 Desember 2013, jam 09.00
Wib.
Guna diberi
teguran/Aanmaning supaya ia/mereka dalam tempo 8 (delapan) hari sejak tanggal
peneguran tersebut mau memenuhi / melaksanakan sendiri secara sukarela isi /
bunyi : --------
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 05 Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10 Oktober 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, di Depok ;---------------------------------------------------
- Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I
(Pertama) No. 10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kotamadya Depok tanggal 13 Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14 Nopember 2012,
yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, di Depok ; -------------------------------------------
Termohon Eksekusi ( SONNY PURNOMO ),
tidak hadir dan atau tidak menunjuk kuasa hukumnya untuk hadir meski
telah dipanggil sah dan patut secara hukum ;
Bahwa terhadap Termohon Eksekusi
tersebut telah resmi ditegur, namun demikian kepada yang bersangkutan masih
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi
STANDAR CHARTERED BANK., selama 8 (delapan) hari sejak tanggal peneguran ini
guna memenuhi isi / bunyi putusan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian
Berita acara Teguran / Aanmaning ini
dibuat yang ditanda tangani oleh kami Ketua Pengadilan Negeri Depok serta
Panitera Pengadilan Negeri Depok.
PANITERA /SEKRETARIS KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK,
TAVIP DWIYATMIKO, SH. H.
DWI SUGIARTO, SH.MH.
NIP. 19641110 198702 1 00 1
NIP. 19620105 198612 1 001
4. PENETAPAN SITA EKSEKUSI
P E
N E T
A P A N
Nomor : 21/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA “
Kami, K e t u a Pengadilan Negeri Depok ;
--------------------------------------------------------
M
e m b
a c a :
------------------------------------------------------------------------------------------
a. Surat Permohonan tertanggal 29
Desember 2014 No. 1303/SRT-PER/SIT/SSP/IX/2014 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO
A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4,
Tebet, Jakarta Selatan 12810, dalam
hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16
September 2013, bertindak untuk dan
atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di
Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930 , untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, yang
pada pokoknya telah mohon kepada kami, agar dapat melaksanakan Sita Eksekusi,
terhadap barang jaminan Termohon Eksekusi, yang berupa ;-------------------
-
Bangunan yang berdiri di atas tanah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Masing-masing
terletak setempat dikenal umum
sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana
yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah
tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah
tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak
bergerak ;-------------------------------------------------------------------------------------
M e m b a c a p u l a
:
a.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Depok, tertanggal 05 Desember 2013, No : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk. tentang perintah untuk
melakukan pemanggilan terhadap : ------------------------------------------------------------------------------
SONNY PURNOMO, beralamat di
Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung
Priok, Kotamadya Jakarta Utara .
Selanjutnya disebut sebagai
TERMOHON EKSEKUSI / DEBITUR; -----------------------
b.
Berita Acara Teguran ( Aanmaning ), tertanggal
23 Desember 2013, dan 04 Juni 2014 Nomor : 21Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk ;---------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05
Desember 2013, No : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.k. Jo. Berita Acara
Teguran (Aanmaning), tertanggal
23 Desember 2013,
dan 04 Juni 2014 Nomor : 21Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk, ternyata Termohon Eksekusi tidak hadir dan tidak
menunjuk kuasanya atau wakilnya yang sah untuk hadir, walaupun Termohon Eksekusi telah dipanggil secara sah dan
patut menurut hukum
;---------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal
29 Desember 2014 Nomor : 1303/SRT-PER/SIT/SSP/IX/2014,
telah mengemukakan agar terhadap barang jaminan hutang Para Termohon tersebut
dapat dilakukan Sita Eksekusi;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya kesediaan Termohon
Eksekusi untuk memenuhi kewajibannya membayar/melunasi hutang hutangnya kepada
Pemohon, sedangkan kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan (Aanmaning)
secara sah dan patut menurut hukum, akan tetapi tidak hadir, sehingga sudah
tidak dapat diharapkan lagi dari Para Termohon Eksekusi tersebut untuk dapat
menyelesaikan kewajiban hutangnya secara sukarela, sehingga demi kepastian
hukum, permohonan Pemohon patut dipertimbangkan untuk dapat dikabulkan dan
segera dapat dilaksanakan ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan
sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya permohonan Pemohon tersebut beralasan
dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat diterima dan dapat dikabulkan; -------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 195 dan Pasal 227 HIR, serta ketentuan-ketentuan
hukum yang bersangkutan lainnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- M E
N E T A P K A N : ------------------------------------------
1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut diatas;-----------------------------------
2. Memerintahkan kepada : Sdr. KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita Pada Pengadilan Negeri Depok, supaya
disertai 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat menurut hukum
sebagaimana termuat dalam Pasal 197 (6) HIR., untuk melakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi
terhadap bidang tanah dan bangunan sebagaimana
;-------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Masing-masing terletak
setempat dikenal umum sebagai Jalan
Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau /
kemudian hari mungkin akan didirikan diatas tanah tersebut beserta
turutan-turutannya serta segala sesuatu
yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut
sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak
bergerak;------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan
ini menurut hukum; ------
Demikian ditetapkan di Depok pada tanggal : 12
JUNI 2017 oleh kami : Ketua Pengadilan
Negeri Depok . ------------------------------------------------------------------------------------------
KETUA
PENGADILAN NEGERI DEPOK
T.T.D
DR. SYAHLAN, SH.MH.
Nip. 196110141982031003
Perincian Biaya :
1. Biaya Meterai :
Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi :
Rp. 3.000,-
3. Pencatatan :
Rp. 25.000,-
Jumlah : Rp. 36.000,-
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
Nomor : 21/Pen.Pdt/Sita.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
Pada hari ini : , tanggal : Juni
2017, Pukul : WIB,
Saya: KURNIA
IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri Depok atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Depok, berdasarkan surat
Penetapan beliau tertanggal 12 Juni 2017 Nomor :
21/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita
Eksekusi terhadap Sebidang Tanah dan
Bangunan sebagaimana :----------------------------------------------------
-
Bangunan yang berdiri di atas tanah :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor :
08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Masing-masing terletak setempat dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor :
4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi
Jawa Barat, sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan
didirikan diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala
sesuatu yang terdapat dan /atau tertanam
diatas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang
disebut tidak bergerak ;---------------------------
Dalam Perkara antara :
------------------------------------------------------------------------------------------------
STANDARD CHARTERED BANK -----------Sebagai-------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
Tn. SONNY PURNOMO ------------------------Sebagai-----------------------TERMOHON EKSEKUSI ;
Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut
diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR masing-masing bernama :
-------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________; Pegawai
pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ; -------------------------------------------------------------------------
2.____________________ ; Pegawai pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ;
---------------------------------------------------------------------
Telah datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan
Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dan
disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ---------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan
memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas,
maka dengan ini saya dengan disaksikan
oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap
: ----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Tanah dan Bangunan
sebagaimana : ------------------------------------------------------------------
a. Sertifikat Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------------------
b. Sertifikat Hak Milik Nomor :
08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Masing-masing setempat
dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012,
Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat,
sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan
diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah
tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak
bergerak ;--------------------------------------------------
Dengan
batas-batas sebagai berikut
-------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Timur :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Selatan :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Barat :___________________________________________________
___________________________________________________
Diatas tanah tersebut terdapat ;
-------------------------------------------------------------------------------
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;---------------------------------------------------
d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------
Masing-masing setempat
dikenal umum sebagai Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012,
Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat,
sebagaimana yang sekarang ada dan atau / kemudian hari mungkin akan didirikan
diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya serta segala sesuatu yang terdapat dan /atau tertanam diatas tanah
tersebut yang menurut sifat peruntukannya ataupun undang-undang disebut tidak
bergerak ;-------------------------------------------------
Dengan
batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Timur :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Selatan :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Barat :___________________________________________________
___________________________________________________
Diatas tanah tersebut terdapat ;
-------------------------------------------------------------------------------
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________
Sebagai pemegang /
penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk
Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
Dengan
diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi
tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau
dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan
lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------
Selanjutnya
kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang
mengaku bernama ______________________________ telah saya beritahukan pula tentang Sita
Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai
penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat
diketahui oleh orang banyak ( Umum) ; -------------------------------------------------------------------
Demikian
Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi
ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang
saksi, dan Kepala / Sekretaris Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, serta
selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala Kelurahan setempat, serta kepada
Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------
SAKSI-SAKSI
JURUSITA Tersebut
1. ______________________ KURNIA IMAM RISNANDAR, SH.
NIP.19800522 200212 1 004
2. ______________________
Pemegang / Penyimpan Kepala / Sekretaris Abadijaya
Barang-barang sitaan tersebut
------------------------------------- ------------------------------------------------------
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
Nomor :
16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.
Pada hari ini : , tanggal : 2014, Pukul :
WIB, Saya: KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada
Pengadilan Negeri Depok atas perintah
Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal 06 Januari 2014 Nomor : 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.,
ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita Eksekusi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 03621/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT.
PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1171/Mekarsari/2003 tanggal
17 September 2003, seluas 1.655 M2 ( seribu enam ratus lima puluh lima meter
persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01395 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang berada,
ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya
dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak
;--------------------------------------------------------
Dalam Perkara antara :
------------------------------------------------------------------------------------------------
PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai--------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;
Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut
diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR masing-masing bernama :
-------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________; Pegawai
pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ;
-------------------------------------------------------------------------
2.____________________ ; Pegawai pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ;
---------------------------------------------------------------------
Telah
datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya
Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan : ----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan
memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas,
maka dengan ini saya dengan disaksikan
oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap
: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ø Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari :
--------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03621/Mekarsari, tanggal
30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat
Ukur No. 1171/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.655 M2 (
seribu enam ratus lima puluh lima meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi
Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01395 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat,
peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak
;-----------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Timur :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Selatan :__________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Barat :___________________________________________________
___________________________________________________
Diatas tanah
tersebut terdapat ; ----------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
Sebagai pemegang /
penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut ditunjuk
Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
Dengan
diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan Sita Eksekusi
tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan / atau
dihilangkan dari Penguasaannya seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan
lain sebagainya, sampai dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; ------------
Selanjutnya
kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan
Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang
mengaku bernama ______________________________ telah saya beritahukan pula tentang Sita
Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai
penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat
diketahui oleh orang banyak ( Umum) ;
-------------------------------------------------------------------
Demikian
Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi
ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang
saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta
selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala Kelurahan setempat, serta kepada
Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------
SAKSI-SAKSI
JURUSITA Tersebut
1. ______________________ KURNIA IMAM RISNANDAR, SH.
NIP.19800522 200212 1
004
2. ______________________
Pemegang / Penyimpan Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari
Barang-barang sitaan tersebut
------------------------------------- ------------------------------------------------------
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
Nomor :
16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.
Pada hari ini : , tanggal : 2014, Pukul :
WIB, Saya: KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada
Pengadilan Negeri Depok atas perintah
Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal 06 Januari 2014 Nomor
: 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita
Eksekusi ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 03622/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT.
PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1172/Mekarsari/2003 tanggal
17 September 2003, seluas 1.960 M2 ( seribu sembilan ratus enam puluh meter
persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01391 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat,
peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak
;--------------------------------------------------------
Dalam Perkara antara :
------------------------------------------------------------------------------------------------
PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai-------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;
Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut
diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR masing-masing bernama :
-------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________; Pegawai
pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ;
-------------------------------------------------------------------------
2.____________________ ; Pegawai pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ;
---------------------------------------------------------------------
Telah
datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya
Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan :
----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan
memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas,
maka dengan ini saya dengan disaksikan
oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap
: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ø Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari :
--------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03622/Mekarsari, tanggal
30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat
Ukur No. 1172/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.960 M2 (
seribu sembilan ratus enam puluh meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi
Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01391 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat,
peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak
;-----------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Timur :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Selatan :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Barat :___________________________________________________
___________________________________________________
Diatas tanah
tersebut terdapat ; -------------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
Sebagai
pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut
ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan
Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah
tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya
seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai
dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------
Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, yang mengaku bernama ______________________________ telah saya beritahukan pula tentang Sita
Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai
penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat
diketahui oleh orang banyak ( Umum) ;
-------------------------------------------------------------------
Demikian Berita Acara Pelaksanaan
Sita Eksekusi ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita,
kedua orang saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta
selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala Kelurahan setempat, serta kepada
Instansi terkait lainnya ; --
SAKSI-SAKSI
JURUSITA Tersebut
1. ______________________ KURNIA IMAM RISNANDAR, SH.
NIP.19800522 200212 1
004
2. ______________________
Pemegang / Penyimpan Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari
Barang-barang sitaan tersebut
------------------------------------- ------------------------------------------------------
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
Nomor :
16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk.
Pada hari ini : , tanggal : 2014, Pukul : WIB, Saya: KURNIA IMAM RISNANDAR, SH., Jurusita pada
Pengadilan Negeri Depok atas perintah
Ketua Pengadilan Negeri Depok,
berdasarkan surat Penetapan beliau tertanggal 06 Januari 2014 Nomor
: 16/Pen.Pdt./Sita.Eks.Ht/2013/PN.Dpk., ditunjuk untuk melaksanakan / meletakan Sita
Eksekusi ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 03609/Mekarsari, tanggal 30 September 2003, atas nama PT.
PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat Ukur No. 1173/Mekarsari/2003 tanggal
17 September 2003, seluas 1.185 M2 ( seribu seratus delapan puluh lima meter
persegi ), dengan Nomor Indentifikasi
Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01390 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat,
peruntukannya dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak
;--------------------------------------------------------
Dalam Perkara antara :
------------------------------------------------------------------------------------------------
PT. BANK CIMB, Tbk --------------------------Sebagai--------------------------PEMOHON EKSEKUSI ;
L A W A N
PT. PRIMA KALPLAS , Dkk -----------------Sebagai-----------------PARA PEMOHON EKSEKUSI ;
Untuk melaksanakan Sita Eksekusi tersebut
diatas dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat
menurut hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 197 (6) HIR masing-masing bernama : -------------------------------------------------------------------------------------
1._____________________; Pegawai
pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal di Depok ;
-------------------------------------------------------------------------
2.____________________ ; Pegawai pada Pengadilan Negeri Depok dan bertempat tinggal Kota Depok ;
---------------------------------------------------------------------
Telah
datang di tempat letaknya Sita Eksekusi termaksud yaitu Jalan Raya
Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat, dan disana Saya bertemu dan berbicara dengan :
----------------------------------------------------
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Setelah kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan
memperlihatkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut diatas,
maka dengan ini saya dengan disaksikan
oleh kedua orang saksi tersebut, melakukan/melaksanakan Sita Eksekusi, terhadap
: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ø Tanah-tanah beserta bangunan-bangunannya yag terdiri dari : --------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03609/Mekarsari, tanggal
30 September 2003, atas nama PT. PRIMA KALPLAS, sebagaimana diuraikan Surat
Ukur No. 1173/Mekarsari/2003 tanggal 17 September 2003, seluas 1.185 M2 (
seribu seratus delapan puluh lima meter persegi ), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.27.01.10.01390 ;
Terdaftar atas nama :
PT. PRIMA KALPLAS ( Termohon- I ), terletak di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; dan setempat dikenal oleh umum
sebagai Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 29,6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ; berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan didirikan diatas tanah tersebut, yang karena sifat, peruntukannya
dan menurut undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak ;-----------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Timur :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Selatan :___________________________________________________
___________________________________________________
Sebelah Barat :___________________________________________________
___________________________________________________
Diatas tanah
tersebut terdapat ; ----------------------------------------------------------------------------------
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
Sebagai
pemegang / penyimpanan tanah dan bangunan yang diletakan Sita Eksekusi tersebut
ditunjuk Tersita : ---------------------------------------------------------------------------------------------
_____________________________________________________________________________
Dengan diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang yang telah dilaksanakan
Sita Eksekusi tersebut supaya dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah
tangankan dan / atau dihilangkan dari Penguasaannya
seperti dengan jalan penjualan, gadai, disewakan dan lain sebagainya, sampai
dengan adanya permintaan lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini ; -------------
Selanjutnya kepada Kepala/Sekretaris Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Cimanggis, Kota
Depok, yang mengaku bernama ______________________________ telah saya beritahukan pula tentang Sita
Eksekusi terhadap barang-barang tersebut diatas, dengan maksud agar mengenai
penyitaan ini diumumkan ditempat yang tersedia untuk itu sehingga dapat
diketahui oleh orang banyak ( Umum) ;
-------------------------------------------------------------------
Demikian
Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi
ini dibuat dan selanjutnya ditanda tangani oleh Saya Jurusita, kedua orang
saksi, dan Kepala / Sekretaris Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, serta
selanjutnya Saya telah menyerahkan pula masing-masing 1 (satu) Salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada pihak Pemohon/Termohon, Kepala Kelurahan setempat, serta kepada
Instansi terkait lainnya ; --------------------------------------
SAKSI-SAKSI
JURUSITA Tersebut
1. ______________________ KURNIA IMAM RISNANDAR, SH.
NIP.19800522
200212 1 004
2. ______________________
Pemegang / Penyimpan Kepala / Sekretaris Kelurahan Mekarsari
Barang-barang sitaan tersebut
------------------------------------- ------------------------------------------------------
6. PENETAPAN EKSEKUSI LELANG
P E N
E T A P A N
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
“ DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Kami, K e t u a Pengadilan Negeri Depok
; -----------------------------------------------------------
M e
m b a
c a :
--------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Surat
Permohonan tertanggal 06 Juli 2017 Nomor : 2005/SRT-PER/SIT/SSP/VII/2017 dari H. SONIE SUDARSONO, SH,.MH., ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO
A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor di Grha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4,
Tebet, Jakarta Selatan 12810, dalam
hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16
September 2013, bertindak untuk dan
atas nama STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di
Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164 Jakarta 12930, yang pada pokoknya telah mohon kepada kami, agar dapat melaksanakan
Eksekusi Lelang / Penjualan dimuka umum terhadap barang jaminan hutang Termohon
Eksekusi/Debitur : Tn.
SONNY PURNOMO, berupa ;------------------------------------
Ø Sebidang
tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai Proklamasi
Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
- Sertifikat
Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat
Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Dengan
batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Jalan Raya Proklamasi ;
-
Sebelah Timur : Ruko Alat Kesehatan ;
-
Sebelah Selatan : Rumah Penduduk ;
-
Sebelah Timur : Ruko Kosong ;
Dan diatas tanah
tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai terdiri
dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi, lantai
keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------
Ø Sebidang
tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai
Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
- Sertifikat Hak Milik Nomor :
8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat
Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
-
Dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Jalan Raya Proklamasi ;
-
Sebelah Timur : Ruko Kosong Milik Tn. Sonny Purnomo;
-
Sebelah Selatan : Rumah Penduduk ;
-
Sebelah Timur : Jalan Musholla I ;
Dan diatas tanah
tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai
terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi,
lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter
persegi)
;--------------------------------------------------------------------------
2.
Surat Kuasa Khusus tertanggal 16
September 2013, H.
SONIE SUDARSONO, SH,.MH.,
ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Sebagai
Para Advokat/Pengacara
dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum
“SONIE
SUDARSONO “ dan Rekan, beralamat Kantor
di Graha MGS, Jalan Tebet Dalam III B No. 4,
Tebet, Jakarta Selatan 12810 bertindak untuk dan atas nama STANDARD
CHARTERED BANK, berkedudukan
di Jakarta, berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio
No. 164 Jakarta 12930, dari Pemberi Kuasa : THOMAS JHON AAKER, dalam hal ini selaku Chief
Executive Officer Indonseia dari STANDARD CHARTERED BANK, oleh karenanya
berwenang dan sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama perseroan
terbatas, STANDARD CHARTERED BANK, berkedudukan
di Jakarta,
berkantor pusat di Menara Standard Chartered Jalan Prof. DR. Satrio No. 164
Jakarta 12930 memberikan kuasa kepada :----------------
SONIE
SUDARSONO, SH,.MH.,
ABDULLAH SUBUR, SH. dan MARCELLO A. PATTINAMA, S.H.,MH., Masing-masing sebagai Para Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “SONIE SUDARSONO “ dan Rekan
selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk
mewakili Pemberi Kuasa, khusus untuk mengajukan permohonan Eksekusi Lelang sebagaimana tersebut diatas;-
M
e m b a c a p u l a :
a. Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013, No :
21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk,
tentang perintah untuk melakukan pemanggilan terhadap : --------------------------------------------------------------------------
-
Tn. SONNY PURNOMO, beralamat di Sunter Hijau 8 AD/9 Rt.008/Rw.010,
Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI /
DEBITUR; --------------
b.
Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal 23
Desember 2013 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.---------------------------------------------------
c.
Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal 04 Juni 2014 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.---------------------------------------------------
d.
Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 12
Juni 2017 Nomor : 21/
Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2013 / PN.Dpk. yakni tentang perintah kepada
Jurusita Pengadilan Negeri Depok untuk
melakukan penyitaan eksekusi terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi /
Debitur : Tn. SONNY PURNOMO sebagaimana tersebut diatas ; --------------------------------
e. Berita
Acara Sita Eksekusi tertanggal 21 Juni 2017 Nomor : 21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT /
2013 / PN.Dpk, dimana terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi tersebut
diatas telah dilakukan penyitaan ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 05 Desember 2013,
Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
juncto Berita Acara Teguran (Aanmaning), tanggal 23
Desember 2013 dan 04
Juni 2014 Nomor : 21/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2013/PN.Dpk, ternyata bahwa
terhadap Termohon Eksekusi telah dilakukan peneguran/Aanmaning secara sah menurut
Hukum ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 12 Juni 2017 Nomor : 21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT
/ 2013 / PN.Dpk., juncto Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 21 Juni
2017 Nomor : 21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT
/ 2013 / PN.Dpk. ternyata bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi
telah pula dilakukan penyitaan eksekusi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya
Pemohon Eksekusi dalam surat permohonannya tertanggal 06 Juli 2017 Nomor : 2005/SRT-PER/SIT/SSP/VII/2017, telah mengemukakan bahwa meskipun terhadap
Termohon Eksekusi tersebut telah dilakukan peneguran secara sah menurut hukum
dan terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi telah pula dilakukan
penyitaan ekseksusi, namun sampai saat ini Termohon Eksekusi belum / tidak
melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon sebagaimana mestinya, sehingga oleh karenanya
Pemohon mohon agar terhadap barang jaminan hutang Termohon termaksud kiranya
dapat dilakukan pelelangan eksekusi / penjualan dimuka umum dan hasilnya dapat
digunakan untuk membayar seluruh hutangnya kepada Pemohon / Bank ; -------------
Menimbang, bahwa dengan enggannya pihak Termohon Eksekusi
tersebut Memenuhi kewajibannya untuk membayar/melunasi seluruh hutangnya kepada
Pemohon, sedangkan kepada yang bersangkutan telah dilakukan peneguran /
Aanmaning serta terhadap barang jaminan hutang Termohon tersebut telah pula
dilakukan penyitaan eksekusi, maka kiranya sudah tidak dapat diharapkan lagi
dari Termohon tersebut untuk dapat menyelesaikan kewajibannya secara sukarela,
sehingga demi kepastian hukum serta tuntasnya penyelesaian perkara ini, permohonan
Pemohon patut dipertimbangkan untuk dapat dikabulkan dan segera dapat
dilaksanakan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa
berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya
permohonan Pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu
dapat diterima dan dapat dikabulkan;----------------------------------------
Mengingat akan pasal 200
(1) HIR. Jo. Pasal 224 HIR, serta peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan lainnya ; --------------------------------------------------------------------
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan
permohonan Pemohon tersebut di atas ;-----------------------------------
-
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
Negeri Depok atau jika ia berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah, untuk
melakukan Pelelangan Eksekusi / Penjualan dimuka umum dengan perantaraan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap barang jaminan
hutang Termohon Eksekusi / Debitur : SONNY PURNOMO, berupa ; ---------------------------
Ø Sebidang
tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai
Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
- Sertifikat
Hak Milik Nomor :08787/Abadijaya, Luas
Tanah 55 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 30/Abadijaya/2009 tanggal 23
Februari 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat
Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya, Luas
Tanah 52 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 111/Abadijaya/2009 tanggal 23
Oktober 2009 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
Dengan
batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Jalan Raya Proklamasi ;
-
Sebelah Timur : Ruko Alat Kesehatan ;
-
Sebelah Selatan : Rumah Penduduk ;
-
Sebelah Timur : Ruko Kosong ;
Dan diatas tanah
tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai
terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi,
lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter
persegi)
;--------------------------------------------------------------------------
Ø Sebidang
tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) Lantai dengan setempat dikenal umum sebagai
Proklamasi Nomor : 4 Rt.01/Rw.012, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana :
- Sertifikat Hak Milik Nomor :
8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31
Januari 2008 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
- Sertifikat
Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21
November 1998 terdaftar atas nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
-
Dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Jalan Raya Proklamasi ;
-
Sebelah Timur : Ruko Kosong Milik Tn. Sonny Purnomo;
-
Sebelah Selatan : Rumah Penduduk ;
-
Sebelah Timur : Jalan Musholla I ;
Dan diatas tanah
tersebut terdapat : 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko 3 (tiga) lantai
terdiri dari : Dinding tembok, Jendela Almunium, Atap Coran, Pagar Tralis Besi,
lantai keramik, Luas bangunan + 150 M2 ( seratus lima puluh meter
persegi)
;--------------------------------------------------------------------------
Yang telah
diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok 12 Juni 2017 Nomor : 17 / Pen.Pdt / Sita.Eks.HT / 2014 / PN.Dpk, juncto Berita Acara Sita Eksekusi 21 Juni 2017 Nomor
: 21/ Pen.Pdt / Sita.Eks.HT /
2013 / PN.Dpk
;-------------------------------------------------------------------
-
Pelelangan
Eksekusi mana adalah untuk memenuhi isi/bunyi : -----------------
§
Sertifikat
Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No.
9405/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 05
Nopember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 285/2009 tanggal 10
Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat
Pembuat Akta Tanah, di Depok ;-------------------------------
§
Sertifikat
Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) No.
10750/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Depok tanggal 13
Desember 2012, dan memakai kepala ” DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 343/2012 tanggal 14
Nopember 2012, yang dibuat di hadapan Ny. Mega Shinta Tjahja Putri, Pejabat
Pembuat Akta Tanah, di Depok, yakni dengan terlebih dahulu melakukan teguran/Aanmaning
terhadap : -------------------------
- Memerintahkan pula agar hasil bersih dari
pelelangan eksekusi tersebut supaya disetorkan langsung ke kas Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Depok, untuk selanjutnya supaya diserahkan kepada Pemohon
eksekusi : STANDARD CHARTERED BANK, atau kuasanya yang sah; --------------------------------------------
Dengan ketentuan bahwa apabila
hasil bersih dari pelelangan tersebut melebihi jumlah nilai Sertifikat Hak
Tanggungan, maka kelebihannya tersebut haruslah diserahkan kepada pihak
Termohon Eksekusi ; ---------------------------------------------
-
Menetapkan
pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut Hukum; -
Demikian
ditepakan di D e p o k , pada tanggal 13 Juli 2017, oleh kami Ketua Pengadilan Negeri
Depok.
KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
T.T.D
DR. SYAHLAN, SH.MH.
Nip. 196110141982031003
Biaya :
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pencatatan : Rp. 25.000,-
Jumlah : Rp. 36.000,-
7. PERINCIAN HUTANG DAN LIMIT LELANG
PENGADILAN NEGERI DEPOK
KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
PERINCIAN PENGHITUNGAN
HARGA LIMIT LELANG EKSEKUSI
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
PARA PIHAK :
STANDARD CHARTERED BANK.......................................
SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI
TERMOHON EKSEKUSI ;
Bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi/Debitur
: Tn. SONNY PURNOMO, berupa :
1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 8329/Abadijaya, Luas
Tanah 70 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 5074/Abadijaya/2008 tanggal 31 Januari 2008 terdaftar atas
nama Tn.
SONNY PURNOMO ;
2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02759/Abadijaya, Luas
Tanah 10 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 269/Abadijaya/1998 tanggal 21 November 1998 terdaftar atas
nama Tn.
SONNY PURNOMO;
Keduanya beralamat di Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ;
Dengan Perincian sebagai
berikut :
--------------------------------------------------------------------------------
Harga Berdasarkan Laporan Penilaian
dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MUHAMMAD TAUFIK , Rumah Toko
(Ruko) ;
a. Penilaian
untuk lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Pasar :
Rp. 1.474.394.670,- (satu milyar empaat
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus
tujuh puluh rupiah) ;
b. Penilaian
untuk Lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Likuidasi :
Rp. 884.636.760,- ( delapan ratus delapan
puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah );
c. Harga
Limit Lelang Eksekusi perkara a quo adalah sebesar :
Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus
juta rupiah ) ;
d. Hutang
Termohon Eksekusi sampai dengan 18 September 2013,
adalah :
Rp. 1.278.183.590,48 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus
delapan puluh tiga ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma empat puluh
delapan) ;
e. Terhadap
barang jaminan Termohon Eksekusi telah dibebankan/dipasang dengan :
-
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) : Rp. 1.500.000.000,- (
satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;
Depok, Oktober
2017
A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
P A N I T E R A
TANTRI YANTI MUHAMMAD, SH.MH.
Nip. 19730908
199403 2 003
PENGADILAN NEGERI DEPOK
KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
PERINCIAN PENGHITUNGAN
HARGA LIMIT LELANG EKSEKUSI
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
PARA PIHAK :
STANDARD CHARTERED BANK.......................................
SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI
TERMOHON EKSEKUSI ;
Bahwa terhadap barang jaminan hutang Termohon Eksekusi/Debitur
: Tn. SONNY PURNOMO, berupa :
1. Sertifikat Hak
Milik Nomor : 08787/Abadijaya tertanggal 03 april 2009 seluas 55 M2,
sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 30/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Februari 2009 terdaftar
atas nama Tn.
SONNY PURNOMO;------------------------------------------------------
2. Sertifikat
Hak Milik Nomor : 08993/Abadijaya tertanggal 18 Nopember 2011 seluas 52 M2,
sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 111/ Abadijaya 2009 tanggal 23 Oktober 2009 terdaftar atas
nama Tn. SONNY PURNOMO ;-----------------------------------------------------
Keduanya beralamat di Jalan Proklamasi Nomor : 4/Rt.01/Rw.012, Kelurahan
Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat ;
Dengan Perincian sebagai
berikut :
--------------------------------------------------------------------------------
Harga Berdasarkan Laporan
Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MUHAMMAD TAUFIK , Rumah Toko
(Ruko) ;
a. Penilaian
untuk lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Pasar :
Rp. 1. 129.191.195,- (satu milyar seratus
dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) ;
b. Penilaian
untuk Lelang terhadap jaminan berdasarkan Nilai Likuidasi :
Rp. 677.514.750,- ( enam ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
c. Harga
Limit Lelang Eksekusi perkara a quo adalah sebesar :
Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh
juta rupiah ) ;
d. Hutang
Termohon Eksekusi sampai dengan 18 September 2013,
adalah :
Rp. 1.250.840.301,49 (satu milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat
puluh ribu tiga ratus satu rupiah koma
empat puluh sembilan ) ;
e. Terhadap
barang jaminan Termohon Eksekusi telah dibebankan/dipasang dengan :
-
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) : Rp. 1.475.000.000,- (
satu milyar empat ratus tujuh puluh lima
juta rupiah ) ;
-
Depok, Oktober
2017
A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
P A N I T E R A
TANTRI YANTI MUHAMMAD, SH.MH.
Nip. 19730908
199403 2 003
PENGADILAN NEGERI DEPOK
KOMPLEK PERKANTORAN KOTA DEPOK
Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kota Depok
Telp. 021-77829167 – Fax. 021-77829169
PERINCIAN HUTANG
Nomor : 21/Pen.Pdt/Lelang.Eks.HT/2013/PN.Dpk.
PARA PIHAK :
STANDARD
CHARTERED BANK....................................... SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI ;
L a w a n
SONNY PURNOMO.............................................................SEBAGAI
TERMOHON EKSEKUSI ;
Dengan Perincian penghitungan sebagai berikut :
Perincian tunggakan pinjaman hutang
Debitur/Termohon Eksekusi/ Tn. SONNY PURNOMO yang harus dibayar, sampai dengan 18 September 2013, sebesar Rp. 2.529.023.891,97 (dua milyar lima ratus dua puluh Sembilan juta dua puluh tiga ribu
delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah koma Sembilan puluh tujuh) dengan Perincian sebagai berikut dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Perincian Utang
Reff : SK/04/IX/2013/MRTG/CRU
-
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.108.512.117.93
-
Jumlah Tertunggak :
Rp. 118.979.951.17
-
Penalty :
Rp. 23.348.232.35+
Total
Hutang--------------------------------------------------------Rp. 1.250.840.301.49
b. Perincian Utang
Reff : SK/05/IX/2013/MRTG/CRU
-
Saldo Utang berjalan : Rp. 1.134.145.213,13
-
Jumlah Tertunggak :
Rp. 120.165.943.00
-
Penalty :
Rp. 23.872.434,35+
Total
Hutang--------------------------------------------------------Rp. 1.278.183.590,48 +
Total Keseluruhan Hutang Rp.
2.529.023.891,97
( dua
milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus
sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh) ; -----------------------------------
Depok, Oktober 2017
A.n KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK
P A N I T E R A
TANTRI
YANTI MUHAMMAD, SH.MH, SH.MH.
Nip. 19730908
199403 2 003
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
kesaksian!!!
BalasHapusSelamat siang untuk Anda semua di platform ini, nama saya Ny. aisha bukafia, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini pada platform ini untuk semua warga negara indonesia agar berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan telah benar-benar memihak saya melalui ibu ibu yang baik. Emiliana
Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus-menerus, jadi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan 15 juta, kepada seorang wanita di arab saudi.
Saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada ibu. Emiliana yang merupakan pemilik global lending organization, jadi teman saya meminta saya melamar dari ibu. Emiliana, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi ibu. Emiliana
Saya mengajukan pinjaman sejumlah 400 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disimpan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa rekening saya telah dikreditkan dengan jumlah 400 juta. Saya sangat senang akhirnya Allah menjawab doa saya dengan memerintahkan peminjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Allah memberkati Bunda Emiliana karena membuat hidup saya adil, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan hubungi ibu. Emiliana melalui email: emilianawilson111@gmail.com
untuk pinjamanmu
Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua yang telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Satu lagi nama saya adalah mrs aisha bukafia, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui saya
email: mrsaishabukafia@gmail.com
kesaksian saya,
BalasHapusjika saya tidak membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang sangat andal dan seorang ibu, maka saya tidak ingin kemajuan kesaksian saudara-saudari seiman saya berjalan seperti ini, pertama-tama, nama saya Fauziah Fauziah, saya tinggal bersama suami saya di kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia. dan kami diberkati dengan 3 anak-anak dan semua tumbuh dewasa dan sudah kuliah, pada titik dalam hidup kami sebagai suami dan istri, hidup menjadi begitu tak tertahankan bagi kami dan suami saya sangat berhutang budi dan barang-barangnya tenggelam di laut lepas karena saya suami adalah inport dan pengekspor barang, jadi karena kejadian yang mengerikan, suami saya tidak dapat melakukannya dengan baik dalam bisnis dan menjadi banyak hutang baik dan bank dan dengan individu teman dan pada saat itu kami memutuskan untuk mencari pinjaman online dan pada awalnya kami kemudian menghubungi seorang wanita dari Cina untuk pinjaman dan semuanya sia-sia dan kami kehilangan banyak uang lagi kepada pemberi pinjaman palsu dari Cina ini yang menipu kami untuk membayar hampir 55 juta dan pada akhirnya kami tidak menerima pinjaman apa pun, sehingga kehidupan menjadi begitu tak tertahankan bagi kami dan anak-anak kami dan kami hampir tidak punya uang untuk makan sehari-hari dan untuk mengangkut anak-anak pada hari yang setia ini ketika saya sedang memeriksa internet, kemudian saya menemukan kesaksian seorang teman tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang dapat diandalkan panggil Ibu Emiliana wilson, dan iw karena begitu menyentuh kesaksiannya dan kemudian saya menghubungi teman saya dan dia mengirimi saya buktinya dan itu membuat saya percaya dan saya harus menghubungi ibu Emiliana dan kemudian saya mengajukan pinjaman sejumlah 2,5 miliar (Rp2.500.000.000) dan pada pertama saya pikir ibu Emiliana tidak akan dapat meminjamkan saya jumlah ini tetapi semua untuk kemuliaan Allah SWT yang mengarahkan langkah yang lemah, pinjaman saya disetujui setelah saya dibuat untuk mengerti bahwa saya harus mendapatkan dokumen perjanjian pinjaman saya sebagai bukti bahwa saya adalah pelanggan yang bertanggung jawab dan setelah itu pinjaman saya berhasil disetujui dan ditransfer ke rekening bank saya dan seluruh proses hanya memakan waktu 3 jam dan itu adalah pekerjaan ajaib dari Allah yang saya sembah dan ketika saya memeriksa saldo akun saya , pinjaman saya ada di sana jadi saya memutuskan saya harus membagikan kesaksian saya tentang perbuatan baik ibu Emiliana karena meminjamkan ke meso saya ingin mendesak siapa pun yang mencari pinjaman untuk menghubungi perusahaan ibu Emiliana dengan ramah melalui
email: emilianawilson111@gmail.com
dia adalah pemberi pinjaman asli dan seviour bagi mereka yang dalam masalah keuangan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email: fauziahfaz888@gmail.com
dan juga teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu Emiliana melalui email: swijatmaka02@gmail.com atau
whatsapp:+6281806256116
untuk lebih banyak informasi dan pertanyaan dan Anda benar-benar akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020.00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020.00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Nama:::::::::::::::::::::::::::[Queen Jamillah]
BalasHapusNegara:::::::::::::::::::::::::::::[Indonesia]
Jumlah:::::::::::::::::::[Rp.9,8 miliar]
Alamat::::::::::::::::::::[Surabaya]
W/A:::::::[+6287818697754]
☎::::::[+6287818697754]
e_mail:::::::::::::::::[queenjamillah09@gmail.com]
Teman-teman orang Indonesia Nama saya Jamiilah saya seorang muslim jika Anda membaca blog selama dua sampai tiga tahun sekarang Anda akan menemukan bahwa saya telah membuat beberapa kesaksian mengenai saya mendapatkan pinjaman dari Bunda Iskandar dan saya memang sangat senang karena memberi tahu semua orang bahwa ibu Iskandar memang pemberi pinjaman yang sangat tulus dan juga saya dapat membuktikan fakta bahwa begitu banyak pelanggan juga telah mendapatkan pinjaman yang benar dari ibu selama bertahun-tahun melalui saya dan saya sangat senang untuk itu [Kesaksian terbaru sekarang adalah bahwa suami saya harus menyusun rencana mendirikan perusahaan mencuri di (Surabaya))))))) sehingga dia juga dapat memiliki akses ke bisnis yang lebih dan lebih berorientasi pada keuntungan yang melibatkan capaital yang sangat besar sehingga saya harus menghubungi Ibu bahkan ketika saya belum menyelesaikan cicilan bulanan terakhir saya sehingga ibu setuju untuk meminjamkan saya dan suami saya karena rencana bisnisnya berorientasi pada keuntungan dan kami harus mengajukan pinjaman sebesar (((Rp. 9,8 miliar) sehingga dana untuk proyek tersebut akan menjadi e Cukup mengejutkan kami, pinjaman saya disetujui oleh manajemen dalam waktu beberapa jam dan setelah beberapa waktu transfer berhasil dilakukan dengan gangguan dari OJK atau lembaga pengatur keuangan lainnya]
Ibu Iskandar tidak pernah menipu siapa pun atas uangnya,
Ibu memang pemberi pinjaman yang sangat tulus
Perusahaan Induk terdaftar di OJK jadi jangan takut
Ibu Iskandar punya catatan bagus dalam meminjamkan
Tarifnya sangat bersahabat dibandingkan dengan Bank
Minimum (Rp.100juta)))))
Maksimum (((((Rp.100billion)
Detail Kontak Perusahaan:
e_mail:::[[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]]]
COMPANY::::::::::::[Iskandar Lestari Loan Company]]]
CERITA HIDUPKU
BalasHapusAda begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari IBU MARIA ALEXANDER dan hidup saya menjadi lebih baik. Saya telah menjadi ayah yang diberkati untuk keluarga saya dan istri saya tercinta, anak-anak saya merasa sehat dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan istri saya memiliki pabrik Padi sendiri dengan karyawan
Semuanya dimulai ketika istri saya kehilangan pekerjaannya selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis tersebut gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar dari saya kebaikan diperoleh. manja selama penguncian jadi saya tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan bagi saya dan keluarga saya
Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa sehingga kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama. tanaman kami mati dan kami menjadi lelah selama bertahun-tahun sampai saya membaca kesaksian seorang wanita bernama KABU LAYU dan PRIA lainnya bernama RASHID HUSAEN yang mendapat pinjaman dari PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN
Jumlah Pinjaman ::: Rp1000,000.000,00
Alamat Email Perusahaan ::: mariaalexander818@gmail.com
Nama Perusahaan :: MARIA ALEXANDER LOAN COMPANY
Perusahaan WHATSAPP: (+1 254-276-8402 )
Nama Saya ::::: YUDA BUDIWATI
Email Saya :::: yudabudiwati@gmail.com
negara Indonesia
Jadi saya mengajukan pinjaman dan istri saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER dan melalui proses mereka termasuk kredensial saya sehingga mereka memberi tahu saya menunggu persetujuan pinjaman bahwa jika aplikasi pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan, demi kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER
DOAKU DIJAWAB, SEMOGA ALLAH MEMBERKATI IBU MARIA ALEXANDER YANG MENGUBAH HIDUPKU DAN KEHIDUPAN SELURUH KELUARGAKU HARI INI